UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAD
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan
pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b. bahwa hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi
publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c. bahwa keterbukaan
informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu
yang berakibat pada kepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan
informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat
informasi;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Mengingat : Pasal
20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi
adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai,
makan, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik
ataupun nonelektronik.
2.
Informasi
Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.
3.
Badan
Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya 2 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
4.
Komisi
Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini
dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan
informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi
dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
5.
Sengketa
Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna
informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi
berdasarkan perundang-undangan.
6.
Mediasi
adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan
mediator komisi informasi.
7.
Ajudikasi
adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus
oleh komisi informasi.
8.
Pejabat
Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau
jabatan tertentu pada badan publik.
9.
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi
di badan publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau
badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi
publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
12.
Pemohon
Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang
mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
1)
Setiap
Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna
Informasi Publik.
2)
Informasi
Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
3)
Setiap
Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan
cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
4)
Informasi
Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang,
kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi
yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Undang-Undan ini bertujuan untuk:
a.
menjamin
hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan
suatu keputusan publik;
b.
mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c.
meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik;
d.
mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e.
mengetahui
alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f.
mengembangkan
ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g.
meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI
PUBLIK SERTA
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Hak Pemohon
Informasi Publik
Pasal 4
1)
Setiap
Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini.
2)
Setiap
Orang berhak:
a.
melihat
dan mengetahui Informasi Publik;
b.
menghadiri
pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c.
mendapatkan
salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d.
menyebarluaskan
Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)
Setiap
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai
alasan permintaan tersebut.
4)
Setiap
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam
memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna
Informasi Publik
Pasal 5
1)
Pengguna
Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2)
Pengguna
Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi
Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan
publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Badan
Publik
Pasal 6
1)
Badan
Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)
Badan
Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)
Informasi
Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a.
informasi
yang dapat membahayakan negara;
b.
informasi
yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha
tidak sehat;
c.
informasi
yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d.
informasi
yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e.
Informasi
Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Bagian Keempat
Kewajiban Badan
Publik
Pasal 7
1)
Badan
Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang
berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi
yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2)
Badan
Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak
menyesatkan.
3)
Untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus
membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola
Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
4)
Badan
Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil
untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
5)
Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
6)
Dalam
rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan
nonelektronik.
Pasal 8
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan
pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
INFORMASI YANG
WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Bagian Kesatu
Informasi yang
Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
1)
Setiap
Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
2)
Informasi
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
informasi
yang berkaitan dengan Badan Publik;
b.
informasi
mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c.
informasi
mengenai laporan keuangan; dan/atau
d.
informasi
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3)
Kewajiban
memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
4)
Kewajiban
menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa
yang mudah dipahami.
5)
Cara-cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
6)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan
Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Bagian Kedua
Informasi yang
Wajib Diumumkan Secara Sertamerta
Pasal 10
1)
Badan
Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat
mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
2)
Kewajiban
menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah
dipahami.
Bagian Ketiga
Informasi yang
Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 11
1)
Badan
Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a.
daftar
seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi
yang dikecualikan;
b.
hasil
keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c.
seluruh
kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d.
rencana
kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e.
perjanjian
Badan Publik dengan pihak ketiga;
f.
informasi
dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka
untuk umum;
g.
prosedur
kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h.
laporan
mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang
ini.
2)
Informasi
Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme
keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,
Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses
oleh Pengguna Informasi Publik.
3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan
Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi
Informasi.
Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang
meliputi:
a.
jumlah
permintaan informasi yang diterima;
b.
waktu
yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c.
jumlah
pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
d.
alasan
penolakan permintaan informasi.
Pasal 13
1)
Untuk
mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
a.
menunjuk
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
b.
membuat
dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan
wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang
berlaku secara nasional.
2)
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibantu oleh pejabat fungsional.
Pasal 14
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki
oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:
a.
nama
dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka
waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b.
nama
lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
c.
laporan
tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab
sosial perusahaan yang telah diaudit;
d.
hasil
penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga
pemeringkat lainnya;
e.
sistem
dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f.
mekanisme
penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
g.
kasus
hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
h.
pedoman
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i.
pengumuman
penerbitan efek yang bersifat utang;
j.
penggantian
akuntan yang mengaudit perusahaan;
k.
perubahan
tahun fiskal perusahaan;
l.
kegiatan
penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
m.
mekanisme
pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n.
informasi
lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam
Undang-Undang ini adalah:
a.
asas
dan tujuan;
b.
program
umum dan kegiatan partai politik;
c.
nama,
alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d.
pengelolaan dan
penggunaan dana yang
bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
e.
mekanisme
pengambilan keputusan partai;
f.
keputusan
partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan
lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka
untuk umum; dan/atau
g.
informasi
lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.
Pasal 16
Informasi Publik yang
wajib disediakan oleh
organisasi nonpemerintah dalam
Undang-Undang ini adalah:
a.
asas
dan tujuan;
b.
program
dan kegiatan organisasi;
c.
nama,
alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
d.
pengelolaan dan
penggunaan dana yang
bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
e.
mekanisme
pengambilan keputusan organisasi;
f.
keputusan-keputusan
organisasi; dan/atau
g.
informasi
lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
BAB V
INFORMASI YANG
DIKECUALIKAN
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon
Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a.
Informasi Publik
yang apabila dibuka
dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik
dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1.
menghambat
proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2.
mengungkapkan
identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak
pidana;
3.
mengungkapkan data
intelijen kriminal dan
rencana-rencana yang berhubungan
dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4.
membahayakan
keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
b.
Informasi Publik
yang apabila dibuka
dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik
dapat mengganggu kepentingan perlindungan
hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan
dari persaingan usaha tidak sehat;
c.
Informasi Publik
yang apabila dibuka
dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik
dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1.
informasi tentang
strategi, intelijen, operasi,
taktik dan teknik
yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem
pertahanan dan keamanan
negara, meliputi tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan
dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2.
dokumen
yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang
berkaitan dengan penyelenggaraan sistem
pertahanan dan keamanan
negara yang meliputi
tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3.
jumlah, komposisi,
disposisi, atau dislokasi
kekuatan dan kemampuan
dalam penyelenggaraan sistem pertahanan
dan keamanan negara
serta rencana pengembangannya;
4.
gambar
dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5.
data
perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala
tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer
dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia
atau sangat rahasia;
6.
sistem
persandian negara; dan/atau
7.
sistem
intelijen negara.
d.
Informasi Publik
yang apabila dibuka
dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik
dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e.
Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan
ketahanan ekonomi nasional:
1.
rencana
awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset
vital milik negara;
2.
rencana
awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
3.
rencana
awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif,
atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4.
rencana
awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5.
rencana
awal investasi asing;
6.
proses
dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya;
dan/atau
7.
hal-hal
yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f.
Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan
hubungan luar negeri:
1.
posisi,
daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam
hubungannya dengan negosiasi internasional;
2.
korespondensi
diplomatik antarnegara;
3.
sistem komunikasi
dan persandian yang
dipergunakan dalam menjalankan
hubungan internasional; dan/atau
4.
perlindungan
dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
g.
Informasi
Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h.
Informasi Publik
yang apabila dibuka
dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik
dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1.
riwayat
dan kondisi anggota keluarga;
2.
riwayat,
kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3.
kondisi
keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4.
hasil-hasil evaluasi
sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5.
catatan yang
menyangkut pribadi seseorang
yang berkaitan dengan
kegiatan satuan pendidikan formal
dan satuan pendidikan nonformal.
i.
memorandum
atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut
sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j.
informasi
yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 18
1)
Tidak
termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut:
a.
putusan
badan peradilan;
b.
ketetapan,
keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang
tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta
pertimbangan lembaga penegak hukum;
c.
surat
perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
d.
rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak
hukum;
e.
laporan
keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
f.
laporan
hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau
g.
informasi
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
2)
Tidak
termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
g dan huruf h, antara lain apabila:
a.
pihak
yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b.
pengungkapan
berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
3)
Dalam
hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa Agung,
Ketua Mahkamah Agung,
Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga
Negara Penegak Hukum
lainnya yang diberi
kewenangan oleh
Undang-Undang dapat membuka
informasi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.
4)
Pembukaan
informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.
5)
Permintaan izin
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan
ayat (4) untuk
kepentingan pemeriksaan perkara perdata
yang berkaitan dengan
keuangan atau kekayaan
negara di pengadilan, permintaan
izin diajukan oleh
Jaksa Agung sebagai
pengacara negara kepada Presiden.
6)
Izin
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan
oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa
Agung, Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya,
atau Ketua Mahkamah Agung.
7)
Dengan
mempertimbangkan kepentingan
pertahanan dan keamanan
negara dan kepentingan umum, Presiden dapat menolak
permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5).
Pasal 19
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum
menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap
Orang.
Pasal 20
1)
Pengecualian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, dan huruf f tidak bersifat permanen.
2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
MEKANISME
MEMPEROLEH INFORMASI
Pasal 21
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip
cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Pasal 22
1)
Setiap Pemohon
Informasi Publik dapat
mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait
secara tertulis atau tidak tertulis.
2)
Badan
Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan
format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik.
3)
Badan Publik
yang bersangkutan wajib
mencatat permintaan Informasi
Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
4)
Badan Publik
terkait wajib memberikan
tanda bukti penerimaan
permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dan ayat (3)
berupa nomor pendaftaran
pada saat permintaan diterima.
5)
Dalam hal
permintaan disampaikan secara
langsung atau melalui
surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan
permintaan.
6)
Dalam
hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat
diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
7)
Paling lambat
10 (sepuluh) hari
kerja sejak diterimanya
permintaan, Badan Publik
yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang
berisikan:
a.
informasi
yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b.
Badan
Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta
apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan
Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c.
penerimaan atau
penolakan permintaan dengan
alasan yang tercantum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d.
dalam
hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi
yang akan diberikan;
e.
dalam hal
suatu dokumen mengandung
materi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan
dan materinya;
f.
alat
penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
g.
biaya
serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
8)
Badan
Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), paling
lambat 7 (tujuh)
hari kerja berikutnya
dengan memberikan alasan secara tertulis.
9)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur
oleh Komisi Informasi.
BAB VII
KOMISI
INFORMASI
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 23
Komisi Informasi adalah
lembaga mandiri yang
berfungsi menjalankan Undang-Undang
ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan
petunjuk teknis standar
layanan Informasi Publik
dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau
Ajudikasi nonlitigasi.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 24
1)
Komisi
Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan
jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota.
2)
Komisi
Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara.
3)
Komisi
Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan Komisi Informasi
kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Susunan
Pasal 25
1)
Anggota
Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur
pemerintah dan unsur masyarakat.
2)
Anggota
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah 5
(lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
3)
Komisi
Informasi dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh
seorang wakil ketua merangkap anggota.
4)
Ketua
dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi.
5)
Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota
Komisi Informasi dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan
suara.
Bagian Keempat
Tugas
Pasal 26
1)
Komisi
Informasi bertugas:
a.
menerima,
memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap
Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini;
b.
menetapkan
kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
c.
menetapkan
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
2)
Komisi
Informasi Pusat bertugas:
a.
menetapkan
prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
b.
menerima,
memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi
Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk;
dan
c.
memberikan laporan
mengenai pelaksanaan tugasnya
berdasarkan Undang-Undang ini kepada
Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia setahun sekali
atau sewaktu-waktu jika diminta.
3)
Komisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi
Informasi kabupaten/kota bertugas
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah
melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Bagian Kelima
Wewenang
Pasal 27
1)
Dalam
menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
a.
memanggil
dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
b.
meminta catatan
atau bahan yang
relevan yang dimiliki
oleh Badan Publik
terkait untuk mengambil keputusan
dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
c.
meminta
keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait
sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
d.
mengambil sumpah
setiap saksi yang
didengar keterangannya dalam
Ajudikasi nonlitigasi
penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
e.
membuat kode
etik yang diumumkan
kepada publik sehingga
masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
2)
Kewenangan Komisi
Informasi Pusat meliputi
kewenangan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik
tingkat provinsi dan/atau Badan Publik
tingkat kabupaten/kota selama
Komisi Informasi di
provinsi atau Komisi
Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
3)
Kewenangan Komisi
Informasi provinsi meliputi
kewenangan penyelesaian sengketa
yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
4)
Kewenangan
Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang
menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Pertanggungjawaban
Pasal 28
1)
Komisi
Informasi Pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan
tentang pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenangnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
2)
Komisi Informasi
provinsi bertanggung jawab
kepada gubernur dan
menyampaikan laporan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi yang bersangkutan.
3)
Komisi
Informasi kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota dan
menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
4)
Laporan
lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) bersifat terbuka untuk umum.
Bagian Ketujuh
Sekretariat dan
Penatakeloalaan Komisi Informasi
Pasal 29
1)
Dukungan
administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan oleh
sekretariat komisi.
2)
Sekretariat
Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.
3)
Sekretariat
Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri
yang tugas dan wewenangnya
di bidang komunikasi
dan informatika berdasarkan
usulan Komisi Informasi.
4)
Sekretariat
Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya
di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan.
5)
Sekretariat
Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas
dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang
bersangkutan.
6)
Anggaran
Komisi Informasi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
anggaran Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Bagian
Kedelapan
Pengangkatan
dan Pemberhentian
Pasal 30
1)
Syarat-syarat
pengangkatan anggota Komisi Informasi:
a.
warga
negara Indonesia;
b.
memiliki
integritas dan tidak tercela;
c.
tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5
(lima) tahun atau lebih;
d.
memiliki pengetahuan
dan pemahaman di
bidang keterbukaan Informasi
Publik sebagai bagian dari hak
asasi manusia dan kebijakan publik;
e.
memiliki
pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
f.
bersedia melepaskan
keanggotaan dan jabatannya
dalam Badan Publik
apabila diangkat menjadi anggota
Komisi Informasi;
g.
bersedia
bekerja penuh waktu;
h.
berusia
paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
i.
sehat
jiwa dan raga.
2)
Rekrutmen
calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka,
jujur, dan objektif.
3)
Daftar
calon anggota Komisi Informasi wajib diumumkan kepada masyarakat.
4)
Setiap Orang
berhak mengajukan pendapat
dan penilaian terhadap
calon anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dengan disertai alasan.
Pasal 31
1)
Calon
anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh
Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon.
2)
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota Komisi Informasi Pusat
melalui uji kepatutan dan kelayakan.
3)
Anggota Komisi
Informasi Pusat yang
telah dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 32
1)
Calon anggota
Komisi Informasi provinsi
dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota hasil rekrutmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
oleh gubernur dan/atau bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon
dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon.
2)
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi
dan/atau kabupaten/kota memilih
anggota Komisi Informasi provinsi
dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota melalui uji kepatutan dan kelayakan.
3)
Anggota
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota yang telah
dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi
dan/atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota
selanjutnya ditetapkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota.
Pasal 33
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
Pasal 34
1)
Pemberhentian anggota
Komisi Informasi dilakukan
berdasarkan keputusan Komisi
Informasi sesuai dengan tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden untuk
Komisi Informasi Pusat, kepada gubernur
untuk Komisi Informasi
provinsi, dan kepada
bupati/walikota untuk Komisi
Informasi kabupaten/kota untuk ditetapkan.
2)
Anggota
Komisi Informasi berhenti atau diberhentikan karena:
a.
meninggal
dunia;
b.
telah
habis masa jabatannya;
c.
mengundurkan
diri;
d.
dipidana
dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman
pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara;
e.
sakit
jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak
dapat menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut; atau
f.
melakukan
tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh
Komisi Informasi.
3)
Pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan melalui
Keputusan Presiden untuk Komisi
Informasi Pusat, keputusan
gubernur untuk Komisi
Informasi provinsi, dan/atau keputusan bupati/walikota untuk Komisi
Informasi kabupaten/kota.
4)
Pergantian
antarwaktu anggota Komisi Informasi dilakukan oleh Presiden setelah
berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
Komisi Informasi Pusat, oleh gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk Komisi Informasi provinsi, dan
oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk Komisi Informasi kabupaten/kota.
5)
Anggota
Komisi Informasi pengganti antarwaktu diambil dari urutan berikutnya
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai
dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periode dimaksud.
BAB VIII
KEBERATAN DAN
PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI
INFORMASI
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 35
1)
Setiap Pemohon
Informasi Publik dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a.
penolakan atas
permintaan informasi berdasarkan
alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b.
tidak
disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c.
tidak
ditanggapinya permintaan informasi;
d.
permintaan
informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.
tidak
dipenuhinya permintaan informasi;
f.
pengenaan
biaya yang tidak wajar; dan/atau
g.
penyampaian
informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
2)
Alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat
diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
1)
Keberatan
diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1).
2)
Atasan
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas
keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
3)
Alasan tertulis
disertakan bersama tanggapan
apabila atasan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
1)
Upaya
penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat
dan/atau Komisi Informasi provinsi
dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan
Pemohon Informasi Publik.
2)
Upaya
penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja
setelah diterimanya tanggapan
tertulis dari atasan
pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2).
Pasal 38
1)
Komisi
Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian
Sengketa Informasi Publik.
2)
Proses penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus)
hari kerja.
Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui
Mediasi bersifat final dan mengikat.
BAB IX
HUKUM ACARA
KOMISI
Bagian Kesatu
Pasal 40
1)
Penyelesaian
sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela.
2)
Penyelesaian sengketa
melalui Mediasi hanya
dapat dilakukan terhadap
pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
3)
Kesepakatan
para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi
Informasi.
Pasal 41
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai
mediator.
Bagian Kedua
Ajudikasi
Pasal 42
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh
Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak
berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau
salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.
Pasal 43
1)
Sidang Komisi
Informasi yang memeriksa
dan memutus perkara
paling sedikit 3
(tiga) orang anggota komisi atau
lebih dan harus berjumlah gasal.
2)
Sidang
Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.
3)
Dalam hal
pemeriksaan yang berkaitan
dengan dokumen-dokumen yang
termasuk dalam pengecualian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
4)
Anggota
Komisi Informasi wajib menjaga rahasia dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 44
1)
Dalam hal
Komisi Informasi menerima
permohonan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik, Komisi
Informasi memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak termohon.
2)
Pihak
termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pimpinan Badan Publik atau
pejabat terkait yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam proses
pemeriksaan.
3)
Dalam
hal pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Informasi dapat
memutus untuk mendengar keterangan tersebut secara lisan ataupun tertulis.
4)
Pemohon
Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara
khusus dikuasakan untuk itu.
Bagian Keempat
Pembuktian
Pasal 45
1)
Badan Publik
harus membuktikan hal-hal
yang mendukung pendapatnya
apabila menyatakan tidak dapat
memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal
35 ayat (1) huruf a.
2)
Badan
Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila Pemohon
Informasi Publik mengajukan permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi
Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g.
Bagian Kelima
Putusan Komisi Informasi
Pasal 46
1)
Putusan Komisi
Informasi tentang pemberian
atau penolakan akses
terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta
berisikan salah satu perintah di bawah ini:
a.
membatalkan
putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau
seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan
keputusan Komisi Informasi; atau
b.
mengukuhkan putusan
atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi
untuk tidak memberikan informasi
yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
2)
Putusan
Komisi Informasi tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, berisikan salah satu perintah di bawah
ini:
a.
memerintahkan Pejabat
Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang ini;
b.
memerintahkan
Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
c.
mengukuhkan pertimbangan
atasan Badan Publik
atau memutuskan mengenai
biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi.
3)
Putusan
Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali putusan
yang menyangkut informasi yang dikecualikan.
4)
Komisi
Informasi wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang
bersengketa.
5)
Apabila
ada anggota komisi yang dalam memutus suatu perkara memiliki pendapat yang
berbeda dari putusan yang diambil,
pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian
tidak terpisahkan dari putusan tersebut.
BAB X
GUGATAN KE
PENGADILAN
Bagian Kesatu
Gugatan ke
Pengadialan
Pasal 47
1)
Pengajuan
gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat
adalah Badan Publik negara.
2)
Pengajuan gugatan
dilakukan melalui pengadilan
negeri apabila yang
digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 48
1)
Pengajuan
gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat
ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis
menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi
dari Komisi Informasi
paling lambat 14
(empat belas) hari
kerja setelah diterimanya putusan tersebut.
2)
Sepanjang
menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di Komisi Informasi dan di
pengadilan bersifat tertutup.
Pasal 49
1)
Putusan pengadilan
tata usaha negara
atau pengadilan negeri
dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik
tentang pemberian atau
penolakan akses terhadap
seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah
satu perintah berikut:
a.
membatalkan
putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik:
1.
memberikan
sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik;
atau
2.
menolak memberikan
sebagian atau seluruh
informasi yang diminta
oleh Pemohon Informasi Publik.
b.
menguatkan
putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik:
1.
memberikan sebagian
atau seluruh informasi
yang diminta oleh
Pemohon Informasi Publik; atau
2.
menolak memberikan
sebagian atau seluruh
informasi yang diminta
oleh Pemohon Informasi Publik.
2)
Putusan pengadilan
tata usaha negara
atau pengadilan negeri
dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pokok
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan
huruf g berisi salah satu perintah berikut:
a.
memerintahkan Pejabat
Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau memerintahkan untuk memenuhi
jangka waktu pemberian
informasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
b.
menolak
permohonan Pemohon Informasi Publik; atau
c.
memutuskan
biaya penggandaan informasi.
d.
Pengadilan tata
usaha negara atau
pengadilan negeri memberikan
salinan putusannya kepada para
pihak yang bersengketa.
Bagian Kedua
Kasasi
Pasal 50
Pihak yang tidak menerima putusan
pengadilan tata usaha
negara atau pengadilan
negeri dapat mengajukan kasasi
kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.
BAB XI
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 51
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik
secara melawan hukum dipidana dengan
pidana penjara paling
lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak
memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik
berupa Informasi Publik
secara berkala, Informasi
Publik yang wajib
diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia
setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan
atas dasar permintaan
sesuai dengan Undang-Undang
ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain
dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 53
Setiap Orang yang
dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, merusak,
dan/atau menghilangkan
dokumen Informasi Publik
dalam bentuk media
apa pun yang
dilindungi negara dan/atau yang
berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
Pasal 54
1)
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau
memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf
a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
2)
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau
memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf
c dan huruf e, dipidana dengan pidana
penjara paling lama
3 (tiga) tahun
dan pidana denda
paling banyak Rp20.000.000,00
(dua puluh juta rupiah).
Pasal 55
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang
tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang
ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang
bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang
lebih khusus tersebut.
Pasal 57
Tuntutan pidana berdasarkan
Undang-Undang ini merupakan
delik aduan dan
diajukan melalui peradilan umum.
BAB XII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran ganti rugi
oleh Badan Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 59
Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu)
tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 60
Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2
(dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 61
Pada saat diberlakukannya Undang-Undang
ini Badan Publik
harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 62
Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak diberlakukannya
Undang-Undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 63
Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini semua
peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 64
1)
Undang-Undang
ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
2)
Penyusunan dan
penetapan Peraturan Pemerintah,
petunjuk teknis, sosialisasi,
sarana dan prasarana, serta
hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Undang-Undang ini
harus rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 61.
PENJELASAN
ATAS
Undang-Undang
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
2008
TENTANG
KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK
I. UMUM
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh,
memiliki, dan menyimpan Informasi dengan
menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh
Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan
Informasi Publik. Fungsi
maksimal ini diperlukan,
mengingat hak untuk
memperoleh Informasi merupakan
hak asasi manusia
sebagai salah satu
wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang
demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara
yang terbuka adalah hak publik
untuk memperoleh Informasi
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena
makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara
tersebut makin dapat
dipertanggungjawabkan. Hak setiap
Orang untuk memperoleh Informasi
juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan publik.
Partisipasi atau pelibatan
masyarakat tidak banyak
berarti tanpa jaminan keterbukaan
Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap
Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan
dan melayani permintaan
Informasi secara cepat,
tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara
sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan
Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik
mempunyai kewajiban untuk
membuka akses atas
Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut
untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi
lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya
yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)
dan mencakup pula
organisasi nonpemerintah, baik
yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta
organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya
bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar
negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan
prinsip keterbukaan, akan
tercipta kepemerintahan yang
baik dan peran
serta masyarakat yang transparan
dan akuntabilitas yang tinggi sebagai
salah satu prasyarat
untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses
publik terhadap Informasi
diharapkan Badan Publik
termotivasi untuk bertanggung
jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan
demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang
merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
18
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tepat waktu" adalah pemenuhan atas
permintaan Informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan
peraturan pelaksanaannya.
"Cara sederhana" adalah Informasi yang diminta dapat
diakses secara mudah dalam hal prosedur dan mudah juga untuk dipahami.
"Biaya ringan" adalah biaya yang dikenakan secara
proporsional berdasarkan standar biaya pada umumnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan
"konsekuensi yang timbul"
adalah konsekuensi yang
membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang ini
apabila suatu Informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau
tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik
yang lebih besar
dapat dilindungi dengan
menutup suatu Informasi,
Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan
"membahayakan
negara" adalah bahaya
terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan
negara. Lebih lanjut
mengenai Informasi yang membahayakan negara ditetapkan oleh
Komisi Informasi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "persaingan usaha tidak sehat"
adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak
jujur, melawan hukum,
atau menghambat persaingan
usaha. Lebih lanjut
mengenai Informasi persaingan usaha tidak sehat ditetapkan oleh Komisi
Informasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "rahasia jabatan" adalah rahasia
yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara
lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "Informasi Publik yang diminta belum
dikuasai atau didokumentasikan" adalah Badan Publik
secara nyata belum
menguasai dan/atau mendokumentasikan Informasi
Publik
dimaksud.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berkala" adalah secara rutin,
teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan
"Informasi yang berkaitan
dengan Badan Publik"
adalah Informasi yang menyangkut keberadaan, kepengurusan,
maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, dan Informasi lainnya yang merupakan
Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Huruf b
yang dimaksud kinerja Badan Publik adalah kondisi Badan Publik yang
bersangkutan yang meliputi hasil dan prestasi yang dicapai serta kemampuan
kerjanya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "serta-merta" adalah spontan, pada
saat itu juga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan:
"transparansi"
adalah keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan
keterbukaan dalam mengemukakan Informasi materiil dan relevan
mengenai perusahaan;
"kemandirian"
adalah suatu keadaan
di mana perusahaan
dikelola secara profesional
tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak
mana pun yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
prinsip korporasi yang sehat;
"akuntabilitas" adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana
secara efektif;
"pertanggungjawaban" adalah kesesuaian di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip
korporasi yang sehat;
"kewajaran" adalah keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholder) yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "undang-undang yang berkaitan dengan
badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah" adalah
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang yang mengatur
sektor kegiatan usaha badan
usaha milik negara/badan
usaha milik daerah
yang berlaku umum bagi seluruh pelaku usaha dalam sektor kegiatan usaha
tersebut.
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "undang-undang yang berkaitan dengan
partai politik" adalah Undang-Undang tentang Partai Politik.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "organisasi nonpemerintah" adalah
organisasi baik berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum yang meliputi perkumpulan,
lembaga swadaya masyarakat,
badan usaha nonpemerintah yang
sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari
APBN/APBD, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri.
Pasal 17
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Yang dimaksud dengan "Informasi yang terkait dengan sistem
pertahanan dan keamanan negara" adalah Informasi tentang:
1.
infrastruktur pertahanan
pada kerawanan: sistem
komunikasi strategis pertahanan,
sistem pendukung strategis pertahanan, pusat pemandu, dan pengendali
operasi militer;
2.
gelar operasi
militer pada perencanaan
operasi militer, komando
dan kendali operasi
militer, kemampuan operasi satuan militer yang digelar, misi taktis
operasi militer, gelar taktis operasi militer,
tahapan dan waktu
gelar taktis operasi
militer, titik-titik kerawanan
gelar militer, dan kemampuan, kerawanan, lokasi, serta
analisis kondisi fisik dan moral musuh;
3.
sistem persenjataan
pada spesifikasi teknis
operasional alat persenjataan
militer, kinerja dan kapabilitas teknis operasional alat
persenjataan militer, kerawanan sistem persenjataan militer, serta rancang
bangun dan purwarupa persenjataan militer;
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Yang dimaksud dengan "sistem persandian negara" adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan pengamanan Informasi rahasia negara yang
meliputi data dan Informasi tentang material sandi dan jaring yang
digunakan, metode dan
teknik aplikasi persandian,
aktivitas penggunaannya, serta kegiatan pencarian dan pengupasan
Informasi bersandi pihak lain yang meliputi data dan Informasi material sandi
yang digunakan, aktivitas pencarian dan analisis, sumber Informasi bersandi,
serta hasil analisis dan personil sandi yang melaksanakan.
Angka 7
Yang dimaksud dengan "sistem intelijen negara" adalah
suatu sistem yang mengatur aktivitas badan intelijen yang disesuaikan dengan
strata masing-masing agar lebih terarah dan terkoordinasi secara efektif, efisien,
sinergis, dan profesional
dalam mengantisipasi berbagai
bentuk dan sifat
potensi ancaman ataupun peluang yang ada sehingga hasil analisisnya
secara akurat, cepat, objektif, dan relevan yang dapat mendukung dan
menyukseskan kebijaksanaan dan strategi nasional.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
"Memorandum yang dirahasiakan" adalah
memorandum atau surat-surat
antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik
yang menurut sifatnya
tidak disediakan untuk
pihak selain Badan
Publik yang sedang melakukan
hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila dibuka dapat secara serius
merugikan proses penyusunan kebijakan, yakni dapat:
1.
mengurangi kebebasan,
keberanian, dan kejujuran
dalam pengajuan usul,
komunikasi, atau pertukaran
gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan;
2.
menghambat
kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur;
3.
mengganggu
keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan "mandiri" adalah independen dalam
menjalankan wewenang serta tugas dan
fungsinya termasuk dalam memutuskan Sengketa Informasi Publik
dengan berdasar pada Undang-Undang ini, keadilan, kepentingan umum, dan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud "Ajudikasi nonlitigasi" adalah penyelesaian
sengketa Ajudikasi di luar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara
dengan putusan pengadilan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "prosedur pelaksanaan penyelesaian
sengketa" adalah prosedur beracara di bidang penyelesaian sengketa
Informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kode etik" adalah pedoman perilaku
yang mengikat setiap anggota Komisi Informasi, yang penetapannya dilakukan oleh
Komisi Informasi Pusat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
"Pejabat pelaksana kesekretariatan" adalah pejabat
struktural instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi
dan informatika sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah menteri yang mempunyai
tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
"Sehat jiwa dan
raga" dibuktikan melalui
surat keterangan tim
penguji kesehatan resmi
yang ditetapkan oleh pemerintah.
Yang dimaksud dengan "terbuka" adalah bahwa Informasi
setiap tahapan proses rekrutmen harus diumumkan bagi publik.
Yang dimaksud dengan "jujur" adalah bahwa proses
rekrutmen berlangsung adil dan nondiskriminatif berdasarkan Undang-Undang ini.
Yang dimaksud dengan "objektif" adalah bahwa proses
rekrutmen harus mendasarkan pada kriteria yang diatur oleh Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan
"tindakan tercela" adalah
mencemarkan martabat dan
reputasi dan/atau mengurangi
kemandirian dan kredibilitas Komisi Informasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "penggantian antarwaktu anggota Komisi
Informasi" adalah pengangkatan anggota Komisi Informasi baru untuk menggantikan
anggota Komisi Informasi yang telah berhenti atau diberhentikan sebagaimana
dimaksud Pasal 35 ayat (1) sebelum masa jabatannya berakhir.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Pengajuan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi sekurang-kurangnya berisikan nama dan/atau instansi
asal pengguna Informasi, alasan mengajukan keberatan, tujuan menggunakan
Informasi, dan kasus posisi permintaan Informasi dimaksud.
Yang dimaksud dengan "atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi" adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang
bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
"ditanggapi"
adalah respons dari
Badan Publik sesuai
dengan ketentuan pelayanan yang
telah diatur dalam petunjuk teknis pelayanan Informasi Publik.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi
Informasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatan kepada atasan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Gugatan terhadap Badan Publik negara yang terkait dengan kebijakan
pejabat tata usaha negara
dilaksanakan oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara
sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan
Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 52
Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan
oleh korporasi dijatuhkan
kepada:
a.
badan
hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan;
b.
mereka
yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai
pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
c.
kedua-duanya.
Pasal 53
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 54
Ayat (1)
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 55
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4846









0 komentar:
Posting Komentar