Selembar daunku berarti secercah kehidupanmu

Muhammad Fadli Al_Fudhail. Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger
RSS

Natural_Green

Aku adalah keberlangsungan hidup_mu

UUD PUBLIC RELATIONS


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :               a.          bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan    bagian penting bagi ketahanan nasional;
b.         bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c.         bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
d.         bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
e.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Mengingat :                            Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



Dengan  Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makan, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2.      Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3.      Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya 2 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
4.      Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
5.      Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
6.      Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
7.      Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
8.      Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
9.      Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
10.  Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
11.  Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
12.  Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 2
1)      Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
2)      Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
3)      Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
4)      Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.


Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3
Undang-Undan ini bertujuan untuk:
a.       menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b.      mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c.       meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d.      mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e.       mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f.       mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g.      meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI
PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik

Pasal 4
1)      Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2)      Setiap Orang berhak:
a.       melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b.      menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c.       mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d.      menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)      Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4)      Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.




Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Pasal 5
1)      Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)      Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Hak Badan Publik

Pasal 6
1)      Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)      Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)      Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.       informasi yang dapat membahayakan negara;
b.      informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c.       informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d.      informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e.       Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik

Pasal 7
1)      Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2)      Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
3)      Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
4)      Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
5)      Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
6)      Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Pasal 8
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pasal 9
1)      Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
2)      Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b.      informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c.       informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d.      informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3)      Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
4)      Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
5)      Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
6)      Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.


Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Sertamerta

Pasal 10
1)      Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
2)      Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.


Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Pasal 11
1)      Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a.       daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b.      hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c.       seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d.      rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e.       perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f.       informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g.      prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h.      laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
2)      Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.


Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:
a.       jumlah permintaan informasi yang diterima;
b.      waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c.       jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
d.      alasan penolakan permintaan informasi.
Pasal 13
1)      Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
a.       menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
b.      membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
2)      Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.

Pasal 14
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:
a.       nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b.      nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
c.       laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
d.      hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e.       sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f.       mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
g.      kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
h.      pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i.        pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j.        penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k.      perubahan tahun fiskal perusahaan;
l.        kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
m.    mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n.      informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah:
a.       asas dan tujuan;
b.      program umum dan kegiatan partai politik;
c.       nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d.      pengelolaan  dan  penggunaan  dana  yang  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e.       mekanisme pengambilan keputusan partai;
f.       keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
g.      informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.


Pasal 16
Informasi  Publik  yang  wajib  disediakan  oleh  organisasi  nonpemerintah  dalam  Undang-Undang  ini adalah:
a.       asas dan tujuan;
b.      program dan kegiatan organisasi;
c.       nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
d.      pengelolaan  dan  penggunaan  dana  yang  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
e.       mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f.       keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g.      informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.


BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a.       Informasi  Publik  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  Informasi  Publik  dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1.      menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2.      mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3.      mengungkapkan  data  intelijen  kriminal  dan  rencana-rencana  yang  berhubungan  dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4.      membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
b.      Informasi  Publik  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  Informasi  Publik  dapat mengganggu  kepentingan  perlindungan  hak  atas  kekayaan  intelektual  dan  perlindungan  dari persaingan usaha tidak sehat;
c.       Informasi  Publik  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  Informasi  Publik  dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1.      informasi  tentang  strategi,  intelijen,  operasi,  taktik  dan  teknik  yang  berkaitan  dengan penyelenggaraan  sistem  pertahanan  dan  keamanan  negara,  meliputi  tahap  perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2.      dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan  penyelenggaraan  sistem  pertahanan  dan  keamanan  negara  yang  meliputi  tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3.      jumlah,  komposisi,  disposisi,  atau  dislokasi  kekuatan  dan  kemampuan  dalam penyelenggaraan  sistem  pertahanan  dan  keamanan  negara  serta  rencana pengembangannya;
4.      gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5.      data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6.      sistem persandian negara; dan/atau
7.      sistem intelijen negara.
d.      Informasi  Publik  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  Informasi  Publik  dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e.       Informasi Publik  yang apabila dibuka dan  diberikan kepada  Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1.      rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2.      rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
3.      rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4.      rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5.      rencana awal investasi asing;
6.      proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7.      hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f.       Informasi Publik  yang apabila dibuka dan  diberikan kepada  Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1.      posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2.      korespondensi diplomatik antarnegara;
3.      sistem  komunikasi  dan  persandian  yang  dipergunakan  dalam  menjalankan  hubungan internasional; dan/atau
4.      perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
g.      Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h.      Informasi  Publik  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  Informasi  Publik  dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1.      riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2.      riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3.      kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4.      hasil-hasil  evaluasi  sehubungan  dengan  kapabilitas,  intelektualitas,  dan  rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5.      catatan  yang  menyangkut  pribadi  seseorang  yang  berkaitan  dengan  kegiatan  satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i.        memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j.        informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.


Pasal 18
1)      Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut:
a.       putusan badan peradilan;
b.      ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;
c.       surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
d.       rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
e.       laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
f.       laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau
g.      informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
2)      Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:
a.       pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b.      pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
3)      Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,  Jaksa  Agung,  Ketua  Mahkamah  Agung,  Ketua  Komisi  Pemberantasan  Korupsi, dan/atau  Pimpinan  Lembaga  Negara  Penegak  Hukum  lainnya  yang  diberi  kewenangan  oleh Undang-Undang  dapat  membuka  informasi  yang  dikecualikan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.
4)      Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.
5)      Permintaan  izin  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  dan  ayat  (4)  untuk  kepentingan pemeriksaan  perkara  perdata  yang  berkaitan  dengan  keuangan  atau  kekayaan  negara  di pengadilan,  permintaan  izin  diajukan  oleh  Jaksa  Agung  sebagai  pengacara  negara  kepada Presiden.
6)      Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada  Kepala  Kepolisian  Republik  Indonesia,  Jaksa  Agung,  Ketua  Komisi  Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung.
7)      Dengan  mempertimbangkan  kepentingan  pertahanan  dan  keamanan  negara  dan  kepentingan umum, Presiden dapat menolak permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).


Pasal 19
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap  Badan Publik wajib  melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.

Pasal 20
1)      Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen.
2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI

Pasal 21
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Pasal 22
1)      Setiap  Pemohon  Informasi  Publik  dapat  mengajukan  permintaan  untuk memperoleh  Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
2)      Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
3)      Badan  Publik  yang  bersangkutan  wajib  mencatat  permintaan  Informasi  Publik  yang  diajukan secara tidak tertulis.
4)      Badan  Publik  terkait  wajib  memberikan  tanda  bukti  penerimaan  permintaan  Informasi  Publik sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (3)  berupa  nomor  pendaftaran  pada  saat permintaan diterima.
5)      Dalam  hal  permintaan  disampaikan  secara  langsung  atau  melalui  surat  elektronik,  nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
6)      Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
7)      Paling  lambat  10  (sepuluh)  hari  kerja  sejak  diterimanya  permintaan,  Badan  Publik  yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
a.       informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b.      Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c.       penerimaan  atau  penolakan  permintaan  dengan  alasan  yang  tercantum  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d.      dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e.       dalam  hal  suatu  dokumen  mengandung  materi  yang  dikecualikan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
f.       alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
g.      biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
8)      Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (7),  paling  lambat  7  (tujuh)  hari  kerja  berikutnya  dengan memberikan alasan secara tertulis.
9)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.



BAB VII
KOMISI INFORMASI

Bagian Kesatu
Fungsi

Pasal 23
Komisi  Informasi  adalah  lembaga  mandiri  yang  berfungsi  menjalankan  Undang-Undang  ini  dan peraturan  pelaksanaannya  menetapkan  petunjuk  teknis  standar  layanan  Informasi  Publik  dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 24
1)      Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota.
2)      Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara.
3)      Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Bagian Ketiga
Susunan

Pasal 25
1)      Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
2)      Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
3)      Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.
4)      Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi.
5)      Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.

Bagian Keempat
Tugas

Pasal 26
1)      Komisi Informasi bertugas:
a.       menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
b.      menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
c.       menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
2)      Komisi Informasi Pusat bertugas:
a.       menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
b.      menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
c.       memberikan  laporan  mengenai  pelaksanaan  tugasnya  berdasarkan  Undang-Undang  ini kepada  Presiden  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Republik  Indonesia  setahun  sekali  atau sewaktu-waktu jika diminta.
3)      Komisi  Informasi  provinsi  dan/atau  Komisi  Informasi  kabupaten/kota  bertugas  menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Bagian Kelima
Wewenang

Pasal 27
1)      Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
a.       memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
b.      meminta  catatan  atau  bahan  yang  relevan  yang  dimiliki  oleh  Badan  Publik  terkait  untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
c.       meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
d.      mengambil  sumpah  setiap  saksi  yang  didengar  keterangannya  dalam  Ajudikasi  nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
e.       membuat  kode  etik  yang  diumumkan  kepada  publik  sehingga  masyarakat  dapat  menilai kinerja Komisi Informasi.
2)      Kewenangan  Komisi  Informasi  Pusat  meliputi  kewenangan  penyelesaian  Sengketa  Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik  tingkat  kabupaten/kota  selama  Komisi  Informasi  di  provinsi  atau  Komisi  Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
3)      Kewenangan  Komisi  Informasi  provinsi  meliputi  kewenangan  penyelesaian  sengketa  yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
4)      Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.


Bagian Keenam
Pertanggungjawaban

Pasal 28
1)      Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan  fungsi,  tugas,  dan  wewenangnya  kepada  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Republik Indonesia.
2)      Komisi  Informasi  provinsi  bertanggung  jawab  kepada  gubernur  dan  menyampaikan  laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan.
3)      Komisi Informasi kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
4)      Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.

Bagian Ketujuh
Sekretariat dan Penatakeloalaan Komisi Informasi

Pasal 29
1)      Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi.
2)      Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.
3)      Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas  dan  wewenangnya  di  bidang  komunikasi  dan  informatika  berdasarkan  usulan  Komisi Informasi.
4)      Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan.
5)      Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
6)      Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 30
1)      Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi:
a.       warga negara Indonesia;
b.      memiliki integritas dan tidak tercela;
c.       tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
d.      memiliki  pengetahuan  dan  pemahaman  di  bidang  keterbukaan  Informasi  Publik  sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
e.       memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
f.       bersedia  melepaskan  keanggotaan  dan  jabatannya  dalam  Badan  Publik  apabila  diangkat menjadi anggota Komisi Informasi;
g.      bersedia bekerja penuh waktu;
h.      berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
i.        sehat jiwa dan raga.
2)      Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif.
3)      Daftar calon anggota Komisi Informasi wajib diumumkan kepada masyarakat.
4)      Setiap  Orang  berhak  mengajukan  pendapat  dan  penilaian  terhadap  calon  anggota  Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan.

Pasal 31
1)      Calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon.
2)      Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan.
3)      Anggota  Komisi  Informasi  Pusat  yang  telah  dipilih  oleh  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Republik Indonesia selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 32
1)      Calon  anggota  Komisi  Informasi  provinsi  dan/atau  Komisi  Informasi  kabupaten/kota  hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota oleh gubernur dan/atau bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon.
2)      Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  provinsi  dan/atau  kabupaten/kota  memilih  anggota  Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota melalui uji kepatutan dan kelayakan.
3)      Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota yang telah dipilih oleh  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  provinsi  dan/atau  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah kabupaten/kota selanjutnya ditetapkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota.

Pasal 33
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.

Pasal 34
1)      Pemberhentian  anggota  Komisi  Informasi  dilakukan  berdasarkan  keputusan  Komisi  Informasi sesuai dengan tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden untuk Komisi Informasi Pusat, kepada gubernur  untuk  Komisi  Informasi  provinsi,  dan  kepada  bupati/walikota  untuk  Komisi  Informasi kabupaten/kota untuk ditetapkan.
2)      Anggota Komisi Informasi berhenti atau diberhentikan karena:
a.       meninggal dunia;
b.      telah habis masa jabatannya;
c.       mengundurkan diri;
d.      dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara;
e.       sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut; atau
f.       melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi.
3)      Pemberhentian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditetapkan  melalui  Keputusan  Presiden untuk  Komisi  Informasi  Pusat,  keputusan  gubernur  untuk  Komisi  Informasi  provinsi,  dan/atau keputusan bupati/walikota untuk Komisi Informasi kabupaten/kota.
4)      Pergantian antarwaktu anggota Komisi Informasi dilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Komisi Informasi Pusat, oleh gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk Komisi Informasi provinsi, dan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk Komisi Informasi kabupaten/kota.

5)      Anggota Komisi Informasi pengganti antarwaktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periode dimaksud.

BAB VIII
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI

Bagian Kesatu
Keberatan

Pasal 35
1)      Setiap  Pemohon  Informasi  Publik  dapat  mengajukan keberatan  secara  tertulis kepada  atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a.       penolakan  atas  permintaan  informasi  berdasarkan  alasan  pengecualian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b.      tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c.       tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d.      permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.       tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f.       pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g.      penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
2)      Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 36
1)      Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
2)      Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
3)      Alasan  tertulis  disertakan  bersama  tanggapan  apabila  atasan  pejabat  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.



Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
1)      Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi  Informasi  provinsi  dan/atau  Komisi  Informasi  kabupaten/kota  sesuai  dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
2)      Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)  hari  kerja  setelah  diterimanya  tanggapan  tertulis  dari  atasan  pejabat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Pasal 38
1)      Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian  Sengketa Informasi Publik melalui  Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
2)      Proses  penyelesaian  sengketa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  paling  lambat  dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

BAB IX
HUKUM ACARA KOMISI

Bagian Kesatu

Pasal 40
1)      Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela.
2)      Penyelesaian  sengketa  melalui  Mediasi  hanya  dapat  dilakukan  terhadap  pokok  perkara  yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
3)      Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi.

Pasal 41
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator.

Bagian Kedua
Ajudikasi

Pasal 42
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui  Ajudikasi nonlitigasi  oleh  Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.

Pasal 43
1)      Sidang  Komisi  Informasi  yang  memeriksa  dan  memutus  perkara  paling  sedikit  3  (tiga)  orang anggota komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.
2)      Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.
3)      Dalam  hal  pemeriksaan  yang  berkaitan  dengan  dokumen-dokumen  yang  termasuk  dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
4)      Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasia dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Bagian Ketiga
Pemeriksaan

Pasal 44
1)      Dalam  hal  Komisi  Informasi  menerima  permohonan  penyelesaian  Sengketa  Informasi  Publik, Komisi Informasi memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak termohon.
2)      Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan.
3)      Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Informasi dapat memutus untuk mendengar keterangan tersebut secara lisan ataupun tertulis.
4)      Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

Bagian Keempat
Pembuktian

Pasal 45
1)      Badan  Publik  harus  membuktikan  hal-hal  yang  mendukung  pendapatnya  apabila  menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.
2)      Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila Pemohon Informasi Publik  mengajukan  permohonan  penyelesaian  Sengketa  Informasi  Publik  sebagaimana  diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g.

Bagian Kelima
Putusan Komisi Informasi

Pasal 46
1)      Putusan  Komisi  Informasi  tentang  pemberian  atau  penolakan  akses  terhadap  seluruh  atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di bawah ini:
a.       membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau
b.      mengukuhkan  putusan  atasan  Pejabat  Pengelola  Informasi  dan  Dokumentasi  untuk  tidak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
2)      Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, berisikan salah satu perintah di bawah ini:
a.       memerintahkan  Pejabat  Pengelola  Informasi  dan  Dokumentasi  untuk  menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
b.      memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
c.       mengukuhkan  pertimbangan  atasan  Badan  Publik  atau  memutuskan  mengenai  biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi.
3)      Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan.
4)      Komisi Informasi wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
5)      Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan  yang diambil, pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut.




BAB X
GUGATAN KE PENGADILAN

Bagian Kesatu
Gugatan ke Pengadialan

Pasal 47
1)      Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.
2)      Pengajuan  gugatan  dilakukan  melalui  pengadilan  negeri  apabila  yang  digugat  adalah  Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 48
1)      Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima  putusan  Ajudikasi  dari  Komisi  Informasi  paling  lambat  14  (empat  belas)  hari  kerja setelah diterimanya putusan tersebut.
2)      Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat tertutup.

Pasal 49
1)      Putusan  pengadilan  tata  usaha  negara  atau  pengadilan  negeri  dalam  penyelesaian  Sengketa Informasi  Publik  tentang  pemberian  atau  penolakan  akses  terhadap  seluruh  atau  sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah berikut:
a.       membatalkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik:
1.      memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik; atau
2.      menolak  memberikan  sebagian  atau  seluruh  informasi  yang  diminta  oleh  Pemohon Informasi Publik.
b.      menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik:
1.      memberikan  sebagian  atau  seluruh  informasi  yang  diminta  oleh  Pemohon  Informasi Publik; atau
2.      menolak  memberikan  sebagian  atau  seluruh  informasi  yang  diminta  oleh  Pemohon Informasi Publik.
2)      Putusan  pengadilan  tata  usaha  negara  atau  pengadilan  negeri  dalam  penyelesaian  Sengketa Informasi Publik tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah berikut:
a.       memerintahkan  Pejabat  Pengelola  Informasi  dan  Dokumentasi  untuk  menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau memerintahkan untuk  memenuhi  jangka  waktu  pemberian  informasi  sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang ini;
b.      menolak permohonan Pemohon Informasi Publik; atau
c.       memutuskan biaya penggandaan informasi.
d.      Pengadilan  tata  usaha  negara  atau  pengadilan  negeri  memberikan  salinan  putusannya kepada para pihak yang bersengketa.

Bagian Kedua
Kasasi

Pasal 50
Pihak  yang  tidak menerima  putusan  pengadilan  tata  usaha  negara  atau  pengadilan  negeri  dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 51
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama  1  (satu)  tahun  dan/atau  pidana  denda  paling  banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi  Publik  berupa  Informasi  Publik  secara  berkala,  Informasi  Publik  yang  wajib  diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus  diberikan  atas  dasar  permintaan  sesuai  dengan  Undang-Undang  ini,  dan  mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 53
Setiap  Orang  yang  dengan  sengaja  dan  melawan  hukum  menghancurkan,  merusak,  dan/atau menghilangkan  dokumen  Informasi  Publik  dalam  bentuk  media  apa  pun  yang  dilindungi  negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 54
1)      Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
2)      Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  3  (tiga)  tahun  dan  pidana  denda  paling  banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 55
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut.

Pasal 57
Tuntutan  pidana  berdasarkan  Undang-Undang  ini  merupakan  delik  aduan  dan  diajukan  melalui peradilan umum.

BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 59
Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

Pasal 60
Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

Pasal 61
Pada  saat  diberlakukannya  Undang-Undang  ini  Badan  Publik  harus  melaksanakan  kewajibannya berdasarkan Undang-Undang.

Pasal 62
Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak diberlakukannya Undang-Undang ini.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63
Pada  saat  berlakunya  Undang-Undang  ini  semua  peraturan  perundang-undangan  yang  berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 64
1)      Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
2)      Penyusunan  dan  penetapan  Peraturan  Pemerintah,  petunjuk  teknis,  sosialisasi,  sarana  dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Undang-Undang ini harus rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA
 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 61.
PENJELASAN

ATAS

Undang-Undang REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008

TENTANG

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

I. UMUM
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk  mencari,  memperoleh,  memiliki,  dan  menyimpan Informasi  dengan  menggunakan  segala  jenis  saluran  yang  tersedia.  Untuk  memberikan  jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang  keterbukaan  Informasi  Publik.  Fungsi  maksimal  ini  diperlukan,  mengingat  hak  untuk
memperoleh  Informasi  merupakan  hak  asasi  manusia  sebagai  salah  satu  wujud  dari  kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik  untuk  memperoleh  Informasi  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan.  Hak  atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan  negara  tersebut  makin  dapat  dipertanggungjawabkan.  Hak  setiap  Orang  untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan  keputusan  publik.  Partisipasi  atau  pelibatan  masyarakat  tidak  banyak  berarti  tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik  menyediakan  dan  melayani  permintaan  Informasi  secara  cepat,  tepat  waktu,  biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap  Badan  Publik  mempunyai  kewajiban  untuk  membuka  akses  atas  Informasi  Publik  yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan  Belanja  Daerah  (APBD)  dan  mencakup  pula  organisasi  nonpemerintah,  baik  yang  berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya
bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan  prinsip  keterbukaan,  akan  tercipta  kepemerintahan  yang  baik  dan  peran  serta masyarakat  yang  transparan  dan  akuntabilitas  yang  tinggi  sebagai  salah  satu  prasyarat  untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan  membuka  akses  publik  terhadap  Informasi  diharapkan  Badan  Publik  termotivasi  untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)

  18


Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tepat waktu" adalah pemenuhan atas permintaan Informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
"Cara sederhana" adalah Informasi yang diminta dapat diakses secara mudah dalam hal prosedur dan mudah juga untuk dipahami.
"Biaya ringan" adalah biaya yang dikenakan secara proporsional berdasarkan standar biaya pada umumnya.
Ayat (4)
Yang  dimaksud  dengan  "konsekuensi  yang  timbul"  adalah  konsekuensi  yang  membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang ini apabila suatu Informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan  publik  yang  lebih  besar  dapat  dilindungi  dengan  menutup  suatu  Informasi,  Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  "membahayakan  negara"  adalah  bahaya  terhadap  kedaulatan  negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan  terhadap  keutuhan  bangsa  dan  negara.  Lebih  lanjut  mengenai  Informasi  yang membahayakan negara ditetapkan oleh Komisi Informasi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "persaingan usaha tidak sehat" adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara  tidak  jujur,  melawan  hukum,  atau  menghambat  persaingan  usaha.  Lebih  lanjut  mengenai Informasi persaingan usaha tidak sehat ditetapkan oleh Komisi Informasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "rahasia jabatan" adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan" adalah Badan  Publik  secara  nyata  belum  menguasai  dan/atau  mendokumentasikan  Informasi  Publik
dimaksud.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berkala" adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  "Informasi  yang  berkaitan  dengan  Badan  Publik"  adalah  Informasi  yang menyangkut keberadaan, kepengurusan, maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, dan Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Huruf b
yang dimaksud kinerja Badan Publik adalah kondisi Badan Publik yang bersangkutan yang meliputi hasil dan prestasi yang dicapai serta kemampuan kerjanya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "serta-merta" adalah spontan, pada saat itu juga.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan:
"transparansi"  adalah  keterbukaan  dalam  melaksanakan  proses  pengambilan  keputusan  dan
keterbukaan dalam mengemukakan Informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan;
"kemandirian"  adalah  suatu  keadaan  di  mana  perusahaan  dikelola  secara  profesional  tanpa benturan  kepentingan  dan  pengaruh/tekanan  dari  pihak  mana  pun  yang  tidak  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;
"akuntabilitas" adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
"pertanggungjawaban" adalah kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;
"kewajaran" adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholder) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "undang-undang yang berkaitan dengan badan usaha milik negara/badan usaha  milik  daerah"  adalah  Undang-Undang  Nomor  19  Tahun  2003  tentang  Badan  Usaha  Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang yang  mengatur  sektor kegiatan  usaha  badan  usaha  milik  negara/badan  usaha  milik  daerah  yang berlaku umum bagi seluruh pelaku usaha dalam sektor kegiatan usaha tersebut.

Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "undang-undang yang berkaitan dengan partai politik" adalah Undang-Undang tentang Partai Politik.

Pasal 16
Yang dimaksud dengan "organisasi nonpemerintah" adalah organisasi baik berbadan hukum maupun tidak  berbadan  hukum  yang  meliputi  perkumpulan,  lembaga  swadaya  masyarakat,  badan  usaha nonpemerintah  yang  sebagian  atau  seluruh  dananya  bersumber  dari  APBN/APBD,  sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pasal 17
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
 Huruf c
Angka 1
Yang dimaksud dengan "Informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara" adalah Informasi tentang:
1.      infrastruktur  pertahanan  pada  kerawanan:  sistem  komunikasi  strategis  pertahanan,  sistem pendukung strategis pertahanan, pusat pemandu, dan pengendali operasi militer;
2.      gelar  operasi  militer  pada  perencanaan  operasi  militer,  komando  dan  kendali  operasi  militer, kemampuan operasi satuan militer yang digelar, misi taktis operasi militer, gelar taktis operasi militer,  tahapan  dan  waktu  gelar  taktis  operasi  militer,  titik-titik  kerawanan  gelar  militer,  dan kemampuan, kerawanan, lokasi, serta analisis kondisi fisik dan moral musuh;
3.      sistem  persenjataan  pada  spesifikasi  teknis  operasional  alat  persenjataan  militer,  kinerja  dan kapabilitas teknis operasional alat persenjataan militer, kerawanan sistem persenjataan militer, serta rancang bangun dan purwarupa persenjataan militer;
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Yang dimaksud dengan "sistem persandian negara" adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengamanan Informasi rahasia negara yang meliputi data dan Informasi tentang material sandi dan jaring  yang  digunakan,  metode  dan  teknik  aplikasi  persandian,  aktivitas  penggunaannya,  serta kegiatan pencarian dan pengupasan Informasi bersandi pihak lain yang meliputi data dan Informasi material sandi yang digunakan, aktivitas pencarian dan analisis, sumber Informasi bersandi, serta hasil analisis dan personil sandi yang melaksanakan.
Angka 7
Yang dimaksud dengan "sistem intelijen negara" adalah suatu sistem yang mengatur aktivitas badan intelijen yang disesuaikan dengan strata masing-masing agar lebih terarah dan terkoordinasi secara efektif,  efisien,  sinergis,  dan  profesional  dalam  mengantisipasi  berbagai  bentuk  dan  sifat  potensi ancaman ataupun peluang yang ada sehingga hasil analisisnya secara akurat, cepat, objektif, dan relevan yang dapat mendukung dan menyukseskan kebijaksanaan dan strategi nasional.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
"Memorandum  yang  dirahasiakan"  adalah  memorandum  atau  surat-surat  antar-Badan  Publik  atau intra-Badan  Publik  yang  menurut  sifatnya  tidak  disediakan  untuk  pihak  selain  Badan  Publik  yang sedang melakukan hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan, yakni dapat:
1.      mengurangi  kebebasan,  keberanian,  dan  kejujuran  dalam  pengajuan  usul,  komunikasi,  atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan;
2.      menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur;
3.      mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan.
Huruf j
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Yang dimaksud dengan "mandiri" adalah independen dalam menjalankan wewenang serta tugas dan
fungsinya termasuk dalam memutuskan Sengketa Informasi Publik dengan berdasar pada Undang-Undang ini, keadilan, kepentingan umum, dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud "Ajudikasi nonlitigasi" adalah penyelesaian sengketa Ajudikasi di luar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa" adalah prosedur beracara di bidang penyelesaian sengketa Informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kode etik" adalah pedoman perilaku yang mengikat setiap anggota Komisi Informasi, yang penetapannya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Ayat (1)
"Pejabat pelaksana kesekretariatan" adalah pejabat struktural instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah menteri yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 30
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
"Sehat  jiwa  dan  raga"  dibuktikan  melalui  surat  keterangan  tim  penguji  kesehatan  resmi  yang ditetapkan oleh pemerintah.
Yang dimaksud dengan "terbuka" adalah bahwa Informasi setiap tahapan proses rekrutmen harus diumumkan bagi publik.
Yang dimaksud dengan "jujur" adalah bahwa proses rekrutmen berlangsung adil dan nondiskriminatif berdasarkan Undang-Undang ini.
Yang dimaksud dengan "objektif" adalah bahwa proses rekrutmen harus mendasarkan pada kriteria yang diatur oleh Undang-Undang ini.

Ayat (2)
Cukup jelas. 
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang  dimaksud  dengan  "tindakan  tercela"  adalah  mencemarkan  martabat  dan  reputasi  dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komisi Informasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "penggantian antarwaktu anggota Komisi Informasi" adalah pengangkatan anggota Komisi Informasi baru untuk menggantikan anggota Komisi Informasi yang telah berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) sebelum masa jabatannya berakhir.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 35
Ayat (1)
Pengajuan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sekurang-kurangnya berisikan nama dan/atau instansi asal pengguna Informasi, alasan mengajukan keberatan, tujuan menggunakan Informasi, dan kasus posisi permintaan Informasi dimaksud.
Yang dimaksud dengan "atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi" adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang  dimaksud  dengan  "ditanggapi"  adalah  respons  dari  Badan  Publik  sesuai  dengan  ketentuan pelayanan yang telah diatur dalam petunjuk teknis pelayanan Informasi Publik.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Ayat (1)
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Ayat (1)
Gugatan terhadap Badan Publik negara yang terkait dengan kebijakan pejabat tata usaha negara
dilaksanakan  oleh  Pengadilan  Tata  Usaha  Negara  sesuai  dengan  kewenangannya  berdasarkan
Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 52
Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan
kepada:
a.       badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan;
b.      mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
c.       kedua-duanya.

Pasal 53
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 54
Ayat (1)
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 55
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 56
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58
Cukup jelas.

Pasal 59
Cukup jelas.

Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61
Cukup jelas.

Pasal 62
Cukup jelas.

Pasal 63
Cukup jelas.

Pasal 64
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4846

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar