Selembar daunku berarti secercah kehidupanmu

Muhammad Fadli Al_Fudhail. Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger
RSS

Natural_Green

Aku adalah keberlangsungan hidup_mu

JURNAL DAKWAH ULAMA


MASALAH WUDHU
DALAM PERSPEKTIF PANDANGAN ULAMA AL-QUR’AAN
(Studi Tentang Materi Dakwah)
Oleh : DR. H. Mukhyar Sani, M.A

Abstrak : Wudhu adalah merupakan salah satu persyaratan bagi seorang muslim untuk melaksanakan shalat; wajib maupun sunat. Dasar kewajiban atau keharusan berwudhu ini termaktub di dalam al-Qur”aan dan hadits nabi Muhammad  saw. Tentang persyaratan tersebut di atas-di dalam al-Qur”aan- termaktub umpamanya pada surah al-Maidah ayat 6 dan  dalam surah al-Nisa ayat 43. Walaupun satu dari ayat itu selain berbicara tentang wudhu, juga berbicara tentang tayammum, namun kedua ayat tersebut oleh ulama al-Qur”aan dijadikan sebagai dasar bagi keharusan berwudhu untuk seseorang yang ingin melaksanakan shalat. Walaupun demikian, ternyata dalam prakteknya umat Islam-dengan landasan  dua ayat tersebut- berbeda dalam pemahaman- terutama terkait dengan yang membatalkan wudhu itu sendiri. Pertanyaannya kemudian bagaimana dan apa sesungguhnya yang melatar belakangi sehingga perbedaan itu kemudian muncul dalam kaitan wudhu itu sendiri, dan bagaimana pula  dengan tayammum yang fungsinya –dalam keadaan tertentu- sebagai pengganti  wudhu. Dalam konteks ini tentu saja seorang muballigh atau da’i harus dapat menjelaskan dalam rangka  memberi pengertian pada umat, bahwa perbedaan itu memang memiliki legalitas dalam perspektif agama, sehingga tidak perlu kemudian untuk dipermasalahkan. Demikian juga dalam konteks tayammum yang berfungsi sebagai pengganti berwudhu, dimana para ulama juga berusaha menjabarkan ruang lingkup tayammum itu, dalam arti benda-benda apa saja yang kemudian oleh para ulama dapat dipakai oleh seseorang dalam rangka bertayammum itu, bahkan sampai kepada kekuatan tayammum sebagai penganti wudhu itu sendiri. Dengan mengacu kepada asbab al-nuzul ayat, asal mula tayammum itu hanya dilatar belakangi oleh ketiadaan air pada menjelang tibanya waktu  shalat subuh dalam suatu perjalanan. Namun dalam memahami masalah  tersebut para ulama al-Qur”aan dan para fukaha  berbeda pendapat dan  sebagai konsekwensinya  terjadinya perbedaan di kalangan umat tentang beberapa hal berkaitan dengan wudhu, umpamanya tentang menyentuh wanita mahram, sebagian meyakini wudhunya sebagai batal, sementara yang mengatakan tidak batal.Tulisan ini diharapkan memberi penjelasan tentang masalah-masalah tersebut.
Kata kunci : wudhu, furudh al-wudhu, tayammum, lamasa, dan mahram
         
A.Pendahuluan
Di dalam al-Qur’an ditemukan ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah wudhu. Ayat-ayat itu dijadikan sebagai rujukan utama bagi para ulama untuk menjelaskan masalah cara berwudhu, yang membatalkan wudhu, dan tayammum sebagai pengganti wudhu, disamping masalah lain yang terkait dengan masalah itu.  Para ulama al-Qur’an termasuk juga di dalamnya ulama fuqaha, pada dasarnya sepakat mengatakan bahwa keadaan suci atau berwudhu merupakan prasyarat bagi seseorang untuk melaksanakan shalat. Konsep wudhu dalam kontek ini adalah agar seseorang suci dari hadats. Keadaan ini telah diinformasikan oleh al-Qur’an; al-Maidah ayat 6. Akan tetapi, keharusan berwudhu ini dalam situasi dan kondisi tertentu dapat ditinggalkan untuk diganti dengan tayammum yang memiliki fungsi yang sama dengan kekuatan dan cara yang berbeda dengan tujuan memberi seseorang kemudahan.
Berkaitan dengan masalah wudhu ini ditemukan beberapa masalah yang masih kontroversial; diperselisihkan oleh para ulama al- al-Qur’an termasuk tentunya para fuqaha. Sebagai contoh masalah menyapu kepala dengan air. masalah menyentuh kulit wanita mahram dengan kaitannya dengan yang membatalkan wudhu dan masalah tayammum sebagai pengganti wudhu.
Perbedaan-perbedaan itu telah mendatang-kaan pengaruh dalam praktek berwudhu sebagian masyarakat sehingga cara pandang mereka mengenai masalah wudhu ini-terutama bagian-bagian tertentu walaupun sedikit-menjadi tidak sama pula, sekalipun perbedaan-perbedaan itu tidak menyangkut hal-hal yang mendasar seperti hukum berwudhu itu sendiri umpamanya. Sebagai contoh menyentuh kulit wanita mahram, sebagian orang mengulangi wudhunya karena meyakini wudhunya itu batal, tetapi sebagian yang lain sebaliknya, karena meyakini hal itu tidak menjadikan wudhunya seserang batal.
Oleh karena itu, menarik untuk dipermasalahkan bahwa berangkat dari rujukan yang sama berupa ayat-ayat al-Qur’an, pemahaman mereka tentang maksud ayat-ayat itu, interpretasinya berbeda-beda, sehingga menimbul-kan pertanyaan bagaimana sebenarnya latar belakangnya perbedaan-perbedaan itu terjadi.

