MASALAH WUDHU
DALAM PERSPEKTIF PANDANGAN ULAMA AL-QUR’AAN
(Studi Tentang Materi Dakwah)
Oleh : DR. H. Mukhyar Sani, M.A
Abstrak : Wudhu adalah merupakan salah satu persyaratan bagi
seorang muslim untuk melaksanakan shalat; wajib maupun sunat. Dasar kewajiban
atau keharusan berwudhu ini termaktub di dalam al-Qur”aan dan hadits
nabi Muhammad saw. Tentang persyaratan
tersebut di atas-di dalam al-Qur”aan- termaktub umpamanya pada surah al-Maidah
ayat 6 dan dalam surah al-Nisa ayat
43. Walaupun satu dari ayat itu selain berbicara tentang wudhu, juga
berbicara tentang tayammum, namun kedua ayat tersebut oleh ulama
al-Qur”aan dijadikan sebagai dasar bagi keharusan berwudhu untuk
seseorang yang ingin melaksanakan shalat. Walaupun demikian, ternyata dalam
prakteknya umat Islam-dengan landasan
dua ayat tersebut- berbeda dalam pemahaman- terutama terkait dengan yang
membatalkan wudhu itu sendiri. Pertanyaannya kemudian bagaimana dan apa
sesungguhnya yang melatar belakangi sehingga perbedaan itu kemudian muncul
dalam kaitan wudhu itu sendiri, dan bagaimana pula dengan tayammum yang fungsinya –dalam
keadaan tertentu- sebagai pengganti wudhu.
Dalam konteks ini tentu saja seorang muballigh atau da’i harus dapat
menjelaskan dalam rangka memberi
pengertian pada umat, bahwa perbedaan itu memang memiliki legalitas dalam
perspektif agama, sehingga tidak perlu kemudian untuk dipermasalahkan. Demikian
juga dalam konteks tayammum yang berfungsi sebagai pengganti berwudhu,
dimana para ulama juga berusaha menjabarkan ruang lingkup tayammum itu,
dalam arti benda-benda apa saja yang kemudian oleh para ulama dapat dipakai
oleh seseorang dalam rangka bertayammum itu, bahkan sampai kepada kekuatan
tayammum sebagai penganti wudhu itu sendiri. Dengan mengacu kepada asbab
al-nuzul ayat, asal mula tayammum itu hanya dilatar belakangi oleh
ketiadaan air pada menjelang tibanya waktu
shalat subuh dalam suatu perjalanan. Namun dalam memahami masalah tersebut para ulama al-Qur”aan dan para
fukaha berbeda pendapat dan sebagai konsekwensinya terjadinya perbedaan di kalangan umat tentang
beberapa hal berkaitan dengan wudhu, umpamanya tentang menyentuh wanita
mahram, sebagian meyakini wudhunya sebagai batal, sementara yang
mengatakan tidak batal.Tulisan ini diharapkan memberi penjelasan tentang
masalah-masalah tersebut.
Kata kunci : wudhu, furudh al-wudhu, tayammum, lamasa,
dan mahram
A.Pendahuluan
Di dalam
al-Qur’an ditemukan ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah wudhu.
Ayat-ayat itu dijadikan sebagai rujukan utama bagi para ulama untuk menjelaskan
masalah cara berwudhu, yang membatalkan wudhu, dan tayammum sebagai
pengganti wudhu, disamping masalah lain yang terkait dengan masalah
itu. Para ulama al-Qur’an termasuk juga
di dalamnya ulama fuqaha, pada dasarnya sepakat mengatakan bahwa keadaan
suci atau berwudhu merupakan prasyarat bagi seseorang untuk melaksanakan
shalat. Konsep wudhu dalam kontek ini adalah agar seseorang suci dari hadats.
Keadaan ini telah diinformasikan oleh al-Qur’an; al-Maidah ayat 6. Akan
tetapi, keharusan berwudhu ini dalam situasi dan kondisi tertentu dapat
ditinggalkan untuk diganti dengan tayammum yang memiliki fungsi yang
sama dengan kekuatan dan cara yang berbeda dengan tujuan memberi seseorang
kemudahan.
Berkaitan
dengan masalah wudhu ini ditemukan beberapa masalah yang masih
kontroversial; diperselisihkan oleh para ulama al- al-Qur’an termasuk tentunya
para fuqaha. Sebagai contoh masalah menyapu kepala dengan air. masalah
menyentuh kulit wanita mahram dengan kaitannya dengan yang membatalkan wudhu
dan masalah tayammum sebagai pengganti wudhu.
Perbedaan-perbedaan
itu telah mendatang-kaan pengaruh dalam praktek berwudhu sebagian
masyarakat sehingga cara pandang mereka mengenai masalah wudhu
ini-terutama bagian-bagian tertentu walaupun sedikit-menjadi tidak sama pula,
sekalipun perbedaan-perbedaan itu tidak menyangkut hal-hal yang mendasar seperti
hukum berwudhu itu sendiri umpamanya. Sebagai contoh menyentuh kulit
wanita mahram, sebagian orang mengulangi wudhunya karena meyakini
wudhunya itu batal, tetapi sebagian yang lain sebaliknya, karena
meyakini hal itu tidak menjadikan wudhunya seserang batal.
Oleh karena
itu, menarik untuk dipermasalahkan bahwa berangkat dari rujukan yang sama
berupa ayat-ayat al-Qur’an, pemahaman mereka tentang maksud ayat-ayat itu,
interpretasinya berbeda-beda, sehingga menimbul-kan pertanyaan bagaimana
sebenarnya latar belakangnya perbedaan-perbedaan itu terjadi.
A. Ayat-ayat
Tentang Wudhu
Sebagaimana
disinggung di atas, landasan keharusan ber-wudhu atau bersuci bagi seseorang untuk melaksanakan shalat adalah al-Maidah
ayat 6. Ayat ini selain menggambarkan tentang wudhu, juga tentang tayammum
sekaligus. Kemudian tentang yang terakhir ini digambarkan pula dalam surah al-Nisa
ayat 43. Teks dan terjemahnya masing-masing ayat itu adalah sebagai berikut :
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w
(#qçtø)s?
no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur
3t»s3ß 4Ó®Lym
(#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? wur
$·7ãYã_ wÎ)
ÌÎ$tã @@Î6y 4Ó®Lym
(#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur
LäêYä.
#ÓyÌó£D
÷rr&
4n?tã
@xÿy
÷rr&
uä!$y_
Ótnr&
Nä3YÏiB z`ÏiB
ÅÝͬ!$tóø9$#
÷rr&
ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB
[ä!$tB
(#qßJ£JutFsù #YÏè|¹
$Y7ÍhsÛ
(#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ öNä3Ï÷r&ur
3 ¨bÎ)
©!$#
tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî
ÇÍÌÈ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan, (jangan) pula kamu hampiri masjid, sedang kamu dalam
keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, sehingga kamu mandi. Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah muka
dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. QS. an-Nisa ayat 43.
Menurut
Jalaluddin ‘Abdurrahman al-Suyuthi dan al-Wahidi ada beberapa riwayat yang
terkait dengan latar belakang sejarah ayat ini turun. Pertama, terkait
dengan kasus Ali ibn Abu Thalib yang salah membaca surah al-Kafirun
ketika menjadi imam dalam shalat berjama’ah. Sebelumnya, Abdurrahman mengundang
beliau bersama kawan-kawan untuk minum khamar sehingga mabuk dan ketika itu belum ada larangan untuk
minum khamar dalam Islam. Ayat ini turun sebagai isyarat dan petunjuk
larangan shalat bai seseorang dalam
keadaan mabuk.
Kedua, ketika turun ayat وإن كنتم جنبا berkenaan dengan seseorang yang dalam keadaan junub di dalam
perjalanan, kemudian ia bertayammum untuk shalat. Ayat ini turun sebagai
petunjuk bagi seseorang yang berhadats dalam perjalanan ketika ketiadaan air.
Ketiga, ada seorang sahabat yang bernama al-Asla bin Syarik dalam keadaan
junub di perjalanan. Malam -ketika itu- udaranya sangat dingin, ia tidak berani
untuk menggunakan air untuk keperluan shalat, karena takut sakit. Hal ini
kemudian disampaikan kepada nabi Muhammad saw. dan kemudian ayat ini turun
sebagai tuntunan bagi orang-orang yang takut terkena air, kedinginan kalau ia
mandi. (Jalaluddin ‘Abdurrahman al-Suyuthi, 1984; 146-147)
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä
#sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$#
(#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr
öNä3tÏ÷r&ur
n<Î) È,Ïù#tyJø9$#
(#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur
öNçGZä. $Y6ãZã_ (#rã£g©Û$$sù
4 bÎ)ur
NçGYä.
#ÓyÌó£D
÷rr&
4n?tã
@xÿy
÷rr&
uä!%y`
Ótnr&
Nä3YÏiB z`ÏiB
ÅÝͬ!$tóø9$#
÷rr&
ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB
[ä!$tB
(#qßJ£JutFsù #YÏè|¹
$Y6ÍhsÛ
(#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ Nä3Ï÷r&ur çm÷YÏiB
4 $tB ßÌã
ª!$#
@yèôfuÏ9
Nà6øn=tæ ô`ÏiB
8ltym
`Å3»s9ur
ßÌã öNä.tÎdgsÜãÏ9
§NÏGãÏ9ur
¼çmtGyJ÷èÏR öNä3øn=tæ öNà6¯=yès9 crãä3ô±n@ ÇÏÈ
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki dan jika kamu dalam keadaan junub,
maka mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang
air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci). Sapulah muka kamu dan tanganmu
itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak mensucikan kamu dan
menyempurnakan nikmatNya bagimu supaya kamu bersyukur. (al-Maidah ayat
6)
Sehubungan
dengan ayat 6 al-Maidah ini, Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr
al-Suyuthi dalam Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul, karyanya yang khusus
membahas tentang sejarah ayat-ayat al-Qur’an turun, menyebutkan dua riwayat
tentang asbab nuzul ayat ini. Yang terkuat di antara dua riwayat itu
adalah riwayat al-Bukhari berikut ini.
Dalam suatu
perjalanan, nabi Muhammad saw. bersama sejumlah sahabat termasuk isteri beliau
sendiri; Siti ‘Aisyah. Ketika itu kalung Siti ‘Aisyah jatuh dan pada sahabat
mencarinya hingga waktu subuh. Ketika waktu shalat subuh tiba, mereka ingin
melaksanakan shalat, tetapi air tidak ada.Turunlah kemudian ayat 6 al-Maidah
ini sebagai perintah dan petunjuk agar mereka bertayammum sebagai pengganti
wudhu untuk melaksanakan shalat itu. (al-Suyuthi, 1984: 85-85)
Kemudian al-Wahidi dalam Asbab Nuzul Ayat al-Qur’an
menyebutkan bahwa riwayat al-Bukhariy itu bukan merupakan sebab nuzul al-Maidah
ayat 6, tetapi merupakan sebab nuzul ayat 43 al-Nisa. Menurutnya riwayat
di atas bukan tentang tayammum, dan ayat tenang tayamum adalah ayat 43 al-Nisa. sedang al-Maidah
ayat 6 adalah tentang wudhu. Yang mana yang benar di antara dua sumber
itu tidak begitu jelas, yang pasti keharusan berwudhu itu sudah
diperintahkan sejak Nabi Muhammad saw. masih di Mekkah seiring dengan kefardhuan
shalat lima waktu. Sejak itu beliau selalu dalam keadaan berwudhu atau
suci, mungkin saja ayat 6 al-Maidah turun dimasudkan untuk mempertegas
bahwa berwudhu bagi seseorang yang hendak melaksanakan shalat merupakan
suatu kefardhuan yang tidak boleh ditinggalkan. Kemudian, ada riwayat
lain yang menyebutkan, mungkin awal ayat itu turun lebih dahulu berkenaan
dengan wudhu, sedang sisanya turun kemudian mengenai masalah tayammum.
Oleh karena itu, ada yang menyatakan riwayat asbab nuzul seperti ini disebut mi’dhal,
tidak jelas mana dari dua riwayat itu yang dimaksudkan oleh Siti ‘Aisyah dalam
riwayat al-Bukhariy tersebut. (Muhammad Ali al-Sayis : 170).
C.Pendapat Para Mufassir Tentang
Berwudhu
1. Cara berwudhu.
Sebagaimana
tampak diawal ayat, Allah mengisyaratkan ketika seseorang hendak melaksanakan
shalat, terlebih dahulu hendaklah ia berwudhu. Selain itu, dalam ayat
yang sama diisyaratkan pula tentang masalah tayammum sebagai pengganti wudhu
dan mandi menyusul keadaan-keadaan tertentu. Kata-kata إذا كنتم إلي الصلاة $
dipahami oleh ulama al-Qur”aan
dengan إذا أردتم القيام إلى الصلاة maksudnya, jika kamu hendak melaksanakan
shalat. Pemahaman seperti ini menurut Muhammad Ali al-Sayis dalam Tafsir
Ayat al-Muhkamat diambil berdasarkan ta’wil, memalingkan makna lafzi
kemakna hakiki, tidak berdasarkan lafaz ayat. Sebab jika kita
berpegang pada zahir ayat, mengandung pengertian bahwa berwudhu
dilaksanakan sesudah shalat. Kata-kata قامyang kemudian derivasinya menjadi qumtum menunjukkan masa
lalu. (Muhammad Ali al-Sayis, tt.:170) Hal ini jelas batal menurut ijma’
ulama. Nabi Muhammad sendiri menjelaskan bahwa shalat seseorang tidak akan
diterima kecuali dalam keadaan suci atau berwudhu. Hal ini sesuai dengan
hadis beliau di bawah ini
وقال رسول الله
صلى الله عليه وسلم لا تقبل صلاة أحدكم
إذا أحدث حتى يتوضأ
Sebagaimana
disebutkan dalam ayat, cara berwudhu dimulai dengan membasuh muka, tentu
saja setelah sebelumnya didahului dengan niat. Dalam Tafsir al-Wadhih
dijelaskan perlunya niat dalam berwudhu dipahami dari kata-kata qumtum,
kemudian diperkuat oleh hadis di bawah ini
قال رسول الله (
: ( إنما الأعمال بالنيات ، وإنما لكل امرئ ما نوى ، فمن كانت هجرته إلى الله
ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها
فهجرته إلى ما هاجر إليه
Imam as-Syafi’i
memasukkan niat sebagai salah satu rukun wudhu, sedangkan tertib
dipahami dari hadis nabi Muhammad saw. أبدا
بما بدأ الله, menyapu kepala di antara membasuh tangan dan kaki menurut
tafsir al-Wadhih mengisyaratkan perlunya tertib itu. Atas dasar itu
menurutnya, fardhu wudhu dalam mazhab al-Syafi’iy terdiri dari
niat, membasuh muka, membasuh tangan, menyapu kepala, membasuh kaki, dan
tertib. (Muhammad Mahmud Hijaziy, 1993 : 22)
Kata-kata الغسل berarti إسالة الماء على شيء لإزلة ما عليه من وسخ
وتحوه . Kata-kata فاغسلوا
mengandung arti perintah mengalirkan
air kepada sesuatu, seperti kotoran atau apa saja yang berada di atasnya.
Kata-kata “wujuh’, bentuk jama dari wajh oleh al-Raghib
al-Isfahaniy dapat dipahami dalam arti muka yang batas-batasnya antara dahi sebelah atas dan
ujung dagu sebelah bawah dan antara dua telinga. (al-Raghib al-Isfahaniy, tt:
550)
Kata-kata فاغسلوا وجوهكمberarti perintah membasuh atau mengalirkan air ke bagian muka
seluruhnya, termasuk mata, hidung, dan jenggot. Menurut Muhammad Ali al-Sayis,
jika jenggot itu tipis dibasuh seluruhnya dan jika ia tebal bagian luarnya saja
yang dibasuh dan itu dianggap cukup. (Muhammad Ali al-Sayis, tt: 171).
Rangkaian
berikutnya dalam pelaksanaan wudhu adalah membasuh tangan dan siku.
Siku-siku termasuk bagian yang harus dibasuh juga, sebab المرافق termasuk bagian yang tidak terpisahkan dari إلى tangan, huruf ila
dipahami dalam arti “dengan atau berikut’ atau li al-ma’iyah. Hal
ini sejalan dengan hadits nabi Muhammad saw. riwayat Dar al-Quthniy dari Jabir
di bawah ini
كان رسول الله
صلى الله عليه وسلم إذا توضأ أدار الماء على مرفقيه
Menurut
pendapat al-Qurthubiy, pendapat ini menjadi pegangan para ulama, (al-Qurthubiy,
tt.: 86), tetapi menurut ulama lain, huruf jar ila tersebut dipahami
dalam arti li al-ghayah, sehingga memungkinkan siku-siku tidak harus
dibasuh. Menurut Muhammad Mahmud Hijaziy, siku-siku merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari tangan sehingga ia harus juga dibasuh. Hijaziy kemudian
mengemukakan formula Ushul al-Fiqh dibawah ini (Muhammad Mahmud Hijaziy,
1991, : 483)
مالا يتم الواجب إلا به فهو الواجب
Kemudian masalah
menyapu sebagian kepala yang diisyaratkan oleh kata-kata وامسحوا بوجوهكم, sapulah kepalamu. Menurut Muhammad Ali
al-Sayis, semua ulama fuqaha telah sepakat bahwa menyapu sebagian kepala
merupakan salah satu fardhu wudhu. (Muhammad Ali al-Sayis,tt: 172) Kata-kata المسّmenurut al-Raghib al-Isfahani berarti mengalirkan air di atas badan
atau tubuh.(al-Raghib al-Isfahani, tt: 487) Yang dimaksud di sini adalah
menyapu bagian atas kepala dimana rambut tumbuh, bukan kepala seluruhnya. Kalau
yang dimaksud kepala seluruhnya tentu hal itu dengan sendirinya mengakibatkan
terjadinya pengula-nngan
al-mash pada bagian anggota wudhu, padahal secara khusus
sebagaimana membasuh muka sudah diperintahkan membasuhnya. Menyapu kepala pada
tempat tumbuhnya rambut ini sesuai dengan praktek nabi Muhammad saw. sekalipun dalam operasionalanya batas-batas yang disapu itu
diperselisihkan dikalangan ulama fuqaha
Sehubungan
dengan masalah menyapu kepala ini, Muhammad Ali al-Sayis menyebutkan bagaimana
pendapat as-Syafi’i dan ulama-ulama lainnya. As-Syafi’i
katanya membolehkan menyapu rambut walaupun hanya satu helai
saja. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Imam Malik yang mengharuskan
seluruhnya dengan pertimbangan ikhthiyat, dan
memang Nabi Muhammad saw. pernah melakukan dengan semua cara itu. (Muhammad Ali
al-Sayis, tt; 172) Syekh Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Syinqithiy
menyebutkan bahwa para ulama Hanafiyah mengharuskan menyapu seperempat kepala,
sedangkan ulama Hanabilah sama pendapat mereka dengan pendapat ulama Malikiyah
yaitu kepala seluruhnya (Syekh Muhammmad bin Muhammad bin Ahmad al-Sinqithiy,
tt: 20).
Di dalam Tafsir
Ayat al-Muhkamat, Muhammad Ali al-Sayis menyebutkan sumber perbedaan itu.
Perbedaan pendapat itu terjadi menyusul cara memahami kedudukan huruf ba
pada kata-kata برؤسك .Sebagian ulama memandangnya berkedudukan
sebagai زائدة dan
sebagian lagi memandangnya berkedudukan sebagai تبعيض .Ulama Malikiyah dan Hanbaliyah melihat
kemungkinan keduanya, tetapi زائدة
lebih afdhal kata
mereka. Sebab susunan kalimatnya menunjukkan kepada keharusan menyapu kepala
seluruhnya. Kemudian ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah memandangnya berkedudukan
sebagai تبعيض . Perbedaan ini tampaknya bukan pada esensi menyapu itu sendiri,
tetapi terletak pada kuantitas objek rambut yang harus disapu (Muhammad Ali
al-Sayis, tt.: 173)
Rangkaian
pelaksaan wudhu berikutnya adalah membasuh kaki. Hal ini seperti tampak
pada potongan ayat berikut ini وأرجلكم ألى مرافق , artinya “basuhlah kakimu sampai kedua
mata kaki.” Kata-kata أرجلكم dibaca nasb karena dihubungkan dengan kata-kata
وجوهكم . Menurut Ahmad Musthafa al-Maraghiy dengan lam fathah
menunjukkan bagian-bagian yang dibasuh. Dari sini menurutnya para ulama
berargumentasi mengharuskan tertib dalam ber-wudhu
sebagaimana
umpamanya pendapat jumhur ulama. Akan tetapi, Abu Hanifah tidak
mengharuskan tertib dalam berwudhu, asalkan sudah membasuh semua anggota
wudhu, walaupun tanpa tertib
tidak mengapa. Ketika Allah menyebutkan sifat wudhu dalam ayat ini
menurut tertib sehingga memasukkan ditengah anggota yang dibasuh diusap,
kemudian membasuh lagi, jelas di sini menunjukkan isyarat untuk tertib
itu.(Ahmad Mushtafa al-Maraghiy, 1969 : 113) Cara membaca lam nasb
sejalan dengan hadis Nabi Muhammad saw. riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Humran
di bawah ini. Artinya “…kemudian
menyapu sebagian kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai buku lali tiga
kali, kemudian kaki kiri juga tiga kali. Namun demikian, di antara ulama
al-Qur’an, khususnya ulama qira’at ada yang membaca dengan
وأرجلكم dengan menghubungkannya kepadaرؤسكم . Oleh karena itu, mengandung
pengertian mencuci kepala bukan dengan
membasuh, tetapi cukup dengan cara mengusapnya. Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan hadis tersebut di atas.
Oleh karena itu, pengertian atau penafsiran
seperti ini tidak diperpegangi oleh kebanyakan ulama. Huruf jar ila di
sini tidak berbeda dari huruf jar ila pada kata-kata المرافق yang berfungsi sebagai ma’a atau li al-ghayah.
Dilihat dari
zahir ayat, tampak jelas bahwa berwudhu merupakan prasyarat bagi
seseorang untuk melaksanakan shalat, baik ia berhadas atau tidak.
Masalahnya sekarang sudah tepatkah
pemahaman seperti ini, sebab tidak sejalan dengan sunnah dan ijma’ ulama .
Sehubungan dengan ini nabi Muhammad saw. bersabda :
وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم
لا تقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
Menurut ijma’
ulama sasaran yang hendak dituju ayat 6 al-Maidah ini adalah
orang-orang yang berhadas. (Muhammad Ali al-Sayis, tt: 171) Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa
orang-orang yang dalam kondisi suci (tidak berhadas) tidak diperintahkan
untuk mengulang wudhunya,. Sehubungan dengan ini, praktek Nabi Muhammad
saw. dan para sahabat, senantiasa berwudhu setiap akan melaksanakan shalat.
Masalahnya adalah karena Nabi Muhaammad
saw. sendiri melakukan beberapa kali shalat
dengan hanya sekali wudhu pada Fath Mekkah. Menurut ‘Umar
ibn al-Khatthab hal itu dilakukan beliau (nabi Muhammad saw) dengan sengaja
untuk menunjukkan kebolehannya sebagaimana dalam hadis di bawah ini:
سفيان الثوري عن
علقمة بن مرثد عن سليمان بن بريدة عن أبيه رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم كان يتوضأ لكل صلاة حتى كان يوم فتح مكة فإنه صلى الصلوات بوضوء واحد
ومسح على خفيه فقال له عمر إنك صنعت اليوم شيئا لم تصنعه فقال عمدا صنعته ياعمر
Kemudian dari
pada itu, berdasarkan ayat 6 al-Maidah, perbuatan yang harus dilakukan
dalam rangkaian berwudhu ada empat; masing-masing membasuh muka yang
dilanjutkan dengan membasuh tangan, menyapu kepala dan membasuh dua kaki dan
mata kaki. Ayat ini pada dasarnya mengisyaratkan tentang furudh al-wudhu.
Sehubungan dengan ini, Syekh Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Syinqithiy
menyebutkan beberapa pendapat mazhab. Ulama Syafi’iyah menambah dengan tertib
dan muwalad, sedangkan niat dianggap mereka sebagai syarat wudhu,
ulama Hanafiyah seperti yang tertera dalam ayat 6 al-Maidah sehingga
tidak perlu niat, tertib maupun muwalad. Yang banyak tambahannya adalah
kalangan ulama Malikiyah, sebab selain niat, bagi mereka menyela-nyela jenggot
dan jari umpamanya juga termasuk furudh al-wudhu. (Syekh Muhammad bin
Muhammad bin Ahmad al-Syinqithiy, 1993 : 22-24)
Sebagai seorang
yang memberi penejelasan, nabi Muhammad saw. melakukan
perbuatan-perbuatan lain sebagai tambahan dalam rangkaian berwudhu,
sebagai contoh membasuh kedua telapak tangan, berkumur-kumur, memasukkan air ke
hidung dan mengeluarkannya dan juga membasuh kedua daun telinga umpamanya.
Tambahan-tambahan seperti ini oleh ulama Syafi’iyah, Maliki, dan Hambali
dipandang sebagai sunnat hukumnya, tetapi Daud az-Zahiri
memandangnya sebagai sebuah keharusan atau wajib.
2.Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu
Sebenarnya
banyak faktor yang dapat menjadikan wudhu
seseorang menjadi batal, seperti buang air besar umpamanya, kencing, dan
lain-lain. Akan tetapi, pada bagian ini sesuai dengan yang termaktub dalam ayat
6 al-Maidah yang banyak diperselisihkan ulama adalah masalah menyentuh kulit wanita mahram. Untuk menunjuk hal ini ayat tersebut
termasuk ayat 43 an-Nisa, memakai kata-kata
الملامسة Menurut
al-Raghib al-Isfahaniy kata-kata itu (الملامسة) dapat berarti menyentuh dengan tangan dan
dapat pula berarti jimak atau bersetubuh. (al-Raghib al-Isfahaniy, tt :
476) Pengertian pertama sama dengan pemahaman ‘Umar bin al-Khattab dan Ibn
Mas’ud, sedang pengertian kedua sama dengan pemahaman Ali bin Abu Thalib , Ibn
‘Abbas, Abu Musa, al-Hasan, ‘Ubaidillah, dan al-Sya’b.(Muhammad Ali al-Sayis,
tt : 110) Sehubungan dengan ini dalam tafsir Rawa,i al-Bayan Tafsir Ayat
al-Ahkam, Muhammad Ali al-Shabuniy menjelaskan kalau kata-kata اللمس saja
tanpa di idhafahkan kepada kata-kata لنساء mengandung arti menyentuh dengan tangan, tetapi ketika di idhafahkan
kepada kata-kata لنساء,
maka yang dimaksud adalah al-jima’ (Muhammad Ali al-Shabuniy, tt : 478)
Perbedaan pendapat di atas muncul menyusul perbedaan qira’at
tentang kata-kata لمستم
النساء dalam ayat 43 an-Nisa, dan ayat 6 al-Maidah disamping praktek yang dilakukan nabi
Muhammad saw. sendiri. Sebagai contoh, Hamzah dan al-Kisa’iy keduanya ahli qira’at
umpamanya membaca لمستم
النساء sedangkan Ibn katsir, Nafi, Ashim, Abu
Amar dan Ibn Amir-semuanya ahl iqira’at-membaca dengan أولمستم النساءHal
ini mengakibatkan pendapat para ulama
berbeda-beda. Sehubungan dengan ini al-Qurthubi menyebutkan bahwa ada
ulama yang memahaminya dalam arti bersetubuh, bersentuhan sekaligus
bersetubuh, bersentuhan saja, bahkan Muhammmad bin Yazid memahaminya
dalam arti berciuman. (al-Qurthubiy, 1995 : 193) Para ulama yang
memahami kata-kata اللمسdalam arti bersetubuh mengajukan argumentasi sebagai berikut
: Yaitu bahwa hadats terbagi atas dua klasifikasi,
hadats besar dan hadats kecil. Yang pertama sebagaimana dalam
potongan ayat أولمستم
النساء, sedang yang kedua dalam potongan ayat أو جاء
أحد منكم من الغائط . Menurut mereka, kata-kata المس dan اللمس dalam al-Qur’an berarti bersetubuh,
seperti dalam potongan ayat 236 al-Baqarah
di bawah ini وإن طلقتمو هن من قبل أن تمسوهن dan ayat 3 al-Mujadalah yaitu فتحرير رقبة من قبل أن يتماسا
Kata-kata أولمستم النساء dimaksudkan adalah besentuhan, tentu dalam
ayat itu tidak ditemukan keterangan tentang hadats besar. Untuk
mendukung keterangan itu, mereka kemudian mengajukan- di antaranya -
hadits-hadits di bawah ini:
يصلي
وهو حامل أمامة بنت زينب بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، لأبي العاص بن أبي
ربيعة بن عبد شمس ، وإذا سجد وضعها ، وإذا قام حملها.
أن
رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قبل بعض نساءه ثم خرج إلى الصلاة ولم
يتوضأ.
Kemudian para
ulama yang berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita mahram, wudhu seseorang
menjadi batal mengajukan argumentasi sebagai berikut; Kata-kata اللمس dalam qira’at أولمستم
النساء makna hakikinya
adalah menyentuh dengan tangan, kemudian suatu lafaz seharusnya diartikan
dengan pengertian hakiki, sedang kata-kata الملامسة dalam qira’at أولمستم
النساء makna dasarnya adalah مفاعلة على المس, saling menyentuh, tidak dapat diartikan
dengan bersentuhan. Lafaz المس berdasarkan qira’at
أولمستم النساء tidak
popular kalau diartikan dengan jimak atau bersetubuh sebagaimana kata-kata الملامسة . Ketika mengomentari masalah ini, Muhammad
Jalaluddin al-Qasimiy mengatakan, pendapat terakhir inilah yang kuat. (Muhammad
Jalaluddin al-Qasimiy, 1978 : 1740 Akan tetapi, Ibn Jarir sebagaimana
disebutkan Muhammad Ali al-Sayis, cenderung mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan al-mulamasah adalah al-jimak. Menurut beliau hadis-hadis
tentang itu dinilai sebagai hadits yang shahih. Dengan demikian, menurut Ibn
Jarir tersentuh kulit wanita mahram tidak membuat wudhu seseorang
menjadi batal. (Muhammad Ali al-Sayis, tt : 110).
Sebagaimana
para ulama yang berpendapat bahwa
menyentuh kulit wanita mahram tidak membuat wudhu seseorang batal, para
ulama kelompok kedua ini mengemukakan dalil naqli sebagaimana tersebut
di bawah ini :
حَدَّثَنَا
جَرِيرٌ ، عَنْ مُغِيرَةَ ، عَنْ حَمَّادٍ ، قَالَ : إذَا قَبَّلَ الرَّجُلُ
امْرَأَتَهُ وَهِيَ لاَ تُرِيدُ ذَاكَ ، فَإِنَّمَا يَجِبُ الْوُضُوءُ عَلَيْهِ ،
وَلَيْسَ عَلَيْهَا وُضُوءٌ ، فَإِنْ قَبَّلَتْهُ هِيَ فَإِنَّمَا يَجِبُ
الْوُضُوءُ عَلَيْهَا ، وَلاَ يَجِبُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ وَجَدَ شَهْوَةً وَجَبَ
عَلَيْهِ الْوُضُوءُ ، وَإِنْ قَبَّلَهَا وَهِيَ لاَ تُرِيدُ ذَاكَ فَوَجَدَتْ
شَهْوَةً ، وَجَبَ عَلَيْهَا الْوُضُوءُ.
وَنَهَانَا عَنْ
بَيْعَتَيْنِ : عَنْ بَيْعِ الْمُنَابَذَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ ، وَهِيَ بُيُوعٌ
كَانُوا يَتَبَايَعُونَ بِهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ
Sehubungan
perbedaan pendapat ulama al-Qur’an tentang maksud kata-kata الملامسة sebagaimana dijelaskan di atas,
maka pendapat ulama fuqaha tentang masalah itu dengan sendirinya juga
berbeda. Sebagai contoh, Imam Malik dan Hasan umpamanya menyatakan bahwa wudhu
seseorang laki-laki menjadi batal ketika menyentuhnya menimbulkan syahwat. Imam
as-Syafi’i menyatakan tersentuh kulit wanita mahram, membatalkan wudhu
kedua belah pihak (yang menyentuh dan yang tersentuh), menimbulkan syahwat atau
tidak, apakah dengan tangan atau dengan anggota badan yang lainya. Kemudian,
ulama yang menyatakan tersentuh kulit wanita mahram tidak menjadikan wudhu
seseorang batal, di antaranya Abu Hanifah, Abu Yusuf, Sofyan al-Tsauriy dan
Daud al-Dzahiriy. Kemudian, ada pula ulama yang menyatakan bahwa kalau
men-yentuhnya dengan sengaja, baik menimbulkan syahwat atau tidak, wudhunya
batal, yang terakhir ini pendapatnya Ibn Majisun. (Muhammad Ali al-Sayis, tt. 110 dan Hasanuddin, 1996 : 120)
3.Tayammum Sebagai Pengganti Wudhu.
Sebagai
pengganti wudhu, tayammum pada esensinya haruslah sama dengan wudhu
itu sendiri, kecuali ada dalil yang memalingkannya. Muhammad Mahmud Hijaziy dan
Muhammad Ali as-Sayis menyebutkan, berhalangan menggunakan air akibat sakit, dalam
perjalanan, hadas besar dan kecil, serta ketiadaan air merupakan
faktor-faktor yang mengharuskan seseorang untuk bertayammum. (Muhammad
Mahmud Hijaziy tt. 487 dan Muhammad Ali al-Sayis, tt. : 107).
Sehubungan
dengan masalah tayammum ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di
antaaranya adalah cara bertayammum itu sendiri. Cara bertayammum dijelaskan
berbeda dengan cara berwudhu, yaitu hanya dengan mengusap tangan dan
muka dengan tanah yang suci. Apa yang dimaksud dengan tanah yang suci itu, para
ulama berbeda pemahamannya. Menurut as-Syafi’i
adalah tanah dan pasir, sehingga bertayammum haruslah dengan salah satu
di antara kedua benda itu asal keduanya berdebu dan tidak dibolehkan dengan
batu. Akan tetapi, Imam Malik memperluas
pengertian tanah yang suci itu, yaitu tanah, pasir, batu, es, barang tambang,
asal jangan emas dan perak, sedang Imam Hambali membolehkan bertayammum hanya
dengan tanah saja. (Muhammad Jawad, 1996 : 61-62)
Kata-kata yang
dipakai untuk menunjukkan kebolehan bertayammum adalah فامسحوا, maka sapulah, bukan dengan kata-kata
فاغسلوا , maka basuhlah, dan kedua kaata-kata
itu berbeda artinya, namun memiliki fungsi yang hampir sama. Kemudian dalam hal
berwudhu, membasuh tangan disebutkan sampai ke siku-siku sejalan dengan
isyarat ayat, tetapi untuk tayammum hal ini tidak dijelaskan. Hal
ini kemungkinan menunjukkan bahwa menyapu tangan dalam bertayammum sama
dengan membasuh tangan dalam berwudhu. Pendapat seperti ini menjadi pegangan
para ulama yang berhaluan Syafi’iyah, sedang yang berhaluan Malikiyah dan
Hambaliyah menyebutkan sampai pergelangan tangan saja. Hal ini muncul
berdasarkan pemahaman”yad” (tangan) dalam ayat tersebut berikut hadits
nabi Muhammad saw. riwayat Muslim sebagaimana dijelaskan terdahulu.(Muhammad
Jawad, 1996 :61-62).
Berdasarkan zahir
ayat, keharusan bertayammum adalah hanya bagi orang musafir ( dalam
perjalanan) dan karena sakit, tidak diharuskan bagi orang yang sehat dan muqim
Sehubungan dengan ini Imam Hanafi tampaknya konsisten berpegang teguh pada
zahir ayat, sehingga bagi orang muqim
yang sehat menurutnya tidak harus bertayammum atau tidak dianjurkan bertayammum.
Imam Hanafi berpegang pada ayat di bawah ini.
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. úüÏBº§qs%
¬!
uä!#ypkà
ÅÝó¡É)ø9$$Î ( wur
öNà6¨ZtBÌôft
ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã
wr&
(#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$#
uqèd
Ü>tø%r&
3uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur
©!$#
4 cÎ)
©!$#
7Î6yz $yJÎ
cqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi
orang-orang yang menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan
adil. Dan jangan sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu
untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah,karena adil itu lebih dekat kepada
takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.” QS. al-Maidah: 8.
Adapun
mazhab-mazhab lain tampaknya memperluas jangkauan kebolehan bertayammum untuk
melaksanakan shalat, yaitu bagi orang yang ketiadaan air, ia harus bertayammum,
apakah dalam kondisi sehat, sakit atau musafir dan muqim, sesuai dengan
hadits nabi Muhammad saw. dari Abu Musa dan diriwayatkan oleh Muslim yang maksudnya,”wahai
Abdurrahman, bagaimana seandainya ada seseorang dalam keadaan junub selama satu
bulan berikut tidak menemukan air untuk shalat, ya berayammum.”
Imam as-Syafi’i
dan Imam Hambali sepakat mengatakan ketika seseorang mendapatkan air, namun
tidak mencukupi untuk berwudhu secara sempurna, maka ia harus
menggunakan air itu pada anggota bagian wudhu, seperti muka umpamanya, sedang
bagian lainnya dengan bertayammum. Ketika air hanya cukup untuk membasuh
muka, maka bagian anggota wudhu lainnya harus dengan cara bertayammum.
(Muhammad Jawad, 1996 : 60)
Masalah lain yang
mendapat perhatian para fuqaha kaitannya dengan tayammum ini
adalah masalah berhadats besar di maana dalam hal ini mereka berbeda
pendapat. Perbedaan ini muncul menyusul perbedaan mereka dalam memahami dhamir
dalam ayat فإن لم تجدوا
ماء فتيمموا dan
hadis-hadis nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan masalah junub ini, keabsahannya
masih dipertanyakan. Menurut Ibn Rusyd dalam kitab Bidayah al-Mujtahid
ada dua kemungkinan kembalinya dhamir itu. Pertama, dhamir
itu kembali kepada orang yang berhadats kecil, dan kedua, kemungkinan dhamir
itu kembali kepada orang yang berhadas besar dan berhadas kecil
sekaligus. Para ulama yang berpendapat bahwa menyentuh dalam kata-kata أولمستم النساء adalah berarti berhubungan badan, maka dhamir itu jelas
kembali kepada kedua-duanya, sedangkan ulama yang berpendapat dhamir
dalam ayat itu dimaksudkan menyentuh dengan tangan, maka dhamir dalam
ayat فإن لم تجدوا ماء
فتيمموا hanya
kembali kepada orang yang berhadas sehingga memungkinkan mereka
berpendapat bahwa tayammum tidak dapat mensucikan seseorang dari hadas
besar seperti junub umpamanya. (Ibn Rusyd, tt. 108-109) Ali bin Abu
Thalib dan beberapa orang sahabat nabi Muhammad saw. menyatakan bahwa tayammum
dapat berfungsi sebagai pengganti bersuci dari hadas besar dan inilah
pendapat yang menjadi pegangan mayoritas ulama fuqaha, kecuali
‘Umar bin al-Khattab dan Ibn Mas’ud (Ibn
Rusyd, tt. 108-109).
D.Simpulan.
Dari uraian
yang telah disajikan di atas, dapat ditarik beberapa pokok pikiran sebagai
berikut: Pertama, semua ulama, baik ulama mufassir maupun ulama fuqaha
sependapat bahwa berwudhu yang dasar kewajibannya adalah ayat 6 al-Maidah
sebagaimana disebutkan pada bagian awal tulisan ini merupakan prasyarat bagi
seseorang untuk melaksanakan shalat dan bahwa dalam keadaan tertentu, baik
karena ketiadaan air atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, maka tayammum
dapat dilakukan sebagai pengganti berwudhu untuk memberi seseorang
kemudahan.
Kedua, bahwa ulama al-Qur’an atau mufassir
dan ulama fuqaha berbeda pendapat tentang menyentuh kulit wanita mahram
dalam keadaan berwudhu. Sebagian berpendapat wudhu itu batal
dan sebagian yang lainnya menyatakan tidak batal. Perbedaan pendapat ini muncul
menyusul perbedaan qira’at kata-kata لمستم
النساء dalam al-Maidah
ayat 6 atau an-Nisa ayat 43. Ada yang menyatakaan bahwa yang dimaksud oleh kata-kata
itu adalah al-jima’ atau bersetubuh, maka menyentuhnya tidak
mengakibatkan wudhu seseorang menjadi batal. Akan tetapi, yang
menyatakan bahwa yang ddimaksud dengan kaata-kata itu لمستم adalah menyentuh (tidak jima’), maka menyentuhnya
menjadikan wudhu seseorang batal.
Ketiga, secara
ilmiah akademis, perbedaan pendapat ulama tentang maksud “menyentuh”
semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Seseorang dapat mengikuti pendapat ulama
yang mana yang dianggaapnya sesuai dengan keyakinannya, pendaapat Syafi’iyah,
Malikiyah, atau pendapat ulama mazhab lainnya.
Bahan Bacaan
Baghdadiy, Mahmud al-Alusiy,( Ruh alMa’aniy di Tafsir al Qur’aan
al-Adzim), juz ke-2
Hasanuddin AF., Perbedaan Qira’at dan Pengaruhnya Terhadap
Istimbath Hukum Dalam Al-Qur”aan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
1996)
Hijaziy, Muhammad Mahmud, Tafsir al-Wadhih (Beirut : Dar
al-Jil, 1413 H-1993 M) cet. ke-10
Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Terj. Drs.Mad Ali, ( Jakarta
: Trigenda Karya) jilid ke1
Isfahaniy, al-Raghib al-,Mu’jam Mufahras li Alfaz al-Qur”aan
, (Beirut : Dar al-Fikr)
Maraghy, Ahmad Musthafa, al., Tafsir al-Maraghiy,( Mesir:
Syirkah Maktabah wa Mathba’ah al-Babiy al-Halabiy wa Auladuh, 1379 H-1969 M)
juz ke-4
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, (Jakarta :
Lentera, 1996) cet. ke-2
Qasimiy, Muhammad Jalaluddin, al, Mahasin al-Ta’wil,
(Beirut: Dar al-Fikri, 1398 H-1978 M) juz ke-3
--------------------, Mahasin al-Ta’wil, (Beirut: Dar
al-Fikri, 1398 H-1978 M,) juz ke-4
Qurthubiy, al, al-Jami’ li Ahkam al-Qur”aan, ( Beirut: Dar
al-Fikr, 1415 H- 1995 M) juz ke-2
---------------------, al-Jami’ li Ahkam al-Qur”aan ,
(Beirut: Dar al-Fikr, Tt) juz ke-5
Shabuniy, Muhammad Aliy, al, Rawa’i al-Bayan fi Tafsir Ayat
Ahkam, (Mekah : Dar al-Kutub al-Islamiyah)
Sayuthiy, Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar, al, Lubab
al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul, ( Mesir, Dar al-Fikr)









0 komentar:
Posting Komentar