Selembar daunku berarti secercah kehidupanmu

Muhammad Fadli Al_Fudhail. Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger
RSS

Natural_Green

Aku adalah keberlangsungan hidup_mu

KOMUNIKASI PEMABANGUNAN T3


FASILITATOR KOMUNIKASI PEMBANGUNAN
Muhammad Fadli Al Fudhail

Fasilitator
Dalam praktek komunikasi pembangunan, komunikator diperankan oleh Fasilitator atau agen perubahan. Lippit (1958) dan Rogers (1983) menyebut “penyuluh/fasilitator” sebagai agen perubahan. Yaitu seseorang yang atas nama pemerintah atau penyelenggara Komunikasi Pembangunan berkewajiban untuk memperngaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh (calon) Penerima Manfaat dalam kegiatan pembangunan. Faslitator adalah pekerja professional sebagai pelaksana program/kegiatan demi keberhasilan dan atau tercapainya tujuan-tujuan komunikasi pembangunan.
 Dalam hubungan ini, perlu diingat bahwa dalam kehidupan sehari-hari peranan fasilitator sebagai komunikator sangat penting. Pesan yang disampaikan akan diperhatikan sungguh-sungguh oleh Penerima Manfaatnya, jika disampaikan oleh Fasilitator yang memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu yang disukai atau disegani oleh penerimanya. Sebaliknya, jika sumber atau Fasilitator “tidak disukai” atau pribadi-pribadi dari lembaga yang tidak diketahui kunggulannya, maka pesan yang disampaikan kurang mendapat perhatian dan respon dari Penerima Manfaatnya.
Kegiatan komunikasi pembangunan dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah atau suatu penyelenggara Komunikasi Pembangunan agar masyarakat tahu, mau dan mengadopsi inovasi dari program yang ditawarkan guna memperbaiki mutu hidup atau kesejahteraan secara keseluruhan. Karena itu, kegiatan ini memerlukan tenaga-tenaga Fasilitator yang handal agar semua kegiatan yang direncakan dapat terlaksana.
.
Ragam Fasilitator
Berdasarkan status dan lembaga tempatnya bekerja, Fasilitator dibedakan dalam (UU No. 16 tahun 2006) :
(1)   Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pegawai negeri yang ditetapkan dengan status jabatan fungsional sebagai fasilitator.
(2)   Fasilitator Swasta, yaitu fasilitator Komunikasi Pembangunan yang berstatus sebagai karyawan perusahaan swasta (produsen pupuk, pestisida, perusahaan benih, alat/mesin pertanian, dll)
(3)   Fasilitator Swadaya, yaitu fasilitator Komunikasi Pembangunan yang berasal dari masyarakat yang secara sukarela melakukan kegiatan Komunikasi Pembangunan di lingkungannya.
Mereka itu, dalam  praktek Komunikasi Pembangunan, terdiri dari :
a)      Aparat fungsional pemerintah
b)      Pelaku bisnis, Pusat Informasi dan Media
c)      Pegiat lembaga non-pemerintah atau LSM
d)      Tokoh masyarakat
e)      Kelompok fungsional
f)        Sukarelawan, dll


