HUMAS
PEMERINTAHAN
Muhammmad
Fadli Al Fudhail
A.
Karakteristik
Dalam
pemerintahan, humas sering disebut
sebagai sekretaris pers, information offecer, public affair specialist
atau communications specialist, bertugas menginformasikan pada publik mengenai
aktivitas yang dilakukan pemerintah. Humas juga berurusan dengan semua aspek
pekerjaan. Humas akan menghubungi orang-orang, merencanakan dan melakukan
penelitian dan menyiapkan material untuk distribusi. Humas juga mengurus
pekerjaan advertising atau promosi untuk mendukung kegiatan sosialisasi
kebijakan pemerintah.
Menurut
John D. Millett dalam bukunya Management in Public Service the Quest for
Effective Performance,humas dalam dinas/ instansi/ lembaga kepemerintahan memiliki
beberapa tugas utamanya, yaitu sbb :
1.
Mengamati
dan mempelajari tentang hasrat, keinginan-keinginan dan aspirasi yang terdapat
dalam masyarakat;
2.
Kegiatan
memberikan nasihat atau sumbang saran untuk menanggapi apa sebaiknya dilakukan
oleh instansi/ lembaga pemerintah seperti yang dikehendaki oleh pihak
publiknya;
3.
Kemampuan
untuk mengusahakan terjadinya hubungan memuaskan yang diperoleh antara hubungan
publik dengan para aparat pemerintahan;
4.
Memberikan
penerangan dan informasi tentang apa yang telah diupayakan oleh suatu lembag/
instansi pemerintahan yang bersangkutan.
Menurut Dimock dan Koening (1987), pada umumnya tugas-tugas dari
pihak humas instansi atau lembaga pemerintahan, yaitu sbb:
1.
Uapaya
memberikan penerangan atau informasi kepada masyarakat tentang pelayanan
masyarakat, kebijaksanaan serta tujuan yanng akan dicapai oleh pemerintah dalam
melaksanakan program kerja tersebut;
2.
Mampu
menanamkan keyakinan dan kepercayaan serta mengajak masyarakat dalam
partisipasinya atau ikut serta pelaksanaan program pembangunan di berbagai
bidang, sosial, budaya, ekonomi, politik, serta menjaga stabilitas dan keamanan
nasional;
3.
Kejujuran
dalam pelayanan dan pengabdian dari aparatur pemerintah yang bersangkutan perlu
dipelihara atau dipertahankandalam melaksanakan tugas serta kewajibannya
masing-masing.
Secara garis besarnya humas mempunyai peran ganda, yaitu fungsi
keluar berupa memberikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan tujuan dan
kebijaksanaan instansi/ lembaga kepada masyarakat sebagai khalayak sasaran,
sedangkan ke dalam wajib menyerap reaksi, aspirasi, atau opini khlayak tersebut
diserasikan demi kepentingan instansinya atau tujuan bersama.
B.
Organisasi
dan Manajemen
1.
Struktur
Organisasi
Hal ini karena tugas pokok dan fungsi humas termasuk di dalam lingkup
tugas pokok dan fungsi kesekretariatan. Bahkan, pemerintah Nomir 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah secara tegas mengamanatkan humas unsur
staf, yaitu unit kerja di bawah satuan kerja sekretariat. Sebagai unsur staf,
tugas utama humas adalah memberikan pelayanan kepada pemimpin. Posisi humas
tersebut telah menimbulkan beberapa kelemahan sbb:
a.
Kegiatan
pelayanan kepada pemimpin akan sangat menguras tenaga dan waktu yang dengan sendirinya akan
mengurangi kualitas pelayanan humas kepada masyarakat.
b.
Karena
merupakan unsur staf, humas memiliki kewengangan dan kekuatan yang sangat
terbatas.
c.
Humas
dituntut mampu menjembatani setiap permasalahan, baik anatara pemerintah dengan
masyarakat, maupun di dalam lingkungna pemerintah sendiri.
2.
Fungsi
Manajerial
Fungsi manajerial adalah nadi seorang pejabat humas. Seorang
pejabat humas bukanlah sekedar pajangan, tetapi juga dituntut untuk mengamati
perilaku media, pegawai, dan kelompok lain yang juga merupakan bagian dari
deskripsi kerjanya.
C.
Tugas
Pokok dan Fungsi
SK Menpen No. 31/1971 menyebutkan bahwa tugas dan fungsi Bakohumas
(Badan Koordinasi Kehumasan), antara lain sbb:
1)
Membantu
menteri penerangan RI dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan hubungan yang
lancar dan harmonis antara masyarakat dan pemerintah.
2)
Mengadakan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kerja sama antara humas departemen dan
lembaga pemerintah/Negara.
3)
Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan-kegiatan kehumasan sesuai dengan kebijaksanaan
pemerintah.
Maka dari kegiatan-kegiatan tersebut diatas peranan lembaga profesi Bakohumas kedinasan
pemerintah tersebut diharapkan mampu hal-hal berikut:
1)
Mengetahui
kegiatan pada masing-masing instansi/lembaga pemerintahan, kemudian
tukar-menukar informasi, dan lembaga Bakohumas diharapkan dapat berperan
sebagai forum konsultasi, komunikasi, dan hingga pertemuan rutin bagi para
pejabat humas.
2)
Mengadakan
kontak pribadi antar pejabat humas, sehingga akan mempermudah koordinasi
hubungan kedinasan dan kerja humas pada masing-masing instansi/lembaga pemerintah.
3)
Upaya
untuk meningkatkan profesionalisme bagi staf anggota bakohumas, baik di bidang
teknis maupun bidang manajemen operasional kehumasan dalam upaya melancarkan
kegiatan penerangan.
Kemudian kalau diuraikan secara rinci tugas dan fungsi humas yang
bepedoman pada two ways traffic of communication adalah sbb:
1)
Berorientasi
demi kepentingan tujuan politis dan birokratis kepemerintahan.
2)
Memberikan
penerangan dan pendidikan ke masyarakat umum dan tentang kegiatan pemerintah
dan pelaksanaan progaram kerja pembangunan nasional.
3)
Meyakinkan
masyarakat atau memasyarakatkan tentang maksud dan tujuan peraturan,
langkah-langkah serta kebijaksanaan pemerintah yang ada.
4)
Menyampaikan
atau memonitor tentang pendapat umum agar peraturan dan perundang-undang itu senantiasa
berdasarkan kenyataan dan dapat diterima oleh masyarakat.
5)
Menyampaikan
informasi atau pesan tentang keinginan-keinginan, aspirasi, pendapat, dan
persepsi masyarakat kepada pemerintah.
6)
Mengajak
atau membujuk masyarakat umum agar lebih aktif dalam peran sertanya menunjang
program pembangunan, perekonomian, masalah bidang-bidang sospolbud, hankamas,
kepedulian pada lingkungan hidup dan alam, serta pariwisata.
7)
Turut
menyukseskan lebih spesefik mengenai program keluarga berencana, pajak,
kesadaran hukum, kampanye pemilu, pekan imunisasi nasional, cinta rupiah serta
produksi dalam negeri, hingga disiplin nasional dsb.
Sejak tahun 1967, yaitu terbentuknya badan dan koordinasi
antarhumas departemen dan lembaga negara (Bakohumas), pada umumnya disebutkan bahwa
sesungguhnya fungsi pokok humas pemerintahan tesebut adalah sbb:
1)
Mengamankan
kibijaksanan politik pemerintahan.
2)
Memberikan
pelayanan atau menyebarluaskan informasi dalam rangka meyakinkan masyarakat
(dalam hal menerjemahkan kebijaksanaan pemerintah).
3)
Menerima
dan menampung informasi dari masyarakat.
4)
Manjadi
komunikator dan mediator yang proaktif dalam rangka komunikasi dua arah timbal
balik.
5)
Ikut
serta secara aktif menciptakan iklim yang kondusif untuk mengamankan politik
pembangunan, atau program pembangunan nasional.
Oleh karena itu, Permendagri tersebut memberikan kewenangan penuh
kepada pejabat kehumasan untuk:
1)
Mencari
dan mengolah informasi;
2)
Menyusun
dan melaksanakan progaram dan kegiatan strategis kehumasan untuk meningkatkan
citra pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab;
3)
Memberikan
informasi kebijakan;
4)
Menyebarluaskan
informasi kebijakan pemerintahan, politik, pembangunan, dan kemasyarakatan;
5)
Menanggapi
berita dan pendapat publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.
Fungsi pokok humas pemerintah Indonesia pada dasarnya, antara lain
sbb:
1)
Mengamankan
kebijaksanaan pemerintah.
2)
Menyampaikan
informasi
3)
Menjadi
komunikator atau juru bicara dan sekaligus sebagai mediator yang proaktif dalam
menjebatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak, dan menampung
aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya di lain pihak.
4)
Berperan
serta dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis demi mengamankan
stabilitas dan keamanan politik pembangunan nasional, baik jangka pendek maupun
jangka panjang.
5)
Membuat
laporan.
Jadi pengertian peran ganda humas instansi pemerintah tersebut di
atas dalam upaya menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi aparat kehumasan
lembaga bersangkutan. Dan oleh karena itu pejabat humas tersebut harus memiliki
kemampuan untuk menguasai permasalahan yang dihadapi oleh instansinya sbb:
1)
Kemampuan
untuk mengamati dan menganalisis persoalan yang menyangkut kepentingan
instansinya atau khalayak yang menjadi terget sasarannya.
2)
Kemampuan
melakukan hubungan komunikasi timbal balik yang kreatif, dinamis, efektif,
saling mendukung bagi keduabelah pihak dan menarik perhatian terhadap audiensinya.
3)
Kemampuan
untuk mempangaruhi dan menciptakan pendapat umum(opini publik) yang
menguntungkan instansi/lembaganya.
4)
Kemampuan
untuk menjalin hubungan baik atau kerja sama dan saling memercayai dengan
berbagai pihak yang terkait.
Dalam rangaka untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
kehumasan tersebut, ada beberapa kegiatan yang dihadapinya, secara rutin, yaitu
sbb:
1)
Kemampuan
membangun dan membina saling pengertian antara kebijaksanaan pimpinan
lembaga/instansi dengan khalayak eksternal dan internal.
2)
Sebagai
pusat pelayanan dan pemberian informasi, baik bersumber dari instansi/lembaga
maupun berasal dari pihak publiknya.
3)
Menyelenggarakan
pendokmentasian setiap ada publikasi dan peristiwa dari suatu kegiatan atau
acara penting di lingkungan instansi/lembaga.
4)
Mengumpulakan
berbagai data dan informasi yang berasal dari berbagai sumber, khususnya yang
berkaitan dengan kepentingan lembaga/instansi atau mengenai pembentukan opini
publiknya.
5)
Kemampuan
membuat produk publikasi humas, misalnya kliping, press release, news
letter, majalah humas internal, bulletin, brosur, poster, dsb.
D.
Kegiatan
Humas
Kegiatan kehumasan di instansi pemerintah hampir seluruhnya sama,
yaitu, peliputan dan pendokumentasian kegiatan pimpinan, penyebarluasan
informasi melalui jumpa pers, sosialisasi, penyusunan pidato, penerbitan
majalah, menulis press release, periklanan di media massa, membuat
kliping berita, dan melayani pers. Idealnya, tim humas juga selalu rmenggali
data dan informasi yang akurat dan up to date. Sesuai permendagri Nomor
13 Tahun 2011, pimpinan satuan kerja yang membawahi pejabat kehumasan
bertanggungjawab penuh atas kegiatan kehumasan.
E.
Pranata
Humas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada tanggal 10 oktober 2003
menetapkan keputusan nomor 117/KEP/M.PAN/10/2003 tentang jabatan fungsional
pranata humas dan angka kreditnya.
Jabatan fungsional pranata humas adalah jabatan fungsional baru
dalam kelompok jenjang karir PNS. Tugas pokok pranata humas adalah melakukan
kegiatan pelayanan informasi kehumasan, pelayanan informasi, pelaksananaan
hubungan kelembagaan, dan pelaksanaan hubungan personil serta pengembangan pelayanan
informasi dan kehumasan.
Ada dua jenjang jabatan pranata humas, yaitu tingakat terampil dan
tingakat ahli. Jenjang jabatan humas tingkat terampil terdiri atas Pranata
Humas Pelaksana Pemula (II/a), Pranata Humas Pelaksana (II/b-II/d), Pranata
Humas Pelaksana Lanjutan (III/a-III/b), dan Pranata Humas Penyelia
(III/c-III/d). Jenjang jabatan pranata humas tingkat ahli terendah sampai
dengan yang tertinggi adalah Pranata Humas Pertama (III/a-III/b), Pranata Humas
Muda (III/c-III/d), dan Pranata Humas Madya (IV/a-IV/c).
F.
Etika
Kehumasan Pemerintah
Sesuai dengan Code D’Honner (Kode Kehormatan), sebagai juru
penerangan harus memiliki sikap kepribadian sbb:
1)
Juru
Penerang yakin akan kebenaran negara Pancasila.
2)
Juru
Penerang setia dan tulus ikhlas melaksanakan politik pemerintah.
3)
Juru
Penerang militan di dalam jiwanya, pikiran, dan perbuatan, berdisiplin tinggi,
apa saja perintah harus dilaksanakan.
4)
Juru
Penerang jujur dalam perkataan dan perbuatan.
5)
Juru
Penerang harus bijaksana dalam pergaulan hidupnya dan menjadi contoh dan
teladan bagi sekelilingnya.
6)
Juru
Penerang adalah patriot sejati.
Melalui surat
keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 371/KEP/M.KOMINFO/8/2007
tentang Kode Etik Humas Pemerintah, pemerintah juga telah menetapkan kode etik
untuk humas di lingkungan pemerintahan.
G.
Revitalisasi
Humas Pemerintah
Saat ini, humas pemerintah mengalami berbagai permasalahan dalam
menjalankan tugasnya. Profesionalisme dan kualitas SDM, kewenangan humas dalam
organisasi, dan strategi komunikasi merupakan permasalahan klasik yang tidak
ada solusinya. Bahkan, setelah terbit UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, humas pemerintah daerah memperoleh satu masalah
lagi, yaitu kerancuan antara tugas-tugas kehumasan dengan tugas-tugas
pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2004-2009, Muhammad Nuh
(2007) mengakui bahwa aparat hubungan masyarakat (humas) diberbagai instansi
pemerintah mengahadapi tantangan berat
sejak era kebebasan pers.
Tantangan berikutnya adalah, sedikit sekali informasi pemerintahan
dari lembaga kehumasan yang dapat dipercaya secara langsung menjadi bahan utama
penulisan sebuah berita.
Solusi untuk mengatasi permasalahan SDM adalah melakukan upaya
komperhensif dalam pembinaan dan peningkatan kemampuan teknis personil humas khususnya dibidang
penguasaan ilmu jurnalistik baik cetak, televisi maupun digital lainnya.
Langkah yang efektif yang dapat dilakukan adalah berusaha membangun isu, topik,
dan tajuk sendiri dengan memanfaatkan media yang dikuasai.
Ada dua sisi yang melatarbelakangi perkembangan humas pemerintah,
yaitu: sisi pentingnya humas bagi pemerintah dan yang kedua adalah
hambatan-hambatan yang dihadapi oleh humas pemerintah. Dua sisi ini pada
akhirnya mengakibatkan penampilan humas pemerintah yang tersembunyi di bawah
berbagai nama, tugas, wewenang, dan dibiayai dan berbagai macam cara yang
berbeda.
Beberapa pihak memang mencuatkan wacana menyerahkan kegiatan humas
pemerintah kepada pihak ketiga. Wacana ini menyiratkan keputusaan terhadap
humas pemerintah yang tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Kita perlu
memahami bahwa menyerahkan pekerjaan humas kepada pihak ketiga belum tentu menjadi pilihan yang bijaksana. Ada beberapa
kelemahan di sana, yaitu:
1)
Penunjukan
pihak ketiga harus dilakukan melalui proses lelang yang cukup memakan waktu dan
biaya sehingga pihak ketiga tidak mungkin menangani pekerjaan humas pemerintah
sejak bulan pertama tahun angaran berlaku.
2)
Pihak
ketiga yang memenangkan proses lelang hanya bekerja untuk satu tahun anggaran.
3)
Humas
merupakan pusat informasi bagi pemerintah maupun masyarakat.
4)
Tidak
ada seorang pun yang dapat menjamin bahwa pihak ketiga akan benar-benar
berperan sebagai humas pemerintah yang profesional dan bertanggung jawab.









0 komentar:
Posting Komentar