A.  Ayat-ayat Tentang Wudhu
Sebagaimana disinggung di atas, landasan keharusan ber-wudhu atau bersuci bagi seseorang untuk melaksanakan shalat adalah al-Maidah ayat 6. Ayat ini selain menggambarkan tentang wudhu, juga tentang tayammum sekaligus. Kemudian tentang yang terakhir ini digambarkan pula dalam surah al-Nisa ayat 43. Teks dan terjemahnya masing-masing ayat itu adalah sebagai berikut :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qçtø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) ̍Î$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ öNä3ƒÏ÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ  

 Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan) pula kamu hampiri masjid, sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, sehingga kamu mandi. Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah muka dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. QS. an-Nisa ayat 43.
Menurut Jalaluddin ‘Abdurrahman al-Suyuthi dan al-Wahidi ada beberapa riwayat yang terkait dengan latar belakang sejarah ayat ini turun. Pertama, terkait dengan kasus Ali ibn Abu Thalib yang salah membaca surah al-Kafirun ketika menjadi imam dalam shalat berjama’ah. Sebelumnya, Abdurrahman mengundang beliau bersama kawan-kawan untuk minum khamar sehingga  mabuk dan ketika itu belum ada larangan untuk minum khamar dalam Islam. Ayat ini turun sebagai isyarat dan petunjuk larangan shalat bai  seseorang dalam keadaan mabuk.
Kedua, ketika turun ayat وإن كنتم جنبا  berkenaan dengan seseorang yang dalam keadaan junub di dalam perjalanan, kemudian ia bertayammum untuk shalat. Ayat ini turun sebagai petunjuk bagi seseorang yang berhadats dalam perjalanan ketika ketiadaan air.
Ketiga, ada seorang sahabat yang bernama al-Asla bin Syarik dalam keadaan junub di perjalanan. Malam -ketika itu- udaranya sangat dingin, ia tidak berani untuk menggunakan air untuk keperluan shalat, karena takut sakit. Hal ini kemudian disampaikan kepada nabi Muhammad saw. dan kemudian ayat ini turun sebagai tuntunan bagi orang-orang yang takut terkena air, kedinginan kalau ia mandi. (Jalaluddin ‘Abdurrahman al-Suyuthi, 1984; 146-147)
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#r㍣g©Û$$sù 4 bÎ)ur NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!%y` Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y6ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ Nä3ƒÏ÷ƒr&ur çm÷YÏiB 4 $tB ߃̍ムª!$# Ÿ@yèôfuŠÏ9 Nà6øn=tæ ô`ÏiB 8ltym `Å3»s9ur ߃̍ムöNä.tÎdgsÜãŠÏ9 §NÏGãŠÏ9ur ¼çmtGyJ÷èÏR öNä3øn=tæ öNà6¯=yès9 šcrãä3ô±n@ ÇÏÈ  

 Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki dan jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci). Sapulah muka kamu dan tanganmu itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak mensucikan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu supaya kamu bersyukur. (al-Maidah ayat 6) 
            Sehubungan dengan ayat 6 al-Maidah ini, Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr al-Suyuthi dalam Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul, karyanya yang khusus membahas tentang sejarah ayat-ayat al-Qur’an turun, menyebutkan dua riwayat tentang asbab nuzul ayat ini. Yang terkuat di antara dua riwayat itu adalah riwayat al-Bukhari berikut ini.
Dalam suatu perjalanan, nabi Muhammad saw. bersama sejumlah sahabat termasuk isteri beliau sendiri; Siti ‘Aisyah. Ketika itu kalung Siti ‘Aisyah jatuh dan pada sahabat mencarinya hingga waktu subuh. Ketika waktu shalat subuh tiba, mereka ingin melaksanakan shalat, tetapi air tidak ada.Turunlah kemudian ayat 6 al-Maidah ini sebagai perintah dan petunjuk agar mereka bertayammum sebagai pengganti wudhu untuk melaksanakan shalat itu. (al-Suyuthi, 1984: 85-85)
            Kemudian al-Wahidi dalam Asbab Nuzul Ayat al-Qur’an menyebutkan bahwa riwayat al-Bukhariy itu bukan merupakan sebab nuzul al-Maidah ayat 6, tetapi merupakan sebab nuzul ayat 43 al-Nisa. Menurutnya riwayat di atas bukan tentang tayammum, dan ayat tenang tayamum  adalah ayat 43 al-Nisa. sedang al-Maidah ayat 6 adalah tentang wudhu. Yang mana yang benar di antara dua sumber itu tidak begitu jelas, yang pasti keharusan berwudhu itu sudah diperintahkan sejak Nabi Muhammad saw. masih di Mekkah seiring dengan kefardhuan shalat lima waktu. Sejak itu beliau selalu dalam keadaan berwudhu atau suci, mungkin saja ayat 6 al-Maidah turun dimasudkan untuk mempertegas bahwa berwudhu bagi seseorang yang hendak melaksanakan shalat merupakan suatu kefardhuan yang tidak boleh ditinggalkan. Kemudian, ada riwayat lain yang menyebutkan, mungkin awal ayat itu turun lebih dahulu berkenaan dengan wudhu, sedang sisanya turun kemudian mengenai masalah tayammum. Oleh karena itu, ada yang menyatakan riwayat asbab nuzul seperti ini disebut mi’dhal, tidak jelas mana dari dua riwayat itu yang dimaksudkan oleh Siti ‘Aisyah dalam riwayat al-Bukhariy tersebut. (Muhammad Ali al-Sayis : 170).

C.Pendapat Para Mufassir Tentang Berwudhu
1. Cara berwudhu.
Sebagaimana tampak diawal ayat, Allah mengisyaratkan ketika seseorang hendak melaksanakan shalat, terlebih dahulu hendaklah ia berwudhu. Selain itu, dalam ayat yang sama diisyaratkan pula tentang masalah tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi menyusul keadaan-keadaan tertentu. Kata-kata إذا كنتم إلي الصلاة  $ dipahami oleh ulama al-Qur”aan dengan إذا أردتم القيام إلى الصلاة  maksudnya, jika kamu hendak melaksanakan shalat. Pemahaman seperti ini menurut Muhammad Ali al-Sayis dalam Tafsir Ayat al-Muhkamat diambil berdasarkan ta’wil, memalingkan makna lafzi kemakna hakiki, tidak berdasarkan lafaz ayat. Sebab jika kita berpegang pada zahir ayat, mengandung pengertian bahwa berwudhu dilaksanakan sesudah shalat. Kata-kata  قامyang kemudian derivasinya menjadi qumtum menunjukkan masa lalu. (Muhammad Ali al-Sayis, tt.:170) Hal ini jelas batal menurut ijma’ ulama. Nabi Muhammad sendiri menjelaskan bahwa shalat seseorang tidak akan diterima kecuali dalam keadaan suci atau berwudhu. Hal ini sesuai dengan hadis beliau di bawah ini
وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم  لا تقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
Sebagaimana disebutkan dalam ayat, cara berwudhu dimulai dengan membasuh muka, tentu saja setelah sebelumnya didahului dengan niat. Dalam Tafsir al-Wadhih dijelaskan perlunya niat dalam berwudhu dipahami dari kata-kata qumtum, kemudian diperkuat oleh hadis di bawah ini
قال رسول الله ( : ( إنما الأعمال بالنيات ، وإنما لكل امرئ ما نوى ، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه
Imam as-Syafi’i memasukkan niat sebagai salah satu rukun wudhu, sedangkan tertib dipahami dari hadis nabi Muhammad saw.   أبدا بما بدأ الله, menyapu kepala di antara membasuh tangan dan kaki menurut tafsir al-Wadhih mengisyaratkan perlunya tertib itu. Atas dasar itu menurutnya, fardhu wudhu dalam mazhab al-Syafi’iy terdiri dari niat, membasuh muka, membasuh tangan, menyapu kepala, membasuh kaki, dan tertib. (Muhammad Mahmud Hijaziy, 1993 : 22)
Kata-kata  الغسل berarti إسالة الماء على شيء لإزلة ما عليه من وسخ وتحوه . Kata-kata فاغسلوا mengandung arti perintah mengalirkan air kepada sesuatu, seperti kotoran atau apa saja yang berada di atasnya. Kata-kata “wujuh’, bentuk jama dari wajh oleh al-Raghib al-Isfahaniy dapat dipahami dalam arti muka yang  batas-batasnya antara dahi sebelah atas dan ujung dagu sebelah bawah dan antara dua telinga. (al-Raghib al-Isfahaniy, tt: 550)
Kata-kata  فاغسلوا وجوهكمberarti perintah membasuh atau mengalirkan air ke bagian muka seluruhnya, termasuk mata, hidung, dan jenggot. Menurut Muhammad Ali al-Sayis, jika jenggot itu tipis dibasuh seluruhnya dan jika ia tebal bagian luarnya saja yang dibasuh dan itu dianggap cukup. (Muhammad Ali al-Sayis, tt: 171).
Rangkaian berikutnya dalam pelaksanaan wudhu adalah membasuh tangan dan siku. Siku-siku termasuk bagian yang harus dibasuh juga, sebab المرافق termasuk bagian yang tidak terpisahkan dari إلى tangan, huruf ila dipahami dalam arti “dengan atau berikut’ atau li al-ma’iyah. Hal ini sejalan dengan hadits nabi Muhammad saw. riwayat Dar al-Quthniy dari Jabir di bawah ini
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا توضأ أدار الماء على مرفقيه
Menurut pendapat al-Qurthubiy, pendapat ini menjadi pegangan para ulama, (al-Qurthubiy, tt.: 86), tetapi menurut ulama lain, huruf jar ila tersebut dipahami dalam arti li al-ghayah, sehingga memungkinkan siku-siku tidak harus dibasuh. Menurut Muhammad Mahmud Hijaziy, siku-siku merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tangan sehingga ia harus juga dibasuh. Hijaziy kemudian mengemukakan formula Ushul al-Fiqh dibawah ini (Muhammad Mahmud Hijaziy, 1991, : 483)
مالا يتم الواجب إلا به فهو الواجب
Kemudian masalah menyapu sebagian kepala yang diisyaratkan oleh kata-kata وامسحوا بوجوهكم, sapulah kepalamu. Menurut Muhammad Ali al-Sayis, semua ulama fuqaha telah sepakat bahwa menyapu sebagian kepala merupakan salah satu fardhu wudhu. (Muhammad Ali al-Sayis,tt: 172)  Kata-kata  المسّmenurut al-Raghib al-Isfahani berarti mengalirkan air di atas badan atau tubuh.(al-Raghib al-Isfahani, tt: 487) Yang dimaksud di sini adalah menyapu bagian atas kepala dimana rambut tumbuh, bukan kepala seluruhnya. Kalau yang dimaksud kepala seluruhnya tentu hal itu dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya pengula-nngan al-mash pada bagian anggota wudhu, padahal secara khusus sebagaimana membasuh muka sudah diperintahkan membasuhnya. Menyapu kepala pada tempat tumbuhnya rambut ini sesuai dengan praktek nabi Muhammad saw. sekalipun dalam operasionalanya batas-batas yang disapu itu diperselisihkan dikalangan ulama fuqaha