Peran Fasilitator
Secara konvesional, peran fasilitor hanya dibatasi pada kewajibannya untuk menyampaikan inovasi dan atau mempengaruhi penerima manfaat melalui metode dan teknik-teknik tertentu sampai mereka (penerima manfaat) dengan kesadaran dan kemampuannya sendiri secara sukarela melaksanakan program/kegiatan dan atau mengadopsi inovasi apa yang disampaikan.
Dalam perkembangannnya, fasilitator harus mampu mengorganisasikan, memotivasi, dan menggerakan, termasuk juga melakukan peran-bantuan dan advokasi kebijakan yang diperlukan penerima manfaatnya. Fasilitator juga harus mampu menjadi jembatan penghubung antara pemerintah atau penyelenggara Komunikasi Pembangunan yang diwakili dengan masyarakatnya.
Dalam arti, mampu  membantu masyarakat, memperbaiki mutu hidup dan kesejahteraannya, maka ia akan memperoleh pengakuan dan dukungan serta kepercayaan sebagai “agen pembaharuan” yang handal dari masyarakat Penerima Manfaatnya.
Lippit (1958) bahwa peran Fasilitator dikembangkan menjadi beberapa peran yang lebih rinci, yaitu :
1)      Pengembangan kebutuhan melakukan perubahan-perubahan. Dalam tahapan ini, setiap Fasilitator harus mampu memainkan perannya pada kegiatan-kegiatan :
a)      Diagnosa masalah pada kebutuhan yang diperlukan masyarakat penerima manfaat
b)      Analisis tentang motivasi dan kemampuan masyarakat, sehingga dapat dilaksanakan upaya perubahan yang sesuai dnegan sumberdaya yang telah dimiliki oleh masyarakat penerima manfaat.
c)      Pemilihan objek perubahan yang tepat dengan kegiatan awal yang yakin pasti berhasil dan memiliki arti bagi perubahan-perubahan selanjutnya.
d)      Analisis sumberdaya yang tersedia yang dapat digunakan oleh fasilitator yang bersama penerima manfaat untuk dilakukan perubahan.
e)      Pemilihan peran bantuan. Baik berupa keahlian, dukungan untuk melakukan perubahan, pembentukan kelembagaan atau mencipatakan suasana tertentu bagi terciptanya perubahan.
2)      Menggerakan masyarakat untuk melakukan perubahan
Dalam tahapan ini, kegiatan yang harus dilakukan oleh Fasilitator adalah :
a)      Menjalin hubungan yang akrab dengan masyarakatnya selaku penerima manfaatnya
b)      Menunjukkan kepada masyarakat bahwa pentingnya perubahan-perubahan yang harus dilakukan, dengan menunjukkan masalah-masalah dan kebutuhan-kebutuhan yang belum dirasakan oleh penerima manfaat
c)      Bersama-sama masyarakat memimpin dan membimbing perubahan yang direncakan.
3)      Memantabkan hubungan dengan masyarakat penerima manfaatnya, melalui upaya-upaya :
a)      Terus menerus menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan masyarakat penerima manfaat, dengan utama tokoh-tokohnya
b)      Bersama-sama tokoh masyarakat memantabkan upaya-upaya perubahan dan merancang tahapan-tahapan perubahan yang perlu dilaksanakan untuk jangka panjang
c)      Terus menerus memberikan sumbangan terhadap perubahan yang professional melalui kegiatan penelitian rumusan konsep peruabahan yang ditawarkan.
Mardikanto (2003) menyampaikan beragam peran fasilitator Komunikasi Pembangunan yang disebutnya sebagai edfikasi, yaitu akronim dari:
(1)   Peran edukasi, yaitu berperan sebagai pendidik dalam mengembangkan proses belajar-bersama penerima manfaat dan terus menanamkan pentingnya belajar sepanjang hayat kepada masyarakat
(2)   Peran diseminasi inovasi, yaitu peran penyebarluasan informasi dari “luar” kepada masyarakat
(3)   Peran fasilitasi, yaitu peran yang memberikan kemudahan dan atau menunjukkan sumber-sumber kemudahan yang diperlukan oleh penerima manfaat dan pemangku kepentingan pembangunan yang lain.
(4)   Peran konsultasi, yaitu sebagai penasehat atau pemberi alternative pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat
(5)   Peran advokasi, yaitu memberikan peran bantuan dengan kebijakan berpihak kepada masyarakat
(6)   Peran supervise, yaitu peran sebagai penyelia (supervisor) pelaksanaan kegiatan advokasi danKomunikasi pembangunan yang ditawarkan
(7)   Peran pemantauan dan evaluasi, yaitu peran melakukan pengamatan, pengukuran dan penilaian atas proses dan hasil komunikasi pembangunan.


Kualifikasi Fasilitator
Berlo (1960) mengemukakan 4 kualifikasi yang harus dimiliki setiap penyuluh yang mencakup :
1)      Kemampuan berkomunikasi, adalah kemampuan dan keterampilan penyuluh untuk berempati dan berinteraksi dengan masyarakat penerima manfaat.
2)      Sikap penyuluh yang :
a)      Menghayati dan bangga dengan profesinya dan merasa kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat
b)      Meyakini bahwa inovasi yang disampaikan teruji manfaatnya dan memiliki peluang keberhasilan untuk diterapkan pada kondisi alam wiyalah kerjanya.
c)      Menyukai dan mencintai masyarakat penerima manfaatnya.
3)      Kemampuan penguasaan pengetahuan tentang :
a)      Isi, fungsi, manfaat dan nilai-nilai yang terkandung dalam inovasi yang disampaikan, baik secara konseptual maupun secara praktis
b)      Latar belakang dan keadaan masyarakat (prilaku, keadaan alam, nilai social budaya dan kebutuhan-kebutuhan nyata masyarakatnya)
c)      Segala sesuatu yang seringkali menyebabkan masyarakatnya  suka atau tidak menghendaki terjadinya perubahan dan juga penyebab masyarkat lamban menerima atau mengadopsi inovasi.
4)      Karakteristik social-budaya Fasilitator
Kedaan latar belakang social-budaya (bahasa, agama, kebiasaan-kebiasaan) seringkali banyak menentukan keberhasilan penyuluhan yang dilaksanakan. Karena itu, Fasilitator yang baik sejauh mungkin harus memiliki latar belakang yang sesuai dengan keadaan social-budaya masyarakat penerima manfaat


Persiapan Bagi Fasilitator
Setiap fasilitator perlu mempersiapkan dirinya dengan berbagai persiapan sehingga benar-benar siap melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Persiapan itu meliputi :
1)      Persiapan kepribadian
Lippit (1958) secara tegas menyatakan bahwa “the first impression” yang harus diperagakan fasilitator sebelum ia berbuat sesuatu bagi masyarakatnya.
Adapun kerpibadian yang dituntut itu adalah :
a)      Penampilan (cara berpakaian, sikap berbicara, tingkah laku atau tindak tanduk) yang menarik dan tidak menunjukkan keangkuhan
b)      Kesedian untuk bergaul, menjalin kerjasama dan keinginanya untuk tinggal bersama masyarakat
c)      Mudah bergaul dan beradaptasi dengan keadaan lingkungan
d)      Meyakinkan masyarakat bahwa dia sebagai orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas, cerdas, trampil dan bersiskap wajar
e)      Kesiapan dan kesediaanya membantu masyarakat dalam memcahkan masalah yang dihahapi
2)      Persiapan kajian lapang
Setiap Fasilitator harus mengetahui mengenai wilayah kerjanya, maupun kajian-kajian lapang tentang wilayah-wilayah yang memiliki kesamaan karakteristik dengan wilayah kerjanya itu. Kajian lapang ini dapat dilakukan dengan mempelajari data-data sekunder dan primer yang tersedia
3)      Persiapan untuk belajar
Setiap Fasilitator harus mempersiapkan diri untuk selalu mau belajar secara terus-menerus dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Fasilitator harus berkomunikasi dengan lembaga penelitian dan sumber inovasi yang lain dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti pelatihan dan penataran.
4)      Persiapan perlengkapan menyuluh/menfasilitasi
Fasilitator harus sejak dini telah belajar emmbuat alat-alat bantu dan alat peraga. Di samping itu, ia harus jeli mampu memilih perlengkapan yang mudah didapat dan relative murah harganya.


Kunci Keberhasilan Fasilitator
Rogers (1083) mengemukakan adanya empat hal yang snagat menentukan keberhasilan seorang fasilitator, yaitu :
1)      Kemauan fasilitator menjalin hubungan secara langsung dan tak langsung dengan masyarakat, tokoh, lembaga swadaya,
2)      Kemauan dan kemampuan Faslitator untuk menjadi perantara antara sumber-sumber inovasi.
3)      Kemauan dan kemampuan untuk menjadi perantara, dalam artian :
a)      Seberapa jauh Fasilitator mampu meyakinkan pemerintah/penyelenggara Komunikasi Pembangunan bahwa inovasi yang ditawarkan memiliki arti startegis bagi kepentingan masyarakat
b)      Seberapa jauh Fasilitator mampu  menerjemahkan inovasi menjadi kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat
c)      Seberapa jauh Fasilitator mampu bekerja dengan menggunakan pola pikir pemerintah/penyelenggara Komunikasi Pembangunan dan pola pikir masyarakat dan tidak bekerja dengan pola berfikirnya sendiri.
4)      Kemauan dan kemampuan Fasilitator untuk menyesuaikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan kebutuhan-kebutuhan yang dapat dirsakan oleh pemerintah/peneyelenggara Komunikasi Pembangunan dan masyarakat.
Lebih lanjut Rogers (1995) mengemukakan empat hal yang menentukan keberhasilan seorang Fasilitator, yaitu :
a)      Change-agent efforts atau kerja-keras yang dilakukan oleh Fasilitator
b)      Client Orientation atau selalu mengacu kepada (keadaan masalah dan kebutuhan)
c)      Compatibility with client’s needs atau harus menyesuaikan kegiatannya dengan kebutuhan penerima manfaat
d)      Emphaty atau bertenggang-rasa, yaitu kemampuan memahami, merasakan dan menempatkan diri sebagai penerima manfaat


Fasilitator Profesional
Leagans (1961) meengemukakan beberapa pesyarakatn bagi “fasilitator Profesional” yang harus memiliki pemahaman yang baik tentang beberapa hal sebagai berikut :
1)      Pengertian akan sifat dan peranan organisasi pemberdayaan masyarakat di tingkat nasional, yang meliputi ;
a)      Lingkup cakupan, filosofi dan tujuan pembangunan masyarakat
b)      Memusatkan perhatian kepada tercapainya tujuan yang diinginkan
c)      Organisasi dan administrasi Komunikasi Pembangunan dari tingkat pusat sampai ke tingkat wilayah kerja, semua harus dipahami untuk memperoleh informasi dan menyampaikan umpan-balik dari bawah
d)      Tanggungjawab dan kesempatan-kesempatan yang dimiliki pembangunan nasional seharusnya memberikan acuan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan
2)      Pengertian dan pengetahuan tentang teknologi yang berkaitan dengan materi yang diprogramkan, yang mencakup :
a)      Kelengkapan pengetahuan tentang segala sesuatu tentang teknologi yang diprogramkan
b)      Kesesuainnya dengan teknologi yang sudah dilaksanakan (teknis, ekonomi dan social budaya local)
c)      Pengetahuan tentang sumber teknologi yang diprogramkan agar dapat memperoleh sumber informasi lanjutan
d)      Mengerti bagaimana kaitan antara teknologi dengan masalah-masalah  local
e)      Kegiatan belajar yang terus-menerus
3)      Kemampuan untuk meenjelaskan tujuan program.
Dalam hal ini perlu dipahami hal-hal yang menyangkut :
a)      Kegunaan tujuan-tujuan tertentu
b)      Cara mencapai tujuan
c)      Inter-relasi antar tujuan yang ingin dicapai
d)      Memerlukan keterampilan dalam menyampaikan tujuan-tujuan, sehingga tujuan program dapat dicapai seperti yang diharapkan
4)      Kemampuan untuk mengorganisasikan masyarakat dan sumberdaya masyarakat, utamanya yang berkaitan dengan :
a)      Sifat dan fungsi organisasi
b)      Prinsip-prinsip organisasi
c)      Teknik-teknik berorganisasi
d)      Koordinasi dan integrasi kegiatan demi tercapainya tujuan program
5)      Keterampilan untuk melihat hubungan antara prinsip-prinsip kegiatan dengan kenyataan yang dihadapi dalam praktek, utamanya yang berkaitan dengan :
a)      Sifat dan peranan prinsip-prinsip tersebut bagi pembangunan masyarakat
b)      Penerapan prinsip-prinsip untuk penyelenggaraan program
c)      Saling ketergantungan yang tidak dapat dipisahkan antara prinsip dan kenyataan yang dihadapi
Dalam hal ini, setiap fasilitator harus memahami bahwa tidak semua prinsip yang ada dapat mudah diterapkan pada kondisi masyarakat
6)      Keterampilan meneliti, yaitu keterampilan untuk membentuk setiap pihak yang terlibat dalam perumusan program untuk :
a)      Mengidentifikasi masalah yang dihadapi
b)      Menentukan titik-titik pusat kegiatan
c)      Merinci alternative pemecahan masalah
d)      Memilih alternative pemecahan masalah
e)      Penyeluh selaluu dituntut untuk melakukan pengamatan dan evaluasi terhadap setiap gejala dan kejadian yang muncul
7)      Keterampilan tentang hubungan kemanusiaan
Setiap fasilitator harus selalu ingat bahwa penerima manfaat yang utama adalah manusia yang ingin diubah prilakunya agar tau, mau dan mampu menerapkan setiap inovasi yang terpilih untuk memperbaiki mutu kehidupan masyarakat penerima manfaat.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar