Selembar daunku berarti secercah kehidupanmu

Muhammad Fadli Al_Fudhail. Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger
RSS

Natural_Green

Aku adalah keberlangsungan hidup_mu

RESUME PUBLIC RELATIONS XIV


TOKOH, PERISTIWA PENTING DAN  KODE ETIK HUMAS
Muhammmad Fadli Al Fudhail

Sejak jaman Yunani kuno dan kekaisaran Romawi, Aktivitas-aktivitas yang mirip humas pada masa itu telah menjadi bagian integral dari pemerintahan. Bangsa Romawi mendramatisasikan pentingnya pendapat masyarakat dalam slogan vox populi, vox dei- suara rakyat adalah suara tuhan. begitu pula soal penerapan humas. pihak pertama yang menerapkan teknik-teknik kehumasan dalam “manajemennya” adalah pihak pemerintahan.
Tahun 1807 ketika Presiden Thomas Jefferson dari amerika sedang mengarang pidatonya yang ke tujuh bagi kongres, diperkirakan saat itu ia memakai istilah humas yang pertama. Ia mencoret kata state of thought dan sebagai gantinya ia menuliskan kata public relation.
Dalam bukunya yang berjudul american Notes, terbit di london pada 1842, Charles Dickens mengisahkan telah terbit sebuah “media” Lowell Offering yang berisikan informasi-informasi internal dari sebuah perusahaan pemintalan di New England. Media itu diedit sendiri oleh seorang wanita yang bekerja di situ. Dengan waktu yang kurang lebih bersamaan, Manchester Cooperative Society juga telah meneritkan salah satu jurnal internal yang pertama di dunia. Demikian pula dengan perusahaan kereta api milikAverell Harriman yang pada abad kesembilan belas menguasai hampir seluruh jaringan kereta api di wilayah Amerika Serikat.
Kemudian tahun1903 seorang tokoh dari Amerika yang kemudian dikenal sebagai “god father of PR” untuk praktek kehumasan, Ivy L. Lee meninggalkan pekerjaan nya sebagai reporter dan memulai pekerjaannya sebagai agen pers. tahun 1906, Ive ledbetter Lee melontarkan pernyataannya yang termasyhur. Pada tahu 1914, ia menjadi penasehat pribadi raja minyak Amerika Serikat, John D. Rockefeller Jr. dan baru tahun 1919 ia mempergunakan istilah public relation.
Kegiatan kehumasan juga telah dilakukan oleh komisi asuransi di Inggris pada tahun 1911 atas intruksi Llyod George, chancellor of the exchequer (bendahara negara) untuk menjelaskan undang-undang asuransi nasional. Di antara orang berbakat dalam kelompok creel, muncullah seorang tokoh yang pada 1999 lalu dikukuhkan sebagai “god father of PR” atas pemikirannya dalan falsafah dan pendidikan humas, yakni Edward L. bernays, kemenakan Sigmund Freud.
Antara tahun 1926 hingga 1933, di Inggris berlangsung suatu upaya kehumasan besar-besaran pada zamannya. Di antara kedua perang dunia, terjadi perkembangan pesat bidang kehumasan di kehidupan Amerika Serikat. tanda-tanda akan pecahnya perang dunia II mempercepat tendensi tersebut dan sekali lagi pemerintah Amerika merintis jalan dengan membentuk kantor informasi perang (OWI-the office of war information) dibawah pimpinan Elmer Davis.
HUMAS DI DUNIA KETIGA
Dokumen sejarah humas di dunia ketia memang tidak selengkap dan sebaik yang dilakukan oleh negara-negara Eropa dan Amerika. Banyak faktor yang mempengaruhi, selain mental adalah masalah keahlian dalam mendokumentasikan kejadian-kejadian penting. Keterbelakangan dari berbagai aspek tersebut meninggalkan pertanyaan penting “bisakah saat itu humas diterapkan?”. Dimana hal tersebut sangat sulit ditemui pada negara-negara dunia ketiga di awal pemerintahannya. Namun, pembahasan ini harus kita upayakan.
Alwi Dahlan dalam suatu konvensi Nasional Humas di Surabaya, 1944, pernah mengatakan bahwa dalam sejarah RI, peristiwa humas pertama kali terjadi pada 18 Agustus 1945. Ketika Bung Karno memutuskan untuk menunda sidang PPPK agar dapat memberi kejelasan pada pers mengenai pemilihan presiden sebelum membahas perumusan rancangan Undang-undang Dasar.
Kepeloporan pemerintah terhadap bidang humas, kemudian berkembang di sektor publik. Baik yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif atau institusi pelaksanaan kepemirintahan yang lain, seperti tentara dan partai politik, walaupun pada tahun 1950-1960 penamaannya bermacam-macam, misalnya: penerangan, propaganda, bahkan agitasi.
Pada 1970 praktis semua instansi pemerintahan mempunyai bagian humas yang terlembaga dalam struktur kantor pemerintah hingga kekantor pemerintah Daerah Tk. II. Namun aktivitas humas tidak berarti mulai diabaikan oleh pemerintah. Ini terbukti dengan tetap adanya bagian humas dalam Dinas Informasi dan Komunikasi serta digantikan dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi RI.

LAMPIRAN-LAMPIRAN
KODE ETIK KEHUMASAN INDONESIA-PERHUMASAN
·         Dijiwai oleh pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional.
·         Diilhami oleh Piagam perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional.
·         Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.
·         Dan dipedomani oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara profesional.
Pasal 1             Komitmen Pribadi
Pasal 2             Perilaku terhadap Klien atau Atasan
Pasal 3             Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa
Pasal 4             Perilaku terhadap Sejawat

KODE ETIK
CONFEDERATION EUROPEAN OF PUBLIC RELATION (CERP)
DAN
INTERNATIONAL PUBLIC RELATION ASSOCIATION (IPRA)

Kode ini disetujui oleh IPRA dan CERP di Athena Mei 1965 dan dimodifikasi di teheran April 1968. Kode etik ini dikenal sebagai kode Athena.
Ƙ  menimbang bahwa seluruh negara anggota PBB telah menyepakati untuk tunduk pada piagamnya yang menegaskan “keyakinan atas hak-hak asasi yang mendasar, pada martabat dan nilai pribadi manusia” dan memperhatikan sifat paling mendasar propesi mereka.
Ƙ  menimbang bahwa, selain dari “hak-hak”, umat manusia tidak hanya mempunyai kebutuhan pisik dan material saja, tetapi juga kebutuhan intelektual, moral dan sosial, dan bahwa hak-hak mereka adalah kepentingan nyata bagi mereka hanya sejauh kebutuhan-kebutuhan ini pada pokoknya di penuhi.
Ƙ  Menimbang bahwa, selama tugas professional mereka dan tergantung bagaimana tugas-tugas ini dilaksanakan, para praktisi humas pada pokoknya dapat membantu memenuhi kebutuhan intelektual, moral dan sosial.
Ƙ  Dan akhirnya, menimbang bahwa penggunaan teknik-teknik yang memungkinkan mereka untuk berhubungan secara serempak dengan jutaan orang, memberikan pada praktisi humas suatu kekuatan yang harus dikendalikan oleh ketaatan terhadap kode moral yang ketat.

KODE ETIK HUMAS
PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA (PRSA)
Setiap anggota PRSA hendaknya berupaya:
1.      Agar memberikan sumbangan terhadap dicapainya kondisi moral dan kebudayaan yang memungkinkan umat manusia mencapai harkat yang tinggi dan menikmati hak-hak yang melekat, sebagaimana yang dikehendak dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.      Agar mengembangkan pola komunikasi dan saluran dengan memupuk arus beban informasi yang amat penting, akan membuat setiap anggota merasa senantiasa diberitahu dan juga memberikan kesadaran akan keterlibatan pribadi, tanggung jawab, dan solidaritasnya dengan anggota lainnya;
3.      Agar mencamkan bahwa karena hubungan antara profesinya dan masyarakat, tindak-tanduknya bahkan pribadinya akan mempengaruhi penilaian masyarakat secara keseluruhan kepada profesi itu;
4.      Agar menghormati, sesama tugas profesinya, prinsip-prinsip moral dan ketentuan”Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”
5.      Agar menghormati sesama semestinya dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan mengakui hak setiap pribadi untuk dipertimbangkan bagi kepentingannya dirinya sendiri;
6.      Agar mendorong kondisi moral, psikologis dan intelektual bagi terciptanya dialog dalam pengertian yang sebenarnya dan agar mengakui hak berbagai pihak yang terlibat untuk menyatakan persoalan dan pandangan mereka.
Setiap anggota PRSA hendaknya berusaha:
1.      bertingkah laku agar dirinya senantiasa dan dalam keadaan apapun untuk menerima dan memelihara kepercayaan dengan siapa mereka hubungannya;
2.      bertindak, dalam keadaan apapun dan cara sedemikian rupa dengan tujuan untuk mempertimbangkan kepentingan masing-masing pihak yang terlibat, baik kepentingan organisasi tempatnya mengabdi maupun kepentingan umum;
3.      melaksanakan kewajibannya secara tulus dengan menghindari bahasa yang mungkin akan menimbulkan ambiguitas atau kesalahpahaman dan mempertahankan kesetiaan terhadap klien atau majikan, apakah dimasa lalu atau sekarang;
Setiap anggota PRSA hendaknya menahan diri dari:
1.      Menyisihkan kebenaran terhadap keperluan-keprluan lain;
2.      Menyebarkan keterangan yang tidak benar pada kenyataan yang sudah terbukti atau sudah di ketahui;
3.      Mengambil bagian dalam setiap usaha atau melakukan suatu yang tidak etis atau tidak jujur atau dapat merusak martabat dan integritas;
4.      menggunakan segala cara atau teknik-teknik manipulatif yang bertujuan untuk menciptakan berbagai motivasi tidak sadar yang tidak di kuasai oleh setiap pribadi;

KODE ETIK PROFESI
ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA
(APRI)
Pasal 1        Norma-norma prilaku professional
Pasal 2        Penyebarluasan Informasi
Pasal 3        Media komunikasi
Pasal 4        Kepentingan yang tersembunyi
Pasal 5        Informasi Rahasia
Pasal 6        Pertentangan Kepentingan
Pasal 7        Sumber-sumber pembayaran
Pasal 8        Memberitahukan Kepentingan Keuangan
Pasal 9        Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Pasal 10      Menumpang Tindih Pekerjaan anggota lain
Pasal 11      Imbalan Kepada Karyawan Kanto-kantor Umum
Pasal 12      Mengkaryakan Anggota Perlemen
Pasal 13      Mencemarkan Anggota-angota lain
Pasal 14      Intruksi/perintah Pihak-pihak lain
Pasal 15      Nama baik profesi
Pasal 16      Menjunjung tinggi Kode Etik
Pasal 17      Profesi lain

KODE TINGKAH LAKU PROFESSIONAL
INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)
A.    Integritas pribadi dan professional
B.     tingkah laku terhadap klien dan majikan
1.      Seorang anggota mempunyai kewajiban umum berurusan secara jujur tehadap majikan dan klien, dulu atau sekarang.
2.      Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan atau bersaing tanpa izin mereka yang bersangkutan.
3.      Seorang anggota hendaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan baik dulu atau sekarang.
4.      Seorang anggota hendaknya tidak memakai metode yang cendrung menghina klien atau majikan anggota lain.
5.      Dalam pelayanan kepada klien atau majikan seorang anggota hendaknya tidak menerima bayaran, komisi atau barang apapun lainnya yang berkaitan dengan pelayanan ini dari seseorang selain klien atau majikan tanpa izin klien atau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.
6.      Seorang anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau majikan bahwa bayarannya atau penggantian lain tergantung pada prestasi hasil-hasil tertentu, begitu juga hendaknya tidak mengadakan persetujuan pembayaran apapun dengan akibat yang sama.
C.     Tingkah laku terhadap media dan umum
1.      Seorang anggota hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan professionalnya sejalan dengan kepentingan umum dan penuh hormat demi martabat pribadi.
2.      seorang anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apapun yang cendrung merusak integritas saluran-saluran komunikasi umum.
3.      Seorang anggota hendaknya tidak menyebarkan dengan sengaja informasi palsu atau menyesatkan.
4.      Seorang anggota hendaknya di setiap waktu berusaha memberikan gambaran seimbang dan terpecaya terhadap organisasi yang dilayaninya.
5.      Seorang anggota hendaknya tidak membentuk organisasi lain untuk tujuan tertentu.
D.    Tingkah laku terhadap rekan
1.      Seorang anggota hendaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi professional atau praktek anggota lainnya.
2.      Seorang anggota hendaknya tidak mencari pengganti anggota lainnya dengan majikan atau klien.
3.      seorang anggota hendaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya dalam menegakkan dan melaksanakan kode ini.

KODE TINGKAH LAKU PROFESSIONAL
INSTITUT PUBLIC RELATIONS (IPR)
1.      Standar tingkah laku professional
2.      Penyebaran Informasi
3.      Media komunikasi
4.      Kepentingan yang tak diungkap
5.      Informasi rahasia
6.      Pertentangan kepentingan
7.      Sumber pembayaran
8.      Pembeberan Kepentingan keuangan
9.      Pembayaran tergantung atas prestasi
10.  Menambah anggota lain
11.  Hadiah kepada pemegang jabatan Kepemerintahan
12.  Pekerjaan anggota perleman
13.  Pencemaran terhadap anggota lain
14.  Intruksi Orang lain
15.  Reputasi professi
16.  Menegakkan kode

17.  Professi lainnya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar