Selembar daunku berarti secercah kehidupanmu

Muhammad Fadli Al_Fudhail. Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger
RSS

Natural_Green

Aku adalah keberlangsungan hidup_mu

RESUME PUBLIC RELATIONS VI


SURAT KABAR SEBAGAI MEDIA PUBLIC RELATIONS
Muhammad Fadli Al Fudhail


A.    Pengantar
Dimasa era reformasi ini, kehadiran seorang wartawan/ reporter dalam meliput berita, hendaklah memiliki kesadaran bahwa media massa merupakan sarana pendidikan dan akses informasi bagi public yang terdidik.
Idealnya ketika reporter mencoba meliput suatu peristiwa serta merekonstruksi menjadi suatu realitas pada diri khalayak, maka terciptalah suatu reproduksi makna. Pada tahap lanjut diharapakan makna tersebut dapat ditafsirkan oleh khalayak sesuai kerangka pengalaman (frame of ference).
Dalam banyak pengertian, berita diberi pengertian sebagai berikut: “ News is a new piece of information about a significant and recent event that effects the listenners and is of interest to them”. Berita merupakan sepotong informasi yang signifikan dari suatu peristiwa akhir dan memberikan dampak bagi perhatian khalayak.
B.     Ciri Berita
Secara teknis, Brian S. Brooks menjelaskan suatu peristiwa (events) atau kejadian akan memiliki nilai (news value) untuk diangkat menjadi berita, bila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Berpengaruh (impact)
2.      Kedekatan (proximity)
3.      Hangat dan actual (timeliness)
4.      Terkenal (prominence)
5.      Hal baru (novelty)
6.      Konflik (conflict)
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh The American Society of Newspaper Editors (ASNE), diusulkan bagi para dewan redaksi yang mengelola penerbitan pers untuk dekade 2000 hendaklah memperhatikan:
1.      Pembaca menginginkan penyajian berita disurat kabar mereka memiliki nilai
2.      Pembaca menginginkan setiap penyajian berita harus memiliki kaitan dengan lingkungan diman mereka berada
3.      Pembaca tidak menginginkan surat kabarnya kurang peduli terhadap peristiwa yang terjadi dibagian dunia lainya
4.      Pembaca adalah individu yang memiliki pengetahuan dan tidak bodoh
5.      Pembaca menginginkan setiap penyajian berita dapat memberikan informasi bagi kepentingannya.
C.     Tepat, Jujur dan Objektif
Pemaknaan suatu realitas dapat dilakukan oleh reporter, dengan memperhatikan: pertama memilih fakta atas dasar suatu perspektif  dari peristiwa yang terjadi. Kedua, menuliskan fakta yang diungkapkan melalui lambing dan bahasa.
Diketahui peliputan peristiwa merupakan rekonstruksi pengalaman individu sang wartawan. Ketika dimuat menjadi berita di media, disebut sebagai realitas media. Ketidakmampuan untuk menghadirkan suatu pembuktian (provetic jurnalism) dari realitas aktual secara nyata oleh seorang wartawan, telah mengakibatkan pers dinilai cenderung berpihak kepada suatu kepentingan dan penuh kebohongan.
D.    Teknik dan Struktur Penulisan
Tradisi penulisan berita dalam dunia jurnalistik hingga saat ini masih menggunakan rumusan klasik, yaitu: who, what, when, where, why, how. Secara sistematis, rumusan klasik tersebut disingkat dan dikenal dengan 5W+1H.
E.     Teknik Wawancara
Dari kegiatan wawancara (print interview) ada beberapa factor teknis yang perlu diprhatikan “ The Ten do’s and don’t’s interview” seorang PR. Berikut ini beberapa langkah-langkah teknis dalam kegiatan wawancara yaitu:
1.      Lakukan kegiatan wawancara sebagai pekerjaan rumah
2.      Lakukan dengan santai
3.      Berbicaralah dalam konteks pribadi
4.      Gunakanlah pertanyaan yang sederhana
5.      Jawablah suatu pertanyaan secara langsung dan singkat
6.      Jangan sombong
7.      Utamakan fakta yang mendukung
8.      Izinkan sumber memberikan beberapa informasi, segera simak
9.      Hindarkan sumber agar jangan menggunakan istilah “ off the record”
10.  Sebutkan yang sebenarnya.
F.      Jenis Wawancara Pers
Dalam kegiatan jurnalistik, kalangan pers terkadang menggunakan istilah percakapan pers atau temu-pers yang pada hakekatnya punya arti yang sama. F. Fraser Bond membagi mengelompokkan interview (wawancara) itu kepada:
1.      News Interview, suatu wawancara untuk memperoleh berita
2.      Opinion Interview, yaitu percakapan yang ditujukan untuk memperoleh pandangan atau pendapat yang lahir dari peristiwa dan kejadian.
3.      Personality Interview, sebuah wawancara dengan seorang tokoh, apakah seorang negarawan, politikus atau seorang bintang film yang sedang menanjak namanya, seorang selebritis, tujuannya memperkenalkan tokoh yang bersangkutan.


G.    Fungsi dan Peranan Profesi Jurnalistik
Berikut ini diberikan ilustrasi yang sederhan mengenai pemahaman praktis mengenai fungsi dan peranan jurnalistik dalam menyebarkan sejumlah informasi kepada publik bagi kepentingan organisasi.
Fungsi Jurnalistik
Peran Jurnalistik
Memberikan Informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol social
·         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
·         Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya sepremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan
·         Mengambankan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
·         Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
·         Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
  Sementara prasyarat profesi jurnalistik yang harus diketahui oleh seorang reporter dalam mencari informasi pada suatu organisasi adalah:
1.      Bersikap independent, menghasilakan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk
2.      Menempuh cara-cara professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
3.      Menguji informasi, tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini yang menghakimi, menerapkan asas praduga tak bersalah
4.      Tidak berbohong, fitnah, sadis dan cabul
5.      Tidak menyebitkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
6.      Tidak menerima suap
7.      Menghargai ketentuan “embargo” dan “off the record”
8.      Melayani hak jawab dan hak koreksi
H.    Hak Jawab
Memberikan bantahan terhadap siaran yang bersumber dari pernyataan orang lain hendaklah bijaksana dan tidak boleh menyebabkan terjadinya kontrofersi dengan pers yang bersangkutan. Bantahan harus langsung ditujukan kepada pihak yang bersangkutan dibarengi dengan meteri yang dibantah secara jelas. Sebuah surat pengantar disampaikan kepada redaksi dengan pernyataan bahwa “ sehubungan dengan keterangan sdr.polan yang dimuat diharian sdr bersama ini kami mohon dapat kiranya penjelasan kami disiarkan diharian sdr dan sebagainya…dsb.
Sebaliknya jika siaran itu datangnya langsung dari surat kabar yang bersangkutan, maka pertama-tama harus mencari sebabnya.
Pada umumnya jika terjadi kesalahan pemberitaan atau siaran pers, maka tugas pelaksana public relations-lah yang harus mendudukan persoalan secara proporsional. Dalam dunia jurnalis, kesempatan untuk membantah itu diberikan dengan baik. Istilahnya adalah “hak jawab”.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers ketentuan umum pasal 1-(11) menyebutkan, “hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sangahan terhadap pemberitaan berupa faktayang merugikan nama baiknya”.
Untuk memberikan “hak jawab”, bantahan terhadap pemberitaan atau siaran yang tidak benar dapat dilakukan dengan dua cara:
1.      Pertama secara tertulis dikemukakan dan kedua mengadakan konperensi pers
2.      Kedua, sebaiknya penjelasan yang diberikan sungguh-sungguh pada meterinya dan jangan sampai membuka persoalan baru, sebab bagaimanapun juga pers mempunyai kata terakhir.
3.      Sebagai catatan untuk pelaksana PR, bagi pemimpin redaksi dimedia cetak yang memahami ketidakbenaran suatu informasi yang diperoleh oleh seorang reporternya, maa pemimpin redaksi tersebut harus diingatkan perbuatan tersebut akan menyebabkan “pencemaran nama baik lembaga” dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers harus memberikan “hak koreksi” sebelum kasus ini memasuki wilayah pidana.
4.      Paying hukum yang digunakan oleh seorang PR dalam menghadapi kasus pemberian “hak koreksi” adalah: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers Bab-I ketentuan umum pasal 1 ayat (12 dan 13), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Bab VIII ketentuan pidana pasal 18 ayat (2).
I.       Standar Kompetensi PR
Ditahun 1980 public relations society of America atau singkatan yang lebih populer dikenal dengan istilah “PRSA” memberikan garis-garis yang harus ditempuh oleh seorang PR didalam melaksanakan tugasnya:
1.      Public relations helps an organization and its public adapt mutually to each other
2.      Public relations helps an organization’s efforts to win the coorporation of groups of people.

Secara operasional bila pandangan tersebut diterjemahkan, maka akan melahirkan stendar etika dan kompetensi profesi seorang PR dalam melaksanakan tugasnya. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar