LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJAR
NOMOR 21 TAHUN 2000 SERI D NOMOR SERI
21
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR
NOMOR 18 TAHUN 2000
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAHAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJAR
Menimbang : a. bahwa
sebagai perwujudan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab dalam
menangani urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara mantap dan
terkoordinir, dipandang perlu menetapkan Organisasi Pemerintah Desa ;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 31
Kputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 1999 Tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa, maka Organisasi dan Tata Kerja PEmerintah Desa perlu
diatur dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa untuk
maksud huruf a dan b konsideran tersebut diatas perlu ditetapkandengan Peraturan daerah Kabupaten Banjar.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomr 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1820);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848) ;
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan
Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851) ;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang – undangan dan
Bentuk Rancangan undang – undang Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan
Keputusan presiden ;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan
Undang – undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa ;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan ;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan,
Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Desa, ( Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 10 Tahun 2000, Seri D Nomor Seri 10, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 6 ) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10
Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan
Pemberhentian Pambakal, ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2000
Seri D Nomor 11, Tambahan Daerah Nomor 7) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11
Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa, ( Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8 ) ;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BANJAR
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH KABUPATEN BANJAR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Kabupaten Banjar;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Banjar;
c.
Kepala Daerah adalah Bupati Banjar;
d.
Kecamatan adalah Perangkat Daerah
Kabupaten Banjar yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan yang disebut Camat ;
e. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat;
f.
BPD adalah suatu Badan Perwakilan Desa
yang merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi berdasarkan Pancasila;
g.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa;
h.
Pemerintah Desa adalah Pambakal dan
Perangkat Desa;
i.
Rukun Tetangga adalah bagian wilayah
Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana Pemerintahan Desa.
BAB
II
ORGANISASI
PEMERINTAH DESA
Pasal
2
(1)
Susunan Organisasi Pemerintah Desa Terdiri dari :
a. Pambakal ;
b. Perangkat Desa ;
(2)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalanm ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Sekretariat Desa ;
b. Rukun Tetangga.
(3)
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari
beberapa urusan.
(4)
Jumlah urusan sebagaimana dalam ayat (3) Pasal ini, terdiri dari
sedikit-dikitnya 3 (tiga) Yaitu urusan
Pemerintahan , Urusan Pembangunan, dan Urusan Umum.
(5)
Pambakal dapat menambah Urusan – Urusan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya.
Pasal
3
Bagan Susunan Organisasi Pemerintah
Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah ini,
adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
ditetapkan dengan Keputusan Pambakal setelah mendapat persetujuan BPD.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 5
Pambakal berkedudukan sebagai Kepala
Pemerintah Desa, menyelenggarakan Pemerintah Desa bersama-sama dengan BPD ;
(1) Pambakal berkedudukan sebagai Kepala
Pemerintahan Desa, menyelenggarakan Permerintahan Desa bersama-sama dengan BPD
;
(2) Pambakal mempunyai tugas :
a. memimpin peyelenggaraan pemerintah Desa ;
b. membina kehidupan masyarakat Desa ;
c. membina perekonomian Desa ;
d. memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat Desa ;
e. mendamaikan perselisihan masyarakat Desa ;
f. mewakili desanya didalam dan diluar
Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya;
g. membentuk paniia pemilihan dalam rangka
pelaksanaan pemilihan anggota Badan Perwakilan Desa;
h. mengajukan rancangan Peraturan Desa dan
bersama BPD menetapkan sebagai Peraturan Desa ;
i. menjaga kelestarian adat istiadat yang
hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, Pambakal mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan
kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya sendiri ;
b. penggerak
partisipasi masyarakat di Desanya ;
c. pembinaan
dan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa ;
d. pelaksanaan
koordinasi jalannya pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Desa
;
e. pelaksanaan urusan pemerinatahan lainnya
ang tidak termasuk urusan rumah tangga desanya sendiri.
Pasal 6
(1)
Sekretariat Desa berkedudukan sebagai
unsur staf pembantu Pambakal yang dipimpin oleh Sekretaris Desa ;
(2) Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan
administrasi pemerintahan , Pembangunan dan kemasyarakatan di Desa ;
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan ;
b.
pelaksanaan urusan keuangan ;
c.
pelaksanaan administrasi pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan ;
d.
pelaksanaan tugas dan kewajiban Pambakal
apabila Pambakl berhalangan melaksanakan tugasnya.
Pasal 7
(1) Rukun Tetangga berkedudukan sebagai unsur
pelaksanaan tehnis lapangan dan sebagai pembantu Pambakal di wilayahnya yang di
pimpin oleh Kepala Rukun Tetangga;
(2) Rukun Tetangga mempunyai tugas menjalankan
kegiatan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Desa di wilayah kerjanya
;
(3) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) Pasal ini, Rukun Tetangga mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah
kerjanya;
b. pelaksanaan Peraturan Desa dan Keputusan
Pambakal di wilayah kerjanya ;
Pasal 8
(1) Urusan–urusan bekedudukan sebagai unsur
pembantu Sekretariat Desa dalam bidang tugasnya yang di pimpin oleh Kepala
Urusan ;
(2) Urusan - urusan mempunyai tugas menjalankan
kegiatan Sekretariat Desa dalam bidang tugasnya ;
(3) Untuk menjalankan tugasnya sebagaimana
dimaksud ayat (2) Pasal ini, Urusan – urusan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan – kegiatan urusan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan, keuangan dan urusan umum sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing ;
b.
pelaksanaan kegiatan administrasi
Desa.
BAB IV
TATA KERJA PEMERINTAHAN
DESA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya Pambakal
dan Perangkat Desa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi
dan simplikasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan
organisasi dalam Pemerintah Desa sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Pasal 10
Setiap pimpinan satuan organisasi
wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi
dalam lingkungan Pemerintah Desa bertanggungjawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahannnya masing-masing dan memberikan bimbingan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 12
Setiap pimpinan satuan organisasi
wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk – petunjuk dan bertanggungjawab kepada
atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 13
(1) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan
satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan
laporan kepada atasan yang lebih tinggi ;
(2) Para kepala
urusan dalam menyampaikan laporan kepada Pambakal melalui Sekretaris Desa yang
menampung semua laporan yang dimaksud dan menyusun laporan berkala
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di
Desa ;
(3) Para Kepala Rukun Tetangga dalam
menyampaikan laporan kepada Pambakal melalui Sekretaris Desa yang menampung
semua laporan dimaksud dan menyusun laporan berkala penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Rukun Tetangga ;
(4) Pambakal dalam menyampaikan laporan berkala
kepada Kepala Daerah wajib menyampaikan tembusan kepada Camat dan satuan
organisasi lain yang ada hubungan kerja di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan
kemasyarakatan.
Pasal 14
(1) Pambakal memimpin penyelenggaraan Pemerintahan
Desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD ;
(2) Pambakal sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal
ini, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi.
Pasal
15
(1)
Dalam menyelenggarakan tugas,
Pambakal :
a. bertanggungjawab
kepada masyarakat melalui BPD dan menyampaikan laporan mengenai tugasnya kepada
Bupati dengan tembusan kepada Camat ;
b. pertanggungjawaban sdan laporan pelaksanaan
tugas Pambakal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini disampaikan
sekurang – kurangnya dalam 1 (satu) kali pada setiap akhir tahun.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya :
a. Sekretaris Desa dan Kepala Rukun Tetangga
bertanggungjawab kepada Pambakal ;
b. Kepala Urusan bertanggungjawab kepada
Sekretaris Desa.
BAB
V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
16
Organisasi Pemerintah Desa yang ada
pada saat berlangsungnya Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan sampai
terbentuknya organisasi Pemerintah Desa yang baru berdasarkan Peraturan Daerah
ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan
Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Daerah ;
(2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Pasal 18
Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar.
Disahkan di Martapura
Pada tanggal 21 agustus 2000
BUPATI BANJAR
ttd
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Martapura
Pada tanggal 15 September 2000
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJAR,
FAKHRIAN HIFNI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJAR TAHUN
2000 NOMOR 21 SERI D NOMOR SERI 21
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN BANJAR
NOMOR
18 TAHUN 2000
TENTANG
ORGANISASI
DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
I.
PENJELASAN UMUM
Desa merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, sehingga untuk pelaksanaan kegiatan Pemerintah
Desa perlu diatur mekanisme organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa yang akan
melaksanakan kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
secara tertib dan teratur.
Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo.Keputusan Dalam Negeri 64
Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, maka Sebagai Pedoman
dan petunjuk teknis bagi organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
a.
Cukup jelas
b.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah
beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah
Kabupaten Banjar.
c.
Cukup jelas
d.
desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakata
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten Banjar.
e.
sampai dengan i Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN BANJAR NOMOR 12









0 komentar:
Posting Komentar