Selembar daunku berarti secercah kehidupanmu

Muhammad Fadli Al_Fudhail. Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger
RSS

Natural_Green

Aku adalah keberlangsungan hidup_mu

RESUME PUBLIC RELATIONS XVIII


HUMAS PEMERINTAHAN
Muhammmad Fadli Al Fudhail

A.    Karakteristik
Dalam pemerintahan, humas sering disebut  sebagai sekretaris pers, information offecer, public affair specialist atau communications specialist, bertugas menginformasikan pada publik mengenai aktivitas yang dilakukan pemerintah. Humas juga berurusan dengan semua aspek pekerjaan. Humas akan menghubungi orang-orang, merencanakan dan melakukan penelitian dan menyiapkan material untuk distribusi. Humas juga mengurus pekerjaan advertising atau promosi untuk mendukung kegiatan sosialisasi kebijakan pemerintah.
Menurut John D. Millett dalam bukunya Management in Public Service the Quest for Effective Performance,humas dalam dinas/ instansi/ lembaga kepemerintahan memiliki beberapa tugas utamanya, yaitu sbb :
1.      Mengamati dan mempelajari tentang hasrat, keinginan-keinginan dan aspirasi yang terdapat dalam masyarakat;
2.      Kegiatan memberikan nasihat atau sumbang saran untuk menanggapi apa sebaiknya dilakukan oleh instansi/ lembaga pemerintah seperti yang dikehendaki oleh pihak publiknya;
3.      Kemampuan untuk mengusahakan terjadinya hubungan memuaskan yang diperoleh antara hubungan publik dengan para aparat pemerintahan;
4.      Memberikan penerangan dan informasi tentang apa yang telah diupayakan oleh suatu lembag/ instansi pemerintahan yang bersangkutan.
Menurut Dimock dan Koening (1987), pada umumnya tugas-tugas dari pihak humas instansi atau lembaga pemerintahan, yaitu sbb:
1.      Uapaya memberikan penerangan atau informasi kepada masyarakat tentang pelayanan masyarakat, kebijaksanaan serta tujuan yanng akan dicapai oleh pemerintah dalam melaksanakan program kerja tersebut;
2.      Mampu menanamkan keyakinan dan kepercayaan serta mengajak masyarakat dalam partisipasinya atau ikut serta pelaksanaan program pembangunan di berbagai bidang, sosial, budaya, ekonomi, politik, serta menjaga stabilitas dan keamanan nasional;
3.      Kejujuran dalam pelayanan dan pengabdian dari aparatur pemerintah yang bersangkutan perlu dipelihara atau dipertahankandalam melaksanakan tugas serta kewajibannya masing-masing.
Secara garis besarnya humas mempunyai peran ganda, yaitu fungsi keluar berupa memberikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan tujuan dan kebijaksanaan instansi/ lembaga kepada masyarakat sebagai khalayak sasaran, sedangkan ke dalam wajib menyerap reaksi, aspirasi, atau opini khlayak tersebut diserasikan demi kepentingan instansinya atau tujuan bersama.
B.     Organisasi dan Manajemen
1.      Struktur Organisasi
Hal ini karena tugas pokok dan fungsi humas termasuk di dalam lingkup tugas pokok dan fungsi kesekretariatan. Bahkan, pemerintah Nomir 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah secara tegas mengamanatkan humas unsur staf, yaitu unit kerja di bawah satuan kerja sekretariat. Sebagai unsur staf, tugas utama humas adalah memberikan pelayanan kepada pemimpin. Posisi humas tersebut telah menimbulkan beberapa kelemahan sbb:
a.       Kegiatan pelayanan kepada pemimpin akan sangat menguras tenaga  dan waktu yang dengan sendirinya akan mengurangi kualitas pelayanan humas kepada masyarakat.
b.      Karena merupakan unsur staf, humas memiliki kewengangan dan kekuatan yang sangat terbatas.
c.       Humas dituntut mampu menjembatani setiap permasalahan, baik anatara pemerintah dengan masyarakat, maupun di dalam lingkungna pemerintah sendiri.
2.      Fungsi Manajerial
Fungsi manajerial adalah nadi seorang pejabat humas. Seorang pejabat humas bukanlah sekedar pajangan, tetapi juga dituntut untuk mengamati perilaku media, pegawai, dan kelompok lain yang juga merupakan bagian dari deskripsi kerjanya.
C.     Tugas Pokok dan Fungsi
SK Menpen No. 31/1971 menyebutkan bahwa tugas dan fungsi Bakohumas (Badan Koordinasi Kehumasan), antara lain sbb:
1)      Membantu menteri penerangan RI dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan hubungan yang lancar dan harmonis antara masyarakat dan pemerintah.
2)      Mengadakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kerja sama antara humas departemen dan lembaga pemerintah/Negara.
3)      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan kehumasan sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
Maka dari kegiatan-kegiatan tersebut diatas  peranan lembaga profesi Bakohumas kedinasan pemerintah tersebut diharapkan mampu hal-hal berikut:
1)      Mengetahui kegiatan pada masing-masing instansi/lembaga pemerintahan, kemudian tukar-menukar informasi, dan lembaga Bakohumas diharapkan dapat berperan sebagai forum konsultasi, komunikasi, dan hingga pertemuan rutin bagi para pejabat humas.
2)      Mengadakan kontak pribadi antar pejabat humas, sehingga akan mempermudah koordinasi hubungan kedinasan dan kerja humas pada masing-masing instansi/lembaga pemerintah.
3)      Upaya untuk meningkatkan profesionalisme bagi staf anggota bakohumas, baik di bidang teknis maupun bidang manajemen operasional kehumasan dalam upaya melancarkan kegiatan penerangan.
Kemudian kalau diuraikan secara rinci tugas dan fungsi humas yang bepedoman pada two ways traffic of communication adalah sbb:
1)      Berorientasi demi kepentingan tujuan politis dan birokratis kepemerintahan.
2)      Memberikan penerangan dan pendidikan ke masyarakat umum dan tentang kegiatan pemerintah dan pelaksanaan progaram kerja pembangunan nasional.
3)      Meyakinkan masyarakat atau memasyarakatkan tentang maksud dan tujuan peraturan, langkah-langkah serta kebijaksanaan pemerintah yang ada.
4)      Menyampaikan atau memonitor tentang pendapat umum agar peraturan dan perundang-undang itu senantiasa berdasarkan kenyataan dan dapat diterima oleh masyarakat.
5)      Menyampaikan informasi atau pesan tentang keinginan-keinginan, aspirasi, pendapat, dan persepsi masyarakat kepada pemerintah.
6)      Mengajak atau membujuk masyarakat umum agar lebih aktif dalam peran sertanya menunjang program pembangunan, perekonomian, masalah bidang-bidang sospolbud, hankamas, kepedulian pada lingkungan hidup dan alam, serta pariwisata.
7)      Turut menyukseskan lebih spesefik mengenai program keluarga berencana, pajak, kesadaran hukum, kampanye pemilu, pekan imunisasi nasional, cinta rupiah serta produksi dalam negeri, hingga disiplin nasional dsb. 
Sejak tahun 1967, yaitu terbentuknya badan dan koordinasi antarhumas departemen dan lembaga negara (Bakohumas), pada umumnya disebutkan bahwa sesungguhnya fungsi pokok humas pemerintahan tesebut adalah sbb:
1)      Mengamankan kibijaksanan politik pemerintahan.
2)      Memberikan pelayanan atau menyebarluaskan informasi dalam rangka meyakinkan masyarakat (dalam hal menerjemahkan kebijaksanaan pemerintah).
3)      Menerima dan menampung informasi dari masyarakat.
4)      Manjadi komunikator dan mediator yang proaktif dalam rangka komunikasi dua arah timbal balik.
5)      Ikut serta secara aktif menciptakan iklim yang kondusif untuk mengamankan politik pembangunan, atau program pembangunan nasional.
Oleh karena itu, Permendagri tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pejabat kehumasan untuk:
1)      Mencari dan mengolah informasi;
2)      Menyusun dan melaksanakan progaram dan kegiatan strategis kehumasan untuk meningkatkan citra pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab;
3)      Memberikan informasi kebijakan;
4)      Menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintahan, politik, pembangunan, dan kemasyarakatan;
5)      Menanggapi berita dan pendapat publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Fungsi pokok humas pemerintah Indonesia pada dasarnya, antara lain sbb:
1)      Mengamankan kebijaksanaan pemerintah.
2)      Menyampaikan informasi
3)      Menjadi komunikator atau juru bicara dan sekaligus sebagai mediator yang proaktif dalam menjebatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak, dan menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya di lain pihak.
4)      Berperan serta dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis demi mengamankan stabilitas dan keamanan politik pembangunan nasional, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
5)      Membuat laporan.
Jadi pengertian peran ganda humas instansi pemerintah tersebut di atas dalam upaya menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi aparat kehumasan lembaga bersangkutan. Dan oleh karena itu pejabat humas tersebut harus memiliki kemampuan untuk menguasai permasalahan yang dihadapi oleh instansinya sbb:
1)      Kemampuan untuk mengamati dan menganalisis persoalan yang menyangkut kepentingan instansinya atau khalayak yang menjadi terget sasarannya.
2)      Kemampuan melakukan hubungan komunikasi timbal balik yang kreatif, dinamis, efektif, saling mendukung bagi keduabelah pihak dan menarik perhatian terhadap audiensinya.
3)      Kemampuan untuk mempangaruhi dan menciptakan pendapat umum(opini publik) yang menguntungkan instansi/lembaganya.
4)      Kemampuan untuk menjalin hubungan baik atau kerja sama dan saling memercayai dengan berbagai pihak yang terkait.
Dalam rangaka untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan tersebut, ada beberapa kegiatan yang dihadapinya, secara rutin, yaitu sbb:
1)      Kemampuan membangun dan membina saling pengertian antara kebijaksanaan pimpinan lembaga/instansi dengan khalayak eksternal dan internal.
2)      Sebagai pusat pelayanan dan pemberian informasi, baik bersumber dari instansi/lembaga maupun berasal dari pihak publiknya.
3)      Menyelenggarakan pendokmentasian setiap ada publikasi dan peristiwa dari suatu kegiatan atau acara penting di lingkungan instansi/lembaga.
4)      Mengumpulakan berbagai data dan informasi yang berasal dari berbagai sumber, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan lembaga/instansi atau mengenai pembentukan opini publiknya.
5)      Kemampuan membuat produk publikasi humas, misalnya kliping, press release, news letter, majalah humas internal, bulletin, brosur, poster, dsb.
D.    Kegiatan Humas
Kegiatan kehumasan di instansi pemerintah hampir seluruhnya sama, yaitu, peliputan dan pendokumentasian kegiatan pimpinan, penyebarluasan informasi melalui jumpa pers, sosialisasi, penyusunan pidato, penerbitan majalah, menulis press release, periklanan di media massa, membuat kliping berita, dan melayani pers. Idealnya, tim humas juga selalu rmenggali data dan informasi yang akurat dan up to date. Sesuai permendagri Nomor 13 Tahun 2011, pimpinan satuan kerja yang membawahi pejabat kehumasan bertanggungjawab penuh atas kegiatan kehumasan.
E.     Pranata Humas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada tanggal 10 oktober 2003 menetapkan keputusan nomor 117/KEP/M.PAN/10/2003 tentang jabatan fungsional pranata humas dan angka kreditnya.
Jabatan fungsional pranata humas adalah jabatan fungsional baru dalam kelompok jenjang karir PNS. Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi kehumasan, pelayanan informasi, pelaksananaan hubungan kelembagaan, dan pelaksanaan hubungan personil serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Ada dua jenjang jabatan pranata humas, yaitu tingakat terampil dan tingakat ahli. Jenjang jabatan humas tingkat terampil terdiri atas Pranata Humas Pelaksana Pemula (II/a), Pranata Humas Pelaksana (II/b-II/d), Pranata Humas Pelaksana Lanjutan (III/a-III/b), dan Pranata Humas Penyelia (III/c-III/d). Jenjang jabatan pranata humas tingkat ahli terendah sampai dengan yang tertinggi adalah Pranata Humas Pertama (III/a-III/b), Pranata Humas Muda (III/c-III/d), dan Pranata Humas Madya (IV/a-IV/c).
F.      Etika Kehumasan Pemerintah
Sesuai dengan Code D’Honner (Kode Kehormatan), sebagai juru penerangan harus memiliki sikap kepribadian sbb:
1)      Juru Penerang yakin akan kebenaran negara Pancasila.
2)      Juru Penerang setia dan tulus ikhlas melaksanakan politik pemerintah.
3)      Juru Penerang militan di dalam jiwanya, pikiran, dan perbuatan, berdisiplin tinggi, apa saja perintah harus dilaksanakan.
4)      Juru Penerang jujur dalam perkataan dan perbuatan.
5)      Juru Penerang harus bijaksana dalam pergaulan hidupnya dan menjadi contoh dan teladan bagi sekelilingnya.
6)      Juru Penerang adalah patriot sejati. 
             Melalui surat keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 371/KEP/M.KOMINFO/8/2007 tentang Kode Etik Humas Pemerintah, pemerintah juga telah menetapkan kode etik untuk humas di lingkungan pemerintahan.
G.    Revitalisasi Humas Pemerintah
Saat ini, humas pemerintah mengalami berbagai permasalahan dalam menjalankan tugasnya. Profesionalisme dan kualitas SDM, kewenangan humas dalam organisasi, dan strategi komunikasi merupakan permasalahan klasik yang tidak ada solusinya. Bahkan, setelah terbit UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, humas pemerintah daerah memperoleh satu masalah lagi, yaitu kerancuan antara tugas-tugas kehumasan dengan tugas-tugas pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2004-2009, Muhammad Nuh (2007) mengakui bahwa aparat hubungan masyarakat (humas) diberbagai instansi pemerintah mengahadapi tantangan berat  sejak era kebebasan pers.
Tantangan berikutnya adalah, sedikit sekali informasi pemerintahan dari lembaga kehumasan yang dapat dipercaya secara langsung menjadi bahan utama penulisan sebuah berita.
Solusi untuk mengatasi permasalahan SDM adalah melakukan upaya komperhensif dalam pembinaan dan peningkatan kemampuan  teknis personil humas khususnya dibidang penguasaan ilmu jurnalistik baik cetak, televisi maupun digital lainnya. Langkah yang efektif yang dapat dilakukan adalah berusaha membangun isu, topik, dan tajuk sendiri dengan memanfaatkan media yang dikuasai.
Ada dua sisi yang melatarbelakangi perkembangan humas pemerintah, yaitu: sisi pentingnya humas bagi pemerintah dan yang kedua adalah hambatan-hambatan yang dihadapi oleh humas pemerintah. Dua sisi ini pada akhirnya mengakibatkan penampilan humas pemerintah yang tersembunyi di bawah berbagai nama, tugas, wewenang, dan dibiayai dan berbagai macam cara yang berbeda.
Beberapa pihak memang mencuatkan wacana menyerahkan kegiatan humas pemerintah kepada pihak ketiga. Wacana ini menyiratkan keputusaan terhadap humas pemerintah yang tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Kita perlu memahami bahwa menyerahkan pekerjaan humas kepada pihak ketiga belum tentu  menjadi pilihan yang bijaksana. Ada beberapa kelemahan di sana, yaitu:
1)      Penunjukan pihak ketiga harus dilakukan melalui proses lelang yang cukup memakan waktu dan biaya sehingga pihak ketiga tidak mungkin menangani pekerjaan humas pemerintah sejak bulan pertama tahun angaran berlaku.
2)      Pihak ketiga yang memenangkan proses lelang hanya bekerja untuk satu tahun anggaran.
3)      Humas merupakan pusat informasi bagi pemerintah maupun masyarakat.
4)      Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin bahwa pihak ketiga akan benar-benar berperan sebagai humas pemerintah yang profesional dan bertanggung jawab.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar