PARADIGMA PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
Muhammad Fadli Al Fudhail
Konsep Dasar Paradigma
Paradigma
merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani paradiegma, yang berarti model,
pola atau contoh. Dalam perkembangannya kemudian terdapat beberapa pandangan
tentang makna dan unsur paradigma. Dalam buku Kuhn itu sendiri terdapat sekitar
21 pengertian pardigma (Masterman,1970:59-89).
Mustopadidjaja
(2003) mendefinisikan paradigma sebagai teori dasar atau cara pandang yang
fundamental, dilandasi nilai-nilai tertentu, dan berisikan teori pokok,
konsep,asumsi,metodologi, atau cara pendekatan yang dipergunakan oleh para
teoritis dan praktisi dalam menanggapi suatu permasalahan, baik kaitan
pengembangan ilmu ataupun dalam upaya pemecahan permasalahan bagi kemajuan
hidup dan kehidupan kemanusiaan.
Disisi lain
paradigma dibedakan dengan model. Sekalipun sebagaimana yang akan terlihat,
beberapa ahli terkadang menggunakan kata model untuk paradigma, dan paradigma
dapat juga dikatakan model, yaitu “Model sistem epestimologi” dengan dilandasi
nilai-nilai tertentu. Tetapi model dalam tulisan ini juga diartikan sebagai
model kebijakan. Dalam batasan pengertian tersebut, model merupakan simplikasi
realitas menurut struktur saling hubungan antar variabel (kausal dan atau
fungsional) yang dibangun atas dasar teori tertentu dan dengan maksud tertentu
yang memungkinkan prediksi perubahan ataupun pengembangan suatu strateegi dan
langkah-langkah kebijakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dari sudut
lain model pembangunan dapat diartikan sebagai paradigma pembangunan,misalnya
model pertumbuhan sering juga disebut sebagai paradigma pertumbuhan
(Mustpadidjaja,2003).
Strategi
merupakan penjabaran lebih lanjut atau operasionalisasi ke dalam realitas dari
model sehingga merupakan suatu”sistem kebijakan” yang berisikan kebijakan,
rencana, program, dan aspek-aspek organisasi dan manajemen yang diperlukan bagi
efisiensi dan efektifitas pengelolaannya. Dengan demikian teori merupakan
peralatan penting dalam penyusunan suatu strategi dan kebijakan memberikan
kerangka dasar bagi pembangunan, peralatan kebijakan berdasarkan variabel –
variabel dominan yang ada dalam suatu pembangunan model yang dilembagakan
berdasarkan teorika dan empirikan tertentu.
Setiap
kebijakan dari teori maupun paradigma tertentu dan pilihan terhadap teori atau paradigma beranjak dari
sistem nilai tertentu pula. Teori ataupun paradigma pembangun cukup banyak,
Teori dan paradigma tertentu dapat digunakan untuk mendesain strategi dan
kebijakan pembangunan, baik nasional, regional sektoral maupun institusional.
Sistem dan Proses Pemerintahan
Suatu
Pemerintahan bagaimana agar berperan dalam proses pembangunan dan pelaksanaan
fungsi administrasi di dalamnya, di samping dipengaruhi oleh paradigma, teori,
model, dan strategi dianut dan oleh sistem pemerintahan yang dianut dan oleh
sistem ekonomi yang dipilih. Hal tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor,
menurut Mustopadidjaja AR (2003), dibawah ini.
1.
Ideologi
dan falsafah atau pandangan hidup Bangsa dan Negara bersangkutan.
2.
Kebudayaan
dan kebiasaan – kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.
3.
Tingkat
kemajuan sosial ekonomi politik yang telah dicapai bangsa bersangkutan.
Dalam rangka
hubungan itu, yang di maksudkan dengan sistem kebijakan adalah suatu tatanan
kelembagaan yang berperan atau merupakan “wahana” dalam penyelenggaraan sebagai
atau keseluruhan “proses kebijakan” (formulasi, implementasi, pengawasan dan
evaluasi kinerja) yang mengakomodasikan kegiatan teknis ( technicel proses)
maupun sosiopolitis (socio political process) serta saling hubungan atau
interaksi antar empat faktor dinamik.
1.
Lingkungan
kebijakan.
2.
Pembuat
dan pelaksanaan kebijakan.
3.
Kebijakan
itu sendiri.
4.
Kelompok
sasaran kebijakan (Mustopadidjaja AR, 2003).
Dengan demikian
sistem kebijakan dipengaruhi pula oleh sistem (struktur, proses, dan perilaku)
sosial politik ekonomi dan Pemerintahan yang dianut dan lazimnya tertuang dalam
konstitusi, oleh manajemen pemerintahan dan pembangunan yang dikembangkan, oleh
perkembangan sejarah dan pengalaman bangsa dalam menyelenggarakan negara, serta
oleh kemajuan bangsa di bidang iptek dan kompetensi SDMnya. Berbagai faktor
tersebut perlu diperhitungkan dalam pengembangan model sebagai sistem kebijakan
yang aktual. Perkembangan ilmu pengetahuan ekonomi politik, administrasi
negara, dan kebijakan publik, telah memperkenalkan berbagai model pembuat
kebijakan, yang sebenarnya merefleksikan pula model proses kebijakan dalam arti
dan lingkup definisi kerja di atas.
Peranan
Pemerintah secara lebih spesifik dapat dibagi atas tiga kelompok fungsional,
yaitu;
1.
Dalam
rangka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, seperti penyelenggaraan
peradilan, pertahanan dan keamanan mengadakan hubungan diplomatik dan
penyelenggaraan keungan negara.
2.
Dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan umum, yaitu memberikan pelayanan dan
dukungan.
3.
Dalam
rangka penyelenggaraan tugas pembangunan, pemerintahan umum, yaitu memberi
pelayanan tugas pembangunan, seperti pembangunan bangsa (cultural and political
development), dan pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social political
development) yang diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
seluruh masyarakat bangsa.
Berangkat
dari berbagai faktor yang berpengaruh tersebut diatas, dan kemungkinan pilihan
– pilihan mengenai sistem kebijakan, yang secara ekstrim dapat dibagi atas dua
kelompok, yaitu :
1.
Yang
bersifat sentralistik, desentralistik, otoriter, tertutup, nonpartisipatif.
2.
Yang
bersifat demokratik, desentralistik transparan, partisipatif, secara konseptual
sebenarnya negara bangsa kita memilih sistem kebijakan yang kedua.
3.
Namun
karena kondisi – kondisi tertentu dalam perkembangan hidup dan kehidupan
bangsam dalam realitas berkembang sistem kebijakan yang pertama.
Pilihan
tersebut adalah sesuai dengan amanat dan semangat konstitusi. Dengan demikian
alternative model yang agaknya releven untuk dipilih dan perlu kita kembangkan
sebagai sistem kebijakan adalah model proses kebijakan yang demokratis,
partisipatif, transparan, dan desentralistik. Perkembangan sejarah politik dan
pemerintahan dalam kurun waktu sebelumnya era reformasi telah berkembang proses
penyusunan kebijakan dan manajemen pemerintahan yang bersifat sentralistik,
elitis, otoriter dan relatif tertutup. Dalam kondisi demikian, proses demokrasi
dan sistem pertanggung jawaban menjadi semu, sistem checks balances tidak
berkembang, KKN meraja lela, dan pengawasan serta penegakan hukum menjadi tidak
efektif (Mustopadidjaja AR,2003).
Mungkin model
yang berkembang pada kurun waktu tersebut bersifat rasioanl, namun tidak
bersifat kemanusiaan (human). Akibatnya sendi – sendi kehidupan sosial ekonomi
politik bangsa menjadi rapuh. Krisis ekonomi yang berkepanjangan dengan
berbagai dampaknya yang luas merupakan bukti kerapuhan sistem kebijakan yang
berkembang selama ini. Dalam menghadapi perkembangan tersebut, pada
dekade-dekade terakhir abad 20 berkembang pula suatu paradigma pembangunan baru
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yaitu paradigma
pemerintahan atau pengelola pemerintahan yang baik (good governance). Prof.
Bintoro Tjokroamidjojo menyebutnya sebagai paradigma manajemen pembangunan
(Tjokroamidjojo,2000).
Dengan
demikian, sesuatu paradigma pembangunan mempunyai implikasi tertentu terhadap
sistem organisasi dan manajemen pemerintahan. Hal tersebut mempunyai makna dan
implikasi bahwa perkembangan sistem, struktur, mekanisme, dan perilaku
administrasi negara secara signifikan dipengaruhi oleh model-model dan strategi
pembangunan.
Dari hasil
pengamatan para ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan antara paradigma,
model, dan strategi pembangunan sosial ekonomi yang melandasi usaha – usaha
pembangunan negara – negara berkembang dengan paradigma, model, dan strategi
politik dan administrasi publik yang berlaku, ditandai oleh dominannya model
dan strategi pembangunan sosial ekonomi politik yang dipilih, sedangkan
paradigma administrasi terabaikan atau tidak ditempatkan secara proposional,
khususnya pada intrumentasi kebijakan dan selanutnya pengelola pembangunan. Hal
ini merupakan dan selanjutnya mengakibatkan terjadinya “administrative biases”,
yang secara kumulatif akan berdampak negatif pada keseluruhan kinerja
pembangunan.
Model – model Pembangunan
·
Model
saling Hubungan
Dalam
upaya mengekploitasi saling hubungan antara paradigma (intergrating development
paradigma) administrasi publik dengan paradigma pembangunan sosial ekonomi
politik, dibawah ini diuraikan suatu pendekatan terpadu antar keduanya sehingga
merupakan intergrating paradigma atau model
pembangunan tertentu dalam hubungan itu, pada empat dasawarsa pertama
sejak awal 1950-an, Islam dan Henault mencatat perkembangan model-model
pembangunan yang mempengaruhi proses pembangunan di negara – negara berkembang
dan dibedakan dalam 2 jenis yang berlaku dalam 2 kurun waktu yang
berurutan,yaitu (1) “Model 1: Pertumbuhan GNP” yang berkembang di sekitar
1950an dan 1960an; dan (2) “Model II: Pemerataan dan pemenuhan kebutuhan pokok
yang mulai berkembang sejak sekitar 1970an. Kemudian, menjelanh akhir dekade
1980an berkembang pada pembangunan yang oleh beberapa penulis disebut sebagai
(3) “Model III: “Pembangunan Kualitas Manusia” dengan berbagai variasinya.
Perlu
pula kita catat, bahwa sebagai koreksi model pertumbuhan yang cenderung
bersifat capital intensive dan teknologi maju yang berdampak pada eksploitasi
sumber daya alam dengan depriasiasi tinggi dan merusak lingkungan, berkembang
pula paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang
berfokus pada usaha-usaha konservasi, pelestarian fungsi sumber daya alam, dan
pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, selain itu, asumsi akan
terjadinya trickle down dari model pertumbuhan secara otomatis akan melahirkan
pemeretaan itu ternyata tidak cukup terbukti telah mendorong lahirnya paradigma
pemberdayaan (social emporwerment)
Reaksi
terhadap paradigma dan model pertumbuhan yang mengakibatkan kerusakan sumber
daya alam dan lingkungan hidup tersebut, juga telah mendorong lahirnya
paradigma pembangunan keempat dan berkembang Model IV, yaitu Pembangunan
berkelanjutan (Sustaineble Development). Sementara itu para ahli lainnya
menangkap martabat manusia dan nilai – nilai kemanusiaan itu dengan memfokuskan
perwujudan dalam pembangunan manusia.
·
Model
Pertumbuhan
Pertumbuhan
sesuai dengan paradigma pertumbuhan yang melandasinya, strategi pembangunan
pada Model Pembangunan I berorientasi pada peningkatan pertumbuhan GNP dengan
beranggapan bahwa hal tersebut dapat dicapai dengan menempuh industryalisasi
dan penenman modal secara “big push” dengan semangat moderenisasi yang
beranggapan superioritas dan pemerataan akan dicapai otomatis, sebagai akibat
proses “trickle down”, maka peranan aparatur Pemerintahan dan fungsi
administrasi publik di negara-negara berkembang adalah melakukan perencanaan
dan berbagai upaya dan langkah-langkah kebijakan guna pertumbuhan ekonomi yang
diinginkan.
Unsur utama
dari pembangunan Model I ini adalah tingkat pertumbuhan GNP. Dan GNP perkapita,
tingkat penanaman modal, dan tabungan. Strategi perencanaan dan perspektif
pembangunan, pembangunan mendapat pengaruh kuat dari teori Horrod-Domar dan
tingkat-tingkat pertumbuhan Rostow.
Sejalan dengan
teori yang dijadikan dasar pendekatan, situasi keterbelakangan: di bidang
ekonomi negara-negara berkembang secara sosiologi juga dianggap dihinggapi
sifat-sifat askriptif,partikularistik, dan mengalami pembaharuan fungsional.
Sebab itu dalam rangka proses pembangunan ekonomi tersebut perlu dilakukan
langkah-langkah moderenisasi yang bersasaran pada adanya perubahan
sosiokultural dan institusional sehingga masyarakat memiliki orientasi dan
sifat-sifat “achievernent, universalism, dan fungtional specificity”.
Fokus
pembangunan aparatur pemerintahan dalam rangka pembangunan model I, yang
dinamakan oleh Islam dan Henault sebagai “Administrasi Pembangunan Model I”,
terletak pada pinatakan organisasi dengan deferensiasi fungsi sistem
administrasi untuk mendorong befungsinya perencanaan dan mobilitas pembiyaan
yang bersifat sentralistik,diikuti dengan pembangunan teknik dan proses
penganggaran dan pengawasan yang serupa.
Telah banyak
kritik dilontarkan terhadap Pembangunan Model I,seperti antara lain, banyak
mengabaikan unsur sosial demografis dan peranan sumber daya manusia dalam
proses pembangunan (Singer, 1978); kurang sekali perhatian terhadap masalah apa
yang diproduksi dan bagaimana
distribusinya. Juga terhadap masalah pemerataan dan pemberantasan kemiskinan.
Demikian pula administrasi pembangunan model I, banyak mengalami kritikan dan
kegagalan praktis dalam memecahkan permasalahan ataupun mencapai tujuan dan
harapan-harapan negara-negara berkembang. Asumsi yang melekat pada paradigma
tersebut makin disangsikan validitasnya.
·
Model
Pemerataan.
Ketidakpuasaan
terhadap Pembangunan dan Administrasi Pembangunan Model I, menimbulkan kritik,
krisis, dan mendorong lahirnya Pembangunan dan Administrasi Pembangunan Model
II yang berfokus pada pemerataan. Dalam Paradigma Pemerataan itu berbagai aspek
sosial, lingkungan, dan kelembagaan yang diabaikan dalam model I mendapatkan perhatian.
Orang tergugah pada masalah-masalah pengangguran dan kemiskinan yang lahir
dibalik pesatnya pertumbuhan GNP, moderanisasi, dan industrialisasi; dan
mencari alternative pemecahan dengan mengemukakan perlunya berorientasi kepada
kebutuhan pokok, kemandirian, pembangunan pertanian dan pendesaan.
Pemberantasan
pengangguran dan ketidakmerataan harus merupakan tujuan eksplisit pembangunan,
seiring dengan itu karena mekanisme pasar terganjal oleh ketimpangan dalam
pembagian pendapatan maka ia tidak dapat digunakan sebagai pendoman untuk
menetapkan tujuan ataupun prioritas. Pembangunan yang berorientasi pada
pemerataan dan pemenuhan kebutuhan pokok, termasuk kesempatan kerja dan
berusaha. Aira bersih dan perumahan dipandang sebagai strategi yang lebih baik
bagi negara-negara berkembang pada umunya.
Seiring dengan
perubahan-perubahan dalam model dan strategi pembangunan tersebut maka
diperlukan reorientasi dan perubahan dalam administrasi pembangunan. Pusat
perhatian Administrasi Pembangunan Model II berawal pada pengembangan “delivery
services system” yang berhubungan langsung dengan kelompok sasaran, pada
organisasi lokal dan sektoral. Pentingnya organisasi lokal dan menemukan bahwa
negara-negara yang lebih baik organisasinya pada tingkat lokal akan memiliki
dukungan yang lebih luas dan lebih berhasil dalam pembangunannya.
·
Model
Pembangunan Manusia
Model
pembangunan yang didasari peradigma manusia semangat menekankan kegiatan yang
penuh tanggung jawab untuk membangkitkan kesadaran dan kemampuan insasi (Harmon
dan Mayer.1986), serta berbagai dimensi kualitas lainnya yang melekat pada
sumber daya manusia, baik secara individual maupun secara kolektif (UNDP).
Korten (1986) sendiri menyebutkan jenis manajemen dan administrasi yang cocok
dalam rangka pelaksana model pembangunan kualitas manusia ini, sebagai
“community based resource management”. Ciri-ciri dari jenis manajemen ini
adalah :
1.
Secara
bertahap prakarsa dan proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan
diletakan pada masyarakat sendiri.
2.
Kemampuan
masyarakat untuk mengelola dan memobilisasi sumber-sumber yang ditingkatkan.
3.
Memperhatikan
kondisi lokal.
4.
Menekan
Cosial learning antara birokrasi dan komunitas, dan
5.
Mengembangkan
jaringan (networking) antara birokrasi dengan lembaga swadaya masyarakat.
Jadi, yang
diperlukan saja pemenuhan kebutuhan poko dengan mengembangkan “develery service
system” yang non birokratis, melainkan juga keikutsertaan masyarakat dan
kelompok sasaran dalam penentuan apa yang mereka buruhkan dan pastisipasi dalam
proses pelaksanaannya. Untuk itu perlu dilakukan pembangunan manusia seutuhnya.
Implikasi
memperluas pilihan-pilihan manusia, dalam rangka itu perlu pula dilakukan
langkah-langkah pemberdayaan baik dalam arti peningkatan kemampuan masyarakat
melalui pelatihan, dan penyediaan berbagai akses ekonomi dan sosial, juga
pengakuan atas hak-hak manusia dan masyarakat, serta penyaluran aspirasi,
seiring dengan itu, menjelang akhir dekade 1990-an berkembang pula konsep dan
pendekatan pengentasan kemiskinan dan pengembangan kapasitasnya yang bersasaran
peningkatan kapasitas manusia dan sistem kelembagaan yang berperan dalam
peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, termasuk
organisasi-organisasi publik.
·
Model
Peningkatan Daya Saing.
Menjelang akhir
abad 20 dalam memasuki abad 21, dunia mengalami perubahan-perubahan mendasar.
Runtuhnya negara-negara komunis di Soviet Rusia dan Eropa Timur, serta
transformasi yang terjadi di RRC: berahirnya perang dingin; pesatnya kemajuan
teknologi transportasi, informatika, dan telekomunikasi memperkuat arus
globalisasi. Dan memperluasnya menjadi tidak terbatas pada biang ekonomi,
investasi, dan pardagangan; tercapainya kesepakatan Marakesh yang berisikan
langkah-langkah pembaharuan GAAT dan pembentukan WHO disusul dengan berbagai
internasional dan regional agreements lainnya (AFTA,NAFTA,APEC, dan
sebagainya), baru dalam perkembangan sejarah umat manusia sekaligus menempatkan
pada harapan – harapan baru, dan tantangan – tantangan baru.
Dalam era
globalisasi kekuatan pasar dirasakan demikian kuatnya sehingga hampir tidak ada
satu negara yang tidak ikut arus untuk mengakomodasi bekerjanya pasar secara
lebih efektif. Tonggak perubahan tatanan perekonomian dunia yang mendasar
adalah terbentuknya Organisai Perdagangan Dunia (Work Trade Organization/WTO).
Arus barang dan jasa, menurut WHO, harus bebas tanpa batas hambatan antar Negara,
demikian pula halnya dengan lalulintas faktor produksi, seperti modal dan
tenaga kerja. Dengan demikian tidak saja arus barang dan jasa ekonomi seperti
tenaga kerja, teknologi, dan modal akan mengalir dengan cepat dan ke berbagai
wilayah ekonomi itu.
Globalisasi
yang diwarnai liberalisme perekonomian cenderung mengarah pada hilangnya batas
– batas antar negara, paling tidak di
bidang perekonomian, hilangnya hambatan dalam perdagangan antar bangsa (free
trade) akan menyebabkan peningkatan volume perdagangan dunia. Apabila itu
terjadi, produksi lapangan kerja, dan pendapatan akan meningkatkan pula. Antara
sekrang sampai 2010, 38% pertumbuhan produksi dunia akan dihasilkan oleh negara
– negara berkembang dibandingkan dengan 22% pada akhir dasawarsa 1980-an. Dalam
15 tahun akan meningkat dari 21% menjadi 27%. Berdasarkan perhitungan daya beli
relative diprkirakan separuh negara berkembang (sekarang 44%).
Perkembangan
yang sangat pesat akan terjadi di kawasan Asia Pasifik, khususnya di Asia,
sampai tahun 2000, diperkirakan 40% dari peningkatan produksi akan dihasilkan
oleh kawasan Asia Timur, yang perdagangan di kawasan 25% dari globat autput.
Hal ini berarti bahwa perdagangan di kawasan ini menjadi sangat penting,
termasuk perdagangan di kawasan antar bangsa negara, yaitu negara-negara
bertetangga, yang memiliki potensi sebagaian pendorong pertumbuhan subkawasan.
Dewasa ini 70% ekspor kita sudah ditunjukan ke negara-negara Asia Pasifik, dan
50% ke wilayah Asia dari kawasan tersebut.
Perkembangan
tersebut mencuatkan paradigma baru yang dapat kita sebut sebagai “national
competitveness paradigma dalam pembangunan bangsa-bangsa. Hal tersebut
mengandung konsekuensi, macam – macam implikasi, dan berbagai persyaratan
teknis dan kelembagaan tertentu yang harus dipenuhi managemen pemerintah dan
pembangunan negara – negara berkembang; bukan saja dalam menghadapi
perkembangan internasional tetapi juga dalam hubungan permasalahan internalnya.
Dalam kondisi lingkungan strategis demikian, timbul pertanyaan apakah kita akan
memanfaatkan berbagai peluang perekonomian global tersebut. Era globalisasi di
tandai menajemennya persaingan; persangan dalam menarik investasi dan dalam
memanfaatkan peluang perdagangan dunia yang akan terus meningkat. Namun
sebelumnya perlu diindentifikasi, bahwa globalisasi juga berarti
interdependensi, saling ketergantungan yang erat dengan pengaruh yang tidak
selalu positif. Ini merupakan persoalan mendasar, sebab menyentuh dan
tergantung pada fondasi perekonomian kita.
Di awal abad 21
ini seiring dengan upaya – upaya melakukan koreksi terhadap berbagai
penyimpangan, kesalahan, dan kelemahan Orde Baru dalam pengelolaan pemerintah
dan pembangunan, serta dalam mengembangkan sistem, budaya, dan proses politik,
ke depan agaknya kita perlu bersama berjuang keras melakukan “stabilisasi
recovery, dan redevelopmentt” berdasarkan kebijakan strategis, kebijakan, dan
sistem penyelenggaraan yang tepat dan sesuai dengan tutuan perubahan paradigma
dan perkembangan lingkungan stratejik yang dihadapi.
Masyarakat Madani dan Good
Governance
Dalam pemikiran
“penyelenggaraan negara” (secara demokratis dan berdasarkan hukum) seiring
dengan gerakan reformasi nasional menuju Indonesia Baru di masa depan,
terindentifikasi konsep Masyarakat Madani (MM) dan Good Governance (GG) yang
berkembang sistem penyelenggaraan Negara dan pembangunan bangsa.
Adapun nilai – nilai dasar yang menandai MM, antara
lain adalah “ketuhanan, kemerdekaan, hak asasi dan martabat, supremasi hukum,
kebangsaan, demokrasi, kemajemukan,perbedaan pendapat,kebersamaan, persatuan
dan kesatuan, kemitraan, kesejahteraan bersama dan keadilan. Sedangkan nilai
dan prinsip dasar yang menandai GG secara universal antara lain adalah
“kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi, profesionalistas, rasional, etis, dan
pertanggung jawaban (akuntabilitas) yang dalam konteks nasional perlu
ditambahkan dengan nilai dan prinsip daya guna, hasil guna, bersih.
Desentralisasi, dan daya asing.
MM dan GG
merupakan paradigma dan sistem peradaban yang luhur, dan untuk mewujudkannya
dalam penyelenggaraan negara, memerlukan persyaratan yang tidak ringan yang
harus dipenuhi oleh setiap unsur penyelenggara negara, baik warga negara maupun
aparatur pemerintahan negara, oleh keseluruhan pilar usaha. Persayratan
tersebut pada a=essensiya adalah konsesus, kompetensi, komitmen dan konsisten
dalam mewujudkan kehidupan individu dan kehidupan bersama,dalam bermsyarakat,
berbangsa,dan bernegara, yang didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan.
Fungsi dari
nilai – nilai MM dan GG tersebut di atas adalah menjadi pedoman perilaku dalam
bersikap, berfikir, dan bertindak, baik secara individual maupun secara
intitusional, serta merupakan dasar acuan penyusunan kebijakan dalam membangun
Indonesia Baru, sebagai landasan perjuangan panjang dalam menghadapi tantangan
– tantangan besar dan mendasar di Abd 21.
Pada tahap
perkembangan dewasa ini, urain mengenai MM pada umumnya masih terbatas pada
nilai – nilai dasar dan konsep – konsep pokok, belum secara utuh terjalin
sebagai kerangka pemikiran yang terarah pada pemberdayaan masyarakat dan pada
perwujudan cita – cita dan tujuan bangsa bernegara sebagaimana diamanatkan UUD
45, demikian pula pengembangan GG, pada umumnya baru dalam tahap rumusan –
rumusan yang belum membumi, dan memerlukan kompetensi dan komitmen politik yang
mantap untuk dapat mengaktualisasikannya secara efektif sesuai amanat
konstitusi dan semestinya sudah terinstitusionalisasikan.









0 komentar:
Posting Komentar