Selembar daunku berarti secercah kehidupanmu

Muhammad Fadli Al_Fudhail. Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger
RSS

Natural_Green

Aku adalah keberlangsungan hidup_mu

KOMUNIKASI PEMBANGUNAN T20


KEMISKINAN DAN UPAYA PEMECAHANNYA
Muhammad Fadli Al Fudhail

A. Konsep dan Dimensi
a. Konsep Kemiskinan.
Levitan (1980) mendefinisikan kemiskinan sebagai kekurangan barang-barang dan pelayanan yang dibutuhkan untuk mencapai suatu standar hidup yang layak. Schiller (1979) mengemukakan kemiskinan adalah ketidak sanggupan untuk mendapatkan barang-barang, pelayanan-pelayanan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan sosial yang terbatas.
Cambert (1987) mengemukakan bahwa kemiskinan sebenarnya terletak pada apa yang disebut perangkap kemiskinan (deprivation trap). Secara rinci deprivation trap terdiri dari lima unsur, yaitu:
1). Kemiskinan itu sendiri.
2). Kelemahan fisik.
3). Keterasingan atau katad isolasi.
4). Kerentanan.
5). Ketidakberdayaan.
Menurut Suharto et.al (2004:7-8) bahwa: kemiskinan merupan konsep dan fenomena yang berwayuh wajah, bermatra multi-dimensional. SMERU, misalnya menunjukkan bahwa kemiskinan memiliki beberapa ciri sebagai berikut, yaitu:
1)   Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (pangan, sandang dan papan).
2)   Ketiadaan akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi, air bersih dan transportasi).
3)   Ketiadaan jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan keluarga).
4)   Kerentanan terhadapa goncangan yang bersifat individual maupun massal.
5)   Rendahnya kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan sumber daya alam.
6)   Ketidakterlibatan dalam kegiatan sosial masyarakat.
7)   Ketiadaan akses terhadap lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan.
8)   Ketidakmampuan dan ketidakberuntungan sosial (anak terlantar, wanita korban tindak kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marjinal dan terpencil).
Pendapat lain yang dikemukakan oleh Siagian (2005,80), bahwa penduduk miskin di negara-negara terbelakang dihadapkan pada “lingkaran setan” yang mengandung komponen sebagai berikut;
1)   Pendapatan perkapita rendah.
2)   Yang berakitab ketidakmampuan menabung.
3)   Yang pada gilirannya berakibat pada tidak terjadinya pembentukan modal (no capital formation).
4)   Tidak terjadinya pemupukan modal berarti tidak adanya investasi.
5)   Tidask ada investasi berarti tidak terjadinya perluasan usaha.
6)   Tidak ada perluasan usaha berarti makin sempitnya perluasan kerja.
7)   Sempitnya kesempatan kerja berarti tingginya tingkat pengangguran.
8)   Pengangguran berarti tidak adanya penghasilan.
9)   Tidak adanya penghasilan berarti pada titik bergeserya posisi seseorang dari bawah garis kemiskinan.

Penerapan the Elizabeth Poor Law di Inggris sebagai strategi menghadapi kemiskinan akibat the Great Depression tahun 1930-an tercatat sebagai salah satu momentum penting dalam sejarah perkembangan profesi pekerjaan sosial. Secara konseptual pekerjaan sosial memandang bahwa kemiskinan merupakan persoalan-persoalan multidimensional, yang bermatra ekonomi-sosial dan individual-struktural. Berdasarkan perspektif ini, ada tiga kategori kemiskinan yang menjadi pusat perhatian pekerjaan sosial, yaitu:
1)    Kelompok yang paling miskin (destitute) atau yang sering didefinisikan sebagai fakir miskin. Kelompok ini secara absolut memiliki pendapatan dibawah garis kemiskinan (umumnya tidak memiliki sumber pendapatan sama sekali) serta tidak memiliki akses terhadapa berbagai pelayanan sosial.
2)    Kelompok miskin (poor). Kelompok ini memiliki pendapatan dibawah garis kemiskinan namun secara relatif memiliki akses terhadap pelayan sosial dasar (misalnya, memiliki sumber-sumber finansial, memiliki pendidikan dasar atau tidak buta huruf).
3)    Kelompok rentan (vulnerable group). Kelompok ini dapat dikategorikan bebas dari kemiskinan, karena memiliki kehidupan yang relatif lebih baik ketimbang kelompok destitute maupun miskin. Namun sebenarnya kelompok yang sering disebut “near poor” (agak miskin) ini masih rentan terhadap berbagai perubaha sosial disekitarnya. Mereka seringkali berpindah dari statis “rentan” menjadi “miskin” dan bahkan “destitute” bila terjadi krisis ekonomi dan tidak mendapat pertolongan sosial.
b. Dimensi dan Ciri Kemiskinan
yang melatar belakangi kemiskinan itu terdapat berbagai aspek, sebenarnya kemiskinan juga dapat dilihat dari aspek politik, psikologis, dan budaya. Ellis (1984:242-245) menyatakn bahwa dimensi kemiskinan menyangkut aspek ekonomi, politik dan sosial psikologis, masing –masing dapat dijelaskan dibawah ini.
1)   Secara ekonomi kemiskinan dapat didefinisikan sebagai kekurangan sumber daya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan sekelompok orang. Sumber daya dalam konteks ini menyangkut tidak hanya finansial, melainkan pula semua jenis kekayaan (wealth) yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas. Berdasarkan konsep ini, maka kemiskinan dapat diukur secara langsung dengan menetapkan persediaan sumber daya yang dimiliki melalui penggunaan standar baku yang dikenal dengan garis kemiskinan (poverty line). Cara seperti ini sering disebut dengan metode pengukuran kemiskinan absolut.
2)   Secara politik, kemiskinan dapat dilihat dari tingkat akses terhadap kekuasaan (power). Kekuasaan dalam pengertian ini mencakup tatanan sistem politik yang dapat menentukan kemampuan sekelompok orang dalam menjangkau dan menggunakan sumber daya. Ada tiga pertanyaan mendasar yang berkaitan dengan akses terhadap kekuasaan ini, yaitu:
a)      Bagaimana orang dapat memanfaatkan sumber daya yang ada dalam masyarakat.
b)      Bagaimana orang dapat turut ambil bagian dalam pembuatan keputusan pengguanaan sumber daya yang tersedia, dan,
c)      Bagaimana kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
d)     Dalam konteks politik ini Friedman (dalam Suharto et.al,2004) mendefinisikan kemiskinan dalam kaitannya dengan ketidaksamaan kesempatan dalam mengakumulasikan basis kekuasaan sosial yang meliputi:
e)      Modal produktifbatau asset (tanah, perumahan, alat produksi, kesehatan).
f)       Sumber keunangan (pekerjaan, kredit).
g)      Organisasi sosial dan politik yang dapat digunakan untuk mencapai kepentingan bersama (koperasi, partai politik, organisasi sosial).
h)      Jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang, dan jasa.
i)        Pengetahuan dan keterampilan, dan,
j)        Informasi yang berguna untuk kemajuan hidup.
3)   Kemiskinan secara sosial-psikologis menunjukkan pada kekurangan jaringan dan struktur sosial yang mendukung dalam mendapatkan kesempatan-kesempatan peningkatan produktivitas. Dimensi kemiskinan ini juga dapat diartikan sebagai kemiskinan yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor penghambat yang mencegah atau merintangi seseorang dalam memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dimasyarkat. Faktor-faktor penghambat tersebut secara umum meliputi faktor internal dan eksternal.
a)      Faktor internal datang dari dalam diri si miskin itu sendir, seperti rendahnya pendidikan atau adanya hambatan budaya. Teori “kemiskinan budaya” (cultural poverty) yang dikemukakan Oscar Lewis, mislanya, menyatakan bahwa kemiskinan dapat muncul sebagai akibat adanya nilai-nilai atau kebudayaan yang dianut oleh orang-orang miskin, seperti malas, mudah menyerah pada nasib, kuang memiliki etos kerja dan sebagainya.
b)      Faktor eksternal datang dari luar kemampuan orang yang bersangkutan, seperti birokrasi atau peraturan-peraturan resmi yang dapat menghambat seseorang memanfaatkan sumber daya. Kemiskinan model ini seringkali diistilahkan dengan kemiskinan struktural. Menurut pandangan ini, kemiskinan terjadi bukan dikarenakan “ketidakmauan” si miskin untuk bekerja (malas), melainkan karena “ketidakmampuan” sistem dan struktur sosial dalam menyediakan kesempatan-kesempatan yang memungkinkan si miskin dapat bekerja.
Menurut Cox (2004:2-6), dan Suharto (2005:132-135) dimensi kemiskinan dapat di lihat dengan perspektif dan sudut pandang yang lebih luas lagi yaitu membagi kemiskinan ke dalam beberapa dimensi:
1)      Kemiskinan yang diakibatkan globalisasi. Globalisasi menghasilkan pemenang dan yang kalah, pemenang umumnya adalah negar-negara maju. Sedangkan negara-negara berkembang seringkali semakin terpinggirkan oleh persaingan dan pasar bebas yang merupakan persyarat globalisasi.
2)      Kemiskinan yang berkaitan dengan pembangunan. Kemiskinan subsisten (kemiskinan akibat rendahnya pengangguran), kemiskinan pedesaan (kemiskinan akibat peminggiran pedesaan dalam proses pembangunan), kemiskinan perkotaan (kemiskinan yang sebabkan oleh hakekat dan kecepatan pertumbuhan perkotaan).
3)      Kemiskinan sosial. Kemiskinan yang dialami oleh perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas. Kemiskinan konsekuensional. Kemiskinan yang terjadi akibat kejadian-kejadian lain atau faktor-faktor eksternal di luar si miskin, seperti konflik, bencana alam, keruskan lingkungan, dan tingginya jumlah penduduk.
Dimensi kemiskinan dapat dilihat dari pendekatan keberfungsian sosial dapat menggambarkan karakteristik dan dinamika kemiskinan yang realitis dan komprehensif. Ada empat poin yang diajukan pendekatan keberfungsian sosial dalam studi kemiskinan.
1)        Kemiskinan sebaiknya tidak dilihat hanya dari karakteristik si miskin secara statis, melainkan dilihat secara dinamis yang menyangkut usaha dan kemampuan si miskin dalam merespon kemiskinannya, termasuk efektifitas jaringan sosial (lembaga kemasyarakatan dan program-program anti-kemiskinan setempat) dalam menjalankan fungsi sosialnya.
2)        Indikator untuk mengukur kemiskinan sebaiknya tidak tunggal, melainkan indikator komposit dengan unit analisis keluarga atau rumah tangga dan jaringan sosial (social network) yang ada di sekitarnya.
3)        Konsep kemampuan sosial ( social capabilities) dipandang lebih lengkap daripada konsep pendapatan (income) dalam memotret kondisi sekaligus dinamika kemiskinan.
4)        Pengukuran kemampuan sosial keluarga miskin dapat difokuskan pada beberapa key indicators yang mencakup kemampuan keluarga miskin memperoleh mata pencaharian (livelihood capabilities), memenuhi kebutuhan dasar (basic needs fulfillment), mengelola asset (asset management), menjangkau sumber-sumber (access to resources), berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan (access to social capital), serta kemampuan dalam menghadapi goncangan dan tekanan (copewith shocks and stresses). Sedangkan indikator kunci untuk mengukur jaringan sosial dapat mencakup kemampuan lembaga-lembaga sosial memperoleh sumber daya (SDM dan finansial), menjalankan peran atau fungsi utamanya, mengelola asset, menjangkau sumber, berpartisipasi dalam program anti kemiskinan(Suharto, 2005).
Secara umum ciri-ciri penduduk miskin ditandai dengan keterbatasan pendapatan dan modal usaha, memiliki keterbatasan mengakses berbagai sarana kebutuhan dasar. Secara rinci dapat diuraikan dibawah ini.
1)        Mereka hidup dibawah garis kemiskinan, pada umumnya tidak memiliki faktor produksi sendiri, seperti tanah yang cukup, modal atau keterampilan. Faktor produksi umumnya sedikit, sehingga kemampuan untuk memperoleh pendapatan menjadi sangat terbatas.
2)        Mereka pada umumnya tidak mempunyai kemungkinan asset produksi dengan kekuatan sendiri. Pendapatan yang diperoleh tidak cukup.
3)        Tingkat pendidikan golongan miskin pada umumnya rendah, tidak sampai tamat sekolah dasar, waktu mereka pada umumnya habis tersita untuk mencari nafkah sehingga tidak ada lagi waktu untuk belajar.
4)        Banyak diantara mereka yang tinggal di pedesan, dan tidak mempunyai tanah garapan atau kalaupun ada relative kecil. Pada umumnya mereka sebagai buruh tani atau pekerja kasar di pertanian,tetapi kesinambungan kerja mereka menjadi kurang terjamin.
5)        Banyak diantara mereka yang hidup dikota masih berusia muda dan tidak mempunyai ketrampilan atau skil dan pendidikan.






B. Paradigma Kemiskinan
Mustopadidjaja (2003) mendefinisikan paradigma sebagai teori dasar atau cara pandang  yang fondamental, dilandasi nila-nilai tertentu, dan berisikan teori pokok, konsep, asumsi, metodologi, atau cara pendekatan yang dipergunakan oleh para teoritisi dan praktisi dalam menanggapi suatu permasalahan, baik kaitan pegambangan ilmu ataupun dalam upaya pemecahan permasalahan bagi kemajuan hidup dan kehidupan kemanusiaan.
Ada beberapa teori yang dikaitkan dengan kemiskinan, yakni teori neo-liberal dan demokrasi-sosial (social-democracy). Dua teori ini dapat digunakan dalam menganalisis kemiskinan maupun merumuskan kebijakan dan program-program mengatasi kemiskinan.
a. Teori Neo-Liberal
Suharto (2005,138) mengatakan bahwa theory neo-liberal berakar pada karya politik klasik yang ditulis oleh Thomas Hobbes, John Lock dan John Stuart Mill.Intinya menyerukan bahwa komponen penting dari sebuah masyarakat adalah kebebasan individu.dalam bidang ekonomi,Karya monumental Adam Smith,The Wealth of  Nation [1776],dan Frederick Hayek,The Road to Serfdom[1944],dipandang sebagai rujukan kaum neo-liberal yang mengedepankan azaz liaaez fairi,yang oleh Cheyne, 0’Brien dan Belgrave [1998:72] disebut sebagai ide yang mengunggulkan “mekanisme pasar bebas” dan mengusulkan “the almost complete absence of state’s intervention in the economy”.
Shannon, (1991); Spicker, (1995); Cheyne, O’Brien dan Belgrave,(1998) mengatakan bahwa para pendukung neo-liberal berargumen bahwa kemiskinan merupakan persoalan individual yang disebabkan oleh kelemahan-kelemahan dan/atau pilihan-pilihan individu yang bersangkuta.
b. Teori Demokrasi-Sosial
Mendasarkan pada analisa karl Marx dan Frederick Engels, pendukung demokrasi-sosial (Theory Social-Democracy) menyatakan bahwa “a free market did not lead to greater social wealth, but to greater poverty and exploitation... a society is just when people’s needs are met, and when inequality and exploitation in economic and social relations are eliminated” (Cheyne, O’Brien, Belgrave, 1998:91-97 dan Suharto,2005).
Teori demokrasi-sosial memandang bahwa kemiskinan bukanlah persoalan individu, melainkan struktural. Kemiskinan disebabkan oleh adanya ketidakadilan dan ketimpangan dalam masyarakat akibat tersumbatnya akses-akses kelompok tertentu terhadap berbagai sumber-sumber kemasyarakatan. Teori ini berporos pada prinsip-prinsip ekonomi campuran (mixed economics) gayaKey-nesian yang muncul sebagai jawaban terhadap depresi ekonomi yang terjadi pada tahun 1920-an dan awal 1930-an.

c. Perubahan Paradigma
Meskipun pembahasan kemiskinan pernah mengalami tahap kejenuhan pada pertengahan 1980-an, upaya pengentasan kemiskinan kini semakain mendesak kembali untuk dikaji ulang. Beberapa alasan yang mendasari pendapat ini antara lain:
1)   Konsep kemiskinan masih didominasi oleh perspektif tunggal, yakni “kemiskinan pendapatan (“income poverty”), (Chambers, 1997). Pendekatan inoi banyak dikritik oleh para pakar ilmu sosial sebagai pendekatan yang kurang bisa menggambarkan potert kemiskinan secara lengkap. Kemiskinan seakan-akan hanyalah masalah ekonomi yang ditujukan oleh rendahnya pendapatan seseorang atau keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2)   Jumlah orang miskin di Indonesia senantiasa menunjukan angka yang tinggi, baik secara absolut maupun relatif, di pedesaan maupun perkotaan. Meskipun Indonesia pernah dicatat sebagai salah satu negara berkembang yang sukses dalam mengentaskan kemiskinan, ternyata masalah kemiskinan kembali menjadi nisu sentral di Tanah Air karena bukan saja jumlahnya kembali meningkat, melainkan dimensinya pula semakin kompleks seiring dengan menurunnya kualitas hidup masyarakat akibat terpaan krisis ekonomi sejak tahun 1997.
3)   Kemiskinan mempunyai dampak negatif yang bersifat menyebar (multiplier effects) terhadapa tatanan kemasyarakatan secara menyeluruh. Berbagai peristiwa konflik di Tanah Air yang terjadi sepanjang krisis ekonomi, mislanya, menunjukkan bahwa ternyata persoalan kemiskinan bukanlah semata-mata mempengaruhi ketahanan ekonomi yang ditampilkan oleh rendahnya daya beli masyarakat ddan ketahanan nasional. Banyak studi menunjnukkan bahwa kemiskinan juga merupakan muara dari masalah sosial lainnya. Masalah anak jalanan, perlakuan salah terhadap anak (child abuse), kekerasan dalam rumah tangga, rumah kumuh, kejahatan, alkoholisme, kebodohan, dan pengangguran terkait dengan masalah kemiskinan.

a)  Paradigma Lama
Suharto (2002) mengatakan hampir semua pendekatan dalam mengkaji kemiskinan masih berporos pada teori neo-liberalisme yang dimotori oleh Bank Dunia dan didasari oleh teori-teori modernisasi yang sangat mengagungkan pertumbuhan ekonomi dan produksi (the production-centred model). Sejak pendapatan nasiona (GNP) mulai dijadikan indikator pembangunan tahu 1950-an, para ilmu sosial selalu merujuk pada pendekatan tersebut manakala berbicara masalah kemiskinan satu negara. Pengukuran kemiskinan kemudian sangat dipengaruhi oleh perspektif  income poverty yang menggunakan pendapatan sebagai satu-satuinya indikator “garis kemiskinan”.
Menurut Satterhwaite (1997) sedikitnya ada tiga kelemahan pendekatan income povery:
1)      Kurang memberi perhatian pada dimensi sosial dan bentuk-bentuk kesengsaraan orang miskin.
2)      Tidak mempertimbangkan keterlibatan orang miskin dalam menghadapi kemiskinannya.
3)      Tidak menerangkan faktor-faktor yang menyebabkan kemiskinan.
Karena pendekatan GNP dan income poverty memiliki kelemahan dalam memotert kemiskinan, sejak tahun 1970-an telah dikembangkan berbagai pendekatan alternatif. Di antaranya adalah kombinasi garis kemiskinan dan distribusi pendapatan yang dikembangkan Sen (1973); Social Accounting Matrix (SAM) oleh Pyatt dan Round (1977), dan Physical Quality og Life Index (PQLI) oleh Morris (1997). Di bawah kepemimpinan  ekonomi asal pakistan, Mahbub UI Haq, pada tahun 1990-an UNDP memperkenalkan pendekatan Human Development yang diformulasikan dalam bentuk Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) dan Indeks Kemsikinan Manusia( Human Poverty Index).
b). Paradigma Baru.
Bila dicermati, semua paradigam kemiskinan terdahulu masih tetap menyimpan kelemahan. Konsepsinya msih melihat kemiskinan individu dan kurang memperhatikan kemiskinan struktural. Akibatnya, aspek aktor atau pelaku kemiskinan serta sebab-sebab yang mempengaruhi belum tersentuh secara memadai. Sitem pengukuran dan indikator Yang digunakannya terfokus pada “kondisi” atau “keadaan” kemiskinan berdasarkan faktor-faktor ekonomi yang ominan. Orang miskin hanya dipandang sebagai “orang yang serba tidak memiliki”: tidak memiliki pendapatan tinggi, tidak terdidik, tidak sehat, dan sebagainya. Metodanya masih berpijak pada outcome indicators sehingga belum menjangkau variabel-variabel yang menunjukkan dinamika kemiskinan. Si miskin dilihat hanya sebagai “korban pasif” dan objek penelitian. Bukan sebagai “manusia: (human being) yang memiliki”sesuatu” yang dapat digunakan baik dalam mengidentifikasi kondisi kehidupannya maupun usaha-usaha perbaikan yang dilakukan mereka sendiri.
Kelemahan paradigma lama diatas menuntut perubahan pada fokus pengkajian kemiskinan, khususnya menyangkut kerangka konseptual  dan metodologi pengukuran kemiskinan. Paradigma demokrasi-sosial dapat dijadikan dasar dalam merumuskan kembali konsep keberfungsian sosial sebagai paradigma baru yang lebih sejalan dengan misi dan prinsip pekerjaan sosial.

C. Kemiskinan di Indonesia
Masalah kemiskinan merupakan isi sentral di Tanah Air. Terutama setelah Indonesia dilanda krisis multidimensional yang memuncak pada periode 1997-1999. Setelah dalam kurun waktu 1976-1996 tingkat kemiskinan menurun  secara spektakuler dari 40,1 persen menjadi 11,3 persen, jumlah orang miskin meningkat kembali dengan tajam, terutama selama krisis ekonomi. Studi yang dilakukan  BPS, UNDP, dan UNSFIR menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin pada periode 1996-1999, meningkat dengan tajam dari 22,5 juta jiwa (11,3%) menjadi 49,5 juta jiwa (24,2%) atau bertambah sebanyak 27,0 juta jiwa (BPS, 1999. Sementar itu, International Labour Organisation (ILO) memperkirakan jumlah orang miskin di Indonesia pada akhir tahun 1999 mencapai 129,6 juta jiwa atau sekitar 66,3 persen dari seluruh jumlah penduduk (BPS,1999).
Data dari BPS (1999) juga memperlihatkan bahwa selama priode 1996-1998, telah terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin hampir sama di wilayah pedesaan dan perkotaan, yaitu menjadi sebesar 62,72% untuk wilayah pedesaan dan 61% untuk wilayah perkotaan. Secara agregat, presentasi peningkatan penduduk miskin terhadap total populasi memang lebih besar di wilayah pedesaan (7,78%) dibandingkan dengan diperkotaan (4,72%). Akan tetapi, selama dua tahun terakhir ini secara absolut jumlah orang miskin meningkat sekitar 140% atau 10,4 juta jiwa di wilayah pekotaan, sedangkan dipedesaan sekitar 105% atau 16,6 juta jiwa (Remi dan Tjiptoherijanto, 2002).
Berdasarkan definisi kemiskinan dan fakir miskin dari BPS dan Depsos (2002), jumlah penduduk miskin paa tahun 2002 mencapai 35,7 juta jiwa dan 15,6 juta jiwa (43%) diantaranya masuk kategori fakir miskin. Secara keseluruhan,  presentasi penduduk miskin dan fakir miskin terhadap total penduduk Indonesia adalah sekitar 17,6 persen dan 7,7 persen. Ini berarti secara rata-rata ika ada 100 orang Indonesia berkumpul, sebanyak 18 orang diantaranya adalah orang miskin, yang terdiri dari 10 orang bukan fakir miskin dan 8 orang fakir miskin. (Suharto, 2004:3).
Menurut Thortbecke (1999) setidaknya ada dua penjelasan atas hal ini:
1)      Krisis cenderung memberi pengaruh lebih buruk pada beberapa sektor ekonomi utam di perkotaan, seperti perdagangan, perbankan dan konstruksi. Sektor ini membawa dampak negatif dan memperparah pengangguran di perkotaan.
2)      Pertambahan harga bahan makanan kurang berpengaruh terhadap penduduk pedesaan, karena mereka masih dapat memenuhi kebutuhan dasarnya melalui sistem produksi subsisten yang dihasilkan dan dikonsumsikan sendiri. Hal ini tidak terjadi pada masyarakat perkotaan di mana sistem produksi subsiten, khususnya yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan makanan, tidak terlalu dominan pada masyarakat perkotaan.
Angka kemiskinan ini akan lebih besar lagi jika dalam kategori kemiskinan dimasukkan “Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 21 juta orang. PMKS meliputi gelandang, pengemis, anak jalanan, yatim piatu, jompo terlantar, dan penyandang cacat yang tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan namun tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya. Secra umum kondisi PMKS lebih memprihatinkan ketimbang orang miskin. Selain memiliki kekurangan pangan, sandang dan papan, kelompok rentan (vulberable group) ini mengalami pula ketelantaran psikologis, sosial dan politik.

D. Kebijakan Untuk Mengatasi Kemiskinan
Dalam upaya mengatasi dan memecahkan masalah kemiskinan banyak para pakar dan ahli mengungkapkan berbagai pendapat dan kebijakan yang harus ditempuk oleh pemerintah. Pendapat para pakar tersebut dapat dilihat dalam uraian dibawah ini.
Adam, Hauff dan John (2002) dengan tegas menyatakan bahwa aktor utama yang harus menjalankan perlindungan sosial adalah negara, khususnya yang menyangkut skema jaminan sosial (bantuan sosial dan asuransi sosial) dan kebijakan pasar kerja. Menurutnya :”...... the critical task of establishing and designing a system of social security is the responsbility of the state. This system has to protect the population against social risks and to ensure an adquate standart of living” (dalam, Hauff dan John, 2002:17).
Selanjutnya disebut oleh Hauff dan John (2002:17). Banyak orang memberikan penilaian bahwa perlindungan sosial yang dilakukan negara bersifat mahal, boros dan karenanya kontradiktif dengan pembangunan ekonomi. Karenanya, pernyataan bahwa perlindungan sosial yang berbasis negara tidak bermanfaat bagi pembangunan ekonomi adalah asumsi yang keliru, karena tidak didasari landasan teori dan penelitian empiris. Kebijakan jaminan sosial bagi negara yang diterapkan di negara maju dan berkembang telah:
1)      Memberi kontribusi penting bagi pencapaian tujuan ideal bangsa, seperti keadilan sosial dan kebebasan individu, dan karenanya mendukung kedamaian dan keamanan sosial.
2)      Mencegah atau memberi kompensasi terhadap dampak-dampak negatif yang timbul dari sistem produksi ekonomi swasta, seperti perusahaan bisnis dan asuransi swasta; dan
3)      Mencipkan modal manusia (human capital) dan pra-kondisi bagi penguatan produktivitas ekonomi mikro dan makro, dan karenanya memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan (Adam, Hauff dan John, 2002:18).
Senada dengan temuan di atas, Lampert dan Althammer (2001:436) juga menyatakan : banyak kritik telah salah menilai dan mengesampingkan bukti-bukti sejarah yang menunjukkan betapa jaminan sosial negara telah mampu membangun dan merealisasikan masyarakat yang humanis dan tingkat kesejahteraan sosial yang tinggi. Abramovitz (1981:2), memberi bukti yang lebih jelas lagi, ketika menyatakan: perluasan peran ekonomi pemerintah, termsuk dukungannya terhadap pencapaian pendapatan minimal, perawatan kesehatan, asuransi sosial, dan elemen-elemen lain dari sistem negara kesejahteraan, telah sampai pada satu kesimpulan bahwa jaminan sosial negara adalah bagian dari proses produksi itu sendiri.
Suharto (2005) mengungkapkan bahwa strategi penanganan kemiskinan pekerjaan sosial terfokus pada peningkatan kemampuan orang miskin dalam menjalankan tugas-tugas kehidupan sesuai dengan statusnya. Namun, karena tugas-tugas kehidupan dan status merupakan konsepsi yang dinamis dan multi-wajah, maka intervensi pekerjaan sosial senantiasa melihat sasaran perubahan (orang miskin) tidak terpisah dari lingkungan dan situasi yang dihadapinya. Prinsip ini dikenal dengan pendekatan “person-in-environment dan person-in-situation”. Dianalogikan dengan strategi pengentasan kemiskinan tidak hanya bermatra individual, yakni dengan memberi ikan; dan memberi kail kepada si miskin. Lebih jauh lagi, pekerjaan sosial berupaya untuk mengubah struktur-struktur sosial yang tidak adil,dengan:
1)      Memberi keterampilan memancing.
2)      Menghilangkan dominasi kepemilikan kolam ikan oleh kelompok-kelompok elit dalam masyarakat, dan
3)      Mengusahakan perluasan akses pemasaran bagi penjualan ikan hasil memancing tersebut.
Beberapa bentuk program penanganan kemiskinan yang didasari dua pendekatan ini antara lain:
1)      Pemberian bantuan sosial dan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh panti-panti sosial.
2)      Program jaminan, perlindungan dan asuransi kesejahteraan sosial.
3)      Program pemberdayaan masyarakat yang meliputi pem-berian modal usaha, pelatihan usaha ekonomi produktif, pembentukan pasar sosial dan koperasi, pelatihan dan pembinaan keluarga muda mandiri, pembinaan partisipasi sosial masyarakat, pembinaan anak dan remaja.
4)      Program kedaruratan. Misalnya, bantuan uang, barang dan tenaga bagi korban bencana alam.
5)      Program “penanganan bagian yang hilang”. Strategi yang oleh Caroline Moser disebut sebagai “the missing piece strategy” ini meliputi program-program yang dianggap dapat memutuskan rantai kemiskinan melalui penanganan salah satu aspek kunci kemiskinan yang kalau “disentuh” akan membawa dampak pada aspek-aspek lainnya. Misalnya, pemberian kredit, pembentukan kelompok usaha bersama (KUBE), bantuan stimulan untuk usaha-usaha ekonomis produktif skala mikro.
Di sisi lain Suharto (2005) mengungkapkan tanggung jawab negara dalam membangun dan mengembangkan sistem perlindungan sosial juga juga dilandasi kontitusi, baik pada aras internasional. Kematian anak-anak akibat busung lapar di NTB atau Gizi buruk lainnya di NTT, Lampung dan daerah lain, sangat terkait dengan kemiskinan dan lemahnya perlindungan sosial. Kejadian itu harus diakui sebagai  akibat penelantaran dan pengabaian yang dilakukan oleh negara (state neglect). Pemerintah dan perangkatnya, termasuk pemda dan DPRD tidak melaksanakan mandat state obligation sebagaimana diamanatkan konvensi internasional, maupun konstitusi nasional. Negara tidak menrapkan kebijakan dan menerapkan langkah-langkah efektif untuk memenuhi (to fulfill), melindungi (to protect) dan menghargai (to respect) hak-hak sosial, ekonomi dan budaya warganya.
Dekjlarasi Universal HAM Pasal 25 ayat 1 menyatakan “ Setiap orang berhak atas standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya”. Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekosob) Pasal 11 menyatakan “Negara-negara penandatangan Kovenan mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak untuk diri dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, dan perumahan....”
Dalam konstitusi Indonesia, hak atas standar hidup layak telah diakui sebagai HAM. Pasal 28H ayat 1 Uud 1945 Amandemen II menetapkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 11 menyatakan “Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”.
Hak-hak sosial di atas merupakan kewajiban negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat 4 Amandemen II yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
Menurut Todaro (2000:223-224) ada empat elemen pokok dalam entervensi kebijakan pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan yang diuraikan sebagai berikut, yaitu:
1)      Distribusi fungsional. Elemen ini adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan tingkat hasil yang diterima dari hasil faktor-faktor produksi tenaga kerja, datanah dan modal. Semua ini sangat dipengaruhi dari harga relatif dari masing-masing faktor produksi tersebut, tingkat pendayagunaanya dan bagian presentase dari pendapatan nasional yang diperoleh masing-masing faktor tersebut.
2)      Distribusi ukuran. Elemen ini berkaitan dengan suatu distribusi pemilikan dan penguasaan aset produksi, seperti faktor-faktor produksi non manusia atau sumber daya fisik dan faktor manusia yang terpusat dan tersebar kelapisan masyarakat. Distribusi pemilikan asset dan keterampilan pada akhirnya yang menentukan merata tidaknya distribusi pendapatan secara perorangan.
3)      Program redistribusi pendapatan. Elemen ini ditempuh dengan cara pengambilan sebagian pendapatan golongan masyarakat yang berpenghasilan tinggi melalui pajak secara proporsonal terhadap pendapatan dan kekayaan pribadi.
4)      Peningkatan distribusi pendapatan langsung. Elemen ini terutama ditujukan kelompok-kelompok masyarakat yang berpenghasilan paling rendah.
Selanjutnya menurut Todaro (2000;225-226) perwujudan dari elemen tersebut, maka negara memiliki banyak pilihan alternatif kebijakan terhadap elemen-elemen yang dapat dilakuakan entervensi dengan program peningkatan program.
Perbaikan distribusi pendapatan fungsional melalui serangkaian kebijakan yang secara khusus dirancang untuk mengubah harga faktor-faktor produksi. Kebijakan inio berangkat dari asumsi yang dimiliki oleh tokoh-tokoh ekonomi tradisional. Pendapat tokoh ini mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan pendapatan kelompok masyarakat miskin maka segala macam kebijakan yang mengatur harga-harga faktor.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar