MASALAH KEWAJIBAN MELAKSANAKAN IBADAH HAJI DAN ‘UMRAH
Oleh : DR.H.Mukhyar Sani,MA.
A.
PENDAHULUAN
Ibadah haji dan ‘umrah
satu ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu untuk melaksanakannya, sebenarnya
menawarkan dan mengkomunikasikan sekian banyak pesan berharga, baik untuk
kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial, bahkan boleh jadi untuk kehidupan
berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah rukun Islam ibadah haji, tentu saja
ketika seseorang jama’ah dapat dengan baik melaksanakannya atau sebut saja
memperoleh haji mabrur, ia akan memperoleh ganjaran yang luar biasa yang
menurut nabi Muhammad saw. tidak lain adalah surga. Tentu saja hal ini dapat
diraih oleh seorang jama’ah ketika dalam semua rangkaian ibadah haji itu, ia
dapat melakukan komunikasi yang intens dengan sang Khaliknya yaitu Allah swt.
Dalam berbagai do’a yang dibacanya ketika itu, ia menyampaikan beberapa pesan
baik terkait untuk dirinya, maupun orang lain, terutama orang-orang yang
seagama. Akan tetapi, pada saat yang sama, ia juga dapat membangun komunikasi
horizontal dengan sesama jama’ah khususnya, bahkan mengenalkan tentang
perbedaan budaya, identitas diri, bahasa, dan negaranya.
Hal yang sama juga
mungkin dilakukan seseorang hamba melalui ibadah ‘umrah, walaupun dengan
intensitas yang kurang dibanding ketka me;laksanakan ibadah haji. Dalam al-Qur’an ayat 97 al-Baqarah disebutkan artinya
: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (diantaranya) maqam Iberahim, barang
siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. Baik sebagai
hamba yang sedang melaksanakan ibadah haji, maupun melaksanakan ‘umrah,
keduanya di tempat yang sama di Baitullah akan dengan
sendirinya seseorang mengagungkan kebesaran Tuhan sebagai Pencipta alam
semesta dan akan menyadari betapa besar
hikmah yang terkandung di dalam kedua ibadah itu, sehingga banyak hambaNya yang berdo’a untuk sering dapat
datang ke sana beribadah mendekatkan
diri kepadaNya.
B.
Pengertian Haji dan ‘Umrah
Ibadah haji dan umrah merupakan ibadah yang diperintahkan Allah
untuk dilaksanakan, bahkan agar pelaksanaannya sesempurna mungkin atau
sebaik-baiknya sesuai rukun, syarat dan ketentuan lainnya. Dalam al-Qur”aan
surah al-Baqarah ayat 196 diungkapkan yang artinya “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah, maksudnya
dengan niat yang ikhlas semata-mata hanya karena Allah swt, mencari keridhaanNya.
Para pengikut mazhab
al-Syafi’ie dan Hambaliy sebagaimana dalam buku kecil “Risalah
fi Shifat al-‘Umrah” karya ‘Abd. Al-Muhsin bin ‘Abdullah al-Zamil
berpandangan bahwa melaksanakan ‘umrah hukumnya wajib bagi setiap muslim
mukallaf yang mampu sebagaimana juga hukum melaksanakan ibadah haji. ( Haji
tentu saja termasuk juga dalam rangkaiannya ibadah ‘umrah, (ada umrah haji tamattu’, ada umrah haji qiran), karena pelaksanaan ibadah haji secara
otomatis juga melaksanakan ibadah ‘umrah,
termasuk syari’at rasul-rasul terdahulu dan menurut sebagian riwayat,
nabi Adam as. naik haji 40 tahun berjalan kaki dari India ke Baitullah untuk
mengkomunikasikan pesannya kepada Tuhan
yang Maha Kuasa.
Malaikat Jibril
memberitahukan kepada Adam as., bahwa seluruh malaikat melakukan thawaf berkeliling Baitullah semenjak 700 tahun
sebelum Adam as. Semua nabi sesudah nabi
Iberahim diperintahkan melaksanakan ibadah haji dan sebagian ulama mengatakan
tidak ada seorang nabipun melainkan telah melaksanakan ibadah haji.
Berbeda dengan ‘umrah yang dapat dilakukan kapan saja kecuali pada
hari-hari yang dimakruhkan (hari
Arafah, Nahar, dan Tasyriq), ibadah haji dilaksanakan pada
bulan-bulan yang telah ditentukan sebagaimana diungkapkan dalam al-Baqarah 197
yang artinya ; Musim Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi yaitu bulan
Syawwal, Dzulqa’dah, dan bulan
Dzulhijjah. Pada dasarnya kedua ibadah itu yaitu haji dan umrah adalah
mengunjungi suatu tempat tertentu
(Baitullah) untuk ibadah tertentu
untuk tujuan suci yaitu mendekatkan diri sedekat-dekatnya kepada Allah swt
terutama dengan komunikasi seperitual melalui do’a do’a yang terungkap dalam
bacaan-bacaan ketika rangkaian haji atau ‘umrah itu dilaksanakan. Kata-kata
‘haji’ secara bahasa berasal dari bahasa Arab ‘al-hajj’ yang dapat diartikan dengan tujuan, maksud,
dan menyenghaja untuk suatu perbuatan yang besar dan agung. Dalam kitab fikih “Sabilal
Muhtadin” karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjariy diartikan dengan “qashad, yaitu mengqashadkan sesuatu,
selain itu, haji dapat pula berarti mengunjungi atau mendatangi. Hal ini –menurut Said Agil Husien al-Munawwa- rsesuai dengan kenyataan dimana
umat Islam dari berbagai pelosok dunia mengunjungi dan mendatangi Baitullah
pada musim haji, karena tempat ini
diyakini sebagai tempat yang agung dan mulia.
Ibadah haji dilaksanakan dalam waktu tertentu, tempat tertentu dan
dengan rangkaian ibadah tertentu pula.
Dalam kontek ini ibadah haji dilakukan disekitar Ka’bah, Arafah,
Muzdalifah, dan Mina pada tanggal 9 sampai tanggal l3 Dzulhijjah dengan
rangkaian rukun haji dan wajib haji seperti wuquf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jamarat,
thawaf, sa’ie, tahallul
dan lain-lain. Dengan demikian pemaknaan
haji secara istilah adalah perjalanan
mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan
serangkaian ibadah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan atau sebagaimana
pendapat Said Sabiq yang mengatakan bahwa haji adalah “dengan sengaja pergi ke Mekah untuk melaksanakan
thawaf, sa’ie, wuquf di Arafah, dan rangkaian manasik haji lainnya dalam
rangka memenuhi panggilan (kewajiban
dari Allah swt.) dan mengharapkan
keridhaanNya.
Adapun ibadah umrah itu dibatasi pada tempat suci yang paling utama
saja, sekitar Ka’bah, Shafa, dan Marwah, sedangkan haji meliputi selain
ka’bah, Shafa dan Marwah, Arafah,
Mina, Muzdalifah dan sebagainya.
“Umrah dilaksanakan dengan lima syarat yaitu Islam, berakal, sampai umur,
merdeka, dan mengetahui ten tangtata lakksananya, sedangkan ibadah haji
ditambah dengan syarat ke-enam yaitu waktunya yang ditentukan.
Ibadah haji dan umrah merupakan dua peribadatan yang
masing-masingnya berdiri sendiri,
sehingga dengan demikian tidak setiap ibadah haji harus dirangkai dengan
ibadah umrah. Ibadah haji dapat
dikategorikan kepada tiga macam,haji ifrad
yaitu bila seseorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan ibadah haji
maupun ibadah ‘umrah tidak melakukan kedua ibadah itu sekaligus,
jadi umrah hanya ibadah sunat saja dan dalam pelaksanaannya ibadah yang pertama
dilakukan adalah ibadah haji hingga selesai, kemudian baru ibadah ‘umrah. Kemudian ada pula yang namanya haji tamattu’ dalam hal ini seseorang
melakukan ihram untuk melaksanakan umrah dibulan-bulan haji sebagaimana disebutkan
di atas, dan setelah seluruh rangkaian
ibadah umrah selesai langsung melaksanakan ibadah haji. Dinamakan dengan haji tamattu’ karena melaksanakan dua ibadah
yaitu ‘umrah dan haji pada bulan-bulan
haji dalam tahun yang sama tanpa kembali kenegeri asalnya terlebih dahulu
sebelum berhaji. Selain itu ada pula yang namanya haji Qiran dimana kata-kata ‘qiran’ dapat diartikan dengan menyertakan
atau menggabungkan sehingga yang dimaksud dengan haji ‘qiran’ adalah melaksanakan ibadah haji dan ‘umrah sekaligus dan
dengan satu niat umpamanya “ya Allah saya
berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan ‘umrah , mudahkanlah bagiku untuk
melaksanakanya dan terimalah.”
Adapun kata-kata ‘umrah secara bahasa berasal dari bahasa Arab
yaitu ‘i’tamara’ yang dapat diartikan
ziarah atau berkunjung dan juga berarti meramaikan tanah Haram atau Mekah yang
disana terletak masjidil Haram dimana didalamnya terdapat Ka’bah. ‘Umrah dalam
kontek ibadah tidak sekedar berarti meramaikan,
melainkan agar yang melaksanakan
ibadah itu dapat mengambil manfaat dari umrahnya itu, sebab umrah sebagaimana ibadah haji adalah
refleksi dari pengalaman hamba-hamba Allah yaitu nabi Iberahim As. dan
puteranya Ismail As.
Kata-kata umrah dalam arti meramaikan sama artinya dengan makmur,
dimana di dalam bahasa Indonesia
kata-kata umrah seakar dengan kata-kata
makmur. Kata-kata makmur tidak sekedar berarti ramai, tetapi
dapat berarti sejahtera atau mensejahterakan. Dalam kontek ini, maka ibadah umrah tidak sekedar meramaikan
tempat-tempat suci yanag disebut “sya’aa’irillah, yaitu Ka’bah, maqam Iberahim, Shafa dan
Marwah, tetapi lebih jauh dari itu adalah menghormati monument-monument itu
sebagai pencerminan ketakwaan seseorang kepada Tuhannya.
Dengan demikian secara istilah ‘umrah dapat dimaknai dengan sengaja
berziarah ke Baitullah untuk
mengkomuniksikan suatu pesan
melalui ibadah kepada Allah
dengan cara tertentu. Dalam rangkaian umrah ini tidak ada wuquf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar jamarat sebagaimana yang
terdapat dalam rangkaian ibadah haji, bahkan -dengan demikian- tidak ada
istilah umrah ifrad, umrah tamattu’
dan umrah qiran. Dalam kalimat lain ibadah umrah berarti ibadah yang
dilakukan dengan berihram dari miqat,
kemudian thawaf, sa’ie dan
diakhiri dengan mengunting rambut/bercukur dilaksanakan dengan tertib
yang kesemuanya ini disebut dengan rukun umrah. Ibadah umrah bagi yang
melaksanaknnya dapat dikatagorekan sebagai ibadah wajib atau sunnat.Dengan
demikian semua rangkaian ibadah haji dapat dimanfaatkan sebagai komunikasi
vertikal dan horenzontal seorang jama’ah dengan jama’ah lain dan dengan Allah
swt. karena selama melaksanakan ibadah haji ini telah terjadi komunikasi yang inten antara sesama jama’ah dan sang
Pencipta itu sendiri dan demikian juga dengan ibadah ‘umrah, apalagi ketika
umrah seseorang ihram dari miqat, dan menjauhi segala yang dihramkan yang
disebut dengan wajib umrah.
C.
Sanggup Melaksanakan Ibadah Haji.
Suatu hari beberapa tahun yang lalu-di Surabaya-saya naik taksi
airport Juanda menuju penginapan, karena memang saya akan tinggal di sana untuk
beberapa hari dalam rangka penelitian
ilmiah tentang suatu
masalah, mengumpulkan data-data. Waktu
itu sudah mulai memasuki musim haji,
bahkan jama’ah haji asal Jawa Timur sudah banyak yang diberangkatkan.
Ngomong-ngomong sedikit masalah haji, antara saya sebagai penumpang dan sopir
terjadi komunikasi dua arah yang menurut saya relative intens dimana ketika itu saya melihat begitu
banyak calon jama’ah haji dari daerah tersebut. Sopir taksi itu kemudian
berkomentar singkat seolah ia ingin mengkomunikasikan suatu pesan kepada para calon jama’ah sebagai komunikan. Ia mengatakan “tampaknya
sekarang asal punya cukup uang saja, seseorang gampang untuk berangkat haji.
Tidak seperti zaman dahulu katanya melanjutkan dimana ketika mau melaksanakan
ibadah haji, seseorang banyak yang harus
dipersiapkan, tidak cukup hanya dengan modal uang saja, tetapi juga harus
membangun komunikasi dengan masyarakat lingkungan yang tidak berangkat haji,
terutama guru agama yang akan mengkomunikasi ilmu pengetahuan tentang manasik
haji agar nantinya hajinya terlaksana dengan tertib dan lancar, bahkan menjadi
haji mabrur.
Komentar sang sopir itu
membuat benak saya bertanya-tanya, apa
yang ingin dikomunikasikan melalui
komentar itu sesungguhnya, apakah
dahulu orang-orang yang akan berangkat haji berbeda komunikasinya dengan
sekarang terutama terkait dengan bekal atau persiapannya dibanding sekarang
atau bagaimana? Dalam pandangan saya
sama saja, bahwa persyaratan pokok –salah
satunya- untuk melaksanakannya adalah terkait kemampuan dalam bidang ekonomi
sebagaimana mungkin dalam pandangan banyak orang tentang hal yang sama. Nabi Muhammad saw. dalam sebuah hadits telah mengkomunikasikan
dengan jelas hal ini dengan sabdanya “ bahwa
yang dimaksud dengan “istitha’ah” (sanggup)dalam ayat 97 surah Ali ‘Imran
tentang haji adalah “al-zad wa al-
raahilah” , apa yang dimaksud dengan
bekal atau al-zaad, sebenarnya
disinilah kemudian para ulama memiliki
ruang untuk menafsirkannya bahkan mengkomunikasikannya dengan banyak orang
terutama dengan calon jama’ah haji itu sendiri.
Ada ulama yang
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “kemampuan” atau “sanggup” dalam
kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji adalah ekonomi, kesehatan,
keamanan dalam perjalanan, dan lain-lain. Akan tetapi, apa tidak boleh
umpamanya bahwa yang dimaksud dengan “sanggup” itu terkait juga dengan ilmu
pengetahuan tentang manasik haji atau bagaimana atau niat seseorang dalam
melaksanakan ibadah haji itu.
Indikator ibadah haji
yang mabrur sering dikaitkan orang umpamanya dengan adanya perubahan kearah
yang lebih baik dalam diri seseorang haji kaitannya dengan penghayatan dan
pengamalan ajaran agama. Artinya sering dikaitkan orang dengan kemampuan
seorang jama’ah mengkomunikasikan seperangkat pelajaran berharga yang
diperolehnya ketika ibadah haji itu ia laksanakan.Komunikasi itu
tentu saja melalui perubahan yang nyata kearah yang baik dalam perilakunya
keseharian, sebut saja umpamanya perkataannya yang menyejukkan orang lain, dan kemudian lebih peduli pada orang orang
papa atau tidak berada.
Kalau seseorang
melaksanakan ibadah haji atas dasar keinginan untuk hanya merubah status
sosial- saya kira tidak ada orang yang niat hajinya seperti ini- dalam pandangan
masyarakat banyak, apakah hajinya akan membawa perubahan kearah yang lebih baik
sebagaimana disebutkan di atas dalam pengamalan ajaran agama atau bagaimana.
Hal ini barangkali adalah suatu hal yang perlu direnungkan oleh setiap jama’ah
haji. Atau umpamanya dengan hanya bermodal ekonomi yang cukup, tanpa sedikitpun memiliki ilmu pengetahuan
tentang manasik haji, bagaimana
seseorang dapat dengan baik melaksanakan haji tersebut. Saya boleh jadi kurang atau bahkan tidak
sependapat dengan komentar sopir taksi tadi yang seolah terkesan meragukan
keikhlasan sebagian orang dalam melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi, saya sependapat dengannya bahwa dalam
melaksanakan ibadah haji, seseorang memang perlu berkomunikasi dengan orang
lain untuk mengetahui tata cara manasik haji, termasuk memahami apa
yang dimaksud dengan “sanggup’
kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji itu.
Di tempat kita ini, sepanjang yang saya tahu, banyak orang yang
sebelum berangkat haji, berkomunikasi dengan ulama, tuan guru, kiyai untuk
meminta bimbingan mereka bagaimana agar mereka dapat melaksanakan dengan baik
ibadah haji itu. Hal ini merupakan suatu
tanda bahwa mereka selain cukup mampu dalam uang, mereka melakukan komunikasi
dalam rangka ingin membekali diri dengan
ilmu pengetahuan tentang cara melaksanakan ibadah haji. Ada diantara ulama yang
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “sanggup”
dalam kaitan dengan ibadaah haji menyangkut lima hal sebagai berikut (1)
memiliki biaya perjalanan, juga nafkah hidup baik untuk diri sendiri, maupun
untuk keluarga yang ditinggalkan, (2) sehat jasmani dan rohani, (3) aman dalam
perjalanan dan aman bagi keluarga yang ditinggal, (4) mengetahui cara
melaksanakan ibadah haji, dan (5) mampu melakukan perjalanan ke tanah suci. Dengan demikian sebagaiman disebutkan dalam
buku kecil “Bimbingan Ibadah Haji ‘Umrah”
dan Ziarah” Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji bahwa yang
dimaksud “sanggup” adalah terkait
dengan kesanggupan jasmani dan rohani, ekonomi dan juga keamanan.
Menurut ulama yang
bermazhab Hanafie dan Malikie, ‘mampu
atau sanggup” itu memiliki tiga komponen, yaitu kekuatan badan atau fisik ,
kemampuan harta dan keamanan dalam perjalanan ke tanah suci, sedangkan menurut
ulama Hambali hanya menyangkut dua komponen yaitu kemampuan dalam bidang harta
dan keamanan dalam perjalanan dan di tanah suci.
Adapun ulama yang
bermazhab Syafi’ie menjabarkan maksud “mampu
atau sanggup” itu ke dalam tujuh macam yaitu: kekuatan fisik, kemampuan harta, tersedianya alat transportasi, tersedianya kebutuhan pokok yang akan dikonsumsi
selama di tanah suci, perjalanan dan di tanah suci aman, jika yang menunaikan
ibadah haji itu seorang wanita , harus ada mahramnya. Didalam surah Ali Imran 97 diungkapkan artinya
“Padanya terdapat tanda-tanda yang
nyata, (diantaranya) maqam
Iberahim, barang siapa memasukinya
(Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari ( kewajiban haji) , maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
D.
Rukun Haji dan Wajib Haji
Sebagaimana diketahui
bahwa ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim
(muslimah) yang mampu sekali dalam seumur hidup dimana kedudukannya menurut sebuah hadits Nabi
Muhammad saw. sama dengan shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan menunaikan
zakat. Hal ini dapat dipahami dari sebuah hadits yang artinya bahwa Islam tegak di atas lima dasar; yaitu pengakuan bahwa
tidak ada Tuhan yang disembah dengan sebenarnya melainkan Allah, menegakan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, membayar zakat, dan naik haji
ke Baitullah bagi siapa yang mampu.
Sebagaimana shalat lima waktu , ibadah haji ada rukun-rukunnya, bahkan ada wajib haji seperti yang akan dijelaskan dalam uraian ini. Rukun haji
merupakan perbuatan yang mesti atau harus
dikerjakan, apabila rukun itu
ditinggalkan ibadah haji seseorang
menjadi tidak sah adanya. Dengan demikian yang dimaksud dengan rukun
haji adalah amalan-amalan yang wajib dikerjakan dalam rangkaian melaksanakan
ibadah haji dimana ketika salah satu
amalan itu tertinggal atau sengaja ditinggalkan, ibadah haji seseorang menjadi
batal karenanya dan wajib hukumnya yang bersangkutan mengulangnya dikesempatan
lain. Sedangkan wajib haji adalah serangkaian amalan yang harus dilakukan atau
dikerjakan dalam ibadah haji selain rukun haji dimana jika ia ditinggalkan tidak akan membuat batalnya
ibadah haji seseorang, tetapi ia diharuskan membayar dam atau denda.
Lalu apa saja
rukun haji dan wajib haji itu ? Rukun
haji yang pertama adalah ihram dimana seseorang
berniat untuk mengerjakan ibadah haji atau umrah ketanah suci Mekah dan
disebut dengan ihram karena dengan niat itu, seseorang telah masuk kepada
keadaan dimana beberapa perbuatan yang sebelumnya dibolehkan kemudian menjadi terlarang atau diharamkan. Dengan
ihram seseorang telah berada pada anak tangga pertama mendapatkan kedudukan
sebagai tamu Allah, memperoleh kehormatan berada dihadiratNya dan membawa
kembali izin untuk melanjutkan perjalanan menuju ridhaNya. Ihram yang intinya
adalah niat dan memakai pakaian ihram merupakan salah satu rukun haji. Kedua, wukuf dipadang Arafah, suatu tempat yang
jaraknya hanya beberapa kilometer dari
kota Mekah dimana waktunya menurut jumhur ulama adalah sejak mulai
tergelincirnya matahari tanggal 9
Dzulhijjah sampai dengan terbit fajar l0 Dzulhijjah. Jama’ah haji asal
Indonesia biasanya pada waktu menjelang tengah malam sudah mulai bersiap-siap
untuk meninggalkan Arafah berangkat
menuju Muzdalifah untuk bermalam atau mabit disana sesaat sebelum berangkat
menuju Mina.
Para ulama sepakat
mengatakan bahwa wukuf di Arafah adalah
merupakan rukun haji dan sehubungan dengan ini Nabi Muhammad saw.
bersabda artinya : Ibadah haji itu dengan
melakukan wukuf di Arafah. Siapa yang datang pada malam hari (mabit) di
Muzdalifah sebelum terbit fajar, ia sudah mendapatkan haji.Ketiga, thawaf
ifadhah.Thawaf maksudnya mengelilingi Ka’bah dimana hal ini
diisyaratkan dalam surah al-Hajj ayat 29 artinya,” Dan hendaklah mereka thawaf di rumah yang tua itu (Baitullah).Thawaf
ifadhah ini merupakan rukun ketiga dari rangkaian rukun
ibadah haji .Thawaf ini dikerjakan setelah jama’ah haji berada di Mina untuk
melempar jumrah,kemudian kembali ke Mekah dengan memilih salah satu dari tiga
kemungkinan, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah, dengan catatan
jama’ah haji harus kembali lagi ke Mina paling lambat sebelum maghrib
pada hari yang sama atau pada tanggal 12 Dzulhijjah yang disebut
nafar pertama atau hari tasyriq yang
terakhir pada tanggal 13 Dzulhijjah yang sering disebut dengan nafar kedua.
Biasanya ketika thawaf ifadhah
dilaksanakan jama’ahnya sangat banyak atau padat sesuai dengan makna asal ifadhah itu sendiri yaitu padat atau mungkin bisa disebut berjubal , sebab
masing-masing jama’ah haji
tampaknya berusaha untuk bisa sesegeranya melepaskan pakaian ihram, tentu saja setelah sa’i dan lai-lain sehingga bisa berada
dalam keadaan dimana sesuatu yang
tadinya ketika memakai pakaian ihram diharamkan, keadaannya berubah menjadi dihalalkan
sebagaimana sebelumnya atau tidak diharamkan lagi . Dalam surah al-Hajj ayat 29
diungkapkan sebagai berikut artinya :”
Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan
hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka
melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Rukun yang keempat untuk ibadah haji
adalah sa’i dimana dalam keadaan
berpakaian ihram sebagaimana ketika thawaf
ifadhah jama’ah haji berlari
kecil tujuh kali berturut-turut yang
dimulai dari bukit shafa ke bukit marwah dan dilakukan setelah
sebelumnya seorang jama’ah melaksanakan
thawaf tujuh kali keliling ka’bah yang disebut dengan thawaf ifadhah
tadi. Rukun yang kelima ibadah haji adalah
memotong rambut atau yang
lebih dikenal dengan sebutan bercukur. Hal
ini dilakukan setelah seseorang selesai melaksanakan sa’i dimana
caranya adalah seseorang jama’ah
memotong paling tidak tiga helai rambut
untuk jama’ah laki-laki, sedang
untuk wanita dianggap cukup hanya dengan
memotong ujung rambutnya dimana paling sedikit juga tiga helai. Apabila semua
ini sudah dilakukan , dengan sendirinya segala larangan ketika seseorang sedang
berpakaian ihram haji maupun umrah sudah
mulai dihalalkan untuk dilakukan oleh
seseorang jamaah yang disebut dengan istilah tahallul.
Yang ke-enam dari rukun
haji adalah tertib urutannya, dalam
kontek ini hendaklah semua rangkaian rukun haji itu dilaksanakan secara tertib
atau berurutan sebagaimana urutan rukun-rukun haji tersebut di atas. Dengan demikian, ketika
salah satu rukun haji itu tidak tertib, umpamanya mendahulukan sa’i baru thawaf,
atau mendahulukan bercukur baru
sa’i berakibat tidak sahnya ibadah haji
seseorang. Karena itu, kepadanya wajib melaksanakan ibadah haji
pada tahun-tahun yang akan datang, sebab untuk kembali melaksanakan haji pada
tahun itu bagi seorang jama’ah jelas tidak mungkin lagi, hal ini tentu berbeda
dengan ibadah ‘umrah dimana seseorang dapat melaksanakannya kapan saja.
Selain memiliki rukun
yang harus dilakukan atau dikerjakan oleh setiap jama’ah, ibadah haji juga memikili wajib haji dimana
dalam kontek ini sebagaimana disebutkan di atas, adalah sesuatu yang perlu
untuk dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung padanya dan
mungkin saja jika ditinggalkan diganti
dengan membayar dam dalam bentuk
menyembelih binatang kambing. Wajib
haji yang pertama adalah ihram dari miqat atau tempat tertentu
dan masa tertentu pula dimana ketentuan
masa miqat adalah dari awal bulan Syawwal sampai terbit fajar Hari Raya
haji tanggal 10 bulan Dzulhijjah. Sehubungan
dengan ini Allah berfirman dalam al-Baqarah l97 artinya, “ haji itu pada bulan-bulan yang ditentukan (maklum). Miqat dapat
dibagi kepada dua, yaitu miqat zamani
adalah batas waktu mengerjakan ibadah haji yaitu mulai tanggal l Syawwal sampai
terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dengan demikian bagi seseorang yang
melakukan ihram haji sebelum atau sesudah waktu-waktu tersebut dapat membuat
hajinya tidak sah, namun untuk ibadah umrah tidak mengapa, karena
umrah tidak terbatas dengan
waktu sebagaimana waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Kemudian ada yang
disebut dengan miqat makaniy, yaitu
tempat-tempat dimana dari sana para jama’ah haji memulai menggunakan pakaian
ihram dan beserta niatnya ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah. Bagi
orang-orang penduduk Mekah, miqat ini adalah dirumahnya masing-masing, Zulhulaifah (Bir Ali) bagi orang-orang yang datang dari arah
Madinah, Juhfah bagi jama’ah dari arah Syam, Mesir, Maghrabi , Yalamlam adalah tempat miqat bagi orang-orang yang datang
arah Yaman, India, Indonesia, Malaysia, Qarnul Manazil bagi jama’ah dari Najdil Yaman dan Najdil
Hijaz, Zatul Irqin bagi orang-orang berasal dari Irak, namun , bagi jama’ah dari Indonesia dan Malaysia dapat pula
menjadikan Jedah sebagai miqat makaniy mereka.
Wajib haji yang kedua
adalah mabit atau bermalam di
Muzdalifah dimana setelah matahari terbenam pada tanggal 9 Zdulhijjah , para
jama’ah haji yang wuquf di Arafah mulai
bersiap- siap akan berangkat menuju ke Muzdalifah untuk bermalam disana
walaupun hanya sebentar. Melihat pengalaman dan kenyataan di sana, ketika
bermalam di Muzdalifah selain mencari batu untuk melempar jumrah nantinya
ketika tiba di Mina, para jama,ah juga dianjurkan banyak membaca talbiyah,
istighfar, membaca al-Qur’an,
berdo,a dan amalan-amalan lainnya. Wajib haji
ketiga adalah bermalam di Mina disini jama’ah haji
diwajibkan bermalam pada hari-hari tasyriq
yaitu malam tanggal 11, 12, dan 13
Zulhijjah dalam rangka melontar jamarat dimana para jama’ah nantinya melontar
jamarah aqabah, wustha, dan ula.
Pada tanggal 10 Dzulhijjah para jama’ah melontar jamarah Aqabah , tanggal 11
dan 12 mereka melontar jamarah ula, wustha,
dan aqabah, dimana mereka sudah
bisa berniat keluar dari Mina untuk mengambil nafar awwal dan kemudian tentu ada juga diantara jama’ah itu yang
pada tanggal 11, 12, dan 13 masih
berada di Mina untuk melempar ketiga jamarat tersebut dan setelah
melempar jamarah aqabah tanggal 13 Dzulhijjah mereka kemudian berniat keluar
dari Mina dimana yang demikian ini
disebut dengan istilah nafar tsani.
Dalam hubungan ini tentu saja bagi jama’ah haji yang mengambil nafar awal mabit
di Mina pada tanggal 11 dan 12 Zulhijjah,
sedang bagi jama’ah yang mengambil nafar tsani , menginap atau bermalam di Mina dari
tanggal 11 ,12, dan 13 Zulhijjah.
Wajib haji berikutnya adalah tidak
melakukan perbutan terlarang atau haram selama diharamkan waktu ihram tersebut.
Selama seseorang memakai pakaian ihram baik untuk haji atau untuk umrah, maka
selama itu pula yang bersangkutan dilarang atau diharamkan melakukan beberapa
hal sebagaimana dalam rukun haji, umpamanya memakai pakaian biasa, memakai
sepatu yang menutup kaki, menutup kepala yang melekat seperti topi bagi jama’ah
peria, dan berkaus tangan atau menutup muka (cadar) bagi
jama’ah wanita. Bagi jama’ah yang akan
meninggalkan Mekah , maka ia juga wajib dalam kaitan ibadah hajinya ini, melakukan thawaf
wada’ atau sebut saja thawaf perpisahan, karena akan meninggalkan Mekah
berikut kembali ke kampung halaman atau negaranya.. Thawaf wada’ artinya thawaf perpisahan, selamat tinggal atau disebut pula thawaf
Sadr, artinya kembali ke
tanah air. Maksud dari kedua istilah itu menunjukkan bahwa jama,ah haji telah selesai mengerjakan semua ibadah yang
berhubungan dengan ibadah haji maupun
umrah akan berpisah dengan Ka’bah untuk kembali ke tanah air. Dalam buku kecil Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah disebutkan sebagai berikut : Thawaf
ini merupakan penghormatan terakhir kepada Baitullah bagi seseorang yang
melaksanakan ibadah haji atau umrah dan oleh karena itu bagi jama’ah yang tidak
melaksanakan thawaf ini kepadanya diwajibkan membayar dam dalam bentuk
menyembelih kambing. Lebih lanjut dijelaskan
bahwa bagi jama’ah wanita yang
sedang dalam keadaan haidh atau nifas dan sakit tidak diwajibkan thawaf wada’
ini. Penghormatannya kepada Baitullah
dianggap cukup hanya dengan memandang pintu masjid.
Dalam sebuah hadits
diungkapkan bahwa orang yang hendak
berangkat keluar dari Mekah, belum boleh meninggalkan Mekah sebelum melakukan
thawaf wada’ terlebih dahulu. Hadits dimaksud diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim yang artinya ; Manusia diperintahkan supaya akhir
perjumpaannya dengan Ka’bah itu dengan menjalankan thawaf di Baitullah (thawaf
wada’) , akan tetapi hal itu diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang
haidh.
E.
Tanda tanda haji Mabrur
Ibadah haji menghapuskan segala dosa-dosa yang telah lalu, demikian
diungkapkan nabi Muhammad saw dalam sebuah hadits. Tentu saja tidak sembarangan
haji dapat menghapus segala dosa seseorang yang dilakukannya sebelum berhaji.
Haji yang dimaksud di atas tentu
saja bukan haji yang tertolak atau haji
mardud, haji yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
sebenarnya, sebab jika ibadah haji dilaksanakan sesuai
ketentuan dengan niat yang ikhlas
untuk memperoleh keridhaanNya semata berikut melaksanakan
perintahNya, rasanya tidak mungkin haji
yang seperti ini kemudian oleh Allah swt ditolak atau tidak diterima. Dengan
demikian yang dimaksud oleh hadits
tersebut adalah haji yang diterima
atau disebut dengan “haji
mabrur.”
Mengapa haji mabrur
dapat menghapus dosa-dosa yang telah lalu ?
Isyarat ke arah
ini diungkapkan nabi Muhammad saw
dalam sebuah hadits yang maksudnya “haji yang mabrur tidak ada
balasannya melainkan surga’.
Seseorang yang menjadi penghuni surga tentu saja adalah orang yang tidak berdosa, atau sekurang-kurangnya kalaupun ia pernah
berbuat dosa sebelumnya, dosa-dosanya itu telah diampuni oleh Allah swt.
Dalam kaitan dengan
ibadah haji yang mabrur ini, dosa-dosa
seseorang hapus menyusul ia telah memperoleh
predikat sebagai haji mabrur. Boleh jadi hadits ini juga ingin mengkomunikasikan agar seseorang yang akan melaksanakan ibadah
haji- selain nanti pada saatnya
memelihara dengan sebaik-baiknya rukun, wajib, dan lain-lain yang
terkait dengan keabsahan rangkaian
ibadah haji- agar seseorang betul-betul bertaubat menjalin komunikasi pertikal kepada Tuhannya
meminta ampunan dengan sebenar-benarnya kepada Allah swt atas segala kesalahan yang pernah
ia lakukan. Atas
dasar uraian di atas,
wajarlah kalau kemudian setiap jama’ah haji berupaya secara
maksimal dan berharap untuk mendapatkan haji yang mabrur.
Untuk
itu mereka mempersiapkan diri
tidak saja terkait dengan kemampuan ekonomi umpamanya, tetapi juga yang tidak
kalah pentingnya adalah kesiapan mental, seperti kesabaran atau kemampuan
menahan emosi, tidak mengeluarkan perkataan tidak senonoh atau kotor, dan
lain-lain. Mereka belajar dengan baik tentang cara pelaksanaan ibadah haji itu
sendiri dengan harapan dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya untuk
memperoleh haji yang mabrur.
Nabi Muhammad saw menjelaskan
“ laksanakanlah manasik hajimu
sebagaimana yang telah kulaksanakan”. Ketika seseorang telah memperoleh
haji yang mabrur, kemabrurannya akan tercermin dalam prilaku kehidupannya
sehari-hari setelah ia berhaji, artinya kemabrurannya itu akan dikomunikasikannya
kepada masyarakat banyak dalam bentuk tindakan-tindakan nyata yang
menggambarkan kemabruran haji itu sendiri. Ia umpamanya senang memberi orang
lain makan dan tidak mengeluarkan dari
mulutnya melainkan kata-kata yang menyejukan
orang lain. Kecuali ketika melaksanakan ibadah haji, sebelum berhaji ia sudah diingatkan oleh Allah swt tentang tiga hal masing-masing; jangan mengeluarkan perkataan yang kotor dari
mulutnya, jangan berbuat fasik, dan
jangan melakukan
pertengkaran. Hal ini mengandung pengertian,
bahwa ibadah haji menanamkan dan mengkomunikasikan kesabaran,
kesabaran, keramah-tamahan dan persahabatan
atau silaturrahim antar sesama,
khususnya antara sesama jama’ah haji itu sendiri.
Dengan demikian, ketika
larangan-larangan Allah swt dilanggar oleh seseorang, boleh jadi dapat
mengurangi kesempunaan pahala hajinya.
Allah berfirman yang artinya “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena
mencari keridhaanNya atau ikhlas karenaNya.
Pada musim haji
berkumpullah sekian banyak orang jama’ah
dari berbagai negara yang berbeda budaya, bahasa,
bahkan warna kulit dan dalam keadaan ini mereka mendapat peluang yang
luas untuk membangun komunikasi, bukan saja antara jama’ah yang berasal dari
Negara atau kampung yang sama, tetapi lebih luas itu itu, membangun komunikasi
antara jama’ah yang berbeda asal Negara, berbeda budaya, bahkan bahasa, dan
adat istiadat.
Keadaan ini
mempengaruhi pengaturan jama’ah haji itu sendiri, umpamanya pemondokan yang jauh, menyiapkan
konsumsi, transportasi, dan lain-lain. Kadang-kadang diantara jama’ah itu
pemondokannya jauh dari masjidil Haram
atau masjid Nabawi. Akan tetapi, saya kira
karena para jama’ah berniat menunaikan suatu kewajiban ibadah terhadap Allah
swt demi memperoleh ridhaNya, keadaan
seperti ini diharapkan tidak menghambat komunikasi antara mereka dan tidak mengurangi semangat jama’ah dalam membangun
komunikasi mendekatkan dirinya kepada Yang Maha Kuasa, Allah swt. Mereka tentu masih ingat betapa besar
perolehan pahala dengan shalat dimasjid
Nabawi atau di masjidil Haram.
Namun demikian, keadaan ini kadang-kadang- menguji kesiapan
mental seseorang jama’ah, apakah
dia sabar, atau bagaimana? apakah dia
memahami keadaan saat itu yang memang tidak sama dengan keadaan
sebelumnya, keadaan dirumahnya umpamanya. Dalam
bahasa lain, dari keadaan ini diketahui siapa yang benar-benar siap
mental atau siapa yang tidak siap mental menghapi keadaan seperti ini. Dalam
kontek dengan haji mabrur ini, memang
banyak dijelaskan oleh para ulama tentang tanda-tandanya dengan mengacu kepada
hadits-hadits nabi Muhammad saw
sebagaiamana disebutkan di atas. Mabrur itu sendiri dapat diartikan
dengan ”baik’ atau diterima. Ada orang yang bertanya kepada beliau, apa
baiknya itu? Kemudian beliau menjelaskan, kebaikannya adalah memberi makan dan lembutnya perkataan ketika melakukan komunikasi
lisan. Maksudnya orang yang berhaji itu
tergambar dalam tindakannya sesudah melaksanakan ibadah haji ditandai dengan
kedermawanan dan kelembutan
dari sisi tutur kata. Boleh
jadi ditemukan diantara sekian banyak
jama’ah haji , ada yang sesungguhnya mentalnya tidak siap, sehingga ia
tidak bisa menerima keadaan
yang dihadapi ketika melaksanakan
ibadah haji itu dan kemudian pikirannya tidak tertuju kepada Allah swt.
Ketika seseorang
melepaskan pakaian, berganti dengan pakaian ihram umpamanya, apakah
ia lantas memahami pesan yang
terkandung dalam pergantian pakaian itu ataupesan yang ingin dikomunikasikan
oleh pakaian itu atau bagaimana?.
Pergantian pakaian itu sesungguhnya ingin mengkomunikasikan sebuah pesan berharga, agar seseorang melepaskan
atribut keduniaan, jabataan, harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain
lalu kemudian merasakan bahwa
segalanya adalah milik Allah swt. Ketika sedang wuquf dipadang Arafah yang
merupakan puncak dari rangkaian ibadah haji,
apakah seseorang betul-betul bertaubat dan menyesali segala dosa yang
telah dilakukannya atau bagaimana? Boleh jadi ditemukan diantara jama’ah itu
yang mengatakan bahwa ketika itu yang menjadi pusat perhatiannya adalah
bagaimana agar tidak sulit baginya buang
hajat dan dapat istirahat dengan leluasa.
Ketika melontar jamarat,
mestinya harus terbayang oleh setiap jama’ah bahwa ia sedang melempar
pikiran-pikiran busuk serta iblis-iblis yang
selalu berupaya merayunya selama
ini. Saya kira semua rangkaian ibadah haji telah mengkomunikasikan pesan
berharga kepada jama’ah
untuk dilestarikan atau
diaplikasikan saat-saat sesudah
melaksanakan ibadah tersebut.
Oleh karena itu,
kemabruran haji seseorang barangkali dapat diukur dengan
nyata bagaimana prilakunya sesudah berhaji, apakah ia suka memberi makan orang, atau membiarkan begitu saja sekian banyak
orang-orang tidak berada disekitarnya
terlanlar, susah mendapatkan sesuap nasi, atau bagaimana? Apakah sesudah berhaji, ia umpamanya membiarkan
begitu saja masjid atau langgar kosong
tanpa jama’ah di dalamnya atau
bagaimana? Apakah sesudah melaksanakan ibadah haji, ia malah senang mengupat
orang lain, mempfitnah, mencaci atau
melecehkan orang lain yang merefleksikan ia tidak siap mental untuk
melaksanakan ibadah haji atau bagaimana? Dengan tidak bermaksud
menakuti-nakuti, boleh jadi riwayat
tentang Abdullah bin Mubarak yang konon kabarnya
mendengar dialog malaikat
yang menginformasikan bahwa pada tahun 736 M. yang ketika itu
jama’ah haji diperkirakan berjumlah 600 orang tidak seorangpun diantaranya yang
hajinya diterima oleh Allah swt atau menjadi haji mabrur. Kalau benar hal ini,
tentu tidak diharapkan terjadi pada
jama’ah haji yang lainnya.
Disinilah barangkali
arti penting kesiapan mental seorang jama’ah,
selain kesiapan yang lainnya
seperti ekonomi dan kesehatan
kaitannya dengan pelaksanakan
ibadah haij itu sendiri
.Oleh karena itu yang dimaksud dengan
haji mabrur menurut sebagian orang adalah haji yang tidak
dicapuri oleh perbuatan dosa atau seperti pendapatnya Imam Nawawi yaitu haji
yang makbul yang nampak hasilnya/perubahannya bagi yang telah menunaikan ibadah
haji perilakunya lebih baik dari sebelum
ia menunaikan ibadah
haji. Ketika standar ini dipakai,
tentu kita dapat melihat sendiri
tentang siapa yang
hajinya mabrur dan
tentang siapa yang hajinya mardud atau ditolak.
Dengan demikian kemabruran
haji seseorang itu harus terus dirawat, dijaga dan dipelihara umpamanya dengan
perubahan prilaku dan sikap kearah yang lebih baik, melaksanakan shalat tepat
waktu, dan suka
melakukan shalat-shalat sunat,
berbicara dengan sopan,
menghargai pendapat orang lain, mudah terketuk hatinya untuk peduli pada
kesusahan orang lain, suka menolong orang yang membutuhkan,
dan tanggap terhadap masalah-masalah yang dihadapi lingkungn sekitarnya. Tentu
saja kita mengharapkan semua jama’ah haji yang berangkat tahun ini 1433 H atau
tahun 2012 dapat melaksanakan semua rangkaian
ibadah haji dengan
tertib, lancar tanpa
halangan, baik kesehatan, maupun keamanan, dan lain-lain yang pada gilirannya mereka memperoleh
predikat haji mabrur.
F.
Komunikasi Vertikal dan Horizontal.
Sebagaimana diungkapkan di atas ibadah haji adalah ibadah yang
didalamnya terkandung sekian banyak pesan berharga bagi jama’ah haji itu
sendiri, bahkan bagi orang lain yang pada dasarnya merupakan komunikasi
seperitual vertikal di antara seorang
hamba dan Tuhannya di samping juga komunikasi horizontal antara sesama jama’ah
haji dari berbagai bangsa, baik komunikasi tentang adat istiadat, kebudayaan,
maupun komunikasi bahasa,bahkan mungkin warna kulit.
Ketika waktu atau bulan
haji tiba, umat Islam dari berbagai perjuru dunia berdatangan ke tanah haram,
mereka berkumpul di situ selama beberapa hari, dan membaur satu sama lain.
Selama pertemuan tahunan di tanah haram itu, tampak sekali komunikasi antara
mereka yang merefleksikan persatuan dan
kesatuan mereka terbina dan terpelihara dengan baik; mereka saling mengenal
antara bangsa saling mengenal satu sama
lain seolah menggambarkan betapa besar
kekuatan persatuan dan kesatuan umat
Islam itu sendiri dan menjadi bukti nyata ungkapan al-Qur”an bahwa Allah
menciptakan manusia berkabilah-kabilah, dan berbangsa-bangsa sebagai identitas
untuk saling mengenal dan saling berkomunikasi. Hal ini umpamanya termaktub
dalam al-Qur”an al-Hujurat ayat 13 yang artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa- bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara
kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lahi Maha Megenal. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa ibadah haji –sebagaimana disebutkan dalam buku “Bimbingan Ibadah Haji, Umrah, dan Ziarah” sebagai transformasi budaya
dan adat-istiadat. Lebih lanjut dalam buku itu dikatakan sebagai berikut :
“Hubungan persaudaraan kesamaan agama dan dengan permbauran berjuta ummat
manusia yang masing-masing memiliki budaya dan adat istiadat yang berbeda,
sangat memungkinkan terjadinya transformasi budaya dan adat istiadat, baik
secara langsung maupun tidak langsung”.(Direktor Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam dan Urusan Haji,2000, 131).
Ibadah haji
mengkomunikasikan bentuk-bentuk ibadah
yang sangat erat kaitannya dengan ajaran yang dibawa nabi Iberahim as. Hal ini
meyakinkan kepada umat Islam bahwa ajaran nabi Muhammad saw bukanlah agama
baru, tetapi merupakan kelanjutan dari ajaran agama yang dibawa nabi Iberahim
as dimana intinya adalah ketauhidan kepada Allah swt. yang hal ini merupakan ajaran dari semua para nabi dan rasul
Allah.(Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji, 2000:
1101) Bisa dibayangkan andaikan bukan karena dilatar belakangi oleh kesamaan
konsep ketauhidan ini, barangkali sukar bagi umat Islam menggambarkan
mengkomunikasikan kesatuan dan persatuan
mereka sebagaimana yang terefleksi oleh pertemuan internasional ibadah haji
ini. Pada saat tertentu ketika melaksanakan
ibadah haji ini, mereka umpamanya
semuanya memakai pakaian ihram serba putih, baik kaum wanita maupun
laki-lakinya menggambarkan bahwa semuanya di hadapan Allah swt. adalah sama.
Mereka tidak lagi dibedakan oleh warna kulit umpamanya, identitas kebangsaan,
bahasa, maupun adat-istiadat dan kebudayaan, tetapi mereka telah disatukan oleh
satu simbol keagaamaan yang terletak
didalam rumah Allah yang berwarna
kehitam-hitaman yaitu “ka’bah.”
Pesan persatuan dan
kesatuan yang terefleksi dari umat Islam ketika mereka berkomunikasi ketika
melaksanakan ibadah haji sebenarnya
menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi umat Islam diseluruh dunia dimana
mestinya begitulah keadaan mereka seharusnya, walaupun dipisahkan oleh pulau
atau dipisahkan oleh Negara komunikasi itu mesti harus selalu dipelihara dan
dirawat dengan baik. Hal ini sejalan dengan pesan persatuan dalam ayat Ali
‘Imran 103, artinya : Dan berpegang
teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai
berai, dan ingatlah kamu akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa
jahiliyah) bermurus-musuhan , maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadikan
kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara dan kamu telah berada ditepi jurang neraka,
lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
Ibadah haji mengajarkan
pesan berharga juga bagi jama’ah haji itu sendiri kaitannya dengan kehidupan
sosial bermasyarakat dan ilmu pengetahuan;
sebut saja umpamanya bagaimana agar jama’ah haji ikut mengentaskan
kemiskinan dengan memberi orang papa
makanan dimana hal ini sekaligus sebagai
simbol kesempurnaan iman sesorang sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw. yang
maksudnya : Tidak beriman seseorang kamu
dengan nyenyak tidur diatas hamparan yang serba luks, sementara tetangga
disekitar menangis kelaparan. Seseorang barangkali kurang kesadarannya
untuk peduli pada yang papa ketika ia tidak mengetahui seluk beluk keuntungan
dan kerugian jika melakukannya dan jika tidak melakukanya. Kesadaran pentingnya
ilmu pengetahuan diajarkan oleh ibadah haji dimana seseorang tidak dapat dengan
baik melaksanakannya tanpa mengetahui tentang tata cara manasik haji itu
sendiri. Hal ini mengajarkan bahwa dalam berbuat kebajikan dalam bentuk apa
saja haruslah didasarkan atas ilmu pengetahuan
sehingga pelaksanaannya tidak menyimpang dari mekanisme dan prosedur
yang sebenarnya.
Dengan demikian,
sesungguhnya kemampuan atau sanggup dalam kontek pelaksanaan ibadah haji,
mengharuskan seorang calon jama’ah atau jama’ah itu sendiri mengkomunikasikan
dirinya dengan kalangan banyask orang, dengan ulama, sesame jama’ah, orang
papa, dan lain sebagainya. Ilmu adalah
pembuka jalan yang menyinari seseorang
dalam mendekat kepada Tuhan sesuai dengan kata pepatah “ilmu itu cahaya dan
kebodohan adalah suatu kegelapan.
Ketika jama’ah
haji melontar jamarah seolah dia melakukan komunikasi seperitual bagaimana Tuhan
mengingatkan mereka tentang nabi
Iberahim dan Ismail beratnya perjuangan mereka ketika dihadapkan kepada rayuan
iblis yang ingin menggagalkan
niat baik mereka, berkorban demi mencari ridha Allah swt. Mestinya semua hamba Allah
setiap saat melempar jauh-jauh rayuan
bisikan-bisikan nafsu yang
berasal dari iblis atau syaithan dan tidak mudah tergoda
karenanya. Bayangkan dalam keadaan rayuan yang bertubi-tubi itu,
Iberahim dan anaknya Ismail tanpa gentar
sedikitpun dalam berbuat
kebajikan, suatu pelajaran yang sangat berharga tentang istiqamah dan
bagaimana seorang anak mesti berbakti pada dua orang tuanya. Sehubungan dengan
ini Al-Qur”aan mengungkapkan dalam al-Isra 23 yang artinya : “Dan Tuhanmu
telah memerintahkan supaya kamu
jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu
dengan sebaik-baiknya…” Ketika jama’ah haji melaksanakan sa’i dari
Shafa ke Marwah tujuh kali berturut-turut mengajarkan
kepada mereka bagaimana
harusnya orang tua berusaha keras untuk membangun generasi atau
anak-anaknya menjadi generasi yang kuat tidak saja fisik, tetapi
yang lebih penting adalah mentalnya.
Ketika wuquf di padang
Arafah mengajarkan para jama’ah untuk
belajar melapaskan atribut keduniawian,
menunjukkan sikap rendah
hati, pengakuan berdosa dan mau
kembali kejalan Allah swt. Setiap jama’ah menyadari betul betapa ketika itu mereka sangat dekat
kepada Allah. Pangkat, jabatan, kedudukan dan lain-lain yang terkait dengan
keduniaan-sesungguhnya- tidak ada
maknanya ketika kesadaran
kepada Tuhan bagi seseorang tubuh dengan baik dan muncul pengakuan bahwa
segalanya adalah kecil ketika dihadapkan kepada kebesaran Tuhan. Mudah-mudahan
para jama’ah haji yang tentunya keberangkatan
mereka didasari atas niat yang tulis ikhlas dengan pengorbanan yang
begitu banyak dapat mengambil
pelajaran-pelajaran berharga dan
hikmah yang besar dari ibadah haji
tersebut dan tentu saja mereka memiliki motivasi untuk
meraih predikat haji yang mabrur sebagai hasil dari komunikasi seperitual
dengan sang Khalik yang Maha Pemuurah lagi Maha Pengasih itu.
G.
Sesudah Melaksanakan Ibadah Haji
Insya Allah dalam waktu dekat ini, jama’ah haji asal Kalimantan Selatan yang
kembali dari tanah suci Mekah akan tiba di kampung halaman mereka. Tentu saja
sudah seharusnya mereka bersyukur dapat melaksanakan suatu kewajiban terhadap
Allah swt, yaitu rukun Islam yang kelima yang merupakan dambaan banyak orang
untuk melaksanakaannya. Kita menyambut mereka dengan ucapan “Selamat Datang Dari Tanah Suci
Mekah”, semoga mereka memperoleh predikat haji mabrur, suatu haji yang menurut
nabi Muhaammad saw. tidak ada balasannya melainkan surga.
Dengan kembalinya
mereka jama’ah haji itu ke kampung halaman yang ditinggaalkannya selama
berhaji tidak berarti seolah mereka
telah bebas dari tuntutan agama, bahkan
dengan menyandang predikat haji itu, mengharuskan mereka
membuktikan secara nyata bahwa ada perubahan kea rah yang lebih baik dalam
diri mereka kaitannya dengan prilaku sehari-hari.
Perubahan itu tentu saja
terkait dengan penghayatan dan
pengamalan ajaran agama dalam
kehidupan sehari-hari. Selama
menjalankan ibadah haji, apakah itu qiran,
tamattu’ atau ifrad,
tentu sangat banyak
pelajaran berharga yang dapat
mereka mabil. Sebagai contoh bagaimana
menghargai secara maksimal penggunaan waktu untuk mendekatkan diri kepada
Tuhan yang ini
semua tentu amat
baik untuk tetap diterapkan
setelah kembali ke kampung halaman.
Bagaimana mereka bersabar, menahan emoosi umpamanya menghadapi berbagai karakter
orang ketika mereka
bertemu dengan jama’ah
yang berasal dari berbagai suku
bangsa yang memiliki
budaya yang berbeda.
Sebelum
berangkat ke sana tentu saja
mereka telah mensiapkan
mentak dan siap
diri menghadapi keadaan yang berbeda dengan keadaan di kampung halaman mereka sendiri dan
oleh karena itu, calon jama’ah haj i
biasanya jauh-jauh hari
sudah diingatkan, bahwa salah satu sarat penting pergi
melaksanakan ibadah haji
adalah kemampuan atau istitha’ah.
Tentu saja istitha’ah di sini dimaksudkan tidak saja ekonomi, keamanan dalam
perjalanan, tetapi yang tidak kalah pentingnya
menyangkut kesiapan mental
menghadapi keadaan selama
di sana.
Intinya ibadah haji menurut nabi
Muhammad saw. adalah
berjuang di jalan
Allah swt. tanpa angkat
senjata. Telah mabrurklah haji mereka, tentu saja yang tahu persis
adalah Allah swt. Yang Maha Mengetahui
segalanya dan harapan
kita semuanya memang demikian seharusnya. Akan
meningkatkah kepeduliah jama’ah haji terhadap orang-orang papa atau
tidak berapa dan
bagaimana tutur kata
mereka sesudah mereka pulang ke kampung halaman, menurut
buah hadits merupakan
standar di antaranya untuk
mengukur kemabruran ibadah haji
seseorang. Dalam kontks ini kita mengharapkan tidak ada di antarajama’ah
haji yang kemudian hajinya, karena sesuatu masalah, menjadi tidak
mabrur,tetqapi kita inginkan se,mua mereka akan menjadi haji mabrur.
H.
Hikmah Ibadah Haji
Sebagaimana diungkapkan
dalam tulisan-tulisan sebelumnya bahwa ibadah haji adalah ibadah yang
didalamnya terkandung sekian banyak pelajaran berharga bagi jama’ah haji itu
sendiri, bahkan bagi orang lain. Ketika waktu atau bulan haji tiba, umat Islam
dari berbagai perjuru dunia berdatangan ke tanah haram, mereka berkumpul di
situ selama beberapa hari, dan membaur satu sama lain. Selama pertemuan tahunan
di tanah haram itu, tampak sekali persatuan dan kesatuan mereka terbina dan
terpelihara dengan baik; mereka saling mengenal antara bangsa saling
mengenal satu sama lain seolah
menggambarkan betapa besar kekuatan persatuan dan kesatuan umat Islam itu sendiri
dan menjadi bukti nyata ungkapan al-Qur”an bahwa Allah menciptakan manusia
berkabilah-kabilah, dan berbangsa-bangsa sebagai identitas untuk saling
mengenal. Hal ini umpamanya termaktub dalam al-Qur”an al-Hujurat ayat 13 yang
artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa- bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lahi Maha Megenal.
Ibadah haji mengajarkan
bentuk-bentuk ibadah yang sangat erat kaitannya dengan ajaran yang dibawa nabi
Iberahim as. Hal ini meyakinkan kepada umat Islam bahwa ajaran nabi Muhammad
saw bukanlah agama baru, tetapi merupakan kelanjutan dari ajaran agama yang
dibawa nabi Iberahim as dimana intinya adalah ketauhidan kepada Allah swt.
yang hal ini merupakan ajaran dari semua para nabi dan rasul Allah.
Bisa dibayangkan andaikan bukan karena dilatar belakangi oleh kesamaan konsep
ketauhidan ini, barangkali sukar bagi umat Islam menggambarkan kesatuan dan
persatuan mereka sebagaimana yang terefleksi oleh pertemuan internasional
ibadah haji ini. Pada saat tertentu ketika melaksanakan
ibadah haji ini, mereka umpamanya
semuanya memakai pakaian ihram serba putih, baik kaum wanita maupun
laki-lakinya menggambarkan bahwa semuanya di hadapan Allah swt. adalah sama.
Mereka tidak lagi dibedakan oleh warna kulit umpamanya, identitas kebangsaan,
bahasa, maupun adat-istiadat dan kebudayaan, tetapi mereka telah disatukan oleh
satu simbol keagaamaan yang terletak
didalam rumah Allah yang berwarna
kehitam-hitaman yaitu “ka;bah.” Pesan persatuan dan kesatuan yang terefleksi
dari umat Islam ketika mereka melaksanakan
ibadah haji sebenarnya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi umat
Islam diseluruh dunia dimana mestinya begitulah keadaan merea seharusnya,
walaupun dipisahkan oleh pulau atau dipisahkan oleh Negara. Hal ini sejalan
dengan pesan persatuan dalam ayat Ali ‘Imran 103, artinya : Dan berpegang
teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai
berai, dan ingatlah kamu akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa
jahiliyah) bermurus-musuhan , maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadikan
kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada
ditepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. Ibadah
haji mengajarkan pesan berharga juga bagi jama’ah haji itu sendiri kaitannya
dengan kehidupan sosial bermasyarakat dan ilmu pengetahuan; sebut saja
umpamanya bagaimana agar jama’ah haji ikut mengentaskan kemiskinan dengan
memberi orang papa makanan dimana hal
ini sekaligus sebagai simbol
kesempurnaan iman sesorang sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw. yang
maksudnya : Tidak beriman seseorang kamu dengan nyenyak tidur diatas hamparan
yang serba luks, sementara tetangga disekitar menangis kelaparan. Seseorang barangkali
kurang kesadarannya untuk peduli pada yang papa ketika ia tidak mengetahui
seluk beluk keuntungan dan kerugian jika melakukannya dan jika tidak
melakukanya. Kesadaran pentingnya ilmu pengetahuan diajarkan oleh ibadah haji
dimana seseorang tidak dapat dengan baik melaksanakannya tanpa mengetahui
tentang tata cara manasik haji itu sendiri. Hal ini mengajarkan bahwa dalam
berbuat kebajikan dalam bentuk apa saja haruslah didasarkan atas ilmu
pengetahuan sehingga pelaksanaannya tidak menyimpang dari mekanisme dan prosedur
yang sebenarnya. Ilmu adalah
pembuka jalan yang menyinari seseorang
dalam mendekat kepada Tuhan sesuai dengan kata pepatah “ilmu itu cahaya dan
kebodohan adalah suatu kegelapan. Ketika jama’ah haji melontar jamarah melontar jamarat,
mengingatkan mereka bagaimana bagi nabi
Iberahim dan Ismail beratnya perjuangan mereka ketika dihadapkan kepada rayuan
iblis yang ingin
menggagalkan niat baik mereka, berkorban demi mencari ridha Allah
swt. Mestinya semua hamba Allah
setiap saat melempar
jauh-jauh rayuan bisikan-bisikan nafsu
yang berasal dari
iblis atau syaithan dan tidak mudah tergoda karenanya. Bayangkan
dalam keadaan rayuan yang bertubi-tubi itu, Iberahim dan anaknya
Ismail tanpa gentar sedikitpun dalam
berbuat kebajikan, suatu
pelajaran yang sangat berharga tentang istiqamah dan bagaimana seorang anak
mesti berbakti pada dua orang tuanya. Sehubungan dengan ini Al-Qur”aan
mengungkapkan dalam al-Isra 23 yang artinya : Dan Tuhanmu telah
memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu
berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya… Ketika jama’ah haji
melaksanakan sa’i dari Shafa ke Marwah tujuh kali berturut-turut mengajarkan
kepada mereka bagaimana
harusnya orang tua berusaha keras untuk membangun generasi atau
anak-anaknya menjadi generasi yang kuat tidak saja fisik, tetapi
yang lebih penting adalah mentalnya.
Ketika wuquf di padang Arafah mengajarkan para jama’ah untuk belajar melapaskan atribut
keduniawian, menunjukkan sikap rendah hati, pengakuan berdosa dan mau kembali kejalan Allah swt. Setiap jama’ah menyadari betul betapa ketika itu mereka sangat dekat
kepada Allah. Pangkat, jabatan, kedudukan
dan lain-lain yang terkait dengan keduniaan-sesungguhnya- tidak
ada maknanya ketika
kesadaran kepada Tuhan bagi
seseorang tubuh dengan baik dan muncul pengakuan bahwa segalanya adalah kecil
ketika dihadapkan kepada kebesaran Tuhan. Mudah-mudahan para jama’ah haji yang
tentunya keberangkatan mereka didasari atas
niat yang tulis ikhlas dengan pengorbanan yang begitu banyak dapat
mengambil
pelajaran-pelajaran berharga dan
hikmah yang besar dari ibadah haji
tersebut dan semoga
mereka memperoleh predikat haji mabrur.amin. Semoga
bermanfaat.amin.









0 komentar:
Posting Komentar