REFORMASI
DALAM PENYELENGGARAAN GOOD GOVERNANCE
Muhammad Fadli Al Fudhail
A. Reformasi
·
Konsep
dan Realita
Semangat reformasi telah mewarnai
pendayagunaan apparatus Negara dengan tuntunan untuk mewujudkan administrasi
Negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan
fungsi penyelengaraan pemerintahan Negara
dan pembangunan dengan memperaktekan prinsip-prinsip good governance. Masa awal reformasi di
indonesi, terjadi eforia yang serba kebeblasan, terjadi distrust antar berbagai komponen bangsa, terutama adalah dalam
hubungan antara eksekutif dan legislative untuk satu masa pemerintahan juga
tidakmelakukan governance.
Apabila dimasa eksekutif di pandang
terlalu kuat, otokratik, maka pada masa reformasi terjadi kegoncangan hubungan
yang saling menghantam, mutual distrust akibat kekurangan persamaan persepsi dalam visi, misi penyelengaraan
pemerintah dan pembangunan. Manajemen pemerintah dan pembangunan perlu terutama
diletakkan pada keseimbangan hubungan antar lembaga Eksekutif dan Lembaga
Legislatif (Siagian, 2005:5)
Dalam reformasi tujuan utamanya adalah
pengembangan masyarakat baik institusi, proses dan budaya. Demokrasi salah satu
pilar membangun masyarkat madani. Dalam rangka itu cara pengelolaan
pemerintahan dan pembangunan yang perlu dilakakukan adalah berdasarkan Good
Governance.
·
Upaya
Repormasi
Dalam upaya repormasi itu ada tiga
kondisi dan upaya srtategis yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu:
1. Mempertegas visi dan misi kita sebagai
bangsa, meningkatkan komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan sebagai
landasan bagi perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa sesuai amanat
Pembukaan UUD 1945/ Pancasila.
2. Memperkuat kehidupan dan lembaga-lembaga
demokrasi dalam rangka mewujudkan Masyarakat Madani melalui terselenggaranya Good Governance.
3. Pemulihan Ekonomi untuk mencapai kondisi
perekonomiaan yang memiloki ketahanan dan daya saing tinggi serta berkeadilan
social, terutama menghadapi persaingan global yang juga berlangsung dalam
kehidupan perekonomian local
·
Proses
Repormasi
Dalam proses repormasi itu, sebagai
bangsa dalam Negara Bangsa Indonesia kita telah menetapkan bersama beberapa keputusan mendasar.
1) Mengenai perubahan-perubahan atau
amandemen pertama UUD 1945.
2) Amandemen kedua UUD 1945.
3) Perubahan UUD 1945 memuat
perubahan-perubahan tentang Sistem Politik Penyelenggaraan Negara RI,
Lembaga-lembaga demokrasi, pemilihan umum dan secara rinci mengenai Badan
Pemeriksa Keuangan.
4) Visi dan Misi bernegara, bermasyarakat
dan berbangsa ini sudah dituangkan dalam GBHN TAP MPR No.IV/ 1990.
·
Visi
dan MIsi Pembangunan
1) Visi Pembangunan
Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis berkeadailan, berdaya saing, maju
dan sejahtera, dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indosesia yang didudung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertaqwa,
berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan menguasai
ilmu pengetahuan dan tegnologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
2) Misi Pembangunan
Untuk mewujudkan
visi bangsa Indonesia masa depan , ditetapkan misi sebagai berikut:
a. Pengamalan Pancasila secara konsisten
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
c. Peningkatkan pengamalan ajaran agama
dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraaan umat
beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
·
Tujuan
Reformasi
Tujuan
reformasi pembangunan seperti tercantum dalam TAP MPR No. X/1998 dan tentang penyelenggaraan Negara yang bebas KKN
dalam TAP MPR No. XI/1998.
1) Mengatasi krisis ekonomi ,
teruatama untukmenghasilkan
stabilitas moneter yang tanggap terhadap
penggaruh global dan pemulihan aktivitas usaha nasional (sektor riil)
menumbuhkan kembali ekonomi makro Indonesia,
dengan pertumbuhan yang mamadai ,
melalui peningkatan, investasi dan ekspor.
2) Menumbuhkembangkan kehidupan dan budaya
demokrasi, dalam tatanan dan proses institusional, konstitusioanal dan
demokratis.
3) Menegakkan hukum berdasarakan
nilai-nilai kebenaran dan kaeadilan, HAM menuju terciptanya ketertiban dan
kepastian dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
4) Mengembangkan wacana dan dialog serta
kelembaagaan antar SARA dalam kehidupan social budaya dalam usaha
mewujudkan masyarakat madani.
5) Masyarkat yang lebih menerima dan menghargai
keberagaman. Kembali mengutamkan nilai-nilai kebersamaan Pancasila dalam Negara
Bangsa Indonesia.
·
Tantangan
Pembangunan Bangsa
Mustopadidjaja
(dalam Tjokromidjojo, 2003, 18-19) mengemukakan Tantangan Pembangunan bangsa
merupakan “ Tujuan Pembangunan
Masyarakat Bangsa” dirumuskan sebagai berikut:
Membangun
masyarakat Indonesia sebagai masyarakat Madani/Warga. Peradapan multicultural, yang membangun Institusi, Proses dan Budaya)
demokratis, lebih tegaknya supremasi hukum dan pengindahan HAM Berjalannya
ekonomi pasar yang berkeadilan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi daya saing,
pembangunan kesejahteraan umum, pemberdayaan ekomoni rakyat.
Hidup
keberagamaan agama yang inklusif, masyarakat berpengetahuan, rasional,
menguasai (alih) teknologi. Yang sebenarnya sama dengan masyarakat Pancasila
sesuai cita-cita para pendiri Bangsa. Dengan prinsip-prinsip Ketuhanan (Yang
Maha Esa). Kemanusiaan , kebangsaaan, kerakyatan/ Demokrasi dan keadilan (
social) Masyarakat yang saling menerima dan saling menghargai keberagaraman dan
bersama membangun masyarakat sejahtera berkeadilan.
B. Masyarakat Madani.
·
Pengertian
Masyarakat Madani
Tjokroamidjojo (2005,26)
mengungapkan pendapat Noercholish Madjid dalam “ Islam, Doktriun dan peradapan”
mengajukan alternative pengembangan masyarakat madani mengacu kepada suatu
komunitas plural yang saling menghormati
dibawah pimpinan Muhammad Rasullullah di Madinah, Pada masa hijrah Nabi ( 622
M-632 M) Muhammad Saw, telah membangun suatu komunitas umat Islam yang kuat, tetapi juga suatu
komunitas Negara yang masyarakatnya pluralistic ( Yahudi Nasrani, Baduin dan
Islam).
Tjokroamidjojo (2005,26)
mengungkapkan pendapat Dahlan Taib dalam tulisannya “konstitusi Madinah telah
mendahului kostitusi-konstitusi lainnya dalam meletakkan dasar penggakuat
terhadap hak-hak asasi manusia khususnya, hak-hak asasi dibidang politik yang
merupakan prinsip utama dalam system ketatanegaraan modern”. Prinsip-prinsip
dasar masyarakat madani menurut Husain Harkal adalah persamaan sesame manusia,
persaudaraan antar manusia dan prinsip kebibasan manusia.
·
Pengelolaan Masyarakat Madani
Perkembangan pemikiran tantang good governance, pengertian yang baik dari masyarakat bangsa, yang accountable, terbuka, kompeten dan fair. Tidak saja dalam rangka demokrasi, supremasi hokum, tetapi
juga untuk pembangunan ekonomi yang sehat diperlokan Good Governance. Megawati Soekarnoputri pada pedato Kenegaraan 16
Agustus 2000 mengemukakan “ Pembangunan kembali perekonomian kita untuk
mencapai cita-cita kemerdikaan dilaksanakan dalam lingkup glpbal yang terus
berubah. Globalisasi ekonomi menghendaki diterapkannya prinsip-prinsip
universal seperti pengelolaan yang baik. (Good
governance).
C. Good Governance dan Masyarakat Madani
·
Tanggung
Gugat
Dalam Good Governance prinsip-prinsip yang
diutamakan adalah tanggung gugat (Accountable),
keterbukaan, rule of law, fairness bahkan etika (business ethics misalnya). Dalam
masyarakat madani pilar-pilar utama adalah demokrasi bukan saja dalam
institusi, proses tetapi juga budaya demokrasi. Kesemuanya ini memerlukan suatu
sikap, tata nilai ( value system), semangat
yang kondusif untuk Good Governance
dan Pembangunan Masyarakat Madani.
Kalau
kita lihat dalam Visi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seperti tercantum
dalam TAP MPR No. IV/ 1999 disebut antara lain “ terwujudnya Masyrakat Indonesia
yang damai, demokratis berkeadilan, berdaya saing, dan maju dan sejahtera, yang
didukung oleh manusia yang sehat, mandiri, beriman bertaqwa, berakhlak mulia,
cinta tanah air, berkesadaran hokum dan lingkungan, mengenai ilmu pengetahuan
dan teknologi, memiliki kerja yang
tinggi serta berdesiplin”. Ditempat lain juga disebut sumber daya manusia yang
produktif”.
Jadi
proses mencapai tujuan-tujuan pembangunan masyarakat bangsa tersebut merupakan
proses pemberdayaan (empowerment). Dalam konteks pemikiran Samuel Huntington,
Naisbit dan lain-lain itu adalah proses perkembangan peradapan, proses
pembudayaan tata nilai.
·
Pemberdayaan
Masyarakat madani
Tiga
pilar permberdayaan masyarakat madani yang utama yaitu:
1) Pendidikan yang merupakan pembudayaan (
menumbuh-kembangkan tata nilai budaya, tat nilai masyarakat madani (juga untuk
good governance), sepertimaju, mandiri, etos kerja, daya saing, sejahtera,
berkeadilan yang sudah disebut dimuka.
2) Sitem dan mekanisme demokrasi merupakan
pemberdayaan politik warga. Hak-hak politik warga Negara yang sama. Kedaultan
rakyat bukan kedaulatan Negara dan penguasa.
3) Sistemdan mekanisme pasar yang
berkeadilan merupakan dari penunjukkan,
monopoli, KKN dan lain-lain yang ditentukan oleh penguasa.
·
Penyerasian Persepsi
Penyerasian
persepsi mengenai hal-hal yang mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan dapat dilakukan melalui dialog-dialog dengan tema-tema/ topik-topik
actual penyelenggaraaan pemerintahan dan pembangunan Negara bangsa. Misalnya:
1) Mengatasa disistegrasi bangsa : Mencari
format Baru Sistem Integrasi Nasional, mengelola perbedaan/konflik.
2) Membudayakan tat nilai dan budaya yang kondusif untuk membangun
masyarakat madani yang Demokratis, kompetitif dan menguasai Iptek.
3) Recoveri Perekonomian Nasional: Mencari
Format Baru Sistem Pengelolaan Perekonomian dan pembangunan Nasional, Agenda
kebijakan dan program recovery ekonomi.
4) Membudayakan supremasi hokum, penegakan
hukum sebagai dasar disiplin bangsa.
5) Etika politik, Administrasi dan
kebijakan dalam Birokrasi Pemerintahan, Etika Bisnis, social responsibility dari bisnis.
D. Revitalitas Manajemen Pembangunan Dalam
Good Governance
·
Pengertian
Manajemen pembangunan
Manajemen
Pembangunan dalam arti sempit adalah manajemen pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan
tetapi sekarang sudah diarahkan dalam arti luas sebagai menejemen/
penyelenggaraaan pemerintahan (Negara) dan pembangunan (masyarakat bangsa).
Manajemen
yanag baik sering juga disebut manejemen yang efektif dan efisien. Seluruh
seklus manejemen meliputi Perumusan Kebijakan (Policy Formulatif) dan seterusnya adalah pelaksanaan kebijakan itu,
perencanaan, coordinator dan pembagian kerja, kepemimpinan dan motivasi,
penegendalian pelaksanaan, pengawasan dan koreksi. Manajemen dilakukan dalam
manejemen kemampuan individu, keluarga, kegiatan usaha (bisnis) juga menejemen pemerintahan dan pembangunan.
·
Perkembangan
Manajemen Pembangunan
Cara
mengelola Negara/masyarakat bangsa di Indonesia inibagian dari perkembangan
dunia, dapat dikemukakan dengan cara sederhana:
1) Perkembangan di zaman penjajahan sudah,
ilmu pemerintahan, bestuurskunde (G.A.V.
Poelje). Tentu saja ini belum mengelola bangsa, mengurus “welfaarts dienten” seperti dinas jalan dan irigasi, pengawasan
sekolah-sekolah dasar, pungutan pajak dan lain sebagainya. Demikian ilmu
administrasi public ini juga mengalami perkembangan pradikma-pradikmanya.
2) Tahun 1970-an atau akhir 1960-an
berkembang administrasi pembangunan. Dan
ini tentu juga berkembang dengan paragdikma-pradikmanya. Menurut salah satu
pemikiran (Mustopa didjaja) ada Pradikma Struktural Fungsional, Pradigma behaveral, Paradigma Sistematik, Paradigma
Deterministik.
3) Berkaitan dengan konsep-konsep tentang
pembangunan. Ada konsep kesejahteraaan social ekonomi, konsep transfortasi
social, natntion bulding concept. Konsep
keseimbangan manusia dengan lingkungan (ecology), dari pembangunan manusia
seutuhnya, atau konsep pemberdayaan manusia.
·
Prinsip-prinsip
Good Governance.
Istilah
Good Governance bermula dari usulan
Badan-badan Pembiayaan Internasional seperti The Word Bank dan Badan Pembiayaan
Internasional lainnya (IMF), mengajukan konsep ini untuk memperbaiki manajemen
pembangunan di Negara-negara bantuan untuk membangunan manajemen yang sehat dan
efisien.
Pemerintahan sebainya memberdayakan sector-sektor
usaha, dengan orientasi wirausaha, dan enabling,
empowering yang memeperdayakan masyarakat/rakyat. Prinsip-prinsipnya yang
terkenal dari reinventing Government saya
kemukakan kemukakan kembali sebagai berikut:
1) Pemerintah dan birokrasi berperan
sebagai katalisator (catalystic
Government Steering rather than rowing).
2) Pemerintahan dan birokrasi harus
memberdayakan masyarakat dalam pemeberian pelayanan (Community Owned Government Emporwering rather than serving).
3) Pemerintahan dan birokrasai harus
menciptakan persaingan dalam setiap pelayanan (Competitive Government. Injecting Competition into service delivery).
4)
Pemerintah
dan birokrasi yang antisipasi (Enterprising
Government prevention rather than spinding).
5)
Pemerintahan
dan birokrasi harus memperhatikan kekuatan pasar.
·
Good
Governance Adalah Bentuk Manajemen. Pembangunan.
Administrasi
Pembangunan/Manajemen Pembangunan Menempatkan Peran Pemerintahan sentral dan
penting. Pemerintah (dengan administrasi pemerintahannya) menjadi agent of change dari suatu masyarakat (
berkembang/developing) dalam Negara berkembang. Agent of change (agen
perubahan), dank arena perubahan yang dikehendaki, planned chang, perubahan
berencana, maka juga disebut agent of development. Pendorong proses
pembangunan, proses perubahan masyarakat bangsa. Pemerintah mendorong melalui
kebijaksanaan-kebijaksanaan, program-program dan proyek-proyek, bahkan
industry-industri, dan perusahaan-perusahaan Negara.
Pradigma
good Governance menekankan arti
penting kesejajaran hubungan anatara institusi Negara, pasar dan masyarakat.
Bahkan institusi pasar semakin dominan, sedangkan peran institusi Negara
semakin mengecil (Rochman Achman). Biarpun mengecil tetapi tetap penting. Yang
menggerakkan kearah good governance itu
tetap pemerintah.
Dalam
manajemen pembangunan yang sehat dan efektif ad lima yang penting, yaitu:
1) Manajemen Sektor PUblik (Pubvlic sector management).
2) Lahirnya konsep tata pemerintahan yang baik (Good Governance).
3) Bagi David Osborne dan Ted Gaebler lebih
banyak Disadari dari latar belakang fundamental lembaga birokrasi (public) yang bersembarangan dengan
lembaga bisnis (private).
4) Bagi lembaga bisnis pendapatan terbesar
mereka dari pelanggan mereka sedangkan bagi birokrasi sebagian terbesar didapat
dari pajak.
5) Bagi lembaga bisnis persaingan adalah
segalanya, sedangkan bagi birokrasi lebih banyak mengandalkan monopoli.









0 komentar:
Posting Komentar