TOKOH,
PERISTIWA PENTING DAN KODE ETIK HUMAS
Muhammmad Fadli Al Fudhail
Sejak jaman Yunani kuno dan kekaisaran Romawi, Aktivitas-aktivitas
yang mirip humas pada masa itu telah menjadi bagian integral dari pemerintahan.
Bangsa Romawi mendramatisasikan pentingnya pendapat masyarakat dalam slogan
vox populi, vox dei- suara rakyat adalah suara tuhan. begitu pula soal
penerapan humas. pihak pertama yang menerapkan teknik-teknik kehumasan dalam
“manajemennya” adalah pihak pemerintahan.
Tahun 1807 ketika Presiden Thomas Jefferson dari amerika
sedang mengarang pidatonya yang ke tujuh bagi kongres, diperkirakan saat itu ia
memakai istilah humas yang pertama. Ia mencoret kata state of thought
dan sebagai gantinya ia menuliskan kata public relation.
Dalam bukunya yang berjudul american Notes, terbit di london pada
1842, Charles Dickens mengisahkan telah terbit sebuah “media” Lowell Offering
yang berisikan informasi-informasi internal dari sebuah perusahaan pemintalan
di New England. Media itu diedit sendiri oleh seorang wanita yang bekerja di
situ. Dengan waktu yang kurang lebih bersamaan, Manchester Cooperative
Society juga telah meneritkan salah satu jurnal internal yang pertama di
dunia. Demikian pula dengan perusahaan kereta api milikAverell Harriman yang
pada abad kesembilan belas menguasai hampir seluruh jaringan kereta api di
wilayah Amerika Serikat.
Kemudian tahun1903 seorang tokoh dari Amerika yang kemudian dikenal
sebagai “god father of PR” untuk praktek kehumasan, Ivy L. Lee meninggalkan
pekerjaan nya sebagai reporter dan memulai pekerjaannya sebagai agen pers. tahun
1906, Ive ledbetter Lee melontarkan pernyataannya yang termasyhur. Pada tahu
1914, ia menjadi penasehat pribadi raja minyak Amerika Serikat, John D.
Rockefeller Jr. dan baru tahun 1919 ia mempergunakan istilah public relation.
Kegiatan kehumasan juga telah dilakukan oleh komisi asuransi di
Inggris pada tahun 1911 atas intruksi Llyod George, chancellor of the exchequer
(bendahara negara) untuk menjelaskan undang-undang asuransi nasional. Di antara
orang berbakat dalam kelompok creel, muncullah seorang tokoh yang pada 1999
lalu dikukuhkan sebagai “god father of PR” atas pemikirannya dalan falsafah dan
pendidikan humas, yakni Edward L. bernays, kemenakan Sigmund Freud.
Antara tahun 1926 hingga 1933, di Inggris berlangsung suatu upaya
kehumasan besar-besaran pada zamannya. Di antara kedua perang dunia, terjadi
perkembangan pesat bidang kehumasan di kehidupan Amerika Serikat. tanda-tanda
akan pecahnya perang dunia II mempercepat tendensi tersebut dan sekali lagi
pemerintah Amerika merintis jalan dengan membentuk kantor informasi perang
(OWI-the office of war information) dibawah pimpinan Elmer Davis.
HUMAS DI DUNIA KETIGA
Dokumen sejarah humas di dunia ketia memang tidak selengkap dan
sebaik yang dilakukan oleh negara-negara Eropa dan Amerika. Banyak faktor yang
mempengaruhi, selain mental adalah masalah keahlian dalam mendokumentasikan
kejadian-kejadian penting. Keterbelakangan dari berbagai aspek tersebut
meninggalkan pertanyaan penting “bisakah saat itu humas diterapkan?”. Dimana
hal tersebut sangat sulit ditemui pada negara-negara dunia ketiga di awal
pemerintahannya. Namun, pembahasan ini harus kita upayakan.
Alwi Dahlan dalam suatu konvensi Nasional Humas di Surabaya, 1944,
pernah mengatakan bahwa dalam sejarah RI, peristiwa humas pertama kali terjadi
pada 18 Agustus 1945. Ketika Bung Karno memutuskan untuk menunda sidang PPPK
agar dapat memberi kejelasan pada pers mengenai pemilihan presiden sebelum
membahas perumusan rancangan Undang-undang Dasar.
Kepeloporan pemerintah terhadap bidang humas, kemudian berkembang
di sektor publik. Baik yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif atau institusi
pelaksanaan kepemirintahan yang lain, seperti tentara dan partai politik,
walaupun pada tahun 1950-1960 penamaannya bermacam-macam, misalnya: penerangan,
propaganda, bahkan agitasi.
Pada 1970 praktis semua instansi pemerintahan mempunyai bagian
humas yang terlembaga dalam struktur kantor pemerintah hingga kekantor
pemerintah Daerah Tk. II. Namun aktivitas humas tidak berarti mulai diabaikan
oleh pemerintah. Ini terbukti dengan tetap adanya bagian humas dalam Dinas
Informasi dan Komunikasi serta digantikan dengan Dirjen Informasi dan
Komunikasi RI.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
KODE ETIK KEHUMASAN
INDONESIA-PERHUMASAN
·
Dijiwai
oleh pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan
nasional.
·
Diilhami
oleh Piagam perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan
internasional.
·
Dilandasi
Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.
·
Dan
dipedomani oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan
perilaku kehumasan secara profesional.
Pasal 1 Komitmen Pribadi
Pasal 2 Perilaku terhadap Klien atau Atasan
Pasal 3 Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa
Pasal 4 Perilaku terhadap Sejawat
KODE
ETIK
CONFEDERATION
EUROPEAN OF PUBLIC RELATION (CERP)
DAN
INTERNATIONAL
PUBLIC RELATION ASSOCIATION (IPRA)
Kode ini
disetujui oleh IPRA dan CERP di Athena Mei 1965 dan dimodifikasi di teheran
April 1968. Kode etik ini dikenal sebagai kode Athena.
Ć menimbang bahwa seluruh negara anggota PBB telah menyepakati untuk
tunduk pada piagamnya yang menegaskan “keyakinan atas hak-hak asasi yang
mendasar, pada martabat dan nilai pribadi manusia” dan memperhatikan sifat
paling mendasar propesi mereka.
Ć menimbang bahwa, selain dari “hak-hak”, umat manusia tidak hanya
mempunyai kebutuhan pisik dan material saja, tetapi juga kebutuhan intelektual,
moral dan sosial, dan bahwa hak-hak mereka adalah kepentingan nyata bagi mereka
hanya sejauh kebutuhan-kebutuhan ini pada pokoknya di penuhi.
Ć Menimbang bahwa, selama tugas professional mereka dan tergantung
bagaimana tugas-tugas ini dilaksanakan, para praktisi humas pada pokoknya dapat
membantu memenuhi kebutuhan intelektual, moral dan sosial.
Ć Dan akhirnya, menimbang bahwa penggunaan teknik-teknik yang memungkinkan
mereka untuk berhubungan secara serempak dengan jutaan orang, memberikan pada
praktisi humas suatu kekuatan yang harus dikendalikan oleh ketaatan terhadap
kode moral yang ketat.
KODE
ETIK HUMAS
PUBLIC
RELATIONS SOCIETY OF AMERICA (PRSA)
Setiap anggota
PRSA hendaknya berupaya:
1.
Agar
memberikan sumbangan terhadap dicapainya kondisi moral dan kebudayaan yang
memungkinkan umat manusia mencapai harkat yang tinggi dan menikmati hak-hak
yang melekat, sebagaimana yang dikehendak dalam deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
2.
Agar
mengembangkan pola komunikasi dan saluran dengan memupuk arus beban informasi
yang amat penting, akan membuat setiap anggota merasa senantiasa diberitahu dan
juga memberikan kesadaran akan keterlibatan pribadi, tanggung jawab, dan
solidaritasnya dengan anggota lainnya;
3.
Agar
mencamkan bahwa karena hubungan antara profesinya dan masyarakat,
tindak-tanduknya bahkan pribadinya akan mempengaruhi penilaian masyarakat
secara keseluruhan kepada profesi itu;
4.
Agar
menghormati, sesama tugas profesinya, prinsip-prinsip moral dan
ketentuan”Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”
5.
Agar
menghormati sesama semestinya dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan
mengakui hak setiap pribadi untuk dipertimbangkan bagi kepentingannya dirinya
sendiri;
6.
Agar
mendorong kondisi moral, psikologis dan intelektual bagi terciptanya dialog
dalam pengertian yang sebenarnya dan agar mengakui hak berbagai pihak yang
terlibat untuk menyatakan persoalan dan pandangan mereka.
Setiap anggota
PRSA hendaknya berusaha:
1.
bertingkah
laku agar dirinya senantiasa dan dalam keadaan apapun untuk menerima dan
memelihara kepercayaan dengan siapa mereka hubungannya;
2.
bertindak,
dalam keadaan apapun dan cara sedemikian rupa dengan tujuan untuk
mempertimbangkan kepentingan masing-masing pihak yang terlibat, baik
kepentingan organisasi tempatnya mengabdi maupun kepentingan umum;
3.
melaksanakan
kewajibannya secara tulus dengan menghindari bahasa yang mungkin akan
menimbulkan ambiguitas atau kesalahpahaman dan mempertahankan kesetiaan
terhadap klien atau majikan, apakah dimasa lalu atau sekarang;
Setiap anggota
PRSA hendaknya menahan diri dari:
1.
Menyisihkan
kebenaran terhadap keperluan-keprluan lain;
2.
Menyebarkan
keterangan yang tidak benar pada kenyataan yang sudah terbukti atau sudah di
ketahui;
3.
Mengambil
bagian dalam setiap usaha atau melakukan suatu yang tidak etis atau tidak jujur
atau dapat merusak martabat dan integritas;
4.
menggunakan
segala cara atau teknik-teknik manipulatif yang bertujuan untuk menciptakan
berbagai motivasi tidak sadar yang tidak di kuasai oleh setiap pribadi;
KODE ETIK PROFESI
ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA
(APRI)
Pasal 1 Norma-norma prilaku professional
Pasal 2 Penyebarluasan Informasi
Pasal 3 Media komunikasi
Pasal 4 Kepentingan yang tersembunyi
Pasal 5 Informasi Rahasia
Pasal 6 Pertentangan Kepentingan
Pasal 7 Sumber-sumber pembayaran
Pasal 8 Memberitahukan Kepentingan Keuangan
Pasal 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Pasal 10 Menumpang Tindih Pekerjaan anggota lain
Pasal 11 Imbalan Kepada Karyawan Kanto-kantor Umum
Pasal 12 Mengkaryakan Anggota Perlemen
Pasal 13 Mencemarkan Anggota-angota lain
Pasal 14 Intruksi/perintah Pihak-pihak lain
Pasal 15 Nama baik profesi
Pasal 16 Menjunjung tinggi Kode Etik
Pasal 17 Profesi lain
KODE TINGKAH LAKU PROFESSIONAL
INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)
A.
Integritas
pribadi dan professional
B.
tingkah
laku terhadap klien dan majikan
1.
Seorang
anggota mempunyai kewajiban umum berurusan secara jujur tehadap majikan dan
klien, dulu atau sekarang.
2.
Seorang
anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan atau bersaing
tanpa izin mereka yang bersangkutan.
3.
Seorang
anggota hendaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan baik dulu atau
sekarang.
4.
Seorang
anggota hendaknya tidak memakai metode yang cendrung menghina klien atau
majikan anggota lain.
5.
Dalam
pelayanan kepada klien atau majikan seorang anggota hendaknya tidak menerima
bayaran, komisi atau barang apapun lainnya yang berkaitan dengan pelayanan ini
dari seseorang selain klien atau majikan tanpa izin klien atau majikan, yang
diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.
6.
Seorang
anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau majikan bahwa
bayarannya atau penggantian lain tergantung pada prestasi hasil-hasil tertentu,
begitu juga hendaknya tidak mengadakan persetujuan pembayaran apapun dengan
akibat yang sama.
C.
Tingkah
laku terhadap media dan umum
1.
Seorang
anggota hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan professionalnya sejalan dengan
kepentingan umum dan penuh hormat demi martabat pribadi.
2.
seorang
anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apapun yang cendrung
merusak integritas saluran-saluran komunikasi umum.
3.
Seorang
anggota hendaknya tidak menyebarkan dengan sengaja informasi palsu atau
menyesatkan.
4.
Seorang
anggota hendaknya di setiap waktu berusaha memberikan gambaran seimbang dan
terpecaya terhadap organisasi yang dilayaninya.
5.
Seorang
anggota hendaknya tidak membentuk organisasi lain untuk tujuan tertentu.
D.
Tingkah
laku terhadap rekan
1.
Seorang
anggota hendaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi professional atau
praktek anggota lainnya.
2.
Seorang
anggota hendaknya tidak mencari pengganti anggota lainnya dengan majikan atau
klien.
3.
seorang
anggota hendaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya dalam menegakkan dan
melaksanakan kode ini.
KODE TINGKAH LAKU PROFESSIONAL
INSTITUT PUBLIC RELATIONS (IPR)
1.
Standar
tingkah laku professional
2.
Penyebaran
Informasi
3.
Media
komunikasi
4.
Kepentingan
yang tak diungkap
5.
Informasi
rahasia
6.
Pertentangan
kepentingan
7.
Sumber
pembayaran
8.
Pembeberan
Kepentingan keuangan
9.
Pembayaran
tergantung atas prestasi
10.
Menambah
anggota lain
11.
Hadiah
kepada pemegang jabatan Kepemerintahan
12.
Pekerjaan
anggota perleman
13.
Pencemaran
terhadap anggota lain
14.
Intruksi
Orang lain
15.
Reputasi
professi
16.
Menegakkan
kode









0 komentar:
Posting Komentar