Selembar daunku berarti secercah kehidupanmu

Muhammad Fadli Al_Fudhail. Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger
RSS

Natural_Green

Aku adalah keberlangsungan hidup_mu

JURNAL DAKWAH ULAMA

URGENSI PRODUK  HALAL
 DALAM KEMASLAHATAN UMAT
Oleh : Pauziah, S.Sos.I & Iin Farwati, S.Sos.I

A.      Pendahuluan
Umat Islam merupakan salah satu agama yang menduduki tingkat terbanyak di dunia, selain agama Kristen. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya penganut  agama Islam dari berbagai belahan dunia. Agama Islam mengajarkan kepada manusia agar taat beribadah kepada Allah dan Rasulnya, menunaikan segala kewajiban, baik itu untuk menjauhi segala yang dilarang maupun yang diperintahkan. Produk halal adalah produk yang wajib dikonsumsi oleh umat Islam, mulai dari proses hingga mencapai hasil. Mengingat bahwa produk yang kita konsumsi akan mempengaruhi tingkah laku dan pola pikir seseorang. Oleh karena itu Allah swt memberikan petunjuk bagi manusia agar berhati-hati (wara’) dalam memilih atau mengkonsumsi makanan yang haram.
Pentingnya  peranan  produksi  dalam  memakmurkan  kehidupan  suatu  bangsa dan taraf hidup manusia. Sebagaimana dalam Alquran Surat al Qashash ayat 73 sebagai berikut:
`ÏBur ¾ÏmÏGyJôm§ Ÿ@yèy_ â/ä3s9 Ÿ@ø©9$# u$yg¨Y9$#ur (#qãZä3ó¡oKÏ9 ÏmŠÏù (#qäótGö;tGÏ9ur `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù ö/ä3¯=yès9ur tbrãä3ô±n@ ÇÐÌÈ  
Artinya: “Dan karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.”
Halal food is very important for Muslims. besides delicious and nutritional content. Applicability halal food is arranged in Islamic religion from the type of material to acquiring and treating them.
Halal dan baik merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam pangan yang dikonsumsi, dimana halal merupakan pemenuhan dari segi syariah, sedangkan baik dari segi mutu, kesehatan, gizi, dan organoleptik.
B.       Produksi dalam perspektif Islam
Manusia mengolah materi untuk mencukupi  berbagai kebutuhannya, melalui proses produksi sehingga materi itu mempunyai kemanfaatan. Apa yang bisa dilakukan manusia  dalam  “memproduksi”  tidak  sampai  pada  merubah  substansi  benda.  Adapun hal-hal yang dapat dilakukan manusia berkisar pada pengambilan dari tempat yang asli dan  mengeluarkan  atau  mengeksploitasi  (ekstraktif).  Memindahkannya  dari  tempat yang tidak membutuhkan ke tempat yang membutuhkannya, atau menjaganya dengan cara menyimpan agar bisa dimanfaatkan di masa yang akan datang atau mengolahnya dengan  memasukkan  bahan-bahan  tertentu,  menutupi  kebutuhan  tertentu,  atau mengubahnya  dari  satu  bentuk  menjadi  bentuk  yang  lainnya  dengan  melakukan sterilisasi,  pemintalan,  pengukiran,  atau  penggilingan,  dan  sebagainya.  Atau mencampurnya  dengan  cara  tertentu  agar menjadi  sesuatu  yang  baru. Hal  itu  semua hanya mengubah  kondisi materi,  sehingga  pada  kondisi  yang  barupun  substansinya tetap tidak berubah.
Dalam sistem produksi Islam konsep kesejahteraan ekonomi digunakan dengan cara yang lebih luas. Menurut Afzalur Rahman dalam bukunya Doktrin Ekonomi Islam, konsep  kesejahteraan  ekonomi  Islam  terdiri  dari  bertambahnya  pendapatan  yang diakibatkan  oleh  meningkatnya  produksi  dari  hanya  barang-barang  yang  berfaedah melalui pemanfaatan  sumber-sumber  daya  secara maksimum, baik manusia maupun benda.
Perbaikan sistem produksi dalam Islam tidak hanya berarti meningkatnya  pendapatan,  yang  dapat  diukur  dari  segi  uang,  tetapi  juga  perbaikan dalam memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan kita dengan usaha minimal tetapi tetap memerhatikan  tuntunan  perintah-perintah  Islam  tentang  konsumsi.  Oleh  karena  itu, dalam  sebuah  negara  Islam  kenaikan  volume  produksi  saja  tidak  akan  menjamin kesejahteraan  rakyat  secara  maksimum. 
Mutu  barang-barang  yang  diproduksi  yang tunduk  pada  perintah  Al  Qur’an  dan  sunnah,  juga  harus  diperhitungkan  dalam menentukan sifat kesejahteraan ekonomi. Demikian pula kita harus memperhitungkan akibat-akibat  tidak  menguntungkan  yang  akan  terjadi  dalam  hubungannya  dengan perkembangan  ekonomi bahan-bahan makanan dan minuman  terlarang. Suatu negara Islam  tidak hanya  akan menaruh perhatian untuk menaikkan  volume produksi  tetapi juga untuk menjamin ikut sertanya jumlah maksimum orang dalam proses produksi. Di negara-negara  kapitalis modern  kita  temukan  perbedaan  yang mencolok  karena  cara produksi dikendalikan oleh segelintir kapitalis.
1.      Pengertian produksi
Kata “produksi” telah menjadi kata Indonesia, setelah diserap di dalam pemikiran ekonomi kebersamaan dengan kata “distribusi” dan “ konsumsi”. Dalam kamus Inggris-Indonesia oleh John M. Echols dan Hassan Shadily kata “production” secara linguistic mengandung arti penghasilan.[1]
Dalam sistem ekonomi Islam, kata “produksi” merupakan salah satu kata kunci terpenting. Dari konsep dan gagasan produksi ditekankan bahwa tujuan utama yang ingin dicapai dan kegiatan utama yang ingin diteorisasikan sistem ekonomi Islam adalah untuk kemaslahatan. Individu (self interest) dan kemaslahatan masyarakat (social interest) secara berimbang.[2]
2.      Prinsip-prinsip produksi
Syari’ah yang didasar pada Alqur’an dan As-sunnah, menurut Abdul Wahab Khalaf (1888-1956), bertujuan untuk menebar kemaslahatan bagi seluruh manusia yang terletak pada terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup manusia, Allah telah menganugerahkan sumber-sumber daya produktif.
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam proses produksi, antara lain dikemukakan Muhammad Al-Mubarak dalam kitabnya Nizam al-Islami al-Istisadi: Mabadi Wa Qawa’id ‘Ammah, sebagai berikut :
a.       Dilarang memproduksi dan memperdagangkan komoditan yang tercela karena bertentangan dengan syari’ah (haram).
b.      Dilarang melakukan kegiatan produksi yang mengarah kepada kezaliman, seperti riba dimana kezaliman menjadi illat hukum bagi haramnya riba.
Pada tahun 1997, Isa Nasr al-Nasr menyatakan bahwa 95% modal negara Arab dan negeri Muslim didepositokan di Bank-Bank Ribawi. Dana tersebut kemudian dipergunakan untuk pinjaman negara berkembang dengan tingkatan suku bunga yang tinggi. Madarat atau kerusakan yang diakibatkan kerja ekonomi-ribawi dapat merusak dan merugikan ekonomi ribawi dapat merusak dan merugikan ekonomi pribadi, rumah tangga, perusahaaan. Lebih bahaya lagi ketika kebijakan pemerintah yang mengandalkan hutang luar negeri dengan dalil kepentingan rakyat, seperti yang dialami rakyat Indoneia saat ini.
Baswir menganalisa penyakit riba ini, bagi bangsa Indonesia sebagai berikut: “
a.       Segala bentuk penimbunan (ikhtikar) terhadap barang-barang kebutuhan bagi masyarakat, adalah dilarang sebagai perlindungan syari’ah terhadap konsumen dari masyarakat. Pelaku penimbunan menurut Yusuf Kamal mengurangi tingkat produksi untuk menguasai pasar, sangat tidak menguntungkan bagi konsumen dan masyarakat karena berkurangnya suplai dan melonjaknya harga barang.
Hal ini menurut Ibn Qayyim sama dengan kezaliman yang dikutuk Allah. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya penimbunan terhadap barang kebutuhan pokok, islam telah menyediakan sarana hukum. Pemerintah harus bertindak tegas, meyita produk dan barang-barang tersebut kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga yang adil kepada pemilik barang, atau pemerintah memaksa menjual barang-barang tersebut dengan harga yang adil.
b.      Memelihara lingkungan. Manusia memiliki keunggulan dibandingkan makhluk lain, yaitu sebagai wakil (khalifah)
3.      Arti Halalan Thayyiban
Kata halalan berasal dari bahasa Arab, berakar kata halla, artinya lepas atau tidak terikat. Secara etimologi halalan berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.
Sedangkan kata thayyib, berarti lezat, baik, sehat, menentramkan dan paling utama. Dalam kaitan dengan masalah makanan, kata thayyib berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluarsa) atau bercampur benda najis. Adapula yang mengartikan makanan yang mengundang selera dan tidak membahayakan bagi yang mengkonsumsinya, dan tidak membahayakan fisik dan serta akalnya. Sehat, proporsional dan aman.
Allah swt berfirman dalam alquran surat Al a’raf ayat 31 dan surat Al maidah ayat 88 sebagai berikut:
* ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ  
Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(#qè=ä.ur $£JÏB ãNä3x%yu ª!$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# üÏ%©!$# OçFRr& ¾ÏmÎ/ šcqãZÏB÷sãB ÇÑÑÈ  
Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”

4.      Ukuran Makanan Halal
Halal-haram makanan merupakan bagian dari aqidah,  termasuk wilayah keimanan dan karena itu mesti diterima secara imani. Secara umum ada tiga kategori yang dikonsumsi manusia, yakni nabati, hewani dan olahan. Makanan yang berbahan dasar nabati secara keseluruhan halal, dan karena itu boleh dikonsumsi “kecuali” yang mengandung racun atau membahayakaan fisik dan psikis manusia. Sedangkan makanan yang berbahan hewan terbagi dua, yaitu hewan laut yang secara keseluruhan boleh dikonsumsi dan hewan darat yang hanya sebagian kecil yang tidak boleh atau haram dimakan. Sementara kehalalan atau keharaman pangan olahan (POM) sangat tergantung pada halal haramnya bahan (baku, tambahan atau penolong), juga proses produksinya. Agama islam sangat memeningkan setiap aspek kehalalan makanan. Dan setiap muslim diharuskan mengusahakan sesuatu yang halal dengan cara yang halal pula.
C.      Sistem Sertifikasi Halal Di Indonesia
Jaminan kehalalan suatu produk pangan dapat diwujudkan diantaranya dalam bentuk sertifikat halal yang menyertai suatu produk pangan, yang dengan sertifikat tersebut produsen dapat mencamtumkan  logo halal pada  kemasannya. Masalahnya, bagaimana cara menjamin bahwa sertifikat halal tersebut telah memenuhi kaidah syariah yang ditetapkan dalam penetapan kehalalan suatu produk pangan, dalam hal ini akan berkaitan dengan kompetensi lembaga yang mengeluarkan sertifikat, standar halal yang digunakan, personil yang terlibat dalam sertifikasi dan auditing dan mekanisme sertifikasi halal itusendiri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berusaha berperan untuk menenteramkan umat Islam dalam masalah kehalalan produk pangan dengan cara mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetika MUI (LPPOM MUI) yang bertugas untuk melakukan pengkajian kehalalan produk pangan, obat dan kosmetika. Sebagai upaya untuk memberi kepastian mengenai kehalalan produk pangan maka pada perjalanan selanjutnya LPPOM MUI mulai melakukan kegiatan sertifikasi halal bagi produk pada tahun 1994. Melalui berbagai pertemuan dan pembahasan maka tercapailah titik temu dimana masalah sertifikasi halal akan ditangani oleh tiga lembaga yaitu MUI, DepKes, dan Depag dimana ketiga lembaga tersebut menandatangani  SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga lembaga tersebut.
Bantuan Kementerian Negara urusan pangan maka lahirlah Undang-Undang pangan tahun1996. Melalui perjuangan panjang yang dimotori YLKI lahir pula Undang-Undang perlindungan konsumen yang berlaku pada tahun 2000 yang lalu, dimana masalah label halal termuat dalam UU ini.
Peraturan Pemerintah No. 69 tentang label dan iklan pangan, Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN) merupakan lembaga yang melakukan akreditasi terhadap lembaga pemeriksa yang akan memeriksa kebenaran pernyataan halal yang akan dicantumkan pada label  suatu produk pangan. Dengan dasar inilah BSN membentuk suatu tim pengembangan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Halal pada tahun 2001. Tim yang beranggotakan personil yang mewakili lembaga pemerintah (Deptan, Badan POM, Deperindag), asosiasi industry pangan, konsumen, (YLKI dan Yayasan Lembaga Konsumen Muslim), perguruan tinggi, LPPOM MUI dan BSN sendiri.
D.      Mekanisme Sertifikat Halal
Standar-standar yang diperlukan dalam rangka sertifikasi halal tidak sulit untuk dibuat,  walaupun memerlukan waktu. Bagian yang tersulit adalah menetapkan mekanisme sertifikat halal itu sendiri karena begitu banyak pihak yang berkepentingan disamping harus memenuhi persyaratan keadilan, transparansi, akuntabilitas dan dapat diterima oleh semuapihak.
Setelah melaui diskusi panjang dan mendengarkan beberapa pihak yang berkompeten, ada dua arah usulan mekanisme, yaitu:
1.    Kewenangan menetapkan kehalalan suatu produk tetap dipegang oleh Komisi Fatwa MUI yang dapat memperluas jaringannya sampai kedaerah-daerah dan melibatkan lebih banyak ulama dari berbagai golongan disamping orang-orang teknis yang memahami permasalahan teknologi pangan dan bahan ingredian pangan. Akan tetapi pemeriksaan produk atau pencarian fakta di industry atau restoran akan dilakukan oleh lembaga pemeriksa yang telah diakreditasi oleh KAN.  Lembaga pemeriksa menyerahkan hasil pemeriksaannya untuk dikaji oleh Komisi Fatwa yang diperluas, kemudian sertifikat halal akan dikeluarkan oleh MUI.
2.    Penetapan kehalalan suatu produk dilakukan oleh suatu lembaga sertifikasi halal dimanalembagasertifikasi halal inimemilikikomisi fatwa sendiri yang memenuhi persyaratan dan keanggotaan yang ditetapkanoleh MUI atau komisikhusus yang dibentuk MUI.
E.       Prinsip Dan Kiat Belanja Dan Konsumsi Halal
Alquran telah memberi pedoman dan tuntunan untuk manusia dalam memilih konsumsi makanan yang dihalalkan maupun yang diharamkan. Di dalam surah Albaqarah: ayat 173:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa makanan yang diharamkan pada pokoknya ada empat:
1.      Bangkai. Yang termasuk kedalam kategori bangkai ialah hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk kedalamnya hewan yang matinya tersekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas kecuali yang sempat disembelih.
2.      Darah, yang dimaksud adalah darah yang keluar pada waktu penyembelihan (mengalir), sedangkan darah yang tersisa setelah penyembelihan yang ada pada daging setelah dibersihkan itu dibolehkan.
3.      Daging babi. Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan haram.
4.      Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah.  Menurut Hamka ini berarti juga binatang yang disembelih untuk yang selain Allah. Penulis
F.       Penutup
Produk-produk yang harus dijaga kehalalannya, antara lain berupa makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan yang terbuat dari bahan-bahan yang tidak layak bagi umat Islam. Kehalalan suatu produk merupakan salah satu unusur terciptanya masyarakat yang sejahtera, untuk itu hendaknya pemerintah dapat memberikan peraturan yang lebih disiplin dalam menjamin dan menjaga kehalalan produk yang beredar dimasyarakat khusus untuk umat islam. Dalam proses jual-beli konsumen harus lebih kritis dalam memilih produk yang akan dikonsumsi atau digunakan. Selain itu produsen harus lebih berhati-hati serta memiliki sistem jaminan halal, seperti halnya yang ada pada rumah makan atau restoran-restoran yang  tidak sedikit mengandung bahan baku serta unsur yang haram untuk dikonsumsi dan belum memiliki  sertifikasi halal. Setiap muslim harus belajar dan mendalami hukum-hukum islam, diperlukan kerja keras ulama (bekerjasama dengan ilmuan) dalam menuntaskan status berbagai bahan pangan yang masih diragukan kehalalannya.
Daftar Pustaka
Apriyanto Nurbowo, Anton, Panduan Belanja dan Konsumsi Halal, Kairul Bayan, Jakarta, 2003
Effendi Rustam, Produksi dalam Islam Yogyakarta MagistraIntansia Press, 2003



[1]Rustam Effendi, Produksi dalam Islam (Yogyakarta: MagistraIntansia Press, 2003) hlm. 11
[2] Ibid, hlm. 13

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

TOKO JUALBELI mengatakan...

good

Posting Komentar