Selembar daunku berarti secercah kehidupanmu

Muhammad Fadli Al_Fudhail. Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger
RSS

Natural_Green

Aku adalah keberlangsungan hidup_mu

JURNAL DAKWAH ULAMA

MASALAH KEWAJIBAN MELAKSANAKAN IBADAH HAJI DAN  ‘UMRAH
Oleh : DR.H.Mukhyar Sani,MA.

A.    PENDAHULUAN
       Ibadah haji dan ‘umrah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu untuk melaksanakannya, sebenarnya menawarkan dan mengkomunikasikan sekian banyak pesan berharga, baik untuk kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial, bahkan boleh jadi untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah rukun Islam ibadah haji, tentu saja ketika seseorang jama’ah dapat dengan baik melaksanakannya atau sebut saja memperoleh haji mabrur, ia akan memperoleh ganjaran yang luar biasa yang menurut nabi Muhammad saw. tidak lain adalah surga. Tentu saja hal ini dapat diraih oleh seorang jama’ah ketika dalam semua rangkaian ibadah haji itu, ia dapat melakukan komunikasi yang intens dengan sang Khaliknya yaitu Allah swt. Dalam berbagai do’a yang dibacanya ketika itu, ia menyampaikan beberapa pesan baik terkait untuk dirinya, maupun orang lain, terutama orang-orang yang seagama. Akan tetapi, pada saat yang sama, ia juga dapat membangun komunikasi horizontal dengan sesama jama’ah khususnya, bahkan mengenalkan tentang perbedaan budaya, identitas diri, bahasa, dan negaranya.
       Hal yang sama juga mungkin dilakukan seseorang hamba melalui ibadah ‘umrah, walaupun dengan intensitas yang kurang dibanding ketka me;laksanakan ibadah haji. Dalam al-Qur’an ayat 97 al-Baqarah disebutkan artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (diantaranya) maqam Iberahim, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. Baik sebagai  hamba yang sedang melaksanakan ibadah haji, maupun melaksanakan ‘umrah, keduanya di tempat yang sama di Baitullah akan dengan sendirinya seseorang mengagungkan kebesaran Tuhan sebagai Pencipta alam semesta  dan akan menyadari betapa besar hikmah yang terkandung di dalam kedua ibadah itu,  sehingga banyak  hambaNya yang berdo’a untuk sering dapat datang  ke sana beribadah mendekatkan diri kepadaNya.
B.     Pengertian Haji dan ‘Umrah
       Ibadah haji dan umrah merupakan ibadah yang diperintahkan Allah untuk dilaksanakan, bahkan agar pelaksanaannya sesempurna mungkin atau sebaik-baiknya sesuai rukun, syarat dan ketentuan lainnya. Dalam al-Qur”aan surah al-Baqarah ayat 196 diungkapkan yang artinya “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah, maksudnya dengan niat yang ikhlas semata-mata hanya karena Allah swt,  mencari keridhaanNya.
       Para pengikut mazhab al-Syafi’ie dan Hambaliy sebagaimana dalam buku kecil  “Risalah fi Shifat al-‘Umrah” karya ‘Abd. Al-Muhsin bin ‘Abdullah al-Zamil berpandangan bahwa melaksanakan ‘umrah hukumnya wajib bagi setiap muslim mukallaf yang mampu sebagaimana juga hukum melaksanakan ibadah haji. ( Haji tentu saja termasuk juga dalam rangkaiannya ibadah ‘umrah,  (ada umrah haji tamattu’, ada umrah haji qiran),  karena pelaksanaan ibadah haji secara otomatis juga melaksanakan ibadah ‘umrah,  termasuk syari’at rasul-rasul terdahulu dan menurut sebagian riwayat, nabi Adam as. naik haji 40 tahun berjalan kaki dari India ke Baitullah untuk mengkomunikasikan  pesannya kepada Tuhan yang Maha Kuasa.
 Malaikat Jibril memberitahukan kepada Adam as., bahwa seluruh malaikat melakukan thawaf  berkeliling Baitullah semenjak 700 tahun sebelum Adam as.  Semua nabi sesudah nabi Iberahim diperintahkan melaksanakan ibadah haji dan sebagian ulama mengatakan tidak ada seorang nabipun melainkan telah melaksanakan ibadah haji. 
Berbeda dengan ‘umrah yang dapat dilakukan kapan saja kecuali pada hari-hari yang dimakruhkan  (hari Arafah,  Nahar,  dan Tasyriq), ibadah haji dilaksanakan pada bulan-bulan yang telah ditentukan sebagaimana diungkapkan dalam al-Baqarah 197 yang artinya ; Musim Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi yaitu bulan Syawwal,  Dzulqa’dah, dan bulan Dzulhijjah. Pada dasarnya kedua ibadah itu yaitu haji dan umrah adalah mengunjungi suatu tempat tertentu  (Baitullah)  untuk ibadah tertentu untuk tujuan suci yaitu mendekatkan diri sedekat-dekatnya kepada Allah swt terutama dengan komunikasi seperitual melalui do’a do’a yang terungkap dalam bacaan-bacaan ketika rangkaian haji atau ‘umrah itu dilaksanakan. Kata-kata ‘haji’ secara bahasa berasal dari bahasa Arab ‘al-hajj’ yang dapat diartikan dengan tujuan,  maksud,  dan menyenghaja untuk suatu perbuatan yang besar dan agung.  Dalam kitab fikih  “Sabilal Muhtadin” karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjariy diartikan dengan “qashad, yaitu mengqashadkan sesuatu, selain itu, haji dapat pula berarti mengunjungi atau mendatangi.  Hal ini –menurut Said Agil Husien  al-Munawwa- rsesuai dengan kenyataan dimana umat Islam dari berbagai pelosok dunia mengunjungi dan mendatangi Baitullah pada musim haji,  karena tempat ini diyakini sebagai tempat yang agung dan mulia.
Ibadah haji dilaksanakan dalam waktu tertentu, tempat tertentu dan dengan rangkaian ibadah tertentu pula.  Dalam kontek ini ibadah haji dilakukan disekitar Ka’bah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina pada tanggal 9 sampai tanggal l3 Dzulhijjah dengan rangkaian rukun haji dan wajib haji seperti wuquf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jamaratthawafsa’ietahallul dan lain-lain.  Dengan demikian pemaknaan haji secara istilah adalah  perjalanan mengunjungi  Baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan atau sebagaimana pendapat Said Sabiq yang mengatakan bahwa haji adalah  “dengan sengaja pergi ke Mekah untuk melaksanakan thawaf,  sa’ie,  wuquf di Arafah,  dan rangkaian manasik haji lainnya dalam rangka memenuhi panggilan  (kewajiban dari Allah swt.)  dan mengharapkan keridhaanNya.
Adapun ibadah  umrah itu  dibatasi pada tempat suci yang paling utama saja, sekitar Ka’bah, Shafa, dan Marwah, sedangkan haji meliputi selain ka’bah,  Shafa dan Marwah,  Arafah,  Mina,  Muzdalifah dan sebagainya. “Umrah dilaksanakan dengan lima syarat yaitu Islam, berakal, sampai umur, merdeka, dan mengetahui ten tangtata lakksananya, sedangkan ibadah haji ditambah dengan syarat ke-enam yaitu waktunya yang ditentukan.
Ibadah haji dan umrah merupakan dua peribadatan yang masing-masingnya berdiri sendiri,  sehingga dengan demikian tidak setiap ibadah haji harus dirangkai dengan ibadah umrah.  Ibadah haji dapat dikategorikan kepada tiga macam,haji ifrad yaitu bila seseorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan ibadah haji maupun ibadah  ‘umrah  tidak melakukan kedua ibadah itu sekaligus, jadi umrah hanya ibadah sunat saja dan dalam pelaksanaannya ibadah yang pertama dilakukan adalah ibadah haji hingga selesai, kemudian baru ibadah ‘umrah.  Kemudian ada pula yang namanya haji tamattu’ dalam hal ini seseorang melakukan ihram untuk melaksanakan umrah dibulan-bulan haji sebagaimana disebutkan di atas,  dan setelah seluruh rangkaian ibadah umrah selesai langsung melaksanakan ibadah haji. Dinamakan dengan haji tamattu’ karena melaksanakan dua ibadah yaitu  ‘umrah dan haji pada bulan-bulan haji dalam tahun yang sama tanpa kembali kenegeri asalnya terlebih dahulu sebelum berhaji. Selain itu ada pula yang namanya haji Qiran dimana kata-kata ‘qiran’ dapat diartikan dengan menyertakan atau menggabungkan sehingga yang dimaksud dengan haji ‘qiran’ adalah melaksanakan ibadah haji dan ‘umrah sekaligus dan dengan satu niat umpamanya “ya Allah saya berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan ‘umrah , mudahkanlah bagiku untuk melaksanakanya dan terimalah.”
Adapun kata-kata ‘umrah secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu ‘i’tamara’ yang dapat diartikan ziarah atau berkunjung dan juga berarti meramaikan tanah Haram atau Mekah yang disana terletak masjidil Haram dimana didalamnya terdapat Ka’bah. ‘Umrah dalam kontek ibadah tidak sekedar berarti meramaikan,  melainkan agar yang  melaksanakan ibadah itu dapat mengambil manfaat dari umrahnya itu,  sebab umrah sebagaimana ibadah haji adalah refleksi dari pengalaman hamba-hamba Allah yaitu nabi Iberahim As. dan puteranya Ismail As.
Kata-kata umrah dalam arti meramaikan sama artinya dengan makmur, dimana di  dalam bahasa Indonesia kata-kata umrah  seakar dengan kata-kata makmur.  Kata-kata  makmur tidak sekedar berarti ramai, tetapi dapat berarti sejahtera atau mensejahterakan. Dalam kontek ini,  maka ibadah umrah tidak sekedar meramaikan tempat-tempat suci yanag disebut  “sya’aa’irillah,  yaitu Ka’bah, maqam Iberahim, Shafa dan Marwah, tetapi lebih jauh dari itu adalah menghormati monument-monument itu sebagai pencerminan ketakwaan seseorang kepada Tuhannya. 
Dengan demikian secara istilah ‘umrah dapat dimaknai dengan sengaja berziarah ke Baitullah untuk  mengkomuniksikan suatu pesan  melalui  ibadah kepada Allah dengan cara tertentu. Dalam rangkaian umrah ini tidak ada wuquf di Arafah,  mabit di Muzdalifah,  dan melontar jamarat sebagaimana yang terdapat dalam rangkaian ibadah haji, bahkan -dengan demikian- tidak ada istilah umrah ifrad,  umrah tamattu’ dan umrah qiran. Dalam kalimat lain ibadah umrah berarti ibadah yang dilakukan dengan berihram dari miqat,  kemudian thawaf,  sa’ie  dan  diakhiri dengan mengunting rambut/bercukur dilaksanakan dengan tertib yang kesemuanya ini disebut dengan rukun umrah. Ibadah umrah bagi yang melaksanaknnya dapat dikatagorekan sebagai ibadah wajib atau sunnat.Dengan demikian semua rangkaian ibadah haji dapat dimanfaatkan sebagai komunikasi vertikal dan horenzontal seorang jama’ah dengan jama’ah lain dan dengan Allah swt. karena selama melaksanakan ibadah haji ini telah terjadi komunikasi  yang inten antara sesama jama’ah dan sang Pencipta itu sendiri dan demikian juga dengan ibadah ‘umrah, apalagi ketika umrah seseorang ihram dari miqat, dan menjauhi segala yang dihramkan yang disebut dengan wajib umrah. 

C.     Sanggup Melaksanakan Ibadah Haji.
       Suatu hari beberapa tahun yang lalu-di Surabaya-saya naik taksi airport Juanda menuju penginapan, karena memang saya akan tinggal di sana untuk beberapa hari dalam rangka penelitian  ilmiah  tentang suatu masalah,  mengumpulkan data-data. Waktu itu  sudah mulai memasuki  musim haji,  bahkan jama’ah haji asal Jawa Timur sudah banyak yang diberangkatkan. Ngomong-ngomong sedikit masalah haji, antara saya sebagai penumpang dan sopir terjadi komunikasi dua arah yang menurut saya relative  intens dimana ketika itu saya melihat begitu banyak calon jama’ah haji dari daerah tersebut. Sopir taksi itu kemudian berkomentar singkat seolah ia ingin mengkomunikasikan  suatu pesan kepada para calon jama’ah  sebagai komunikan. Ia mengatakan “tampaknya sekarang asal punya cukup uang saja, seseorang gampang untuk berangkat haji. Tidak seperti zaman dahulu katanya melanjutkan dimana ketika mau melaksanakan ibadah haji,  seseorang banyak yang harus dipersiapkan, tidak cukup hanya dengan modal uang saja, tetapi juga harus membangun komunikasi dengan masyarakat lingkungan yang tidak berangkat haji, terutama guru agama yang akan mengkomunikasi ilmu pengetahuan tentang manasik haji agar nantinya hajinya terlaksana dengan tertib dan lancar, bahkan menjadi haji mabrur.
       Komentar sang sopir itu membuat benak saya bertanya-tanya,  apa yang ingin dikomunikasikan melalui  komentar itu sesungguhnya,  apakah dahulu orang-orang yang akan berangkat haji berbeda komunikasinya dengan sekarang terutama terkait dengan bekal atau persiapannya dibanding sekarang atau bagaimana?  Dalam pandangan saya sama saja,  bahwa persyaratan pokok –salah satunya- untuk melaksanakannya adalah terkait kemampuan dalam bidang ekonomi sebagaimana mungkin dalam pandangan banyak orang tentang hal yang sama.  Nabi Muhammad saw.  dalam sebuah hadits telah mengkomunikasikan dengan jelas hal ini dengan sabdanya  “ bahwa yang dimaksud dengan “istitha’ah” (sanggup)dalam ayat 97 surah Ali ‘Imran tentang haji adalah  “al-zad wa al- raahilah” ,  apa   yang dimaksud  dengan  bekal atau al-zaad,  sebenarnya disinilah kemudian  para ulama memiliki ruang untuk menafsirkannya bahkan mengkomunikasikannya dengan banyak orang terutama dengan calon jama’ah haji itu sendiri.
       Ada ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “kemampuan” atau “sanggup” dalam kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji adalah ekonomi,  kesehatan,  keamanan dalam perjalanan, dan lain-lain. Akan tetapi, apa tidak boleh umpamanya bahwa yang dimaksud dengan  “sanggup” itu terkait juga dengan ilmu pengetahuan tentang manasik haji atau bagaimana atau niat seseorang dalam melaksanakan ibadah haji itu.
       Indikator ibadah haji yang mabrur sering dikaitkan orang umpamanya dengan adanya perubahan kearah yang lebih baik dalam diri seseorang haji kaitannya dengan penghayatan dan pengamalan ajaran agama. Artinya sering dikaitkan orang dengan kemampuan seorang jama’ah mengkomunikasikan seperangkat pelajaran berharga yang diperolehnya  ketika  ibadah haji itu ia laksanakan.Komunikasi itu tentu saja melalui perubahan yang nyata kearah yang baik dalam perilakunya keseharian, sebut saja umpamanya perkataannya yang menyejukkan orang lain,  dan kemudian lebih peduli pada orang orang papa atau tidak berada.
       Kalau seseorang melaksanakan ibadah haji atas dasar keinginan untuk hanya merubah status sosial- saya kira tidak ada orang yang niat hajinya seperti ini- dalam pandangan masyarakat banyak, apakah hajinya akan membawa perubahan kearah yang lebih baik sebagaimana disebutkan di atas dalam pengamalan ajaran agama atau bagaimana. Hal ini barangkali adalah suatu hal yang perlu direnungkan oleh setiap jama’ah haji. Atau umpamanya dengan hanya bermodal ekonomi yang cukup,  tanpa sedikitpun memiliki ilmu pengetahuan tentang manasik haji,  bagaimana seseorang dapat dengan baik melaksanakan haji tersebut.  Saya boleh jadi kurang atau bahkan tidak sependapat dengan komentar sopir taksi tadi yang seolah terkesan meragukan keikhlasan sebagian orang dalam melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi,  saya sependapat dengannya bahwa dalam melaksanakan ibadah haji, seseorang memang perlu berkomunikasi dengan orang lain untuk  mengetahui  tata cara manasik haji, termasuk memahami apa yang dimaksud dengan  “sanggup’  kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji itu.
        Di tempat kita ini,  sepanjang yang saya tahu, banyak orang yang sebelum berangkat haji, berkomunikasi dengan ulama, tuan guru, kiyai untuk meminta bimbingan  mereka bagaimana  agar mereka dapat melaksanakan dengan baik ibadah haji itu.  Hal ini merupakan suatu tanda bahwa mereka selain cukup mampu dalam uang, mereka melakukan komunikasi dalam rangka  ingin membekali diri dengan ilmu pengetahuan tentang cara melaksanakan ibadah haji. Ada diantara ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan  “sanggup”  dalam kaitan dengan ibadaah haji menyangkut lima hal sebagai berikut (1) memiliki biaya perjalanan, juga nafkah hidup baik untuk diri sendiri, maupun untuk keluarga yang ditinggalkan, (2) sehat jasmani dan rohani, (3) aman dalam perjalanan dan aman bagi keluarga yang ditinggal, (4) mengetahui cara melaksanakan ibadah haji, dan (5) mampu melakukan perjalanan ke tanah suci.  Dengan demikian sebagaiman disebutkan dalam buku kecil “Bimbingan Ibadah Haji ‘Umrah” dan Ziarah” Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji bahwa yang dimaksud “sanggup” adalah terkait dengan kesanggupan jasmani dan rohani, ekonomi dan juga keamanan.
       Menurut ulama yang bermazhab Hanafie dan Malikie, ‘mampu atau sanggup” itu memiliki tiga komponen, yaitu kekuatan badan atau fisik , kemampuan harta dan keamanan dalam perjalanan ke tanah suci, sedangkan menurut ulama Hambali hanya menyangkut dua komponen yaitu kemampuan dalam bidang harta dan keamanan dalam perjalanan dan di tanah suci.
       Adapun ulama yang bermazhab Syafi’ie menjabarkan maksud “mampu atau sanggup” itu ke dalam tujuh macam yaitu: kekuatan fisik,  kemampuan harta,  tersedianya alat transportasi,  tersedianya kebutuhan pokok yang akan dikonsumsi selama di tanah suci, perjalanan dan di tanah suci aman, jika yang menunaikan ibadah haji itu seorang wanita , harus ada mahramnya.  Didalam surah Ali Imran 97 diungkapkan  artinya  “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,  (diantaranya) maqam Iberahim,  barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;  mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,  yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari ( kewajiban haji) , maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

D.    Rukun Haji dan Wajib Haji
       Sebagaimana diketahui bahwa ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim (muslimah) yang mampu sekali dalam seumur hidup dimana  kedudukannya menurut sebuah hadits Nabi Muhammad saw. sama dengan shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan menunaikan zakat. Hal ini dapat dipahami dari sebuah hadits yang artinya  bahwa Islam tegak  di atas lima dasar; yaitu pengakuan bahwa tidak ada Tuhan yang disembah dengan sebenarnya melainkan Allah,  menegakan shalat lima waktu,  puasa Ramadhan, membayar zakat, dan naik haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu.
       Sebagaimana  shalat lima waktu , ibadah haji  ada rukun-rukunnya, bahkan  ada wajib haji seperti yang akan  dijelaskan dalam uraian ini. Rukun haji merupakan perbuatan yang mesti atau harus  dikerjakan, apabila rukun itu  ditinggalkan ibadah haji seseorang  menjadi tidak sah adanya. Dengan demikian yang dimaksud dengan rukun haji adalah amalan-amalan yang wajib dikerjakan dalam rangkaian melaksanakan ibadah haji dimana  ketika salah satu amalan itu tertinggal atau sengaja ditinggalkan, ibadah haji seseorang menjadi batal karenanya dan wajib hukumnya yang bersangkutan mengulangnya dikesempatan lain. Sedangkan wajib haji adalah serangkaian amalan yang harus dilakukan atau dikerjakan dalam ibadah haji selain rukun haji dimana jika ia  ditinggalkan tidak akan membuat batalnya ibadah haji seseorang,  tetapi  ia diharuskan membayar dam atau denda.
       Lalu apa saja rukun  haji dan wajib haji itu ? Rukun haji yang pertama adalah  ihram dimana   seseorang  berniat untuk mengerjakan ibadah haji atau umrah ketanah suci Mekah dan disebut dengan ihram karena dengan niat itu, seseorang telah masuk kepada keadaan dimana beberapa perbuatan yang sebelumnya dibolehkan kemudian  menjadi terlarang atau diharamkan. Dengan ihram seseorang telah berada pada anak tangga pertama mendapatkan kedudukan sebagai tamu Allah, memperoleh kehormatan berada dihadiratNya dan membawa kembali izin untuk melanjutkan perjalanan menuju ridhaNya. Ihram yang intinya adalah niat dan memakai pakaian ihram merupakan salah satu rukun haji. Kedua, wukuf dipadang Arafah, suatu tempat yang jaraknya hanya beberapa  kilometer dari kota Mekah dimana waktunya menurut jumhur ulama adalah sejak mulai tergelincirnya matahari tanggal  9 Dzulhijjah sampai dengan terbit fajar l0 Dzulhijjah. Jama’ah haji asal Indonesia biasanya pada waktu menjelang tengah malam sudah mulai bersiap-siap untuk meninggalkan Arafah  berangkat menuju Muzdalifah untuk bermalam atau mabit disana sesaat sebelum berangkat menuju Mina.
       Para ulama sepakat mengatakan bahwa wukuf di Arafah adalah  merupakan rukun haji dan sehubungan dengan ini Nabi Muhammad saw. bersabda artinya : Ibadah haji itu dengan melakukan wukuf di Arafah. Siapa yang datang pada malam hari (mabit) di Muzdalifah sebelum terbit fajar, ia sudah mendapatkan haji.Ketiga, thawaf  ifadhah.Thawaf maksudnya mengelilingi Ka’bah dimana hal ini diisyaratkan dalam surah al-Hajj ayat 29 artinya,” Dan hendaklah mereka thawaf di rumah yang tua itu (Baitullah).Thawaf ifadhah ini  merupakan rukun ketiga dari rangkaian rukun ibadah haji .Thawaf ini dikerjakan setelah jama’ah haji berada di Mina untuk melempar jumrah,kemudian kembali ke Mekah dengan memilih salah satu dari tiga kemungkinan, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah, dengan  catatan  jama’ah haji harus kembali lagi ke Mina paling lambat sebelum maghrib pada hari  yang sama  atau pada tanggal 12 Dzulhijjah yang disebut nafar pertama  atau hari tasyriq yang terakhir pada tanggal 13 Dzulhijjah yang sering disebut dengan nafar kedua. Biasanya ketika thawaf  ifadhah dilaksanakan  jama’ahnya  sangat banyak atau padat  sesuai dengan makna asal ifadhah itu sendiri yaitu padat atau  mungkin bisa disebut berjubal , sebab masing-masing jama’ah  haji tampaknya  berusaha untuk bisa sesegeranya  melepaskan pakaian ihram, tentu saja setelah sa’i dan lai-lain sehingga bisa berada dalam keadaan dimana sesuatu yang  tadinya ketika memakai pakaian ihram diharamkan,  keadaannya berubah menjadi dihalalkan sebagaimana sebelumnya atau tidak diharamkan lagi . Dalam surah al-Hajj ayat 29 diungkapkan sebagai berikut artinya :” Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).  Rukun yang keempat untuk ibadah haji adalah  sa’i  dimana dalam keadaan berpakaian ihram sebagaimana ketika thawaf  ifadhah jama’ah haji  berlari  kecil tujuh kali berturut-turut yang  dimulai dari bukit shafa ke bukit marwah dan dilakukan setelah sebelumnya seorang jama’ah  melaksanakan thawaf tujuh kali keliling ka’bah yang disebut dengan thawaf  ifadhah tadi. Rukun yang kelima ibadah haji adalah  memotong rambut atau yang lebih dikenal dengan sebutan bercukur. Hal  ini dilakukan setelah seseorang selesai melaksanakan sa’i  dimana  caranya adalah  seseorang jama’ah memotong paling tidak  tiga helai rambut untuk jama’ah laki-laki,  sedang untuk  wanita dianggap cukup hanya dengan memotong ujung rambutnya dimana paling sedikit juga tiga helai. Apabila semua ini sudah dilakukan , dengan sendirinya segala larangan ketika seseorang sedang berpakaian ihram  haji maupun umrah sudah mulai  dihalalkan untuk dilakukan oleh seseorang jamaah yang disebut dengan istilah tahallul.
       Yang ke-enam dari rukun haji adalah tertib urutannya, dalam kontek ini hendaklah semua rangkaian rukun haji itu dilaksanakan secara tertib atau berurutan sebagaimana urutan rukun-rukun haji tersebut di atas.  Dengan demikian,  ketika  salah satu rukun haji itu tidak tertib, umpamanya  mendahulukan sa’i  baru thawaf,  atau mendahulukan  bercukur baru sa’i  berakibat tidak sahnya ibadah haji seseorang.  Karena  itu, kepadanya wajib melaksanakan ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang, sebab untuk kembali melaksanakan haji pada tahun itu bagi seorang jama’ah jelas tidak mungkin lagi, hal ini tentu berbeda dengan ibadah ‘umrah dimana seseorang dapat melaksanakannya  kapan saja.
       Selain memiliki rukun yang harus dilakukan atau dikerjakan oleh setiap jama’ah,  ibadah haji juga memikili wajib haji dimana dalam kontek ini sebagaimana disebutkan di atas, adalah sesuatu yang perlu untuk dikerjakan,  tetapi  sahnya haji tidak tergantung padanya dan mungkin  saja jika ditinggalkan diganti dengan membayar dam  dalam bentuk menyembelih binatang  kambing. Wajib haji  yang pertama adalah ihram dari miqat atau tempat tertentu dan masa tertentu pula dimana ketentuan  masa miqat adalah dari awal bulan Syawwal sampai terbit fajar Hari Raya haji tanggal 10 bulan Dzulhijjah.  Sehubungan dengan ini Allah berfirman dalam al-Baqarah l97 artinya, “ haji itu pada bulan-bulan yang ditentukan (maklum). Miqat dapat dibagi kepada dua, yaitu miqat zamani adalah batas waktu mengerjakan ibadah haji yaitu mulai tanggal l Syawwal sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dengan demikian bagi seseorang yang melakukan ihram haji sebelum atau sesudah waktu-waktu tersebut dapat membuat hajinya tidak sah, namun untuk ibadah umrah tidak mengapa,  karena  umrah   tidak terbatas dengan waktu sebagaimana waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Kemudian ada yang disebut dengan miqat makaniy, yaitu tempat-tempat  dimana dari sana  para jama’ah haji memulai menggunakan pakaian ihram dan beserta niatnya ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah. Bagi orang-orang penduduk Mekah, miqat ini adalah dirumahnya masing-masing,  Zulhulaifah (Bir Ali)  bagi orang-orang yang datang dari arah Madinah, Juhfah bagi jama’ah dari arah Syam, Mesir,  Maghrabi , Yalamlam adalah  tempat miqat bagi orang-orang yang datang arah Yaman,  India, Indonesia,  Malaysia, Qarnul Manazil  bagi jama’ah dari Najdil Yaman dan Najdil Hijaz,  Zatul Irqin bagi orang-orang  berasal dari Irak,  namun , bagi jama’ah  dari Indonesia dan Malaysia dapat pula menjadikan Jedah sebagai miqat makaniy mereka.
       Wajib haji yang kedua adalah mabit atau bermalam di Muzdalifah dimana setelah matahari terbenam pada tanggal 9 Zdulhijjah , para jama’ah haji yang wuquf di Arafah  mulai bersiap- siap akan berangkat menuju ke Muzdalifah untuk bermalam disana walaupun hanya sebentar. Melihat pengalaman dan kenyataan di sana, ketika bermalam di Muzdalifah selain mencari batu untuk melempar jumrah nantinya ketika tiba di Mina, para jama,ah juga dianjurkan banyak membaca talbiyah,  istighfar,  membaca al-Qur’an, berdo,a dan amalan-amalan lainnya. Wajib haji  ketiga adalah  bermalam di Mina disini jama’ah haji diwajibkan bermalam pada hari-hari tasyriq yaitu malam tanggal  11, 12, dan 13 Zulhijjah dalam rangka melontar jamarat dimana para jama’ah nantinya melontar jamarah aqabah,  wustha,  dan ula. Pada tanggal 10 Dzulhijjah para jama’ah melontar jamarah Aqabah , tanggal 11 dan 12 mereka melontar jamarah ula, wustha,  dan aqabah,  dimana mereka sudah bisa berniat keluar dari Mina untuk mengambil nafar awwal dan kemudian tentu ada juga diantara jama’ah itu yang pada tanggal  11, 12, dan  13 masih  berada di Mina untuk melempar ketiga jamarat tersebut dan setelah melempar jamarah aqabah tanggal 13 Dzulhijjah mereka kemudian berniat keluar dari Mina dimana  yang demikian ini disebut dengan istilah nafar tsani. Dalam hubungan ini tentu saja bagi jama’ah haji yang mengambil nafar awal mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Zulhijjah,  sedang bagi jama’ah yang mengambil nafar tsani  , menginap atau bermalam di Mina dari tanggal  11 ,12, dan 13 Zulhijjah.
        Wajib haji berikutnya  adalah tidak melakukan perbutan terlarang atau haram selama diharamkan waktu ihram tersebut. Selama seseorang memakai pakaian ihram baik untuk haji atau untuk umrah, maka selama itu pula yang bersangkutan dilarang atau diharamkan melakukan beberapa hal sebagaimana dalam rukun haji, umpamanya memakai pakaian biasa, memakai sepatu yang menutup kaki, menutup kepala yang melekat seperti topi bagi jama’ah peria,  dan  berkaus tangan atau menutup muka (cadar) bagi jama’ah wanita.  Bagi jama’ah yang akan meninggalkan Mekah , maka ia juga wajib dalam kaitan ibadah hajinya ini,  melakukan thawaf wada’ atau sebut saja thawaf perpisahan, karena akan meninggalkan Mekah berikut kembali ke kampung halaman atau negaranya.. Thawaf wada’ artinya thawaf perpisahan,  selamat tinggal atau disebut pula thawaf  Sadr,  artinya kembali ke tanah air. Maksud dari kedua istilah itu menunjukkan bahwa jama,ah haji  telah selesai mengerjakan semua ibadah yang berhubungan  dengan ibadah haji maupun umrah akan berpisah dengan Ka’bah untuk kembali ke tanah air.  Dalam buku kecil Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah disebutkan sebagai berikut : Thawaf ini merupakan penghormatan terakhir kepada Baitullah bagi seseorang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah dan oleh karena itu bagi jama’ah yang tidak melaksanakan thawaf ini kepadanya diwajibkan membayar dam dalam bentuk menyembelih kambing. Lebih lanjut dijelaskan  bahwa bagi jama’ah wanita  yang sedang dalam keadaan haidh atau nifas dan sakit tidak diwajibkan thawaf wada’ ini. Penghormatannya kepada  Baitullah dianggap cukup hanya dengan memandang pintu masjid.
       Dalam sebuah hadits diungkapkan bahwa orang yang hendak berangkat keluar dari Mekah, belum boleh meninggalkan Mekah sebelum melakukan thawaf wada’ terlebih dahulu. Hadits dimaksud  diriwayatkan oleh  al-Bukhari dan Muslim yang artinya ; Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaannya dengan Ka’bah itu dengan menjalankan thawaf di Baitullah (thawaf wada’) , akan tetapi hal itu diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang haidh.

E.     Tanda tanda haji Mabrur
       Ibadah haji menghapuskan segala dosa-dosa yang telah lalu, demikian diungkapkan nabi Muhammad saw dalam sebuah hadits. Tentu saja tidak sembarangan haji dapat menghapus segala dosa seseorang yang dilakukannya sebelum berhaji. Haji yang dimaksud  di atas tentu saja  bukan haji yang tertolak atau haji mardud, haji yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sebenarnya,  sebab jika  ibadah haji dilaksanakan  sesuai  ketentuan dengan niat yang ikhlas  untuk memperoleh keridhaanNya semata berikut melaksanakan perintahNya,  rasanya tidak mungkin haji yang seperti ini kemudian oleh Allah swt ditolak atau tidak diterima.  Dengan  demikian yang dimaksud oleh hadits  tersebut  adalah haji yang diterima atau  disebut dengan  “haji mabrur.”
       Mengapa haji mabrur dapat menghapus dosa-dosa yang telah lalu ?  Isyarat  ke  arah  ini diungkapkan  nabi Muhammad saw dalam sebuah hadits yang maksudnya “haji yang mabrur tidak ada balasannya  melainkan surga’. Seseorang yang menjadi penghuni surga tentu saja adalah   orang yang tidak berdosa,  atau sekurang-kurangnya kalaupun ia pernah berbuat dosa sebelumnya, dosa-dosanya itu telah diampuni oleh Allah swt. 
       Dalam kaitan dengan ibadah haji yang mabrur ini,  dosa-dosa seseorang hapus menyusul ia telah memperoleh  predikat sebagai haji mabrur. Boleh jadi hadits ini juga ingin mengkomunikasikan  agar seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji- selain nanti pada saatnya  memelihara dengan sebaik-baiknya rukun, wajib, dan lain-lain yang terkait dengan keabsahan rangkaian   ibadah haji- agar seseorang betul-betul bertaubat  menjalin komunikasi pertikal kepada Tuhannya meminta ampunan dengan sebenar-benarnya kepada Allah swt  atas segala kesalahan yang  pernah  ia  lakukan.  Atas  dasar uraian di atas,   wajarlah  kalau  kemudian setiap jama’ah haji berupaya secara maksimal  dan  berharap untuk  mendapatkan haji yang mabrur.
        Untuk  itu  mereka mempersiapkan diri tidak saja terkait dengan kemampuan ekonomi umpamanya, tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah kesiapan mental, seperti kesabaran atau kemampuan menahan emosi, tidak mengeluarkan perkataan tidak senonoh atau kotor, dan lain-lain. Mereka belajar dengan baik tentang cara pelaksanaan ibadah haji itu sendiri dengan harapan dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh haji yang mabrur.
       Nabi Muhammad saw menjelaskan “ laksanakanlah manasik hajimu sebagaimana yang telah kulaksanakan”. Ketika seseorang telah memperoleh haji yang mabrur, kemabrurannya akan tercermin dalam prilaku kehidupannya sehari-hari setelah ia berhaji, artinya kemabrurannya itu akan dikomunikasikannya kepada masyarakat banyak dalam bentuk tindakan-tindakan nyata yang menggambarkan kemabruran haji itu sendiri. Ia umpamanya senang memberi orang lain makan  dan tidak mengeluarkan dari mulutnya melainkan kata-kata yang menyejukan  orang lain. Kecuali ketika melaksanakan ibadah haji,  sebelum berhaji  ia sudah diingatkan oleh Allah swt  tentang tiga hal masing-masing;  jangan mengeluarkan perkataan yang kotor dari mulutnya,  jangan berbuat fasik,  dan  jangan  melakukan pertengkaran.  Hal ini mengandung  pengertian,  bahwa ibadah  haji  menanamkan dan mengkomunikasikan kesabaran, kesabaran, keramah-tamahan  dan  persahabatan  atau   silaturrahim  antar sesama,  khususnya  antara  sesama jama’ah  haji itu sendiri. 
       Dengan demikian, ketika larangan-larangan Allah swt dilanggar oleh seseorang, boleh jadi dapat mengurangi kesempunaan  pahala hajinya. Allah berfirman yang artinya   “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena mencari keridhaanNya atau ikhlas karenaNya.
       Pada musim haji berkumpullah sekian banyak orang jama’ah  dari berbagai negara yang berbeda budaya,  bahasa,  bahkan warna kulit dan dalam keadaan ini mereka mendapat peluang yang luas untuk membangun komunikasi, bukan saja antara jama’ah yang berasal dari Negara atau kampung yang sama, tetapi lebih luas itu itu, membangun komunikasi antara jama’ah yang berbeda asal Negara, berbeda budaya, bahkan bahasa, dan adat istiadat.
       Keadaan ini mempengaruhi  pengaturan  jama’ah haji itu sendiri,  umpamanya pemondokan yang jauh, menyiapkan konsumsi, transportasi, dan lain-lain. Kadang-kadang diantara jama’ah itu pemondokannya jauh dari masjidil  Haram atau masjid Nabawi.  Akan tetapi, saya kira karena para jama’ah berniat menunaikan suatu kewajiban ibadah terhadap Allah swt  demi memperoleh ridhaNya, keadaan seperti ini diharapkan tidak menghambat komunikasi antara mereka dan tidak  mengurangi semangat jama’ah dalam membangun komunikasi mendekatkan dirinya kepada Yang Maha Kuasa, Allah swt.  Mereka tentu masih ingat betapa besar perolehan pahala  dengan shalat dimasjid Nabawi atau di masjidil Haram.
       Namun demikian,  keadaan ini kadang-kadang- menguji kesiapan mental  seseorang jama’ah,  apakah  dia  sabar,  atau bagaimana?  apakah dia  memahami keadaan saat itu yang memang tidak sama dengan keadaan sebelumnya, keadaan dirumahnya umpamanya. Dalam  bahasa lain, dari keadaan ini diketahui siapa yang benar-benar siap mental atau siapa yang tidak siap mental menghapi keadaan seperti ini. Dalam kontek dengan haji mabrur ini,  memang banyak dijelaskan oleh para ulama tentang tanda-tandanya dengan mengacu kepada hadits-hadits nabi Muhammad saw  sebagaiamana disebutkan di atas. Mabrur itu sendiri dapat diartikan dengan ”baik’ atau diterima.  Ada orang yang bertanya kepada beliau, apa baiknya itu? Kemudian beliau menjelaskan, kebaikannya adalah memberi  makan dan lembutnya  perkataan ketika melakukan komunikasi lisan.  Maksudnya orang yang berhaji itu tergambar dalam tindakannya sesudah melaksanakan ibadah haji ditandai dengan kedermawanan  dan  kelembutan  dari sisi tutur kata. Boleh  jadi  ditemukan  diantara sekian  banyak  jama’ah haji , ada yang sesungguhnya mentalnya tidak siap, sehingga ia tidak bisa  menerima  keadaan  yang  dihadapi ketika melaksanakan ibadah haji itu dan kemudian pikirannya tidak tertuju kepada Allah swt.
       Ketika seseorang melepaskan  pakaian,  berganti dengan pakaian ihram umpamanya,  apakah  ia lantas  memahami pesan yang terkandung dalam pergantian pakaian itu ataupesan yang ingin dikomunikasikan oleh pakaian itu atau  bagaimana?. Pergantian pakaian itu sesungguhnya ingin mengkomunikasikan sebuah  pesan berharga, agar seseorang melepaskan atribut keduniaan, jabataan,  harta kekayaan,  ilmu pengetahuan,  dan lain-lain  lalu kemudian merasakan  bahwa segalanya adalah milik Allah swt. Ketika sedang wuquf dipadang Arafah yang merupakan puncak dari rangkaian ibadah haji,  apakah seseorang betul-betul bertaubat dan menyesali segala dosa yang telah dilakukannya  atau bagaimana?  Boleh jadi ditemukan diantara jama’ah itu yang mengatakan bahwa ketika itu yang menjadi pusat perhatiannya adalah bagaimana agar tidak sulit baginya  buang hajat dan dapat istirahat dengan leluasa.
       Ketika melontar  jamarat,  mestinya harus terbayang oleh setiap jama’ah bahwa ia sedang melempar pikiran-pikiran busuk serta iblis-iblis yang  selalu berupaya merayunya  selama ini. Saya kira semua rangkaian  ibadah  haji telah mengkomunikasikan   pesan  berharga  kepada  jama’ah  untuk dilestarikan atau  diaplikasikan  saat-saat sesudah melaksanakan ibadah tersebut.
       Oleh karena itu, kemabruran  haji  seseorang barangkali dapat diukur dengan nyata bagaimana prilakunya sesudah berhaji, apakah ia suka memberi makan orang,  atau membiarkan begitu saja sekian banyak orang-orang tidak berada  disekitarnya terlanlar, susah mendapatkan sesuap nasi, atau bagaimana? Apakah  sesudah berhaji, ia umpamanya membiarkan begitu saja masjid atau langgar kosong  tanpa  jama’ah di dalamnya atau bagaimana? Apakah sesudah melaksanakan ibadah haji, ia malah senang mengupat orang lain, mempfitnah,  mencaci atau melecehkan orang lain yang merefleksikan ia tidak siap mental untuk melaksanakan ibadah haji atau bagaimana? Dengan tidak bermaksud menakuti-nakuti,  boleh jadi riwayat tentang Abdullah bin Mubarak yang  konon  kabarnya  mendengar  dialog  malaikat  yang  menginformasikan  bahwa pada tahun 736 M. yang ketika itu jama’ah haji diperkirakan berjumlah 600 orang tidak seorangpun diantaranya yang hajinya diterima oleh Allah swt atau menjadi haji mabrur. Kalau benar hal ini, tentu tidak diharapkan terjadi pada  jama’ah haji yang lainnya.
       Disinilah barangkali arti penting kesiapan mental seorang jama’ah,  selain kesiapan yang lainnya  seperti  ekonomi dan kesehatan kaitannya  dengan  pelaksanakan  ibadah  haij  itu  sendiri .Oleh karena itu yang dimaksud dengan  haji  mabrur  menurut sebagian orang adalah haji yang tidak dicapuri oleh perbuatan dosa atau seperti pendapatnya Imam Nawawi yaitu haji yang makbul yang nampak hasilnya/perubahannya bagi yang telah menunaikan ibadah haji perilakunya lebih baik dari sebelum  ia  menunaikan  ibadah  haji.  Ketika standar ini dipakai, tentu kita dapat melihat sendiri  tentang  siapa  yang  hajinya  mabrur  dan  tentang siapa yang hajinya mardud atau ditolak.
       Dengan demikian kemabruran haji seseorang itu harus terus dirawat, dijaga dan dipelihara umpamanya dengan perubahan prilaku dan sikap kearah yang lebih baik, melaksanakan shalat  tepat  waktu,  dan  suka  melakukan  shalat-shalat  sunat,  berbicara  dengan sopan, menghargai pendapat orang lain, mudah terketuk hatinya untuk peduli pada kesusahan  orang  lain, suka menolong orang yang membutuhkan, dan tanggap terhadap masalah-masalah yang dihadapi lingkungn sekitarnya. Tentu saja kita mengharapkan semua jama’ah haji yang berangkat tahun ini 1433 H atau tahun 2012 dapat melaksanakan semua rangkaian  ibadah  haji  dengan  tertib,  lancar tanpa halangan,  baik  kesehatan, maupun keamanan,  dan lain-lain yang pada gilirannya mereka  memperoleh  predikat  haji mabrur.

F.      Komunikasi Vertikal dan Horizontal.
       Sebagaimana diungkapkan di atas ibadah haji adalah ibadah yang didalamnya terkandung sekian banyak pesan berharga bagi jama’ah haji itu sendiri, bahkan bagi orang lain yang pada dasarnya merupakan komunikasi seperitual vertikal  di antara seorang hamba dan Tuhannya di samping juga komunikasi horizontal antara sesama jama’ah haji dari berbagai bangsa, baik komunikasi tentang adat istiadat, kebudayaan, maupun komunikasi bahasa,bahkan mungkin warna kulit.
       Ketika waktu atau bulan haji tiba, umat Islam dari berbagai perjuru dunia berdatangan ke tanah haram, mereka berkumpul di situ selama beberapa hari, dan membaur satu sama lain. Selama pertemuan tahunan di tanah haram itu, tampak sekali komunikasi antara mereka yang merefleksikan  persatuan dan kesatuan mereka terbina dan terpelihara dengan baik; mereka saling mengenal antara bangsa saling mengenal  satu sama lain seolah menggambarkan betapa  besar kekuatan  persatuan dan kesatuan umat Islam itu sendiri dan menjadi bukti nyata ungkapan al-Qur”an bahwa Allah menciptakan manusia berkabilah-kabilah, dan berbangsa-bangsa sebagai identitas untuk saling mengenal dan saling berkomunikasi. Hal ini umpamanya termaktub dalam al-Qur”an al-Hujurat ayat 13 yang artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa- bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lahi Maha Megenal. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ibadah haji –sebagaimana disebutkan dalam buku “Bimbingan Ibadah Haji, Umrah, dan Ziarah” sebagai transformasi budaya dan adat-istiadat. Lebih lanjut dalam buku itu dikatakan sebagai berikut : “Hubungan persaudaraan kesamaan agama dan dengan permbauran berjuta ummat manusia yang masing-masing memiliki budaya dan adat istiadat yang berbeda, sangat memungkinkan terjadinya transformasi budaya dan adat istiadat, baik secara langsung maupun tidak langsung”.(Direktor Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji,2000, 131).
       Ibadah haji mengkomunikasikan  bentuk-bentuk ibadah yang sangat erat kaitannya dengan ajaran yang dibawa nabi Iberahim as. Hal ini meyakinkan kepada umat Islam bahwa ajaran nabi Muhammad saw bukanlah agama baru, tetapi merupakan kelanjutan dari ajaran agama yang dibawa nabi Iberahim as dimana intinya adalah ketauhidan kepada Allah swt. yang  hal ini merupakan   ajaran dari semua para nabi dan rasul Allah.(Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji, 2000: 1101) Bisa dibayangkan andaikan bukan karena dilatar belakangi oleh kesamaan konsep ketauhidan ini, barangkali sukar bagi umat Islam menggambarkan mengkomunikasikan  kesatuan dan persatuan mereka sebagaimana yang terefleksi oleh pertemuan internasional ibadah haji ini. Pada saat tertentu  ketika  melaksanakan  ibadah  haji ini, mereka umpamanya semuanya memakai pakaian ihram serba putih, baik kaum wanita maupun laki-lakinya menggambarkan bahwa semuanya di hadapan Allah swt. adalah sama. Mereka tidak lagi dibedakan oleh warna kulit umpamanya, identitas kebangsaan, bahasa, maupun adat-istiadat dan kebudayaan, tetapi mereka telah disatukan oleh satu simbol keagaamaan yang terletak  didalam  rumah Allah yang berwarna kehitam-hitaman yaitu “ka’bah.”
       Pesan persatuan dan kesatuan yang terefleksi dari umat Islam ketika mereka berkomunikasi ketika melaksanakan  ibadah haji sebenarnya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi umat Islam diseluruh dunia dimana mestinya begitulah keadaan mereka seharusnya, walaupun dipisahkan oleh pulau atau dipisahkan oleh Negara komunikasi itu mesti harus selalu dipelihara dan dirawat dengan baik. Hal ini sejalan dengan pesan persatuan dalam ayat Ali ‘Imran 103, artinya : Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah kamu akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermurus-musuhan , maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara  dan kamu telah berada ditepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan  ayat-ayat-Nya  kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
       Ibadah haji mengajarkan pesan berharga juga bagi jama’ah haji itu sendiri kaitannya dengan kehidupan sosial bermasyarakat dan ilmu pengetahuan;  sebut saja umpamanya bagaimana agar jama’ah haji ikut mengentaskan kemiskinan dengan memberi  orang papa makanan dimana hal ini  sekaligus sebagai simbol kesempurnaan iman sesorang sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw. yang maksudnya : Tidak beriman seseorang kamu dengan nyenyak tidur diatas hamparan yang serba luks, sementara tetangga disekitar menangis kelaparan. Seseorang barangkali kurang kesadarannya untuk peduli pada yang papa ketika ia tidak mengetahui seluk beluk keuntungan dan kerugian jika melakukannya dan jika tidak melakukanya. Kesadaran pentingnya ilmu pengetahuan diajarkan oleh ibadah haji dimana seseorang tidak dapat dengan baik melaksanakannya tanpa mengetahui tentang tata cara manasik haji itu sendiri. Hal ini mengajarkan bahwa dalam berbuat kebajikan dalam bentuk apa saja haruslah didasarkan atas ilmu pengetahuan  sehingga  pelaksanaannya  tidak menyimpang dari mekanisme dan prosedur yang sebenarnya.
       Dengan demikian, sesungguhnya kemampuan atau sanggup dalam kontek pelaksanaan ibadah haji, mengharuskan seorang calon jama’ah atau jama’ah itu sendiri mengkomunikasikan dirinya dengan kalangan banyask orang, dengan ulama, sesame jama’ah, orang papa, dan lain sebagainya.   Ilmu adalah pembuka  jalan yang menyinari seseorang dalam mendekat kepada Tuhan sesuai dengan kata pepatah “ilmu itu cahaya dan kebodohan adalah suatu kegelapan.
       Ketika jama’ah haji  melontar jamarah  seolah dia melakukan  komunikasi seperitual bagaimana Tuhan mengingatkan mereka tentang   nabi Iberahim dan Ismail beratnya perjuangan mereka ketika dihadapkan kepada  rayuan  iblis  yang  ingin  menggagalkan niat baik mereka, berkorban demi mencari ridha Allah swt.  Mestinya semua hamba  Allah  setiap saat  melempar jauh-jauh  rayuan  bisikan-bisikan  nafsu  yang  berasal  dari  iblis atau syaithan dan tidak mudah tergoda karenanya.  Bayangkan  dalam keadaan rayuan yang bertubi-tubi itu, Iberahim dan anaknya Ismail  tanpa gentar sedikitpun  dalam  berbuat  kebajikan, suatu pelajaran yang sangat berharga tentang istiqamah dan bagaimana seorang anak mesti berbakti pada dua orang tuanya. Sehubungan dengan ini Al-Qur”aan mengungkapkan dalam al-Isra 23 yang artinya : “Dan Tuhanmu  telah  memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya…” Ketika jama’ah haji melaksanakan sa’i  dari  Shafa ke Marwah tujuh kali berturut-turut  mengajarkan  kepada  mereka  bagaimana  harusnya  orang tua  berusaha keras untuk membangun generasi atau anak-anaknya  menjadi  generasi yang kuat tidak saja fisik, tetapi yang lebih penting adalah mentalnya. 
       Ketika wuquf di padang Arafah mengajarkan para jama’ah  untuk belajar melapaskan  atribut  keduniawian,  menunjukkan  sikap rendah hati,  pengakuan berdosa dan mau kembali  kejalan Allah swt.  Setiap jama’ah menyadari  betul betapa ketika itu mereka sangat dekat kepada Allah. Pangkat, jabatan, kedudukan  dan lain-lain yang terkait dengan keduniaan-sesungguhnya-  tidak  ada  maknanya  ketika  kesadaran  kepada Tuhan bagi seseorang tubuh dengan baik dan muncul pengakuan bahwa segalanya adalah kecil ketika dihadapkan kepada kebesaran Tuhan. Mudah-mudahan para jama’ah haji yang tentunya keberangkatan  mereka didasari atas niat yang tulis ikhlas dengan pengorbanan yang begitu banyak  dapat  mengambil  pelajaran-pelajaran  berharga  dan  hikmah yang besar dari ibadah haji  tersebut  dan  tentu saja mereka memiliki motivasi untuk meraih predikat haji yang mabrur sebagai hasil dari komunikasi seperitual dengan sang Khalik yang Maha Pemuurah lagi Maha Pengasih itu.
G.    Sesudah Melaksanakan Ibadah Haji
       Insya Allah dalam waktu dekat ini,  jama’ah haji asal Kalimantan Selatan yang kembali dari tanah suci Mekah akan tiba di kampung halaman mereka. Tentu saja sudah seharusnya mereka bersyukur dapat melaksanakan suatu kewajiban terhadap Allah swt, yaitu rukun Islam yang kelima yang merupakan dambaan banyak orang untuk melaksanakaannya. Kita menyambut mereka dengan  ucapan “Selamat Datang Dari Tanah Suci Mekah”, semoga mereka memperoleh predikat haji mabrur, suatu haji yang menurut nabi Muhaammad saw. tidak ada balasannya melainkan surga.
       Dengan kembalinya mereka jama’ah haji itu ke kampung halaman yang ditinggaalkannya  selama  berhaji  tidak  berarti seolah  mereka  telah bebas dari tuntutan agama, bahkan  dengan  menyandang  predikat haji itu, mengharuskan mereka membuktikan secara nyata  bahwa  ada perubahan kea rah yang lebih baik dalam diri mereka kaitannya dengan prilaku sehari-hari.
        Perubahan itu tentu  saja  terkait  dengan penghayatan dan pengamalan ajaran  agama  dalam  kehidupan  sehari-hari. Selama menjalankan ibadah haji, apakah itu qiran,  tamattu’  atau  ifrad,  tentu  sangat  banyak  pelajaran  berharga yang dapat mereka mabil. Sebagai contoh  bagaimana menghargai secara maksimal penggunaan waktu untuk mendekatkan diri  kepada  Tuhan  yang  ini  semua  tentu  amat  baik  untuk  tetap  diterapkan  setelah  kembali ke kampung  halaman.  Bagaimana  mereka  bersabar, menahan  emoosi umpamanya menghadapi berbagai  karakter  orang  ketika  mereka  bertemu  dengan  jama’ah  yang  berasal dari berbagai  suku  bangsa  yang  memiliki  budaya  yang  berbeda.
        Sebelum  berangkat ke sana tentu saja  mereka  telah  mensiapkan  mentak  dan  siap  diri  menghadapi  keadaan yang berbeda dengan  keadaan di kampung halaman mereka sendiri dan oleh karena  itu, calon jama’ah  haj i  biasanya  jauh-jauh  hari  sudah  diingatkan, bahwa  salah satu sarat penting  pergi  melaksanakan  ibadah  haji  adalah  kemampuan atau istitha’ah. Tentu saja istitha’ah di sini dimaksudkan tidak saja ekonomi, keamanan dalam perjalanan, tetapi yang tidak kalah pentingnya  menyangkut  kesiapan  mental  menghadapi  keadaan  selama  di sana.
        Intinya ibadah haji menurut  nabi  Muhammad  saw.  adalah  berjuang  di  jalan  Allah  swt.  tanpa angkat  senjata. Telah mabrurklah haji mereka, tentu saja yang tahu persis adalah Allah swt. Yang  Maha  Mengetahui  segalanya  dan  harapan  kita semuanya memang demikian seharusnya.  Akan  meningkatkah  kepeduliah  jama’ah haji terhadap orang-orang papa atau tidak  berapa  dan  bagaimana  tutur  kata  mereka  sesudah  mereka pulang ke kampung halaman,  menurut   buah  hadits  merupakan  standar  di antaranya  untuk  mengukur kemabruran  ibadah  haji  seseorang. Dalam kontks ini kita mengharapkan tidak ada di antarajama’ah haji yang kemudian hajinya, karena sesuatu masalah, menjadi tidak mabrur,tetqapi kita inginkan se,mua mereka akan menjadi haji mabrur.

H.    Hikmah Ibadah Haji
       Sebagaimana diungkapkan dalam tulisan-tulisan sebelumnya bahwa ibadah haji adalah ibadah yang didalamnya terkandung sekian banyak pelajaran berharga bagi jama’ah haji itu sendiri, bahkan bagi orang lain. Ketika waktu atau bulan haji tiba, umat Islam dari berbagai perjuru dunia berdatangan ke tanah haram, mereka berkumpul di situ selama beberapa hari, dan membaur satu sama lain. Selama pertemuan tahunan di tanah haram itu, tampak sekali persatuan dan kesatuan mereka terbina dan terpelihara dengan baik; mereka saling mengenal antara bangsa saling mengenal  satu sama lain seolah menggambarkan betapa  besar kekuatan  persatuan dan kesatuan umat Islam itu sendiri dan menjadi bukti nyata ungkapan al-Qur”an bahwa Allah menciptakan manusia berkabilah-kabilah, dan berbangsa-bangsa sebagai identitas untuk saling mengenal. Hal ini umpamanya termaktub dalam al-Qur”an al-Hujurat ayat 13 yang artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa- bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lahi Maha Megenal.
       Ibadah haji mengajarkan bentuk-bentuk ibadah yang sangat erat kaitannya dengan ajaran yang dibawa nabi Iberahim as. Hal ini meyakinkan kepada umat Islam bahwa ajaran nabi Muhammad saw bukanlah agama baru, tetapi merupakan kelanjutan dari ajaran agama yang dibawa nabi Iberahim as dimana intinya adalah ketauhidan kepada Allah swt. yang  hal ini merupakan   ajaran dari semua para nabi dan rasul Allah. Bisa dibayangkan andaikan bukan karena dilatar belakangi oleh kesamaan konsep ketauhidan ini, barangkali sukar bagi umat Islam menggambarkan kesatuan dan persatuan mereka sebagaimana yang terefleksi oleh pertemuan internasional ibadah haji ini. Pada saat tertentu  ketika  melaksanakan  ibadah  haji ini, mereka umpamanya semuanya memakai pakaian ihram serba putih, baik kaum wanita maupun laki-lakinya menggambarkan bahwa semuanya di hadapan Allah swt. adalah sama. Mereka tidak lagi dibedakan oleh warna kulit umpamanya, identitas kebangsaan, bahasa, maupun adat-istiadat dan kebudayaan, tetapi mereka telah disatukan oleh satu simbol keagaamaan yang terletak  didalam  rumah Allah yang berwarna kehitam-hitaman yaitu “ka;bah.” Pesan persatuan dan kesatuan yang terefleksi dari umat Islam ketika mereka melaksanakan  ibadah haji sebenarnya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi umat Islam diseluruh dunia dimana mestinya begitulah keadaan merea seharusnya, walaupun dipisahkan oleh pulau atau dipisahkan oleh Negara. Hal ini sejalan dengan pesan persatuan dalam ayat Ali ‘Imran 103, artinya : Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah kamu akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermurus-musuhan , maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada ditepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. Ibadah haji mengajarkan pesan berharga juga bagi jama’ah haji itu sendiri kaitannya dengan kehidupan sosial bermasyarakat dan ilmu pengetahuan; sebut saja umpamanya bagaimana agar jama’ah haji ikut mengentaskan kemiskinan dengan memberi  orang papa makanan dimana hal ini  sekaligus sebagai simbol kesempurnaan iman sesorang sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw. yang maksudnya : Tidak beriman seseorang kamu dengan nyenyak tidur diatas hamparan yang serba luks, sementara tetangga disekitar menangis kelaparan. Seseorang barangkali kurang kesadarannya untuk peduli pada yang papa ketika ia tidak mengetahui seluk beluk keuntungan dan kerugian jika melakukannya dan jika tidak melakukanya. Kesadaran pentingnya ilmu pengetahuan diajarkan oleh ibadah haji dimana seseorang tidak dapat dengan baik melaksanakannya tanpa mengetahui tentang tata cara manasik haji itu sendiri. Hal ini mengajarkan bahwa dalam berbuat kebajikan dalam bentuk apa saja haruslah didasarkan atas ilmu pengetahuan  sehingga  pelaksanaannya  tidak menyimpang dari mekanisme dan prosedur yang sebenarnya.  Ilmu adalah pembuka  jalan yang menyinari seseorang dalam mendekat kepada Tuhan sesuai dengan kata pepatah “ilmu itu cahaya dan kebodohan adalah suatu kegelapan. Ketika jama’ah haji  melontar jamarah melontar jamarat, mengingatkan mereka bagaimana  bagi nabi Iberahim dan Ismail beratnya perjuangan mereka ketika dihadapkan kepada  rayuan  iblis  yang  ingin  menggagalkan niat baik mereka, berkorban demi mencari ridha Allah swt.  Mestinya semua hamba  Allah  setiap saat  melempar jauh-jauh  rayuan  bisikan-bisikan  nafsu  yang  berasal  dari  iblis atau syaithan dan tidak mudah tergoda karenanya.  Bayangkan  dalam keadaan rayuan yang bertubi-tubi itu, Iberahim dan anaknya Ismail  tanpa gentar sedikitpun  dalam  berbuat  kebajikan, suatu pelajaran yang sangat berharga tentang istiqamah dan bagaimana seorang anak mesti berbakti pada dua orang tuanya. Sehubungan dengan ini Al-Qur”aan mengungkapkan dalam al-Isra 23 yang artinya : Dan Tuhanmu  telah  memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya… Ketika jama’ah haji melaksanakan sa’i  dari  Shafa ke Marwah tujuh kali berturut-turut  mengajarkan  kepada  mereka  bagaimana  harusnya  orang tua  berusaha keras untuk membangun generasi atau anak-anaknya  menjadi  generasi yang kuat tidak saja fisik, tetapi yang lebih penting adalah mentalnya.  Ketika wuquf di padang Arafah mengajarkan para jama’ah  untuk belajar melapaskan  atribut  keduniawian,  menunjukkan  sikap rendah hati,  pengakuan berdosa dan mau kembali  kejalan Allah swt.  Setiap jama’ah menyadari  betul betapa ketika itu mereka sangat dekat kepada Allah. Pangkat, jabatan, kedudukan  dan lain-lain yang terkait dengan keduniaan-sesungguhnya-  tidak  ada  maknanya  ketika  kesadaran  kepada Tuhan bagi seseorang tubuh dengan baik dan muncul pengakuan bahwa segalanya adalah kecil ketika dihadapkan kepada kebesaran Tuhan. Mudah-mudahan para jama’ah haji yang tentunya keberangkatan  mereka didasari atas niat yang tulis ikhlas dengan pengorbanan yang begitu banyak  dapat  mengambil  pelajaran-pelajaran  berharga  dan  hikmah yang besar dari ibadah haji  tersebut  dan  semoga  mereka  memperoleh  predikat haji mabrur.amin. Semoga bermanfaat.amin.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar