MASALAH DAKWAH PENYULUHAN ISLAM
Oleh : DR.H.Mukhyar Sani,MA.
A.
Bahasan
Penyuluhan Islam-dalam proses
islamisasi; kapanpun dan dimanapun-saya kira telah memainkan peranan pentingnya
sehingga Islam sepanjang masa; dahulu, sekarang dan akan datang
terteransformasi nilai-nilainya dari generasi kegenerasi. Barangkali Islam di
permukaan bumi Tuhan ini akan -lambat atau cepat, sedikit demi sedikit-
berkurang sinar eksistensinya, bahkan mungkin akan punah sama sekali seperti di
Spanyol Islam abad ke-15 M, ketika umpamanya penyuluhan agama tidak lagi
memainkan peranan pentingnya. Di sinilah arti penting berdirinya lembaga-lembaga
pendidikan agama, seperti Pesantren, Peguruan Tinggi Islam, dan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan
penyuluhan agama seperti “Pengajian agama, ceramah agama dan lain-lain sebagai wadah atau
wahana bagi para tokoh agama mencetak kader-kader dakwah atau muballigh dan
menyampaikan pesan-pesan Islam.
Dari zaman nabi Muhammad saw -selain
beliau sendiri- sampai sekarang sekian banyak tokoh agama- sebut saja umpamanya
para sahabat, tabi’in, para imam mazhab
yang dengan “thariqah”mereka masing-masing telah mewarnai panggung sejarah perkembangan penyuluhan agama
dimasanya; nama mereka telah tercatat sebagai para penyuluh sukses alias profesional. Di Indonesia, orang
mengenal nama tokoh seperti Wali Sembilan -yang melakukan hal yang sama pada masa dan
zamannya - dan di kawasan Kalimantan tercatat nama seperti Khatib Dayyan,
Penghulu Rasyid, bahkan yang paling masyhur
bagi masyarakat muslim Kalimantan adalah Syekh Muhammad Arsyad
al-Banjariy yang profesionalisme di bidang penyuluhan agama melalui tulisan diwarisi
banyak orang. Keberhasilan mereka bukan saja –saya kira- ditunjang oleh
“kekayaan khazanah ilmu-ilmu ke-islaman yang mereka miliki, tetapi karena kemampuan mereka memposisikan diri “dalam
kehidupan” di tengah masyarakat banyak sehingga masyarakat mendapat
sentuhan wibawa mereka, dan akhirnya tokoh-tokoh dakwah itu telah diakui
sebagai panutan dalam kehidupan keseharian umat.
Seseorang barang kali tidak mudah
baginya untuk menjadi seorang penyuluh alias muballigh kawakan, tanpa melalui
proses panjang. Karena itu, umat
mendapat dorongan agar menggali sebanyak mungkin ilmu pengetahuan, dan memberi
apresiasi yang menjanjikan bagi para “penggali ilmu” apakah sasarannya Tauhid, Fiqih, maupun ilmu Tasawuf atau
ilmu pengetahuan agama lain yang menunjang
baginya untuk dapat membimbing umat ke arah kemajuan. Dalam konteks ilmu
pengetahuan ini menarik untuk dicermati ungkapan para ulama sebagai berikut :
Ada orang ‘alim, dia tidak mengetahui bahwa dia ‘alim, ada orang
‘alim, dia mengetahui bahwa dia ‘alim, yang ketiga, ada orang
tidak ‘alim, tetapi dia tidak mengetahui bahwa dia tidak ‘alim
alias bodoh. Guna menghindari munculnya manusia katagore ketiga, agama
mendorong umat untuk terus bersemangat menggali ilmu pengetahuan, bahkan jika
perlu sampai ke liang kubur yang dalam terminologi pendidikan modern disebut “long
life education.” Di antara dorongan itu umpamanya ( 1) kata-kata hukama “al-‘ilm
nuur wa al-jahl dzalam, ilmu itu adalah cahaya, sedang kebodohan adalah
kegelapan.”
2). Penjelasan Ibn Mas’ud “duduk sesaat dalam forum ilmiah dengan
tanpa menyentuh pena berikut tidak menulis satu hurufpun lebih ideal ketimbang
memerdekakan 1000 orang hamba sahaya, memandang forum muka seorang ulama lebih
ideal ketimbang menyumbangkan seekor hewan kuda pada jalan Allah,dan memberi
salam kepadanya ulama, lebih ideal ketimbang beribadah 1000 tahun.”
( 30 ) Sabda nabi Muhammad saw. maksudnya “ Sumbangan yang paling ideal adalah
seseorang muslim menggali ilmu pengetahuan , kemudian mengajarkannya kepada
saudaranya sesama muslim.”
( 4) Firman Allaah, maksudnya “ Dan perumpamaan-perumpamaan itu
Kami buatkan untuk manusia, dan tiada yang memahaminya, kecuali orang-orang yang berilmu.
( 5 ) Allah berfirman maksudnya “ Allah akan mengangkat mereka
yang beriman dan berilmu pengetahuan di antara kamu beberapa derajat.”
Suka atau tidak suka, senang atau
tidak senang, like and dislike, saya kira kesadaran orang untuk
melaksanakan amar vma’ruf nahi munkar, tidak terlepas dari kedudukan legal formal
yang kxokoh dalam perspektif agama mengenai amar ma’ruf nahi munkar itu
sendiri. Shalat Dhuha, Isyraq, shalat
Tahajjud, dan shalat sunnat yang lainnya, karena legal formalnya alias hukumnya
hanya sunnat kuat, sekedar sunat saja,
coba ketika status legal formalnya diangkat menjadi “wajib”umpamanya,
ceriteranya akan menjadi lain, insya Allah.
Kewajiban umat Islam melaksanakan penyuluhan agama atau amar ma’ruf nahi
munkar apakah untuk
non muslim, atau untuk kalangan Islam sendiri dasarnya adalah ayat-ayat al-Qur”aan, ditambah
dengan hadits nabi Muhammad saw. seperti ayat 125 al-Nahl, dan 104 Ali
‘Imran, dan hadits nabi Muhammad saw. Riwayat Abu Daud, dan Nasa’i yang
artinya “ Serulah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang
baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.“Sesungguhnya Tuhanmu
Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalanNya, dan
Dialah yang lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk.
Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar; merekalah
orang-orang yang beruntung. Sekiranya manusia melihat kezaliman, lalu tidak
berupaya mengatasinya, dengan segera Allah akan meratakan siksa terhadap
mereka. Kemudian ditemukan hadits lain yang artinya : Siapa saja di antara kita
umat Islam melihat kemunkaran, maka hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya,
jika tidak mampu, maka dengan lidahnya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya;
dengan yang terakhir ini adalah indikator keimananya lemah.”
Para ulama melaksanakan penyuluhan agama tampaknya bukan
untuk mencari keuntungan duniawi atau keharuman nama alias popularitas, tetapi
untuk mendapatkan keridhaan Allah dimana hal ini merupakan kunci kesejahteraan
yang sejati dan abadi. Sebaliknya, kerugian yang akan didapatkan ketika para
ulama atau umat Islam tidak melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, selain ancaman siksa
yang sewaktu-waktu bisa menimpa, boleh jadi juga do’a mereka susah untuk
didengar dan diperkenankan. Dengan demikian,melaksanakan amar ma’ruf nah munkar
adalah perjuangan untuk menegakkan
kebenaran “al-ma’ruf”, perjuangan menegakkan yang haq dan menghapuskan
kebatilan, dan hal ini kata- sebuah sumber-adalah salah satu bentuk jihad di
jalan Allah, sebab jihad meliputi segala ikhtiyar agama Allah, termasuk
menyampaikan dakwah Islam.
Mengukur tingkat keahlian seorang
penyuluh agama merupakan suatu hal-bagi saya- yang tidak
mudah, karena tidak jelas standarnya apa? Apakah jumlah orang yang mengikuti
seruannya, ilmunya, kepribadiannya, atau bagaimana. Dengan mengacu kepada
bagaimana para ulama memahami ayat 122 al-Taubah dan 104 Ali ‘Imran,
ayat yang relevan dengan kriteria menjadi seorang penyuluh tampaknya
terkait dengan ilmu pengetahuan,
terutama ilmu pengetahuan agama. Kedua ayat itu artinya sebagai berikut “Tidak
sepatutnya bagi orang-porang mukmin itu pergi semuanya di medan perang. Mengapa
tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk
memperdalam ilmu pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnya, apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka dapat
menjaga diri.”
Yang perlu digarisbawahi disini
adalah kata-kata “untuk memperdalam ilmu pengetahuan mereka tentang agama”
yang ditempatkan sebelum kata-kata “untuk memberi peringatan kepada kaumnya”
dimana hal ini mengandung suatu pengertian, bahwa sebelum berdakwah, seseorang
harus terlebih dahulu memiliki ilmu pengetahuan yang dalam tentang agama,
setelah itu baru kemudian berdakwah atau melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Mengacu kepada kata-kata tafaqquh, atau fiqih, berarti seorang da’i
haruslah orang yang menguasai hukum fikih atau sorang faqih, ulama fikih, namun
demikian, ada pula ulama yang
menjabarkan lebih luas maksud “tafaqquh” dalam ayat 122 al-Taubah
di atas dengan tiga dimensi ilmu pengetahuan agama; ilmu tauhid, fiqih, dan
tasawuf.
Dikalangan Islam, seseorang yang
ilmu pengetahuannya mendalam, apakah tentang tauhid, fiqih, maupun tasawuf,
dikenal dengan sebutan orang alim atau ulama. Allah memuji mereka dengan
mengatakan “akan meninggikan orang-orang yang beriman dan berilmu
pengetahuan beberapa derajat.” Menurut al-Syathibi ketika memberi komentar
ayat di atas, memperdalam ilmu pengetahuan adalah fardhu kifayah, karena Allah
tidak mengharuskan kepada semua orang muslim untuk mempelajarinya secara sangat
mendalam, tetapi hanya dikhususkan kepada sekelompok orang di antara mereka.
Kemudian dari pada itu, dalam Ali ‘Imran 104 diungkapkan, artinya “Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka itulah
orang-orang yang beruntung.”
Kebanyakan ulama seperti Ibn
Taimiyah, al-Mawardi, al-Nawawi, al-Gazaliy, Abu Ya’la, dan lain-lain,
mengatakan bahwa lafal min dalam kalimat” minkum”, li al-tab’idh,
yang berarti untuk sebagian. Ini berarti melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar bukan merupakan
kewajiban bagi setiap muslim, melainkan
hanya kewajiban sementara mereka yang profesional di bidang dakwah atau fardhu
kifayah seperti halnya kewajiban melaksanakan jihad di medan perang. Kalau
ada di antara kaum muslimin yang melaksanakannya, kewajiban yang lain dengan
sendirinya menjadi “gugur”. Yang dimaksud kelompok tertentu yang
profesional-saya kira- siapa lagi kalau bukan para ulama yang pengetahuan
mereka mengenai agama sangat dalam sesuai dengan predikat mereka sebagai “ulama”.
Walaupun demikian, sesuai kemampuan masing-masing menurut sebagian ulama, kita
juga dituntut mengajarkan agama Islam kepada orang lain atau mendakwahkannya.
Mengukur tingkat keahlian seseorang dalam melaksanakan penyuluhan ; amar ma’ruf
nahi munkar-mungkin saja-dikaitkan kepada beberapa hal berikut ini:
1. kedalaman ilmu pengetahuan tentang al-Qur”aan dan sunnah/hadits
2. mengamalkan ilmunya
3. penyantun dan lapang dada
4. berani menyampaikan kebenaran
5. menjaga kehormatan diri
6. memiliki keimanan yang kokoh kuat
7. memahami ilmu-ilmu penunjang, seperti sosiologi, dll.
8. tawaddhu, dan rendah hati
9. tidak menyembunyikan ilmunya
10. Tidak boleh merasa puas dengan hasil perjuangannya
11. jujur, amanah, dan ikhlas dalam berdakwah
12. sabar menghadapi tantangan
13. mengenalkan sebelum
memberikan beban
14. yang pokok, baru yang
cabang
15. memberi pemahaman, bukan
mendikte.
16. mendidik, bukan menelanjangi
17. dan lain-lain
Semua penyuluh agama
Islam menginginkan agar dalam melaksanakan tugas sucinya melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar berhasil dengan baik, walaupun sadar
bahwa mereka hanya bertugas al-tabligh atau sebatas menyampaikan
sebagaimana umpamanya yang dahulu dilakukan oleh para nabi dan rasul-rasul
Allah swt. Sejarah menyimpan sekian banyak daftar nama penyuluh agama sukses
bersekala besar yang patut menjadi reference
bagi penyuluh-penyuluh agama sesudah mereka sebagai contoh Ibn Abbas
dalam bidang tafsir dan hadits. Ia seorang yang ekstra tekun menekuni ilmu
sehingga bergelar bahrul ilmi, turjuman al-Qur”aan; pendapatnya
sekali-sekali berbeda dengan pendapat sahabat yang lain tentang suatu masalah.
Ia menyusun tafsir al-Qur”aan yang tertinggi kualitasnya dalam tafsir bi
al-ma’tsur dan menjadi rujukan banyak ulama lain. Dalam bidang fikih
tercatat nama empat mazhab di antaranya Imam
al-Syafi’iy yang adalah murid Imam Malik. Keberhasilannya memberi
penyuluhan agama terutama melalui pendapat hukumnya telah menjadi anutan banyak
orang dan tersebar ke seantero negara, termasuk di Indonesia. Ia menyusun kitab
al-Risalah, al-Umm dan lain-lain. Ia telah hafal al-Qur”aan dalam usia 7
tahun dan usia 10 hafal kitab hadits al-Muwaththa karya gurunya Imam
Malik. Ketika di Irak, ia memeliki pendapat
lama atau qaul qadim dan ketika di Mesir ia memiliki pendapat baru qaul
jadid. Dalam bidang sufi sejarah menjadi banyak nama diantaranya Syekh
Abdul Qadir al-Jailaniy, yang meninggalkan tafsir al-Qur”aan dan mengadakan
pengajian dengan jumlah jama’ahnya 70.000 orang. Setiap hari mengadakan
pengajian dengan bidang ilmu yang
berbeda. Ketika mengajar tafsir, ia khusus berbicara tafsir, dan ketika
mengajar hadits, ia khusus berbicara soal hadits, demikian juga ketika mengajar
ilmu-ilmu yang lainnya. Ia seorang yang wara’ dan zuhud, lalat tidak berani
hinggap di badannya. Ia berkata di badan saya tidak ada madu dunia dan tidak
ada manis akhirat. Sebelum ditanya 100
pertanyaan, ia sudah terlebih dahulu mengetahui bahwa ia mau ditanya dan
terlebih dahulu menjawabnya. Dalam bidang hadits tersimpan banyak nama tokoh
diantaranya Imam al-Bukhariy yang adalah muridnya al-Syafi’iy. Ia tokoh besar
dalam bidang hadits, yang pertama menyusun kitab hadits shahih. Ia mentakhrij
600.000 hadits untuk mengetahui yang shahih diantaranya. Ketika mau menulis, ia
mengambil air wudhu dan shalat dua raka’at. Kalau seorang perawi tidak ketemu
langsung dengan gurunya, hadith itu belum dipandanngnya memenuhi syarat
dipandang hadist shahih. Ia seorang mujtahid yang walaupun sebelumnya sepaham
dengan gurunya al-Syaf’iy, tetapi kemudian memiliki pandangan tersendiri untuk
beberapa masalah, seperti di bawah ini : (1) hubungan seksual yang tidak
mengeluarkan mani tau mani tidak keluar tidak mengharuskan seseorang mandi
wajib. (2) mani dikain boleh dikikis atau dibasuh. (3) orang dalam keadaan
junub boleh membaca al-Qur”aan. (4) boleh shalat bagi seseorang dengan memakai
sepatu (5) al-Qur”aan boleh diiajarkan kepada orang Yahudi atau Nashrani (6)
ketika hari raya jatuh pada har sabtu ,seseorang yang sudah shalat ied, boleh
tidak shalat jum’’at lag hari itu. (7) dan lain-lain. Kalau membaca sejarah
perjuangan mereka dalam melaksanakan penyuluhan agama tampaknaya
prinsip-prinsip di bawah ini telah diperhatikan mereka yaitu : (1) Penyuluhan harus dimulai dari diri
sendiri (2) penyuluh harus menyadari betul bahwa ia adalah pewaris nabi (3) harus
menyadari bahwa butuh waktu bagi penerima pesan penyuluhan untuk dengan baik
melaksanakannya (4) harus memahami kearifan local, pikran dan daya serap mereka
(5) jangan mudah frusterasi mengatasi tantangan yang dihadapi, (6) menyusun
sekala prioritas dalam penyuluhannya dari tauhid ke fikih kemudan ke-tasawuf-
umpamanya (7) dan lain-lain.
Walaupun prinsip-prinsip itu diperhatikan dengan baik oleh seorang
penyuluh tidak berarti kemudian dari
masyarakat tidak muncul tantangan. Yusuf Qardhawy umpamanya menyebutkan beberapa
tantangan penyuluhan yang bersumber dari luar atau dari penerima pesan
penyuluhan di antaranya (1) kurangnya pengetahuan mereka tentang Islam (2)
adanya penghalang emosional seperti sombong dan lain-lain, ( 3) hawa nafsu dan
harta (4) faktor tradisi yang bertentangan dengan Islam. (5) dan lain-lain.
Masalah lain-walaupun mungkin kecil-tetapi masih menjadi perhatian
orang umpamanya adalah masalah penyuluh wanita, muballigh muallaf,
muballigh anak-anak, dan masalah honor bagi muballigh atau tenaga penyuluh.
Muballigh wanita masih diperdebatkan orang terkait penampilannya dihadapan kaum
laki-laki, auratnya diluar ibadah
bagaimana? keluarnya wanita dari
rumah tanpa mahram dianggap berpotensi menimbulkan fitnah, bagaimana kalau ia
memakai perhiasan yang berlebihan. Dalam sejarah ditemukan muballigh wanita
umpamanya Siti Aisyah isteri Nabi Muhammad saw. Untuk mengurangi kontroversi
itu, tamapilnya penyuluh perempuan ada beberapa hal yang harus diperhatikan
umpamanya (1) Penyuluh perempuan harus menutup auratnya, dalam hal ini kita
mengikuti pandangan Imam Malik dan Abu Hanifah yang menyatakan bahwa semua
tubuh wanita dihadapan laki-laki yang bukan muhrimnya adalah aurat, kecuali
wajah dan dua taspak tangan (2) Suara
perempuan bukan aurat dalam pandangan ulama Syaf’iyah (3) disertai mahram demi
keamanan dan gangguan orang lain. (4) berpakaian sopan, tidak bidak berlebihan
dalam dalam penampilan
Kemudian terkait dengan muballigh
anak-anak yang akhir-akhir ini sering ditampilkan orang-mungkin hasil dari
pemilihan da’i kecil-banyak pertanyaan yang bisa dimunculkan umpamanya
bagaimana pengetahuannya tentang agama
Islam; fikih, tauhid, tasawuf, dan lain-lain, bagaimana wibawanya terhadap
orang tua, dalam konteks fikih anak-anak masih dalam tanggung jawab orang
tunya, ia belum terkena taklif agama, jika menjadi yatim atau terlantar, ia
menjadi tanggung jawab Negara. Tidak sedikit tindakan orang tua yang tidak
boleh dilakukan oleh seseorang yang masih usia anak-anak. Rasulullah
melarang Abdullah bin ‘Umar untuk ikut perang karena masih berumur 14 tahun,
dan mengizinkannya untuk hal yang sama ketika usianya 15 tahun. Orang
dewasa senang mendengarkan karena faktor penampilannya tetapi tidak
meemperhatikan pesan-pesan yang disampaikannya, karena ia belum taklif. Namun
dakwah anak-anak memiliki kebaikan dalam dua sisi (1) sebagai proses
pendidikan dan pelatihan (2) memberinya semangat dalam penampilan.
Kemudian masalah honor tenaga
penyuluh atau muballigh banyak pertanyaan yang bisa dikemukakan umpamanya
bolehkah seorang muballigh meminta untuk diberi atau bagaimana alias memasang
tarif ceramahnya. Dalam pandangan agama pendakwah atau penyuluh adalah sukarelawan
Tuhan, sehingga yang diharapkan adalah balasan dari Tuhan, bukan dari penerima
dakwahnya. Dalam al-Qur”aan diungkapkan “Hud berkata sekali-kali aku tidak
akan meminta upah kepadamu atas ajakanku ini, upahku tidak lain hanya dari
Tuhan semesta alam. (al-Syu’ara 127). Menurut sebaagian ulama
meminta upah berdakwah hukumnya adalah makruh, jika melakukannya ia tidak
berdosa, tetapi martabatnya menjadi turun. M.Quraish Shihab berpendapat setelah
memahami ayat al-Muddatstsir dengan mengatakan “ dan janganlah kamu
memberi dengan maksud mendapatkan balasan yang lebih banayak. Saya kira
muballigh tidak sepatutnya meminta, tetapi kalau diberi tidak seharusnya
menolak.
Muballigh muallaf juga mendapat
perhatian orang dan muallaf ini dapat dibagi kepada empat yaitu (1) mereka yang hatinya masih lemah saat
menganut agama Islam dan perlu bantuan umat Islam (2) mereka yang lemah hatinya
dan menjadi penghalang bagi umat Islam (3) mereka yang lemah hatinya dan
diharapkan masuk Islam dan (4) mereka yang lemah hatinya tetapi menjadi pemuka
masyarakat sehingga diharapkan mengajak orang untuk masuk Islam.Untuk mereka
bisa dikemukakan bagaimana kedalam ilmu pengetahuan mereka tentang Islam jika
dibandibngkan dengan ulama umpamanya, Biasanya muallaf dalam ceramahnya lebih
kepada pengalaman yang ia rasakan sehingga ia menganut agama Islam. Jika
muallaf menguasai ilmu pengetahuan agama, hal ini menjadi dorongan tersendiri
bagi kita yang tidak muallaf untuk memperkaya khazanah ilmu pengetahuan.
Tugas seseorang sebagai penyuluh insya Allah akan terlaksana dengan
baik asal bekerja secara maksimal, optimal dan professional, sebab dengan cara
itu diharapkan tantangan sebesar apapun
dapat ditanggulangi, baik tantangan internal diri sendiri, maupun yang datang
dari luar eksternal. Dengan keikhlasan, ia akan mendapatkan ganjaran yang besar
dari Tuhan, kalau orang menghargainya, memang tidak sepatutnya seorang penyuluh
kemudian menolaknya, sebab dianggap tidak menghargai pemberian orang, tetapi
tidak sehatusnya pula yang bersanggutan meminta sesuatu. Banyak
memang mmasalah yang harus kita pikirkan terkait masalah penyuluh ini, tentang
penyuluh wanita, anak-anak, honor penyuluh, penyuluh muallaf dan lain-lain.
Mari kita berlomba dalam kebajikan.
B. Bahan Bacaan
1. Aziz, Moh. Ali, Ilmu
Dakwah, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2009, cet. ke-2
2. Faizah dan Lalu Muchsin, Psikologi Dakwah,
Jakarta : Kencana Prenada Group, 2006, cet. ke-1
3. Ghalusy, Ahmad, Ahmad, al-Da’wah al-Islam, Kairo : Dar
al-Kutub al-Mishriyi, 1979.
4. Tim Penterjemah dan
Penafsir al-Qur”aan, al-Qur”aan dan Terjemahnya, Jakarta: Departemen
Agama RI., 1984-1985.









0 komentar:
Posting Komentar