URGENSI
PRODUK HALAL
DALAM KEMASLAHATAN UMAT
Oleh
: Pauziah, S.Sos.I & Iin Farwati, S.Sos.I
A.
Pendahuluan
Umat Islam merupakan salah satu agama yang
menduduki tingkat terbanyak di dunia, selain agama Kristen. Hal ini dapat dilihat
dari banyaknya penganut agama Islam dari
berbagai belahan dunia. Agama Islam mengajarkan kepada manusia agar taat
beribadah kepada Allah dan Rasulnya, menunaikan segala kewajiban, baik itu untuk
menjauhi segala yang dilarang maupun yang diperintahkan. Produk halal adalah produk
yang wajib dikonsumsi oleh umat Islam, mulai dari proses hingga mencapai hasil.
Mengingat bahwa produk yang kita konsumsi akan mempengaruhi tingkah laku dan
pola pikir seseorang. Oleh karena itu Allah swt memberikan petunjuk bagi
manusia agar berhati-hati (wara’) dalam memilih atau mengkonsumsi
makanan yang haram.
Pentingnya peranan produksi dalam
memakmurkan kehidupan suatu bangsa dan taraf hidup manusia.
Sebagaimana dalam Alquran Surat al Qashash ayat 73 sebagai berikut:
`ÏBur
¾ÏmÏGyJôm§
@yèy_ â/ä3s9
@ø©9$# u$yg¨Y9$#ur
(#qãZä3ó¡oKÏ9
ÏmÏù
(#qäótGö;tGÏ9ur
`ÏB
¾Ï&Î#ôÒsù
ö/ä3¯=yès9ur tbrãä3ô±n@ ÇÐÌÈ
Artinya: “Dan karena rahmat-Nya, Dia jadikan
untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya
kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu
bersyukur kepada-Nya.”
Halal food is very important for
Muslims. besides delicious
and nutritional content. Applicability halal food
is arranged in
Islamic religion from
the type of material to acquiring and treating them.
Halal dan baik merupakan dua unsur yang tidak dapat
dipisahkan dalam pangan yang dikonsumsi, dimana halal merupakan pemenuhan dari
segi syariah, sedangkan baik dari segi mutu, kesehatan, gizi, dan organoleptik.
B.
Produksi dalam perspektif Islam
Manusia
mengolah materi untuk mencukupi berbagai kebutuhannya, melalui proses produksi sehingga materi itu mempunyai kemanfaatan. Apa yang bisa dilakukan
manusia dalam “memproduksi” tidak sampai pada
merubah substansi benda. Adapun hal-hal yang
dapat dilakukan manusia berkisar pada pengambilan dari
tempat yang asli dan mengeluarkan atau mengeksploitasi
(ekstraktif). Memindahkannya dari tempat yang tidak
membutuhkan ke tempat yang membutuhkannya, atau menjaganya dengan cara
menyimpan agar bisa dimanfaatkan di masa yang akan datang atau mengolahnya
dengan memasukkan bahan-bahan tertentu, menutupi
kebutuhan tertentu, atau mengubahnya dari satu
bentuk menjadi bentuk yang lainnya dengan
melakukan sterilisasi, pemintalan, pengukiran, atau
penggilingan, dan sebagainya. Atau mencampurnya
dengan cara tertentu agar menjadi sesuatu
yang baru. Hal itu semua hanya mengubah kondisi
materi, sehingga pada kondisi yang barupun
substansinya tetap tidak berubah.
Dalam sistem produksi Islam konsep kesejahteraan ekonomi digunakan
dengan cara yang lebih luas. Menurut Afzalur Rahman dalam bukunya Doktrin
Ekonomi Islam, konsep kesejahteraan ekonomi Islam
terdiri dari bertambahnya pendapatan yang
diakibatkan oleh meningkatnya produksi dari
hanya barang-barang yang berfaedah melalui pemanfaatan
sumber-sumber daya secara maksimum, baik
manusia maupun benda.
Perbaikan sistem produksi dalam Islam tidak
hanya berarti meningkatnya pendapatan, yang dapat
diukur dari segi uang, tetapi juga
perbaikan dalam memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan kita dengan usaha minimal
tetapi tetap memerhatikan tuntunan perintah-perintah
Islam tentang konsumsi. Oleh karena itu, dalam sebuah negara
Islam kenaikan volume produksi saja tidak
akan menjamin kesejahteraan rakyat secara
maksimum.
Mutu barang-barang yang diproduksi yang
tunduk pada perintah Al Qur’an dan
sunnah, juga harus diperhitungkan dalam menentukan
sifat kesejahteraan ekonomi. Demikian pula kita harus memperhitungkan
akibat-akibat tidak menguntungkan yang akan
terjadi dalam hubungannya dengan perkembangan ekonomi
bahan-bahan makanan dan minuman terlarang. Suatu negara Islam tidak
hanya akan menaruh perhatian untuk menaikkan volume produksi
tetapi juga untuk menjamin ikut sertanya jumlah maksimum orang dalam proses
produksi. Di negara-negara kapitalis modern kita temukan
perbedaan yang mencolok karena cara produksi dikendalikan
oleh segelintir kapitalis.
1.
Pengertian produksi
Kata “produksi” telah menjadi kata Indonesia, setelah diserap di
dalam pemikiran ekonomi kebersamaan dengan kata “distribusi” dan “ konsumsi”.
Dalam kamus Inggris-Indonesia oleh John M. Echols dan Hassan Shadily kata
“production” secara linguistic mengandung arti penghasilan.
Dalam sistem ekonomi Islam, kata “produksi” merupakan salah satu
kata kunci terpenting. Dari konsep dan gagasan produksi ditekankan bahwa tujuan
utama yang ingin dicapai dan kegiatan utama yang ingin diteorisasikan sistem ekonomi
Islam adalah untuk kemaslahatan. Individu (self interest) dan kemaslahatan masyarakat
(social interest) secara berimbang.
2.
Prinsip-prinsip produksi
Syari’ah yang didasar pada Alqur’an dan As-sunnah,
menurut Abdul Wahab Khalaf (1888-1956), bertujuan untuk menebar kemaslahatan
bagi seluruh manusia yang terletak pada terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup
manusia, Allah telah menganugerahkan sumber-sumber daya produktif.
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam proses
produksi, antara lain dikemukakan Muhammad Al-Mubarak dalam kitabnya Nizam
al-Islami al-Istisadi: Mabadi Wa Qawa’id ‘Ammah, sebagai berikut :
a.
Dilarang memproduksi dan memperdagangkan komoditan yang
tercela karena bertentangan dengan syari’ah (haram).
b.
Dilarang melakukan kegiatan produksi yang mengarah kepada
kezaliman, seperti riba dimana kezaliman menjadi illat hukum bagi haramnya
riba.
Pada tahun 1997, Isa Nasr al-Nasr menyatakan bahwa 95%
modal negara Arab dan negeri Muslim didepositokan di Bank-Bank Ribawi. Dana
tersebut kemudian dipergunakan untuk pinjaman negara berkembang dengan
tingkatan suku bunga yang tinggi. Madarat atau kerusakan yang diakibatkan kerja
ekonomi-ribawi dapat merusak dan merugikan ekonomi ribawi dapat merusak dan
merugikan ekonomi pribadi, rumah tangga, perusahaaan. Lebih bahaya lagi ketika
kebijakan pemerintah yang mengandalkan hutang luar negeri dengan dalil
kepentingan rakyat, seperti yang dialami rakyat Indoneia saat ini.
Baswir menganalisa penyakit riba ini, bagi
bangsa Indonesia sebagai berikut: “
a.
Segala bentuk penimbunan (ikhtikar) terhadap
barang-barang kebutuhan bagi masyarakat, adalah dilarang sebagai perlindungan
syari’ah terhadap konsumen dari masyarakat. Pelaku penimbunan menurut Yusuf
Kamal mengurangi tingkat produksi untuk menguasai pasar, sangat tidak
menguntungkan bagi konsumen dan masyarakat karena berkurangnya suplai dan
melonjaknya harga barang.
Hal ini menurut Ibn Qayyim sama dengan
kezaliman yang dikutuk Allah. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya
penimbunan terhadap barang kebutuhan pokok, islam telah menyediakan sarana
hukum. Pemerintah harus bertindak tegas, meyita produk dan barang-barang
tersebut kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga yang adil kepada
pemilik barang, atau pemerintah memaksa menjual barang-barang tersebut dengan
harga yang adil.
b.
Memelihara lingkungan. Manusia memiliki keunggulan
dibandingkan makhluk lain, yaitu sebagai wakil (khalifah)
3.
Arti Halalan Thayyiban
Kata halalan berasal dari bahasa Arab, berakar kata halla, artinya
lepas atau tidak terikat. Secara etimologi halalan berarti hal-hal yang boleh
dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan
yang melarangnya.
Sedangkan kata thayyib, berarti lezat, baik, sehat, menentramkan
dan paling utama. Dalam kaitan dengan masalah makanan, kata thayyib berarti
makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluarsa) atau bercampur
benda najis. Adapula yang mengartikan makanan yang mengundang selera dan tidak
membahayakan bagi yang mengkonsumsinya, dan tidak membahayakan fisik dan serta
akalnya. Sehat, proporsional dan aman.
Allah swt berfirman dalam alquran surat Al a’raf ayat 31 dan surat Al maidah ayat 88 sebagai berikut:
*
ûÓÍ_t6»t tPy#uä
(#räè{ ö/ä3tGt^Î
yZÏã Èe@ä.
7Éfó¡tB
(#qè=à2ur (#qç/uõ°$#ur
wur
(#þqèùÎô£è@
4 ¼çm¯RÎ)
w
=Ïtä
tûüÏùÎô£ßJø9$# ÇÌÊÈ
Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap
(memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(#qè=ä.ur
$£JÏB ãNä3x%yu ª!$# Wx»n=ym
$Y7ÍhsÛ
4 (#qà)¨?$#ur
©!$#
üÏ%©!$#
OçFRr&
¾ÏmÎ/ cqãZÏB÷sãB
ÇÑÑÈ
Artinya: “Dan
makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan
kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
4.
Ukuran Makanan Halal
Halal-haram makanan merupakan bagian dari aqidah, termasuk wilayah keimanan dan karena itu
mesti diterima secara imani. Secara umum ada tiga kategori yang dikonsumsi
manusia, yakni nabati, hewani dan olahan. Makanan yang berbahan dasar nabati
secara keseluruhan halal, dan karena itu boleh dikonsumsi “kecuali” yang
mengandung racun atau membahayakaan fisik dan psikis manusia. Sedangkan makanan
yang berbahan hewan terbagi dua, yaitu hewan laut yang secara keseluruhan boleh
dikonsumsi dan hewan darat yang hanya sebagian kecil yang tidak boleh atau
haram dimakan. Sementara kehalalan atau keharaman pangan olahan (POM) sangat
tergantung pada halal haramnya bahan (baku, tambahan atau penolong), juga
proses produksinya. Agama islam sangat memeningkan setiap aspek kehalalan
makanan. Dan setiap muslim diharuskan mengusahakan sesuatu yang halal dengan
cara yang halal pula.
C.
Sistem Sertifikasi Halal Di Indonesia
Jaminan kehalalan suatu produk pangan
dapat diwujudkan diantaranya dalam bentuk sertifikat halal yang menyertai suatu
produk pangan, yang dengan sertifikat tersebut produsen dapat mencamtumkan logo halal pada kemasannya. Masalahnya, bagaimana cara
menjamin bahwa sertifikat halal tersebut telah memenuhi kaidah syariah yang
ditetapkan dalam penetapan kehalalan suatu produk pangan, dalam hal ini akan
berkaitan dengan kompetensi lembaga yang mengeluarkan sertifikat, standar halal
yang digunakan, personil yang terlibat dalam sertifikasi dan auditing dan
mekanisme sertifikasi halal itusendiri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
berusaha berperan untuk menenteramkan umat Islam dalam masalah kehalalan produk
pangan dengan cara mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan
kosmetika MUI (LPPOM MUI) yang bertugas untuk melakukan pengkajian kehalalan
produk pangan, obat dan kosmetika. Sebagai upaya untuk memberi kepastian
mengenai kehalalan produk pangan maka pada perjalanan selanjutnya LPPOM MUI
mulai melakukan kegiatan sertifikasi halal bagi produk pada tahun 1994. Melalui
berbagai pertemuan dan pembahasan maka tercapailah titik temu dimana masalah
sertifikasi halal akan ditangani oleh tiga lembaga yaitu MUI, DepKes, dan Depag
dimana ketiga lembaga tersebut menandatangani
SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga lembaga tersebut.
Bantuan Kementerian Negara urusan
pangan maka lahirlah Undang-Undang pangan tahun1996. Melalui perjuangan panjang
yang dimotori YLKI lahir pula Undang-Undang perlindungan konsumen yang berlaku
pada tahun 2000 yang lalu, dimana masalah label halal termuat dalam UU ini.
Peraturan Pemerintah No. 69 tentang
label dan iklan pangan, Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi
Nasional (BSN) merupakan lembaga yang melakukan akreditasi terhadap lembaga
pemeriksa yang akan memeriksa kebenaran pernyataan halal yang akan dicantumkan
pada label suatu produk pangan. Dengan
dasar inilah BSN membentuk suatu tim pengembangan Akreditasi Lembaga
Sertifikasi Halal pada tahun 2001. Tim yang beranggotakan personil yang
mewakili lembaga pemerintah (Deptan, Badan POM, Deperindag), asosiasi industry
pangan, konsumen, (YLKI dan Yayasan Lembaga Konsumen Muslim), perguruan tinggi,
LPPOM MUI dan BSN sendiri.
D.
Mekanisme Sertifikat Halal
Standar-standar yang diperlukan dalam
rangka sertifikasi halal tidak sulit untuk dibuat, walaupun memerlukan waktu. Bagian yang tersulit
adalah menetapkan mekanisme sertifikat halal itu sendiri karena begitu banyak pihak
yang berkepentingan disamping harus memenuhi persyaratan keadilan,
transparansi, akuntabilitas dan dapat diterima oleh semuapihak.
Setelah melaui diskusi panjang dan mendengarkan
beberapa pihak yang berkompeten, ada dua arah usulan mekanisme, yaitu:
1.
Kewenangan menetapkan kehalalan suatu produk tetap dipegang oleh Komisi
Fatwa MUI yang dapat memperluas jaringannya sampai kedaerah-daerah dan melibatkan
lebih banyak ulama dari berbagai golongan disamping orang-orang teknis yang
memahami permasalahan teknologi pangan dan bahan ingredian pangan. Akan tetapi pemeriksaan
produk atau pencarian fakta di industry atau restoran akan dilakukan oleh lembaga
pemeriksa yang telah diakreditasi oleh KAN. Lembaga pemeriksa menyerahkan hasil pemeriksaannya
untuk dikaji oleh Komisi Fatwa yang diperluas, kemudian sertifikat halal akan dikeluarkan
oleh MUI.
2.
Penetapan kehalalan suatu produk dilakukan oleh suatu lembaga sertifikasi
halal dimanalembagasertifikasi halal inimemilikikomisi fatwa sendiri yang
memenuhi persyaratan dan keanggotaan yang ditetapkanoleh MUI atau komisikhusus
yang dibentuk MUI.
E.
Prinsip Dan Kiat Belanja Dan Konsumsi Halal
Alquran telah memberi pedoman dan tuntunan
untuk manusia dalam memilih konsumsi makanan yang dihalalkan maupun yang
diharamkan. Di dalam surah Albaqarah: ayat 173:
$yJ¯RÎ)
tP§ym
ãNà6øn=tæ
sptGøyJø9$#
tP¤$!$#ur
zNóss9ur
ÍÌYÏø9$#
!$tBur
¨@Ïdé&
¾ÏmÎ/
ÎötóÏ9
«!$#
(
Ç`yJsù
§äÜôÊ$#
uöxî
8ø$t/
wur
7$tã
Ixsù
zNøOÎ)
Ïmøn=tã
4
¨bÎ)
©!$#
Öqàÿxî
íOÏm§
ÇÊÐÌÈ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa
(memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa makanan yang
diharamkan pada pokoknya ada empat:
1.
Bangkai.
Yang termasuk kedalam kategori bangkai ialah hewan yang mati dengan tidak disembelih,
termasuk kedalamnya hewan yang matinya tersekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam
oleh hewan buas kecuali yang sempat disembelih.
2.
Darah,
yang dimaksud adalah darah yang keluar pada waktu penyembelihan (mengalir),
sedangkan darah yang tersisa setelah penyembelihan yang ada pada daging setelah
dibersihkan itu dibolehkan.
3.
Daging
babi. Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan
haram.
4.
Binatang
yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Menurut Hamka ini berarti juga binatang yang
disembelih untuk yang selain Allah. Penulis
F.
Penutup
Produk-produk yang harus dijaga
kehalalannya, antara lain berupa makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan
yang terbuat dari bahan-bahan yang tidak layak bagi umat Islam. Kehalalan suatu
produk merupakan salah satu unusur terciptanya masyarakat yang sejahtera, untuk
itu hendaknya pemerintah dapat memberikan peraturan yang lebih disiplin dalam
menjamin dan menjaga kehalalan produk yang beredar dimasyarakat khusus untuk
umat islam. Dalam proses jual-beli konsumen harus lebih kritis dalam memilih
produk yang akan dikonsumsi atau digunakan. Selain itu produsen harus lebih
berhati-hati serta memiliki sistem jaminan halal, seperti halnya yang ada pada
rumah makan atau restoran-restoran yang
tidak sedikit mengandung bahan baku serta unsur yang haram untuk
dikonsumsi dan belum memiliki sertifikasi
halal. Setiap muslim harus belajar dan mendalami hukum-hukum islam, diperlukan
kerja keras ulama (bekerjasama dengan ilmuan) dalam menuntaskan status berbagai
bahan pangan yang masih diragukan kehalalannya.
Daftar
Pustaka
Apriyanto
Nurbowo, Anton, Panduan Belanja dan Konsumsi Halal, Kairul Bayan, Jakarta, 2003
Effendi Rustam,
Produksi dalam Islam Yogyakarta MagistraIntansia Press, 2003