Selembar daunku berarti secercah kehidupanmu

Muhammad Fadli Al_Fudhail. Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger
RSS

Natural_Green

Aku adalah keberlangsungan hidup_mu

KOMUNIKASI PEMBANGUNAN T12


PARADIGMA PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
Muhammad Fadli Al Fudhail

Konsep Dasar Paradigma
Paradigma merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani paradiegma, yang berarti model, pola atau contoh. Dalam perkembangannya kemudian terdapat beberapa pandangan tentang makna dan unsur paradigma. Dalam buku Kuhn itu sendiri terdapat sekitar 21 pengertian pardigma (Masterman,1970:59-89).
Mustopadidjaja (2003) mendefinisikan paradigma sebagai teori dasar atau cara pandang yang fundamental, dilandasi nilai-nilai tertentu, dan berisikan teori pokok, konsep,asumsi,metodologi, atau cara pendekatan yang dipergunakan oleh para teoritis dan praktisi dalam menanggapi suatu permasalahan, baik kaitan pengembangan ilmu ataupun dalam upaya pemecahan permasalahan bagi kemajuan hidup dan kehidupan kemanusiaan.
Disisi lain paradigma dibedakan dengan model. Sekalipun sebagaimana yang akan terlihat, beberapa ahli terkadang menggunakan kata model untuk paradigma, dan paradigma dapat juga dikatakan model, yaitu “Model sistem epestimologi” dengan dilandasi nilai-nilai tertentu. Tetapi model dalam tulisan ini juga diartikan sebagai model kebijakan. Dalam batasan pengertian tersebut, model merupakan simplikasi realitas menurut struktur saling hubungan antar variabel (kausal dan atau fungsional) yang dibangun atas dasar teori tertentu dan dengan maksud tertentu yang memungkinkan prediksi perubahan ataupun pengembangan suatu strateegi dan langkah-langkah kebijakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dari sudut lain model pembangunan dapat diartikan sebagai paradigma pembangunan,misalnya model pertumbuhan sering juga disebut sebagai paradigma pertumbuhan (Mustpadidjaja,2003).
Strategi merupakan penjabaran lebih lanjut atau operasionalisasi ke dalam realitas dari model sehingga merupakan suatu”sistem kebijakan” yang berisikan kebijakan, rencana, program, dan aspek-aspek organisasi dan manajemen yang diperlukan bagi efisiensi dan efektifitas pengelolaannya. Dengan demikian teori merupakan peralatan penting dalam penyusunan suatu strategi dan kebijakan memberikan kerangka dasar bagi pembangunan, peralatan kebijakan berdasarkan variabel – variabel dominan yang ada dalam suatu pembangunan model yang dilembagakan berdasarkan teorika dan empirikan tertentu.
Setiap kebijakan dari teori maupun paradigma tertentu dan pilihan  terhadap teori atau paradigma beranjak dari sistem nilai tertentu pula. Teori ataupun paradigma pembangun cukup banyak, Teori dan paradigma tertentu dapat digunakan untuk mendesain strategi dan kebijakan pembangunan, baik nasional, regional sektoral maupun institusional.

Sistem dan Proses Pemerintahan
Suatu Pemerintahan bagaimana agar berperan dalam proses pembangunan dan pelaksanaan fungsi administrasi di dalamnya, di samping dipengaruhi oleh paradigma, teori, model, dan strategi dianut dan oleh sistem pemerintahan yang dianut dan oleh sistem ekonomi yang dipilih. Hal tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, menurut Mustopadidjaja AR (2003), dibawah ini.
1.      Ideologi dan falsafah atau pandangan hidup Bangsa dan Negara bersangkutan.
2.      Kebudayaan dan kebiasaan – kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.
3.      Tingkat kemajuan sosial ekonomi politik yang telah dicapai bangsa bersangkutan.
Dalam rangka hubungan itu, yang di maksudkan dengan sistem kebijakan adalah suatu tatanan kelembagaan yang berperan atau merupakan “wahana” dalam penyelenggaraan sebagai atau keseluruhan “proses kebijakan” (formulasi, implementasi, pengawasan dan evaluasi kinerja) yang mengakomodasikan kegiatan teknis ( technicel proses) maupun sosiopolitis (socio political process) serta saling hubungan atau interaksi antar empat faktor dinamik.

1.      Lingkungan kebijakan.
2.      Pembuat dan pelaksanaan kebijakan.
3.      Kebijakan itu sendiri.
4.      Kelompok sasaran kebijakan (Mustopadidjaja AR, 2003).
Dengan demikian sistem kebijakan dipengaruhi pula oleh sistem (struktur, proses, dan perilaku) sosial politik ekonomi dan Pemerintahan yang dianut dan lazimnya tertuang dalam konstitusi, oleh manajemen pemerintahan dan pembangunan yang dikembangkan, oleh perkembangan sejarah dan pengalaman bangsa dalam menyelenggarakan negara, serta oleh kemajuan bangsa di bidang iptek dan kompetensi SDMnya. Berbagai faktor tersebut perlu diperhitungkan dalam pengembangan model sebagai sistem kebijakan yang aktual. Perkembangan ilmu pengetahuan ekonomi politik, administrasi negara, dan kebijakan publik, telah memperkenalkan berbagai model pembuat kebijakan, yang sebenarnya merefleksikan pula model proses kebijakan dalam arti dan lingkup definisi kerja di atas.
Peranan Pemerintah secara lebih spesifik dapat dibagi atas tiga kelompok fungsional, yaitu;
1.      Dalam rangka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, seperti penyelenggaraan peradilan, pertahanan dan keamanan mengadakan hubungan diplomatik dan penyelenggaraan keungan negara.
2.      Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan umum, yaitu memberikan pelayanan dan dukungan.
3.      Dalam rangka penyelenggaraan tugas pembangunan, pemerintahan umum, yaitu memberi pelayanan tugas pembangunan, seperti pembangunan bangsa (cultural and political development), dan pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social political development) yang diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat bangsa.

Berangkat dari berbagai faktor yang berpengaruh tersebut diatas, dan kemungkinan pilihan – pilihan mengenai sistem kebijakan, yang secara ekstrim dapat dibagi atas dua kelompok, yaitu :
1.      Yang bersifat sentralistik, desentralistik, otoriter, tertutup, nonpartisipatif.
2.      Yang bersifat demokratik, desentralistik transparan, partisipatif, secara konseptual sebenarnya negara bangsa kita memilih sistem kebijakan yang kedua.
3.      Namun karena kondisi – kondisi tertentu dalam perkembangan hidup dan kehidupan bangsam dalam realitas berkembang sistem kebijakan yang pertama.
Pilihan tersebut adalah sesuai dengan amanat dan semangat konstitusi. Dengan demikian alternative model yang agaknya releven untuk dipilih dan perlu kita kembangkan sebagai sistem kebijakan adalah model proses kebijakan yang demokratis, partisipatif, transparan, dan desentralistik. Perkembangan sejarah politik dan pemerintahan dalam kurun waktu sebelumnya era reformasi telah berkembang proses penyusunan kebijakan dan manajemen pemerintahan yang bersifat sentralistik, elitis, otoriter dan relatif tertutup. Dalam kondisi demikian, proses demokrasi dan sistem pertanggung jawaban menjadi semu, sistem checks balances tidak berkembang, KKN meraja lela, dan pengawasan serta penegakan hukum menjadi tidak efektif (Mustopadidjaja AR,2003).
Mungkin model yang berkembang pada kurun waktu tersebut bersifat rasioanl, namun tidak bersifat kemanusiaan (human). Akibatnya sendi – sendi kehidupan sosial ekonomi politik bangsa menjadi rapuh. Krisis ekonomi yang berkepanjangan dengan berbagai dampaknya yang luas merupakan bukti kerapuhan sistem kebijakan yang berkembang selama ini. Dalam menghadapi perkembangan tersebut, pada dekade-dekade terakhir abad 20 berkembang pula suatu paradigma pembangunan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yaitu paradigma pemerintahan atau pengelola pemerintahan yang baik (good governance). Prof. Bintoro Tjokroamidjojo menyebutnya sebagai paradigma manajemen pembangunan (Tjokroamidjojo,2000).
Dengan demikian, sesuatu paradigma pembangunan mempunyai implikasi tertentu terhadap sistem organisasi dan manajemen pemerintahan. Hal tersebut mempunyai makna dan implikasi bahwa perkembangan sistem, struktur, mekanisme, dan perilaku administrasi negara secara signifikan dipengaruhi oleh model-model dan strategi pembangunan.
Dari hasil pengamatan para ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan antara paradigma, model, dan strategi pembangunan sosial ekonomi yang melandasi usaha – usaha pembangunan negara – negara berkembang dengan paradigma, model, dan strategi politik dan administrasi publik yang berlaku, ditandai oleh dominannya model dan strategi pembangunan sosial ekonomi politik yang dipilih, sedangkan paradigma administrasi terabaikan atau tidak ditempatkan secara proposional, khususnya pada intrumentasi kebijakan dan selanutnya pengelola pembangunan. Hal ini merupakan dan selanjutnya mengakibatkan terjadinya “administrative biases”, yang secara kumulatif akan berdampak negatif pada keseluruhan kinerja pembangunan.

Model – model Pembangunan
·         Model saling Hubungan
            Dalam upaya mengekploitasi saling hubungan antara paradigma (intergrating development paradigma) administrasi publik dengan paradigma pembangunan sosial ekonomi politik, dibawah ini diuraikan suatu pendekatan terpadu antar keduanya sehingga merupakan intergrating paradigma atau model  pembangunan tertentu dalam hubungan itu, pada empat dasawarsa pertama sejak awal 1950-an, Islam dan Henault mencatat perkembangan model-model pembangunan yang mempengaruhi proses pembangunan di negara – negara berkembang dan dibedakan dalam 2 jenis yang berlaku dalam 2 kurun waktu yang berurutan,yaitu (1) “Model 1: Pertumbuhan GNP” yang berkembang di sekitar 1950an dan 1960an; dan (2) “Model II: Pemerataan dan pemenuhan kebutuhan pokok yang mulai berkembang sejak sekitar 1970an. Kemudian, menjelanh akhir dekade 1980an berkembang pada pembangunan yang oleh beberapa penulis disebut sebagai (3) “Model III: “Pembangunan Kualitas Manusia” dengan berbagai variasinya.
            Perlu pula kita catat, bahwa sebagai koreksi model pertumbuhan yang cenderung bersifat capital intensive dan teknologi maju yang berdampak pada eksploitasi sumber daya alam dengan depriasiasi tinggi dan merusak lingkungan, berkembang pula paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berfokus pada usaha-usaha konservasi, pelestarian fungsi sumber daya alam, dan pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, selain itu, asumsi akan terjadinya trickle down dari model pertumbuhan secara otomatis akan melahirkan pemeretaan itu ternyata tidak cukup terbukti telah mendorong lahirnya paradigma pemberdayaan (social emporwerment)
            Reaksi terhadap paradigma dan model pertumbuhan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup tersebut, juga telah mendorong lahirnya paradigma pembangunan keempat dan berkembang Model IV, yaitu Pembangunan berkelanjutan (Sustaineble Development). Sementara itu para ahli lainnya menangkap martabat manusia dan nilai – nilai kemanusiaan itu dengan memfokuskan perwujudan dalam pembangunan manusia.
·         Model Pertumbuhan
Pertumbuhan sesuai dengan paradigma pertumbuhan yang melandasinya, strategi pembangunan pada Model Pembangunan I berorientasi pada peningkatan pertumbuhan GNP dengan beranggapan bahwa hal tersebut dapat dicapai dengan menempuh industryalisasi dan penenman modal secara “big push” dengan semangat moderenisasi yang beranggapan superioritas dan pemerataan akan dicapai otomatis, sebagai akibat proses “trickle down”, maka peranan aparatur Pemerintahan dan fungsi administrasi publik di negara-negara berkembang adalah melakukan perencanaan dan berbagai upaya dan langkah-langkah kebijakan guna pertumbuhan ekonomi yang diinginkan.
Unsur utama dari pembangunan Model I ini adalah tingkat pertumbuhan GNP. Dan GNP perkapita, tingkat penanaman modal, dan tabungan. Strategi perencanaan dan perspektif pembangunan, pembangunan mendapat pengaruh kuat dari teori Horrod-Domar dan tingkat-tingkat pertumbuhan Rostow.
Sejalan dengan teori yang dijadikan dasar pendekatan, situasi keterbelakangan: di bidang ekonomi negara-negara berkembang secara sosiologi juga dianggap dihinggapi sifat-sifat askriptif,partikularistik, dan mengalami pembaharuan fungsional. Sebab itu dalam rangka proses pembangunan ekonomi tersebut perlu dilakukan langkah-langkah moderenisasi yang bersasaran pada adanya perubahan sosiokultural dan institusional sehingga masyarakat memiliki orientasi dan sifat-sifat “achievernent, universalism, dan fungtional specificity”.
Fokus pembangunan aparatur pemerintahan dalam rangka pembangunan model I, yang dinamakan oleh Islam dan Henault sebagai “Administrasi Pembangunan Model I”, terletak pada pinatakan organisasi dengan deferensiasi fungsi sistem administrasi untuk mendorong befungsinya perencanaan dan mobilitas pembiyaan yang bersifat sentralistik,diikuti dengan pembangunan teknik dan proses penganggaran dan pengawasan yang serupa.
Telah banyak kritik dilontarkan terhadap Pembangunan Model I,seperti antara lain, banyak mengabaikan unsur sosial demografis dan peranan sumber daya manusia dalam proses pembangunan (Singer, 1978); kurang sekali perhatian terhadap masalah apa yang diproduksi dan  bagaimana distribusinya. Juga terhadap masalah pemerataan dan pemberantasan kemiskinan. Demikian pula administrasi pembangunan model I, banyak mengalami kritikan dan kegagalan praktis dalam memecahkan permasalahan ataupun mencapai tujuan dan harapan-harapan negara-negara berkembang. Asumsi yang melekat pada paradigma tersebut makin disangsikan validitasnya.
·         Model Pemerataan.
Ketidakpuasaan terhadap Pembangunan dan Administrasi Pembangunan Model I, menimbulkan kritik, krisis, dan mendorong lahirnya Pembangunan dan Administrasi Pembangunan Model II yang berfokus pada pemerataan. Dalam Paradigma Pemerataan itu berbagai aspek sosial, lingkungan, dan kelembagaan yang diabaikan dalam model I mendapatkan perhatian. Orang tergugah pada masalah-masalah pengangguran dan kemiskinan yang lahir dibalik pesatnya pertumbuhan GNP, moderanisasi, dan industrialisasi; dan mencari alternative pemecahan dengan mengemukakan perlunya berorientasi kepada kebutuhan pokok, kemandirian, pembangunan pertanian dan pendesaan.
Pemberantasan pengangguran dan ketidakmerataan harus merupakan tujuan eksplisit pembangunan, seiring dengan itu karena mekanisme pasar terganjal oleh ketimpangan dalam pembagian pendapatan maka ia tidak dapat digunakan sebagai pendoman untuk menetapkan tujuan ataupun prioritas. Pembangunan yang berorientasi pada pemerataan dan pemenuhan kebutuhan pokok, termasuk kesempatan kerja dan berusaha. Aira bersih dan perumahan dipandang sebagai strategi yang lebih baik bagi negara-negara berkembang pada umunya.
Seiring dengan perubahan-perubahan dalam model dan strategi pembangunan tersebut maka diperlukan reorientasi dan perubahan dalam administrasi pembangunan. Pusat perhatian Administrasi Pembangunan Model II berawal pada pengembangan “delivery services system” yang berhubungan langsung dengan kelompok sasaran, pada organisasi lokal dan sektoral. Pentingnya organisasi lokal dan menemukan bahwa negara-negara yang lebih baik organisasinya pada tingkat lokal akan memiliki dukungan yang lebih luas dan lebih berhasil dalam pembangunannya.


·         Model Pembangunan Manusia
Model pembangunan yang didasari peradigma manusia semangat menekankan kegiatan yang penuh tanggung jawab untuk membangkitkan kesadaran dan kemampuan insasi (Harmon dan Mayer.1986), serta berbagai dimensi kualitas lainnya yang melekat pada sumber daya manusia, baik secara individual maupun secara kolektif (UNDP). Korten (1986) sendiri menyebutkan jenis manajemen dan administrasi yang cocok dalam rangka pelaksana model pembangunan kualitas manusia ini, sebagai “community based resource management”. Ciri-ciri dari jenis manajemen ini adalah :
1.      Secara bertahap prakarsa dan proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan diletakan pada masyarakat sendiri.
2.      Kemampuan masyarakat untuk mengelola dan memobilisasi sumber-sumber yang ditingkatkan.
3.      Memperhatikan kondisi lokal.
4.      Menekan Cosial learning antara birokrasi dan komunitas, dan
5.      Mengembangkan jaringan (networking) antara birokrasi dengan lembaga swadaya masyarakat.
Jadi, yang diperlukan saja pemenuhan kebutuhan poko dengan mengembangkan “develery service system” yang non birokratis, melainkan juga keikutsertaan masyarakat dan kelompok sasaran dalam penentuan apa yang mereka buruhkan dan pastisipasi dalam proses pelaksanaannya. Untuk itu perlu dilakukan pembangunan manusia seutuhnya.
Implikasi memperluas pilihan-pilihan manusia, dalam rangka itu perlu pula dilakukan langkah-langkah pemberdayaan baik dalam arti peningkatan kemampuan masyarakat melalui pelatihan, dan penyediaan berbagai akses ekonomi dan sosial, juga pengakuan atas hak-hak manusia dan masyarakat, serta penyaluran aspirasi, seiring dengan itu, menjelang akhir dekade 1990-an berkembang pula konsep dan pendekatan pengentasan kemiskinan dan pengembangan kapasitasnya yang bersasaran peningkatan kapasitas manusia dan sistem kelembagaan yang berperan dalam peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, termasuk organisasi-organisasi publik.
·         Model Peningkatan Daya Saing.
Menjelang akhir abad 20 dalam memasuki abad 21, dunia mengalami perubahan-perubahan mendasar. Runtuhnya negara-negara komunis di Soviet Rusia dan Eropa Timur, serta transformasi yang terjadi di RRC: berahirnya perang dingin; pesatnya kemajuan teknologi transportasi, informatika, dan telekomunikasi memperkuat arus globalisasi. Dan memperluasnya menjadi tidak terbatas pada biang ekonomi, investasi, dan pardagangan; tercapainya kesepakatan Marakesh yang berisikan langkah-langkah pembaharuan GAAT dan pembentukan WHO disusul dengan berbagai internasional dan regional agreements lainnya (AFTA,NAFTA,APEC, dan sebagainya), baru dalam perkembangan sejarah umat manusia sekaligus menempatkan pada harapan – harapan baru, dan tantangan – tantangan baru.
Dalam era globalisasi kekuatan pasar dirasakan demikian kuatnya sehingga hampir tidak ada satu negara yang tidak ikut arus untuk mengakomodasi bekerjanya pasar secara lebih efektif. Tonggak perubahan tatanan perekonomian dunia yang mendasar adalah terbentuknya Organisai Perdagangan Dunia (Work Trade Organization/WTO). Arus barang dan jasa, menurut WHO, harus bebas tanpa batas hambatan antar Negara, demikian pula halnya dengan lalulintas faktor produksi, seperti modal dan tenaga kerja. Dengan demikian tidak saja arus barang dan jasa ekonomi seperti tenaga kerja, teknologi, dan modal akan mengalir dengan cepat dan ke berbagai wilayah ekonomi itu.
Globalisasi yang diwarnai liberalisme perekonomian cenderung mengarah pada hilangnya batas – batas  antar negara, paling tidak di bidang perekonomian, hilangnya hambatan dalam perdagangan antar bangsa (free trade) akan menyebabkan peningkatan volume perdagangan dunia. Apabila itu terjadi, produksi lapangan kerja, dan pendapatan akan meningkatkan pula. Antara sekrang sampai 2010, 38% pertumbuhan produksi dunia akan dihasilkan oleh negara – negara berkembang dibandingkan dengan 22% pada akhir dasawarsa 1980-an. Dalam 15 tahun akan meningkat dari 21% menjadi 27%. Berdasarkan perhitungan daya beli relative diprkirakan separuh negara berkembang (sekarang 44%).
Perkembangan yang sangat pesat akan terjadi di kawasan Asia Pasifik, khususnya di Asia, sampai tahun 2000, diperkirakan 40% dari peningkatan produksi akan dihasilkan oleh kawasan Asia Timur, yang perdagangan di kawasan 25% dari globat autput. Hal ini berarti bahwa perdagangan di kawasan ini menjadi sangat penting, termasuk perdagangan di kawasan antar bangsa negara, yaitu negara-negara bertetangga, yang memiliki potensi sebagaian pendorong pertumbuhan subkawasan. Dewasa ini 70% ekspor kita sudah ditunjukan ke negara-negara Asia Pasifik, dan 50% ke wilayah Asia dari kawasan tersebut.
Perkembangan tersebut mencuatkan paradigma baru yang dapat kita sebut sebagai “national competitveness paradigma dalam pembangunan bangsa-bangsa. Hal tersebut mengandung konsekuensi, macam – macam implikasi, dan berbagai persyaratan teknis dan kelembagaan tertentu yang harus dipenuhi managemen pemerintah dan pembangunan negara – negara berkembang; bukan saja dalam menghadapi perkembangan internasional tetapi juga dalam hubungan permasalahan internalnya. Dalam kondisi lingkungan strategis demikian, timbul pertanyaan apakah kita akan memanfaatkan berbagai peluang perekonomian global tersebut. Era globalisasi di tandai menajemennya persaingan; persangan dalam menarik investasi dan dalam memanfaatkan peluang perdagangan dunia yang akan terus meningkat. Namun sebelumnya perlu diindentifikasi, bahwa globalisasi juga berarti interdependensi, saling ketergantungan yang erat dengan pengaruh yang tidak selalu positif. Ini merupakan persoalan mendasar, sebab menyentuh dan tergantung pada fondasi perekonomian kita.
Di awal abad 21 ini seiring dengan upaya – upaya melakukan koreksi terhadap berbagai penyimpangan, kesalahan, dan kelemahan Orde Baru dalam pengelolaan pemerintah dan pembangunan, serta dalam mengembangkan sistem, budaya, dan proses politik, ke depan agaknya kita perlu bersama berjuang keras melakukan “stabilisasi recovery, dan redevelopmentt” berdasarkan kebijakan strategis, kebijakan, dan sistem penyelenggaraan yang tepat dan sesuai dengan tutuan perubahan paradigma dan perkembangan lingkungan stratejik yang dihadapi.

Masyarakat Madani dan Good Governance
Dalam pemikiran “penyelenggaraan negara” (secara demokratis dan berdasarkan hukum) seiring dengan gerakan reformasi nasional menuju Indonesia Baru di masa depan, terindentifikasi konsep Masyarakat Madani (MM) dan Good Governance (GG) yang berkembang sistem penyelenggaraan Negara dan pembangunan bangsa.
Adapun  nilai – nilai dasar yang menandai MM, antara lain adalah “ketuhanan, kemerdekaan, hak asasi dan martabat, supremasi hukum, kebangsaan, demokrasi, kemajemukan,perbedaan pendapat,kebersamaan, persatuan dan kesatuan, kemitraan, kesejahteraan bersama dan keadilan. Sedangkan nilai dan prinsip dasar yang menandai GG secara universal antara lain adalah “kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi, profesionalistas, rasional, etis, dan pertanggung jawaban (akuntabilitas) yang dalam konteks nasional perlu ditambahkan dengan nilai dan prinsip daya guna, hasil guna, bersih. Desentralisasi, dan daya asing.
MM dan GG merupakan paradigma dan sistem peradaban yang luhur, dan untuk mewujudkannya dalam penyelenggaraan negara, memerlukan persyaratan yang tidak ringan yang harus dipenuhi oleh setiap unsur penyelenggara negara, baik warga negara maupun aparatur pemerintahan negara, oleh keseluruhan pilar usaha. Persayratan tersebut pada a=essensiya adalah konsesus, kompetensi, komitmen dan konsisten dalam mewujudkan kehidupan individu dan kehidupan bersama,dalam bermsyarakat, berbangsa,dan bernegara, yang didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan.
Fungsi dari nilai – nilai MM dan GG tersebut di atas adalah menjadi pedoman perilaku dalam bersikap, berfikir, dan bertindak, baik secara individual maupun secara intitusional, serta merupakan dasar acuan penyusunan kebijakan dalam membangun Indonesia Baru, sebagai landasan perjuangan panjang dalam menghadapi tantangan – tantangan besar dan mendasar di Abd 21.

Pada tahap perkembangan dewasa ini, urain mengenai MM pada umumnya masih terbatas pada nilai – nilai dasar dan konsep – konsep pokok, belum secara utuh terjalin sebagai kerangka pemikiran yang terarah pada pemberdayaan masyarakat dan pada perwujudan cita – cita dan tujuan bangsa bernegara sebagaimana diamanatkan UUD 45, demikian pula pengembangan GG, pada umumnya baru dalam tahap rumusan – rumusan yang belum membumi, dan memerlukan kompetensi dan komitmen politik yang mantap untuk dapat mengaktualisasikannya secara efektif sesuai amanat konstitusi dan semestinya sudah terinstitusionalisasikan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar