KEMISKINAN
DAN UPAYA PEMECAHANNYA
Muhammad
Fadli Al Fudhail
A. Konsep dan Dimensi
a. Konsep Kemiskinan.
Levitan (1980) mendefinisikan kemiskinan sebagai kekurangan
barang-barang dan pelayanan yang dibutuhkan untuk mencapai suatu standar hidup
yang layak. Schiller (1979) mengemukakan kemiskinan adalah ketidak sanggupan
untuk mendapatkan barang-barang, pelayanan-pelayanan yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan sosial yang terbatas.
Cambert (1987) mengemukakan bahwa kemiskinan sebenarnya terletak
pada apa yang disebut perangkap kemiskinan (deprivation trap). Secara rinci
deprivation trap terdiri dari lima unsur, yaitu:
1). Kemiskinan itu sendiri.
2). Kelemahan fisik.
3). Keterasingan atau katad isolasi.
4). Kerentanan.
5). Ketidakberdayaan.
Menurut Suharto et.al (2004:7-8) bahwa: kemiskinan merupan konsep
dan fenomena yang berwayuh wajah, bermatra multi-dimensional. SMERU, misalnya
menunjukkan bahwa kemiskinan memiliki beberapa ciri sebagai berikut, yaitu:
1)
Ketidakmampuan
memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (pangan, sandang dan papan).
2)
Ketiadaan
akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi,
air bersih dan transportasi).
3)
Ketiadaan
jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan keluarga).
4)
Kerentanan
terhadapa goncangan yang bersifat individual maupun massal.
5)
Rendahnya
kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan sumber daya alam.
6)
Ketidakterlibatan
dalam kegiatan sosial masyarakat.
7)
Ketiadaan
akses terhadap lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan.
8)
Ketidakmampuan
dan ketidakberuntungan sosial (anak terlantar, wanita korban tindak kekerasan
rumah tangga, janda miskin, kelompok marjinal dan terpencil).
Pendapat lain yang dikemukakan oleh Siagian (2005,80), bahwa
penduduk miskin di negara-negara terbelakang dihadapkan pada “lingkaran setan”
yang mengandung komponen sebagai berikut;
1)
Pendapatan
perkapita rendah.
2)
Yang
berakitab ketidakmampuan menabung.
3)
Yang
pada gilirannya berakibat pada tidak terjadinya pembentukan modal (no capital
formation).
4)
Tidak
terjadinya pemupukan modal berarti tidak adanya investasi.
5)
Tidask
ada investasi berarti tidak terjadinya perluasan usaha.
6)
Tidak
ada perluasan usaha berarti makin sempitnya perluasan kerja.
7)
Sempitnya
kesempatan kerja berarti tingginya tingkat pengangguran.
8)
Pengangguran
berarti tidak adanya penghasilan.
9)
Tidak
adanya penghasilan berarti pada titik bergeserya posisi seseorang dari bawah
garis kemiskinan.
Penerapan the Elizabeth Poor Law di Inggris sebagai strategi
menghadapi kemiskinan akibat the Great Depression tahun 1930-an tercatat
sebagai salah satu momentum penting dalam sejarah perkembangan profesi
pekerjaan sosial. Secara konseptual pekerjaan sosial memandang bahwa kemiskinan
merupakan persoalan-persoalan multidimensional, yang bermatra ekonomi-sosial
dan individual-struktural. Berdasarkan perspektif ini, ada tiga kategori
kemiskinan yang menjadi pusat perhatian pekerjaan sosial, yaitu:
1)
Kelompok
yang paling miskin (destitute) atau yang sering didefinisikan sebagai fakir
miskin. Kelompok ini secara absolut memiliki pendapatan dibawah garis
kemiskinan (umumnya tidak memiliki sumber pendapatan sama sekali) serta tidak
memiliki akses terhadapa berbagai pelayanan sosial.
2)
Kelompok
miskin (poor). Kelompok ini memiliki pendapatan dibawah garis kemiskinan namun
secara relatif memiliki akses terhadap pelayan sosial dasar (misalnya, memiliki
sumber-sumber finansial, memiliki pendidikan dasar atau tidak buta huruf).
3)
Kelompok
rentan (vulnerable group). Kelompok ini dapat dikategorikan bebas dari
kemiskinan, karena memiliki kehidupan yang relatif lebih baik ketimbang
kelompok destitute maupun miskin. Namun sebenarnya kelompok yang sering disebut
“near poor” (agak miskin) ini masih rentan terhadap berbagai perubaha sosial
disekitarnya. Mereka seringkali berpindah dari statis “rentan” menjadi “miskin”
dan bahkan “destitute” bila terjadi krisis ekonomi dan tidak mendapat pertolongan
sosial.
b. Dimensi dan Ciri Kemiskinan
yang melatar belakangi kemiskinan itu terdapat berbagai aspek,
sebenarnya kemiskinan juga dapat dilihat dari aspek politik, psikologis, dan
budaya. Ellis (1984:242-245) menyatakn bahwa dimensi kemiskinan menyangkut
aspek ekonomi, politik dan sosial psikologis, masing –masing dapat dijelaskan
dibawah ini.
1)
Secara
ekonomi kemiskinan dapat didefinisikan sebagai kekurangan sumber daya yang
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan
sekelompok orang. Sumber daya dalam konteks ini menyangkut tidak hanya
finansial, melainkan pula semua jenis kekayaan (wealth) yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dalam arti luas. Berdasarkan konsep ini, maka
kemiskinan dapat diukur secara langsung dengan menetapkan persediaan sumber
daya yang dimiliki melalui penggunaan standar baku yang dikenal dengan garis
kemiskinan (poverty line). Cara seperti ini sering disebut dengan metode
pengukuran kemiskinan absolut.
2)
Secara
politik, kemiskinan dapat dilihat dari tingkat akses terhadap kekuasaan
(power). Kekuasaan dalam pengertian ini mencakup tatanan sistem politik yang
dapat menentukan kemampuan sekelompok orang dalam menjangkau dan menggunakan
sumber daya. Ada tiga pertanyaan mendasar yang berkaitan dengan akses terhadap
kekuasaan ini, yaitu:
a)
Bagaimana
orang dapat memanfaatkan sumber daya yang ada dalam masyarakat.
b)
Bagaimana
orang dapat turut ambil bagian dalam pembuatan keputusan pengguanaan sumber
daya yang tersedia, dan,
c)
Bagaimana
kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
d)
Dalam
konteks politik ini Friedman (dalam Suharto et.al,2004) mendefinisikan
kemiskinan dalam kaitannya dengan ketidaksamaan kesempatan dalam
mengakumulasikan basis kekuasaan sosial yang meliputi:
e)
Modal
produktifbatau asset (tanah, perumahan, alat produksi, kesehatan).
f)
Sumber
keunangan (pekerjaan, kredit).
g)
Organisasi
sosial dan politik yang dapat digunakan untuk mencapai kepentingan bersama
(koperasi, partai politik, organisasi sosial).
h)
Jaringan
sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang, dan jasa.
i)
Pengetahuan
dan keterampilan, dan,
j)
Informasi
yang berguna untuk kemajuan hidup.
3)
Kemiskinan
secara sosial-psikologis menunjukkan pada kekurangan jaringan dan struktur
sosial yang mendukung dalam mendapatkan kesempatan-kesempatan peningkatan
produktivitas. Dimensi kemiskinan ini juga dapat diartikan sebagai kemiskinan
yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor penghambat yang mencegah atau
merintangi seseorang dalam memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dimasyarkat.
Faktor-faktor penghambat tersebut secara umum meliputi faktor internal dan
eksternal.
a)
Faktor
internal datang dari dalam diri si miskin itu sendir, seperti rendahnya
pendidikan atau adanya hambatan budaya. Teori “kemiskinan budaya” (cultural
poverty) yang dikemukakan Oscar Lewis, mislanya, menyatakan bahwa kemiskinan
dapat muncul sebagai akibat adanya nilai-nilai atau kebudayaan yang dianut oleh
orang-orang miskin, seperti malas, mudah menyerah pada nasib, kuang memiliki
etos kerja dan sebagainya.
b)
Faktor
eksternal datang dari luar kemampuan orang yang bersangkutan, seperti birokrasi
atau peraturan-peraturan resmi yang dapat menghambat seseorang memanfaatkan
sumber daya. Kemiskinan model ini seringkali diistilahkan dengan kemiskinan
struktural. Menurut pandangan ini, kemiskinan terjadi bukan dikarenakan
“ketidakmauan” si miskin untuk bekerja (malas), melainkan karena
“ketidakmampuan” sistem dan struktur sosial dalam menyediakan
kesempatan-kesempatan yang memungkinkan si miskin dapat bekerja.
Menurut Cox (2004:2-6), dan Suharto (2005:132-135) dimensi
kemiskinan dapat di lihat dengan perspektif dan sudut pandang yang lebih luas
lagi yaitu membagi kemiskinan ke dalam beberapa dimensi:
1)
Kemiskinan
yang diakibatkan globalisasi. Globalisasi menghasilkan pemenang dan yang kalah,
pemenang umumnya adalah negar-negara maju. Sedangkan negara-negara berkembang
seringkali semakin terpinggirkan oleh persaingan dan pasar bebas yang merupakan
persyarat globalisasi.
2)
Kemiskinan
yang berkaitan dengan pembangunan. Kemiskinan subsisten (kemiskinan akibat
rendahnya pengangguran), kemiskinan pedesaan (kemiskinan akibat peminggiran
pedesaan dalam proses pembangunan), kemiskinan perkotaan (kemiskinan yang
sebabkan oleh hakekat dan kecepatan pertumbuhan perkotaan).
3)
Kemiskinan
sosial. Kemiskinan yang dialami oleh perempuan, anak-anak, dan kelompok
minoritas. Kemiskinan konsekuensional. Kemiskinan yang terjadi akibat
kejadian-kejadian lain atau faktor-faktor eksternal di luar si miskin, seperti
konflik, bencana alam, keruskan lingkungan, dan tingginya jumlah penduduk.
Dimensi kemiskinan dapat dilihat dari pendekatan keberfungsian
sosial dapat menggambarkan karakteristik dan dinamika kemiskinan yang realitis
dan komprehensif. Ada empat poin yang diajukan pendekatan keberfungsian sosial
dalam studi kemiskinan.
1)
Kemiskinan
sebaiknya tidak dilihat hanya dari karakteristik si miskin secara statis,
melainkan dilihat secara dinamis yang menyangkut usaha dan kemampuan si miskin
dalam merespon kemiskinannya, termasuk efektifitas jaringan sosial (lembaga
kemasyarakatan dan program-program anti-kemiskinan setempat) dalam menjalankan
fungsi sosialnya.
2)
Indikator
untuk mengukur kemiskinan sebaiknya tidak tunggal, melainkan indikator komposit
dengan unit analisis keluarga atau rumah tangga dan jaringan sosial (social
network) yang ada di sekitarnya.
3)
Konsep
kemampuan sosial ( social capabilities) dipandang lebih lengkap daripada konsep
pendapatan (income) dalam memotret kondisi sekaligus dinamika kemiskinan.
4)
Pengukuran
kemampuan sosial keluarga miskin dapat difokuskan pada beberapa key indicators
yang mencakup kemampuan keluarga miskin memperoleh mata pencaharian (livelihood
capabilities), memenuhi kebutuhan dasar (basic needs fulfillment), mengelola
asset (asset management), menjangkau sumber-sumber (access to resources),
berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan (access to social capital), serta
kemampuan dalam menghadapi goncangan dan tekanan (copewith shocks and
stresses). Sedangkan indikator kunci untuk mengukur jaringan sosial dapat
mencakup kemampuan lembaga-lembaga sosial memperoleh sumber daya (SDM dan
finansial), menjalankan peran atau fungsi utamanya, mengelola asset, menjangkau
sumber, berpartisipasi dalam program anti kemiskinan(Suharto, 2005).
Secara umum ciri-ciri penduduk miskin ditandai dengan keterbatasan
pendapatan dan modal usaha, memiliki keterbatasan mengakses berbagai sarana
kebutuhan dasar. Secara rinci dapat diuraikan dibawah ini.
1)
Mereka
hidup dibawah garis kemiskinan, pada umumnya tidak memiliki faktor produksi
sendiri, seperti tanah yang cukup, modal atau keterampilan. Faktor produksi
umumnya sedikit, sehingga kemampuan untuk memperoleh pendapatan menjadi sangat
terbatas.
2)
Mereka
pada umumnya tidak mempunyai kemungkinan asset produksi dengan kekuatan
sendiri. Pendapatan yang diperoleh tidak cukup.
3)
Tingkat
pendidikan golongan miskin pada umumnya rendah, tidak sampai tamat sekolah
dasar, waktu mereka pada umumnya habis tersita untuk mencari nafkah sehingga
tidak ada lagi waktu untuk belajar.
4)
Banyak
diantara mereka yang tinggal di pedesan, dan tidak mempunyai tanah garapan atau
kalaupun ada relative kecil. Pada umumnya mereka sebagai buruh tani atau
pekerja kasar di pertanian,tetapi kesinambungan kerja mereka menjadi kurang
terjamin.
5)
Banyak
diantara mereka yang hidup dikota masih berusia muda dan tidak mempunyai
ketrampilan atau skil dan pendidikan.
B. Paradigma Kemiskinan
Mustopadidjaja (2003) mendefinisikan paradigma sebagai teori dasar
atau cara pandang yang fondamental,
dilandasi nila-nilai tertentu, dan berisikan teori pokok, konsep, asumsi,
metodologi, atau cara pendekatan yang dipergunakan oleh para teoritisi dan
praktisi dalam menanggapi suatu permasalahan, baik kaitan pegambangan ilmu
ataupun dalam upaya pemecahan permasalahan bagi kemajuan hidup dan kehidupan
kemanusiaan.
Ada beberapa teori yang dikaitkan dengan kemiskinan, yakni teori
neo-liberal dan demokrasi-sosial (social-democracy). Dua teori ini dapat
digunakan dalam menganalisis kemiskinan maupun merumuskan kebijakan dan
program-program mengatasi kemiskinan.
a. Teori Neo-Liberal
Suharto (2005,138) mengatakan bahwa theory neo-liberal berakar pada
karya politik klasik yang ditulis oleh Thomas Hobbes, John Lock dan John Stuart
Mill.Intinya menyerukan bahwa komponen penting dari sebuah masyarakat adalah
kebebasan individu.dalam bidang ekonomi,Karya monumental Adam Smith,The Wealth
of Nation [1776],dan Frederick Hayek,The
Road to Serfdom[1944],dipandang sebagai rujukan kaum neo-liberal yang
mengedepankan azaz liaaez fairi,yang oleh Cheyne, 0’Brien dan Belgrave
[1998:72] disebut sebagai ide yang mengunggulkan “mekanisme pasar bebas” dan
mengusulkan “the almost complete absence of state’s intervention in the
economy”.
Shannon, (1991); Spicker, (1995); Cheyne, O’Brien dan
Belgrave,(1998) mengatakan bahwa para pendukung neo-liberal berargumen bahwa
kemiskinan merupakan persoalan individual yang disebabkan oleh
kelemahan-kelemahan dan/atau pilihan-pilihan individu yang bersangkuta.
b. Teori Demokrasi-Sosial
Mendasarkan pada analisa karl Marx dan Frederick Engels, pendukung demokrasi-sosial
(Theory Social-Democracy) menyatakan bahwa “a free market did not lead to
greater social wealth, but to greater poverty and exploitation... a society is
just when people’s needs are met, and when inequality and exploitation in
economic and social relations are eliminated” (Cheyne, O’Brien, Belgrave,
1998:91-97 dan Suharto,2005).
Teori demokrasi-sosial memandang bahwa kemiskinan bukanlah
persoalan individu, melainkan struktural. Kemiskinan disebabkan oleh adanya
ketidakadilan dan ketimpangan dalam masyarakat akibat tersumbatnya akses-akses
kelompok tertentu terhadap berbagai sumber-sumber kemasyarakatan. Teori ini
berporos pada prinsip-prinsip ekonomi campuran (mixed economics) gayaKey-nesian
yang muncul sebagai jawaban terhadap depresi ekonomi yang terjadi pada tahun
1920-an dan awal 1930-an.
c. Perubahan Paradigma
Meskipun pembahasan kemiskinan pernah mengalami tahap kejenuhan
pada pertengahan 1980-an, upaya pengentasan kemiskinan kini semakain mendesak
kembali untuk dikaji ulang. Beberapa alasan yang mendasari pendapat ini antara
lain:
1)
Konsep
kemiskinan masih didominasi oleh perspektif tunggal, yakni “kemiskinan
pendapatan (“income poverty”), (Chambers, 1997). Pendekatan inoi banyak
dikritik oleh para pakar ilmu sosial sebagai pendekatan yang kurang bisa
menggambarkan potert kemiskinan secara lengkap. Kemiskinan seakan-akan hanyalah
masalah ekonomi yang ditujukan oleh rendahnya pendapatan seseorang atau
keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2)
Jumlah
orang miskin di Indonesia senantiasa menunjukan angka yang tinggi, baik secara
absolut maupun relatif, di pedesaan maupun perkotaan. Meskipun Indonesia pernah
dicatat sebagai salah satu negara berkembang yang sukses dalam mengentaskan
kemiskinan, ternyata masalah kemiskinan kembali menjadi nisu sentral di Tanah
Air karena bukan saja jumlahnya kembali meningkat, melainkan dimensinya pula
semakin kompleks seiring dengan menurunnya kualitas hidup masyarakat akibat
terpaan krisis ekonomi sejak tahun 1997.
3)
Kemiskinan
mempunyai dampak negatif yang bersifat menyebar (multiplier effects) terhadapa
tatanan kemasyarakatan secara menyeluruh. Berbagai peristiwa konflik di Tanah
Air yang terjadi sepanjang krisis ekonomi, mislanya, menunjukkan bahwa ternyata
persoalan kemiskinan bukanlah semata-mata mempengaruhi ketahanan ekonomi yang
ditampilkan oleh rendahnya daya beli masyarakat ddan ketahanan nasional. Banyak
studi menunjnukkan bahwa kemiskinan juga merupakan muara dari masalah sosial
lainnya. Masalah anak jalanan, perlakuan salah terhadap anak (child abuse),
kekerasan dalam rumah tangga, rumah kumuh, kejahatan, alkoholisme, kebodohan,
dan pengangguran terkait dengan masalah kemiskinan.
a)
Paradigma
Lama
Suharto
(2002) mengatakan hampir semua pendekatan dalam mengkaji kemiskinan masih
berporos pada teori neo-liberalisme yang dimotori oleh Bank Dunia dan didasari
oleh teori-teori modernisasi yang sangat mengagungkan pertumbuhan ekonomi dan
produksi (the production-centred model). Sejak pendapatan nasiona (GNP) mulai
dijadikan indikator pembangunan tahu 1950-an, para ilmu sosial selalu merujuk
pada pendekatan tersebut manakala berbicara masalah kemiskinan satu negara.
Pengukuran kemiskinan kemudian sangat dipengaruhi oleh perspektif income poverty yang menggunakan pendapatan
sebagai satu-satuinya indikator “garis kemiskinan”.
Menurut
Satterhwaite (1997) sedikitnya ada tiga kelemahan pendekatan income povery:
1)
Kurang
memberi perhatian pada dimensi sosial dan bentuk-bentuk kesengsaraan orang
miskin.
2)
Tidak
mempertimbangkan keterlibatan orang miskin dalam menghadapi kemiskinannya.
3)
Tidak
menerangkan faktor-faktor yang menyebabkan kemiskinan.
Karena pendekatan GNP dan income poverty memiliki kelemahan dalam
memotert kemiskinan, sejak tahun 1970-an telah dikembangkan berbagai pendekatan
alternatif. Di antaranya adalah kombinasi garis kemiskinan dan distribusi
pendapatan yang dikembangkan Sen (1973); Social Accounting Matrix (SAM) oleh
Pyatt dan Round (1977), dan Physical Quality og Life Index (PQLI) oleh Morris
(1997). Di bawah kepemimpinan ekonomi
asal pakistan, Mahbub UI Haq, pada tahun 1990-an UNDP memperkenalkan pendekatan
Human Development yang diformulasikan dalam bentuk Indeks Pembangunan Manusia
(Human Development Index) dan Indeks Kemsikinan Manusia( Human Poverty Index).
b). Paradigma Baru.
Bila dicermati, semua paradigam kemiskinan terdahulu masih tetap
menyimpan kelemahan. Konsepsinya msih melihat kemiskinan individu dan kurang
memperhatikan kemiskinan struktural. Akibatnya, aspek aktor atau pelaku
kemiskinan serta sebab-sebab yang mempengaruhi belum tersentuh secara memadai.
Sitem pengukuran dan indikator Yang digunakannya terfokus pada “kondisi” atau
“keadaan” kemiskinan berdasarkan faktor-faktor ekonomi yang ominan. Orang
miskin hanya dipandang sebagai “orang yang serba tidak memiliki”: tidak
memiliki pendapatan tinggi, tidak terdidik, tidak sehat, dan sebagainya.
Metodanya masih berpijak pada outcome indicators sehingga belum menjangkau
variabel-variabel yang menunjukkan dinamika kemiskinan. Si miskin dilihat hanya
sebagai “korban pasif” dan objek penelitian. Bukan sebagai “manusia: (human
being) yang memiliki”sesuatu” yang dapat digunakan baik dalam mengidentifikasi
kondisi kehidupannya maupun usaha-usaha perbaikan yang dilakukan mereka
sendiri.
Kelemahan paradigma lama diatas menuntut perubahan pada fokus
pengkajian kemiskinan, khususnya menyangkut kerangka konseptual dan metodologi pengukuran kemiskinan.
Paradigma demokrasi-sosial dapat dijadikan dasar dalam merumuskan kembali
konsep keberfungsian sosial sebagai paradigma baru yang lebih sejalan dengan
misi dan prinsip pekerjaan sosial.
C. Kemiskinan di Indonesia
Masalah kemiskinan merupakan isi sentral di Tanah Air. Terutama
setelah Indonesia dilanda krisis multidimensional yang memuncak pada periode
1997-1999. Setelah dalam kurun waktu 1976-1996 tingkat kemiskinan menurun secara spektakuler dari 40,1 persen menjadi
11,3 persen, jumlah orang miskin meningkat kembali dengan tajam, terutama
selama krisis ekonomi. Studi yang dilakukan
BPS, UNDP, dan UNSFIR menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin pada
periode 1996-1999, meningkat dengan tajam dari 22,5 juta jiwa (11,3%) menjadi
49,5 juta jiwa (24,2%) atau bertambah sebanyak 27,0 juta jiwa (BPS, 1999.
Sementar itu, International Labour Organisation (ILO) memperkirakan jumlah
orang miskin di Indonesia pada akhir tahun 1999 mencapai 129,6 juta jiwa atau
sekitar 66,3 persen dari seluruh jumlah penduduk (BPS,1999).
Data dari BPS (1999) juga memperlihatkan bahwa selama priode
1996-1998, telah terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin hampir sama di
wilayah pedesaan dan perkotaan, yaitu menjadi sebesar 62,72% untuk wilayah
pedesaan dan 61% untuk wilayah perkotaan. Secara agregat, presentasi
peningkatan penduduk miskin terhadap total populasi memang lebih besar di
wilayah pedesaan (7,78%) dibandingkan dengan diperkotaan (4,72%). Akan tetapi,
selama dua tahun terakhir ini secara absolut jumlah orang miskin meningkat
sekitar 140% atau 10,4 juta jiwa di wilayah pekotaan, sedangkan dipedesaan
sekitar 105% atau 16,6 juta jiwa (Remi dan Tjiptoherijanto, 2002).
Berdasarkan definisi kemiskinan dan fakir miskin dari BPS dan
Depsos (2002), jumlah penduduk miskin paa tahun 2002 mencapai 35,7 juta jiwa
dan 15,6 juta jiwa (43%) diantaranya masuk kategori fakir miskin. Secara
keseluruhan, presentasi penduduk miskin
dan fakir miskin terhadap total penduduk Indonesia adalah sekitar 17,6 persen
dan 7,7 persen. Ini berarti secara rata-rata ika ada 100 orang Indonesia
berkumpul, sebanyak 18 orang diantaranya adalah orang miskin, yang terdiri dari
10 orang bukan fakir miskin dan 8 orang fakir miskin. (Suharto, 2004:3).
Menurut Thortbecke (1999) setidaknya ada dua penjelasan atas hal
ini:
1)
Krisis
cenderung memberi pengaruh lebih buruk pada beberapa sektor ekonomi utam di
perkotaan, seperti perdagangan, perbankan dan konstruksi. Sektor ini membawa
dampak negatif dan memperparah pengangguran di perkotaan.
2)
Pertambahan
harga bahan makanan kurang berpengaruh terhadap penduduk pedesaan, karena
mereka masih dapat memenuhi kebutuhan dasarnya melalui sistem produksi
subsisten yang dihasilkan dan dikonsumsikan sendiri. Hal ini tidak terjadi pada
masyarakat perkotaan di mana sistem produksi subsiten, khususnya yang terkait
dengan pemenuhan kebutuhan makanan, tidak terlalu dominan pada masyarakat
perkotaan.
Angka kemiskinan ini akan lebih besar lagi jika dalam kategori
kemiskinan dimasukkan “Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kini
jumlahnya mencapai lebih dari 21 juta orang. PMKS meliputi gelandang, pengemis,
anak jalanan, yatim piatu, jompo terlantar, dan penyandang cacat yang tidak
memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan namun tidak cukup memenuhi kebutuhan
hidupnya. Secra umum kondisi PMKS lebih memprihatinkan ketimbang orang miskin.
Selain memiliki kekurangan pangan, sandang dan papan, kelompok rentan
(vulberable group) ini mengalami pula ketelantaran psikologis, sosial dan
politik.
D. Kebijakan Untuk Mengatasi Kemiskinan
Dalam upaya mengatasi dan memecahkan masalah kemiskinan banyak para
pakar dan ahli mengungkapkan berbagai pendapat dan kebijakan yang harus
ditempuk oleh pemerintah. Pendapat para pakar tersebut dapat dilihat dalam
uraian dibawah ini.
Adam, Hauff dan John (2002) dengan tegas menyatakan bahwa aktor
utama yang harus menjalankan perlindungan sosial adalah negara, khususnya yang
menyangkut skema jaminan sosial (bantuan sosial dan asuransi sosial) dan
kebijakan pasar kerja. Menurutnya :”...... the critical task of establishing
and designing a system of social security is the responsbility of the state.
This system has to protect the population against social risks and to ensure an
adquate standart of living” (dalam, Hauff dan John, 2002:17).
Selanjutnya disebut oleh Hauff dan John (2002:17). Banyak orang
memberikan penilaian bahwa perlindungan sosial yang dilakukan negara bersifat
mahal, boros dan karenanya kontradiktif dengan pembangunan ekonomi. Karenanya,
pernyataan bahwa perlindungan sosial yang berbasis negara tidak bermanfaat bagi
pembangunan ekonomi adalah asumsi yang keliru, karena tidak didasari landasan
teori dan penelitian empiris. Kebijakan jaminan sosial bagi negara yang
diterapkan di negara maju dan berkembang telah:
1)
Memberi
kontribusi penting bagi pencapaian tujuan ideal bangsa, seperti keadilan sosial
dan kebebasan individu, dan karenanya mendukung kedamaian dan keamanan sosial.
2)
Mencegah
atau memberi kompensasi terhadap dampak-dampak negatif yang timbul dari sistem
produksi ekonomi swasta, seperti perusahaan bisnis dan asuransi swasta; dan
3)
Mencipkan
modal manusia (human capital) dan pra-kondisi bagi penguatan produktivitas
ekonomi mikro dan makro, dan karenanya memberi kontribusi bagi pembangunan
ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan (Adam, Hauff dan John, 2002:18).
Senada dengan temuan di atas, Lampert dan Althammer (2001:436) juga
menyatakan : banyak kritik telah salah menilai dan mengesampingkan bukti-bukti
sejarah yang menunjukkan betapa jaminan sosial negara telah mampu membangun dan
merealisasikan masyarakat yang humanis dan tingkat kesejahteraan sosial yang
tinggi. Abramovitz (1981:2), memberi bukti yang lebih jelas lagi, ketika
menyatakan: perluasan peran ekonomi pemerintah, termsuk dukungannya terhadap
pencapaian pendapatan minimal, perawatan kesehatan, asuransi sosial, dan
elemen-elemen lain dari sistem negara kesejahteraan, telah sampai pada satu
kesimpulan bahwa jaminan sosial negara adalah bagian dari proses produksi itu
sendiri.
Suharto (2005) mengungkapkan bahwa strategi penanganan kemiskinan
pekerjaan sosial terfokus pada peningkatan kemampuan orang miskin dalam
menjalankan tugas-tugas kehidupan sesuai dengan statusnya. Namun, karena
tugas-tugas kehidupan dan status merupakan konsepsi yang dinamis dan
multi-wajah, maka intervensi pekerjaan sosial senantiasa melihat sasaran
perubahan (orang miskin) tidak terpisah dari lingkungan dan situasi yang
dihadapinya. Prinsip ini dikenal dengan pendekatan “person-in-environment dan
person-in-situation”. Dianalogikan dengan strategi pengentasan kemiskinan tidak
hanya bermatra individual, yakni dengan memberi ikan; dan memberi kail kepada
si miskin. Lebih jauh lagi, pekerjaan sosial berupaya untuk mengubah
struktur-struktur sosial yang tidak adil,dengan:
1)
Memberi
keterampilan memancing.
2)
Menghilangkan
dominasi kepemilikan kolam ikan oleh kelompok-kelompok elit dalam masyarakat,
dan
3)
Mengusahakan
perluasan akses pemasaran bagi penjualan ikan hasil memancing tersebut.
Beberapa bentuk program penanganan kemiskinan yang didasari dua
pendekatan ini antara lain:
1)
Pemberian
bantuan sosial dan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh panti-panti
sosial.
2)
Program
jaminan, perlindungan dan asuransi kesejahteraan sosial.
3)
Program
pemberdayaan masyarakat yang meliputi pem-berian modal usaha, pelatihan usaha
ekonomi produktif, pembentukan pasar sosial dan koperasi, pelatihan dan
pembinaan keluarga muda mandiri, pembinaan partisipasi sosial masyarakat,
pembinaan anak dan remaja.
4)
Program
kedaruratan. Misalnya, bantuan uang, barang dan tenaga bagi korban bencana
alam.
5)
Program
“penanganan bagian yang hilang”. Strategi yang oleh Caroline Moser disebut
sebagai “the missing piece strategy” ini meliputi program-program yang dianggap
dapat memutuskan rantai kemiskinan melalui penanganan salah satu aspek kunci
kemiskinan yang kalau “disentuh” akan membawa dampak pada aspek-aspek lainnya.
Misalnya, pemberian kredit, pembentukan kelompok usaha bersama (KUBE), bantuan
stimulan untuk usaha-usaha ekonomis produktif skala mikro.
Di sisi lain Suharto (2005) mengungkapkan tanggung jawab negara
dalam membangun dan mengembangkan sistem perlindungan sosial juga juga
dilandasi kontitusi, baik pada aras internasional. Kematian anak-anak akibat
busung lapar di NTB atau Gizi buruk lainnya di NTT, Lampung dan daerah lain,
sangat terkait dengan kemiskinan dan lemahnya perlindungan sosial. Kejadian itu
harus diakui sebagai akibat penelantaran
dan pengabaian yang dilakukan oleh negara (state neglect). Pemerintah dan
perangkatnya, termasuk pemda dan DPRD tidak melaksanakan mandat state
obligation sebagaimana diamanatkan konvensi internasional, maupun konstitusi
nasional. Negara tidak menrapkan kebijakan dan menerapkan langkah-langkah
efektif untuk memenuhi (to fulfill), melindungi (to protect) dan menghargai (to
respect) hak-hak sosial, ekonomi dan budaya warganya.
Dekjlarasi Universal HAM Pasal 25 ayat 1 menyatakan “ Setiap orang
berhak atas standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan
keluarganya”. Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekosob) Pasal
11 menyatakan “Negara-negara penandatangan Kovenan mengakui hak setiap orang
atas standar hidup yang layak untuk diri dan keluarganya, termasuk pangan,
pakaian, dan perumahan....”
Dalam konstitusi Indonesia, hak atas standar hidup layak telah
diakui sebagai HAM. Pasal 28H ayat 1 Uud 1945 Amandemen II menetapkan “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan”. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 11 menyatakan “Setiap orang
berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara
layak”.
Hak-hak sosial di atas merupakan kewajiban negara sebagaimana
tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat 4 Amandemen II yang menyatakan “Perlindungan,
pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah”.
Menurut Todaro (2000:223-224) ada empat elemen pokok dalam
entervensi kebijakan pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan
yang diuraikan sebagai berikut, yaitu:
1)
Distribusi
fungsional. Elemen ini adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan tingkat
hasil yang diterima dari hasil faktor-faktor produksi tenaga kerja, datanah dan
modal. Semua ini sangat dipengaruhi dari harga relatif dari masing-masing
faktor produksi tersebut, tingkat pendayagunaanya dan bagian presentase dari
pendapatan nasional yang diperoleh masing-masing faktor tersebut.
2)
Distribusi
ukuran. Elemen ini berkaitan dengan suatu distribusi pemilikan dan penguasaan
aset produksi, seperti faktor-faktor produksi non manusia atau sumber daya
fisik dan faktor manusia yang terpusat dan tersebar kelapisan masyarakat.
Distribusi pemilikan asset dan keterampilan pada akhirnya yang menentukan
merata tidaknya distribusi pendapatan secara perorangan.
3)
Program
redistribusi pendapatan. Elemen ini ditempuh dengan cara pengambilan sebagian
pendapatan golongan masyarakat yang berpenghasilan tinggi melalui pajak secara
proporsonal terhadap pendapatan dan kekayaan pribadi.
4)
Peningkatan
distribusi pendapatan langsung. Elemen ini terutama ditujukan kelompok-kelompok
masyarakat yang berpenghasilan paling rendah.
Selanjutnya menurut Todaro (2000;225-226) perwujudan dari elemen
tersebut, maka negara memiliki banyak pilihan alternatif kebijakan terhadap
elemen-elemen yang dapat dilakuakan entervensi dengan program peningkatan
program.
Perbaikan distribusi pendapatan fungsional melalui serangkaian
kebijakan yang secara khusus dirancang untuk mengubah harga faktor-faktor
produksi. Kebijakan inio berangkat dari asumsi yang dimiliki oleh tokoh-tokoh
ekonomi tradisional. Pendapat tokoh ini mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan
pendapatan kelompok masyarakat miskin maka segala macam kebijakan yang mengatur
harga-harga faktor.









0 komentar:
Posting Komentar