Sehubungan dengan masalah menyapu kepala ini, Muhammad Ali al-Sayis menyebutkan bagaimana pendapat as-Syafi’i dan ulama-ulama lainnya. As-Syafi’i katanya membolehkan menyapu rambut walaupun hanya satu helai saja. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Imam Malik yang mengharuskan seluruhnya  dengan pertimbangan ikhthiyat, dan memang Nabi Muhammad saw. pernah melakukan dengan semua cara itu. (Muhammad Ali al-Sayis, tt; 172) Syekh Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Syinqithiy menyebutkan bahwa para ulama Hanafiyah mengharuskan menyapu seperempat kepala, sedangkan ulama Hanabilah sama pendapat mereka dengan pendapat ulama Malikiyah yaitu kepala seluruhnya (Syekh Muhammmad bin Muhammad bin Ahmad al-Sinqithiy, tt: 20).
Di dalam Tafsir Ayat al-Muhkamat, Muhammad Ali al-Sayis menyebutkan sumber perbedaan itu. Perbedaan pendapat itu terjadi menyusul cara memahami kedudukan huruf ba pada kata-kata برؤسك .Sebagian ulama memandangnya berkedudukan sebagai زائدة    dan sebagian lagi memandangnya berkedudukan sebagai تبعيض .Ulama Malikiyah dan Hanbaliyah melihat kemungkinan keduanya, tetapi زائدة  lebih afdhal kata mereka. Sebab susunan kalimatnya menunjukkan kepada keharusan menyapu kepala seluruhnya. Kemudian ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah memandangnya berkedudukan sebagai تبعيض . Perbedaan ini tampaknya bukan pada esensi menyapu itu sendiri, tetapi terletak pada kuantitas objek rambut yang harus disapu (Muhammad Ali al-Sayis, tt.: 173)
Rangkaian pelaksaan wudhu berikutnya adalah membasuh kaki. Hal ini seperti tampak pada potongan ayat berikut ini وأرجلكم ألى مرافق , artinya “basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.” Kata-kata  أرجلكم  dibaca nasb karena dihubungkan dengan kata-kata وجوهكم . Menurut Ahmad Musthafa al-Maraghiy dengan lam fathah menunjukkan bagian-bagian yang dibasuh. Dari sini menurutnya para ulama berargumentasi mengharuskan tertib dalam ber-wudhu sebagaimana umpamanya pendapat jumhur ulama. Akan tetapi, Abu Hanifah tidak mengharuskan tertib dalam berwudhu, asalkan sudah membasuh semua anggota wudhu,  walaupun tanpa tertib tidak mengapa. Ketika Allah menyebutkan sifat wudhu dalam ayat ini menurut tertib sehingga memasukkan ditengah anggota yang dibasuh diusap, kemudian membasuh lagi, jelas di sini menunjukkan isyarat untuk tertib itu.(Ahmad Mushtafa al-Maraghiy, 1969 : 113) Cara membaca lam nasb sejalan dengan hadis Nabi Muhammad saw. riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Humran di bawah ini. Artinya “…kemudian menyapu sebagian kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai buku lali tiga kali, kemudian kaki kiri juga tiga kali. Namun demikian, di antara ulama al-Qur’an, khususnya ulama qira’at ada yang membaca dengan وأرجلكم dengan menghubungkannya kepadaرؤسكم . Oleh karena itu, mengandung pengertian mencuci kepala  bukan dengan membasuh, tetapi cukup dengan cara mengusapnya. Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan hadis tersebut di atas. Oleh karena itu, pengertian atau  penafsiran seperti ini tidak diperpegangi oleh kebanyakan ulama. Huruf jar ila di sini tidak berbeda dari huruf jar ila pada kata-kata  المرافق yang berfungsi sebagai ma’a atau li al-ghayah.
Dilihat dari zahir ayat, tampak jelas bahwa berwudhu merupakan prasyarat bagi seseorang untuk melaksanakan shalat, baik ia berhadas atau tidak. Masalahnya  sekarang sudah tepatkah pemahaman seperti ini, sebab tidak sejalan dengan sunnah dan ijma’ ulama . Sehubungan dengan ini nabi Muhammad saw. bersabda :
وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم  لا تقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
Menurut ijma’ ulama sasaran yang hendak dituju ayat 6 al-Maidah ini adalah orang-orang yang berhadas. (Muhammad Ali al-Sayis, tt: 171)  Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa orang-orang yang dalam kondisi suci (tidak berhadas) tidak diperintahkan untuk mengulang wudhunya,. Sehubungan dengan ini, praktek Nabi Muhammad saw. dan para sahabat, senantiasa berwudhu setiap akan melaksanakan shalat. Masalahnya adalah karena Nabi Muhaammad saw. sendiri melakukan beberapa kali shalat  dengan hanya sekali wudhu pada Fath Mekkah. Menurut ‘Umar ibn al-Khatthab hal itu dilakukan beliau (nabi Muhammad saw) dengan sengaja untuk menunjukkan kebolehannya sebagaimana dalam hadis di bawah ini:
سفيان الثوري عن علقمة بن مرثد عن سليمان بن بريدة عن أبيه رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يتوضأ لكل صلاة حتى كان يوم فتح مكة فإنه صلى الصلوات بوضوء واحد ومسح على خفيه فقال له عمر إنك صنعت اليوم شيئا لم تصنعه فقال عمدا صنعته ياعمر

Kemudian dari pada itu, berdasarkan ayat 6 al-Maidah, perbuatan yang harus dilakukan dalam rangkaian berwudhu ada empat; masing-masing membasuh muka yang dilanjutkan dengan membasuh tangan, menyapu kepala dan membasuh dua kaki dan mata kaki. Ayat ini pada dasarnya mengisyaratkan tentang furudh al-wudhu. Sehubungan dengan ini, Syekh Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Syinqithiy menyebutkan beberapa pendapat mazhab. Ulama Syafi’iyah menambah dengan tertib dan muwalad, sedangkan niat dianggap mereka sebagai syarat wudhu, ulama Hanafiyah seperti yang tertera dalam ayat 6 al-Maidah sehingga tidak perlu niat, tertib maupun muwalad. Yang banyak tambahannya adalah kalangan ulama Malikiyah, sebab selain niat, bagi mereka menyela-nyela jenggot dan jari umpamanya juga termasuk furudh al-wudhu. (Syekh Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Syinqithiy, 1993 : 22-24)
Sebagai seorang yang memberi penejelasan, nabi Muhammad saw. melakukan perbuatan-perbuatan lain sebagai tambahan dalam rangkaian berwudhu, sebagai contoh membasuh kedua telapak tangan, berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya dan juga membasuh kedua daun telinga umpamanya. Tambahan-tambahan seperti ini oleh ulama Syafi’iyah, Maliki, dan Hambali dipandang sebagai sunnat hukumnya, tetapi Daud az-Zahiri memandangnya sebagai sebuah keharusan atau wajib.
2.Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu
Sebenarnya banyak faktor yang dapat  menjadikan wudhu seseorang menjadi batal, seperti buang air besar umpamanya, kencing, dan lain-lain. Akan tetapi, pada bagian ini sesuai dengan yang termaktub dalam ayat 6 al-Maidah yang banyak diperselisihkan ulama  adalah masalah menyentuh kulit wanita  mahram. Untuk menunjuk hal ini ayat tersebut termasuk ayat 43 an-Nisa, memakai kata-kata  الملامسة Menurut al-Raghib al-Isfahaniy kata-kata itu (الملامسة) dapat berarti menyentuh dengan tangan dan dapat pula berarti jimak atau bersetubuh. (al-Raghib al-Isfahaniy, tt : 476) Pengertian pertama sama dengan pemahaman ‘Umar bin al-Khattab dan Ibn Mas’ud, sedang pengertian kedua sama dengan pemahaman Ali bin Abu Thalib , Ibn ‘Abbas, Abu Musa, al-Hasan, ‘Ubaidillah, dan al-Sya’b.(Muhammad Ali al-Sayis, tt : 110) Sehubungan dengan ini dalam tafsir Rawa,i al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam, Muhammad Ali al-Shabuniy menjelaskan kalau kata-kata  اللمس  saja tanpa di idhafahkan kepada kata-kata لنساء mengandung arti menyentuh dengan tangan, tetapi ketika di idhafahkan kepada kata-kata لنساء, maka yang dimaksud adalah al-jima’ (Muhammad Ali al-Shabuniy, tt : 478)
            Perbedaan pendapat di atas muncul menyusul perbedaan qira’at tentang kata-kata  لمستم النساء dalam ayat 43 an-Nisa, dan ayat 6 al-Maidah disamping praktek yang dilakukan nabi Muhammad saw. sendiri. Sebagai contoh, Hamzah dan al-Kisa’iy keduanya ahli qira’at umpamanya membaca   لمستم النساء sedangkan Ibn katsir, Nafi, Ashim, Abu Amar dan Ibn Amir-semuanya ahl iqira’at-membaca dengan أولمستم النساءHal ini mengakibatkan pendapat para ulama  berbeda-beda. Sehubungan dengan ini al-Qurthubi menyebutkan bahwa ada ulama yang memahaminya dalam arti bersetubuh, bersentuhan sekaligus bersetubuh, bersentuhan saja, bahkan Muhammmad bin Yazid memahaminya dalam arti berciuman. (al-Qurthubiy, 1995 : 193) Para ulama yang memahami kata-kata  اللمسdalam arti bersetubuh mengajukan argumentasi sebagai berikut : Yaitu bahwa hadats terbagi atas dua klasifikasi, hadats besar dan hadats kecil. Yang pertama sebagaimana dalam potongan ayat أولمستم النساء, sedang yang kedua dalam potongan ayat  أو جاء أحد منكم من الغائط  . Menurut mereka, kata-kata  المس dan اللمس dalam al-Quran berarti bersetubuh, seperti dalam potongan  ayat 236 al-Baqarah di bawah ini وإن طلقتمو هن من قبل أن تمسوهن  dan ayat 3 al-Mujadalah yaitu فتحرير رقبة من قبل أن يتماسا
            Kata-kata  أولمستم النساء dimaksudkan adalah besentuhan, tentu dalam ayat itu tidak ditemukan keterangan tentang hadats besar. Untuk mendukung keterangan itu, mereka kemudian mengajukan- di antaranya - hadits-hadits di bawah ini:
يصلي وهو حامل أمامة بنت زينب بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، لأبي العاص بن أبي ربيعة بن عبد شمس ، وإذا سجد وضعها ، وإذا قام حملها.
أن رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قبل بعض نساءه ثم خرج إلى الصلاة ولم يتوضأ.
            Kemudian para ulama yang berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita mahram, wudhu seseorang menjadi batal mengajukan argumentasi sebagai berikut; Kata-kata  اللمس  dalam qira’at  أولمستم النساء makna hakikinya adalah menyentuh dengan tangan, kemudian suatu lafaz seharusnya diartikan dengan pengertian hakiki, sedang kata-kata  الملامسة dalam qira’at  أولمستم النساء makna dasarnya adalah مفاعلة على المس, saling menyentuh, tidak dapat diartikan dengan bersentuhan. Lafaz  المس berdasarkan qira’at  أولمستم النساء  tidak popular kalau diartikan dengan jimak atau bersetubuh  sebagaimana kata-kata الملامسة . Ketika mengomentari masalah ini, Muhammad Jalaluddin al-Qasimiy mengatakan, pendapat terakhir inilah yang kuat. (Muhammad Jalaluddin al-Qasimiy, 1978 : 1740 Akan tetapi, Ibn Jarir sebagaimana disebutkan Muhammad Ali al-Sayis, cenderung mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-mulamasah adalah al-jimak. Menurut beliau hadis-hadis tentang itu dinilai sebagai hadits yang shahih. Dengan demikian, menurut Ibn Jarir tersentuh kulit wanita mahram tidak membuat wudhu seseorang menjadi batal. (Muhammad Ali al-Sayis, tt : 110).
Sebagaimana para ulama yang  berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita mahram tidak membuat wudhu seseorang batal, para ulama kelompok kedua ini mengemukakan dalil naqli sebagaimana tersebut di bawah ini :
حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ، عَنْ مُغِيرَةَ ، عَنْ حَمَّادٍ ، قَالَ : إذَا قَبَّلَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ لاَ تُرِيدُ ذَاكَ ، فَإِنَّمَا يَجِبُ الْوُضُوءُ عَلَيْهِ ، وَلَيْسَ عَلَيْهَا وُضُوءٌ ، فَإِنْ قَبَّلَتْهُ هِيَ فَإِنَّمَا يَجِبُ الْوُضُوءُ عَلَيْهَا ، وَلاَ يَجِبُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ وَجَدَ شَهْوَةً وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ ، وَإِنْ قَبَّلَهَا وَهِيَ لاَ تُرِيدُ ذَاكَ فَوَجَدَتْ شَهْوَةً ، وَجَبَ عَلَيْهَا الْوُضُوءُ.
وَنَهَانَا عَنْ بَيْعَتَيْنِ : عَنْ بَيْعِ الْمُنَابَذَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ ، وَهِيَ بُيُوعٌ كَانُوا يَتَبَايَعُونَ بِهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ
Sehubungan perbedaan pendapat ulama al-Qur’an tentang maksud kata-kata الملامسة sebagaimana dijelaskan di atas, maka pendapat ulama fuqaha tentang masalah itu dengan sendirinya juga berbeda. Sebagai contoh, Imam Malik dan Hasan umpamanya menyatakan bahwa wudhu seseorang laki-laki menjadi batal ketika menyentuhnya menimbulkan syahwat. Imam as-Syafi’i menyatakan tersentuh kulit wanita mahram, membatalkan wudhu kedua belah pihak (yang menyentuh dan yang tersentuh), menimbulkan syahwat atau tidak, apakah dengan tangan atau dengan anggota badan yang lainya. Kemudian, ulama yang menyatakan tersentuh kulit wanita mahram tidak menjadikan wudhu seseorang batal, di antaranya Abu Hanifah, Abu Yusuf, Sofyan al-Tsauriy dan Daud al-Dzahiriy. Kemudian, ada pula ulama yang menyatakan bahwa kalau men-yentuhnya dengan sengaja, baik menimbulkan syahwat atau tidak, wudhunya batal, yang terakhir ini pendapatnya Ibn Majisun. (Muhammad Ali al-Sayis, tt. 110 dan Hasanuddin, 1996 : 120)
3.Tayammum Sebagai Pengganti Wudhu.
Sebagai pengganti wudhu, tayammum pada esensinya haruslah sama dengan wudhu itu sendiri, kecuali ada dalil yang memalingkannya. Muhammad Mahmud Hijaziy dan Muhammad Ali as-Sayis menyebutkan, berhalangan menggunakan air akibat sakit, dalam perjalanan, hadas besar dan kecil, serta ketiadaan air merupakan faktor-faktor yang mengharuskan seseorang untuk bertayammum. (Muhammad Mahmud Hijaziy tt. 487 dan Muhammad Ali al-Sayis, tt. : 107).
Sehubungan dengan masalah tayammum ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaaranya adalah cara bertayammum itu sendiri. Cara bertayammum dijelaskan berbeda dengan cara berwudhu, yaitu hanya dengan mengusap tangan dan muka dengan tanah yang suci. Apa yang dimaksud dengan tanah yang suci itu, para ulama berbeda pemahamannya. Menurut as-Syafi’i adalah tanah dan pasir, sehingga bertayammum haruslah dengan salah satu di antara kedua benda itu asal keduanya berdebu dan tidak dibolehkan dengan batu. Akan tetapi, Imam  Malik memperluas pengertian tanah yang suci itu, yaitu tanah, pasir, batu, es, barang tambang, asal jangan emas dan perak, sedang Imam Hambali membolehkan bertayammum hanya dengan tanah saja. (Muhammad Jawad, 1996 : 61-62)
            Kata-kata yang dipakai untuk menunjukkan kebolehan bertayammum adalah فامسحوا, maka sapulah, bukan dengan kata-kata فاغسلوا  , maka basuhlah, dan kedua kaata-kata itu berbeda artinya, namun memiliki fungsi yang hampir sama. Kemudian dalam hal berwudhu, membasuh tangan disebutkan sampai ke siku-siku sejalan dengan isyarat ayat, tetapi untuk tayammum hal ini tidak dijelaskan. Hal ini kemungkinan menunjukkan bahwa menyapu tangan dalam bertayammum sama dengan membasuh tangan dalam berwudhu. Pendapat seperti ini menjadi pegangan para ulama yang berhaluan Syafi’iyah, sedang yang berhaluan Malikiyah dan Hambaliyah menyebutkan sampai pergelangan tangan saja. Hal ini muncul berdasarkan pemahaman”yad” (tangan) dalam ayat tersebut berikut hadits nabi Muhammad saw. riwayat Muslim sebagaimana dijelaskan terdahulu.(Muhammad Jawad, 1996 :61-62).
            Berdasarkan zahir ayat, keharusan bertayammum adalah hanya bagi orang musafir ( dalam perjalanan) dan karena sakit, tidak diharuskan bagi orang yang sehat dan muqim Sehubungan dengan ini Imam Hanafi tampaknya konsisten berpegang teguh pada zahir ayat,  sehingga bagi orang muqim yang sehat menurutnya tidak harus bertayammum atau tidak dianjurkan bertayammum. Imam Hanafi berpegang pada ayat di bawah ini.
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ  
Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan jangan sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah,karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” QS. al-Maidah: 8.
            Adapun mazhab-mazhab lain tampaknya memperluas jangkauan kebolehan bertayammum untuk melaksanakan shalat, yaitu bagi orang yang ketiadaan air, ia harus bertayammum, apakah dalam kondisi sehat, sakit atau musafir dan muqim, sesuai dengan hadits nabi Muhammad saw. dari Abu Musa dan diriwayatkan oleh Muslim yang maksudnya,”wahai Abdurrahman, bagaimana seandainya ada seseorang dalam keadaan junub selama satu bulan berikut tidak menemukan air untuk shalat, ya berayammum.”
            Imam as-Syafi’i dan Imam Hambali sepakat mengatakan ketika seseorang mendapatkan air, namun tidak mencukupi untuk berwudhu secara sempurna, maka ia harus menggunakan air itu pada anggota bagian wudhu, seperti muka umpamanya, sedang bagian lainnya dengan bertayammum. Ketika air hanya cukup untuk membasuh muka, maka bagian anggota wudhu lainnya harus dengan cara bertayammum. (Muhammad Jawad, 1996 : 60)    
            Masalah lain yang mendapat perhatian para fuqaha kaitannya dengan tayammum ini adalah masalah berhadats besar di maana dalam hal ini mereka berbeda pendapat. Perbedaan ini muncul menyusul perbedaan mereka dalam memahami dhamir dalam ayat فإن لم تجدوا ماء فتيمموا    dan hadis-hadis nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan masalah junub ini, keabsahannya masih dipertanyakan. Menurut Ibn Rusyd dalam kitab Bidayah al-Mujtahid ada dua kemungkinan kembalinya dhamir itu. Pertama, dhamir itu kembali kepada orang yang berhadats kecil, dan kedua, kemungkinan dhamir itu kembali kepada orang yang berhadas besar dan berhadas kecil sekaligus. Para ulama yang berpendapat bahwa menyentuh dalam kata-kata  أولمستم النساء adalah berarti berhubungan badan, maka dhamir itu jelas kembali kepada kedua-duanya, sedangkan ulama yang berpendapat dhamir dalam ayat itu dimaksudkan menyentuh dengan tangan, maka dhamir dalam ayat  فإن لم تجدوا ماء فتيمموا    hanya kembali kepada orang yang berhadas sehingga memungkinkan mereka berpendapat bahwa tayammum tidak dapat mensucikan seseorang dari hadas besar seperti junub umpamanya. (Ibn Rusyd, tt. 108-109) Ali bin Abu Thalib dan beberapa orang sahabat nabi Muhammad saw. menyatakan bahwa tayammum dapat berfungsi sebagai pengganti bersuci dari hadas besar dan inilah pendapat yang menjadi pegangan mayoritas ulama fuqaha, kecuali ‘Umar  bin al-Khattab dan Ibn Mas’ud (Ibn Rusyd, tt. 108-109).

D.Simpulan.
Dari uraian yang telah disajikan di atas, dapat ditarik beberapa pokok pikiran sebagai berikut: Pertama, semua ulama, baik ulama mufassir maupun ulama fuqaha sependapat bahwa berwudhu yang dasar kewajibannya adalah ayat 6 al-Maidah sebagaimana disebutkan pada bagian awal tulisan ini merupakan prasyarat bagi seseorang untuk melaksanakan shalat dan bahwa dalam keadaan tertentu, baik karena ketiadaan air atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, maka tayammum dapat dilakukan sebagai pengganti berwudhu untuk memberi seseorang kemudahan. 
Kedua, bahwa ulama al-Quran atau mufassir dan ulama fuqaha berbeda pendapat tentang menyentuh kulit wanita mahram dalam keadaan berwudhu. Sebagian berpendapat wudhu itu batal dan sebagian yang lainnya menyatakan tidak batal. Perbedaan pendapat ini muncul menyusul perbedaan qira’at kata-kata  لمستم النساء  dalam al-Maidah ayat 6 atau an-Nisa ayat 43. Ada yang menyatakaan bahwa yang dimaksud oleh kata-kata itu adalah al-jima’ atau bersetubuh, maka menyentuhnya tidak mengakibatkan wudhu seseorang menjadi batal. Akan tetapi, yang menyatakan bahwa yang ddimaksud dengan kaata-kata itu لمستم adalah menyentuh (tidak jima’), maka menyentuhnya menjadikan wudhu seseorang  batal.
Ketiga, secara ilmiah akademis, perbedaan pendapat ulama tentang maksud “menyentuh” semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Seseorang dapat mengikuti pendapat ulama yang mana yang dianggaapnya sesuai dengan keyakinannya, pendaapat Syafi’iyah, Malikiyah, atau pendapat ulama mazhab lainnya.

Bahan Bacaan
Baghdadiy, Mahmud al-Alusiy,( Ruh alMa’aniy di Tafsir al Qur’aan al-Adzim), juz ke-2
Hasanuddin AF., Perbedaan Qira’at dan Pengaruhnya Terhadap Istimbath Hukum Dalam Al-Qur”aan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996)
Hijaziy, Muhammad Mahmud, Tafsir al-Wadhih (Beirut : Dar al-Jil, 1413 H-1993 M) cet. ke-10
Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Terj. Drs.Mad Ali, ( Jakarta : Trigenda Karya)  jilid ke1
Isfahaniy, al-Raghib al-,Mu’jam Mufahras li Alfaz al-Qur”aan , (Beirut : Dar al-Fikr)
Maraghy, Ahmad Musthafa, al., Tafsir al-Maraghiy,( Mesir: Syirkah Maktabah wa Mathba’ah al-Babiy al-Halabiy wa Auladuh, 1379 H-1969 M) juz ke-4
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, (Jakarta : Lentera, 1996) cet. ke-2
Qasimiy, Muhammad Jalaluddin, al, Mahasin al-Ta’wil, (Beirut: Dar al-Fikri, 1398 H-1978 M) juz ke-3
--------------------, Mahasin al-Ta’wil, (Beirut: Dar al-Fikri, 1398 H-1978 M,) juz ke-4
Qurthubiy, al, al-Jami’ li Ahkam al-Qur”aan, ( Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H- 1995 M) juz ke-2
---------------------, al-Jami’ li Ahkam al-Qur”aan , (Beirut: Dar al-Fikr, Tt) juz ke-5
Shabuniy, Muhammad Aliy, al, Rawa’i al-Bayan fi Tafsir Ayat Ahkam, (Mekah : Dar al-Kutub al-Islamiyah)
Sayuthiy, Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar, al, Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul, ( Mesir, Dar al-Fikr)



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar