SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI
NOMOR 28 TAHUN
2011
TENTANG
PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA
DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN
DAN MEWUJUDKAN
TERTIB ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan
mewujudkan tertib administrasi kependudukan, perlu melibatkan Tim Penggerak Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga untuk mendorong kesadaran masyarakat melaporkan
kejadian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
8 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Rangka Meningkatkan dan
Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Membantu Meningkatkan
dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaan Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994
tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang Peubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5053);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
7. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
8. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan :
1.
Administrasi kependudukan adalah rangkaian
kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan
melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi
kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
2.
Tertib administrasi kependudukan adalah kesadaran
dari para anggota masyarakat untuk melaporkan diri atas keberadaannya maupun perubahan-perubahan
atau kejadian peristiwa penting kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan
serta menggunakan sesuai peruntukannya.
3.
Dokumen kependudukan adalah dokumen
resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum
sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil.
4.
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah gerakan nasional dalam pembangunan
masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk
masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan
mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
5. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang
selanjutnya disingkat TP PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi
kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana,
pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan
untuk terlaksananya program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, termasuk
didalamnya sebagai mitra kerja pemerintah dalam bidang administrasi
kependudukan.
BAB II
NOMENKLATUR
Pasal 2
(1)
Nomenklatur Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga diubah menjadi Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
(2)
PKK merupakan sebutan resmi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
PKK dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan
tertib administrasi kependudukan bertujuan untuk:
a.
memberikan wawasan yang sama terhadap perlunya dokumen kependudukan; dan
b.
kesamaan kegiatan untuk mendorong masyarakat perlunya dokumen kependudukan.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 4
(1) PKK dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan
tertib administrasi kependudukan dilakukan melalui kegiatan:
a.
penyuluhan dan sosialisasi;
b.
komunikasi, informasi dan edukasi; dan
c.
fasilitasi dan pendampingan.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a.
provinsi;
b.
kabupaten/kota;
c.
kecamatan; dan
d.
desa/kelurahan.
Pasal 5
(1)
Penyuluhan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, antara lain melalui :
a.
ceramah/pembekalan;
b.
simulasi; dan
c.
sarasehan.
(2)
Komunikasi, informasi dan edukasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, antara lain
melalui:
a.
posyandu;
b.
dasa wisma;
c.
hari keluarga nasional; dan
d.
hari kesatuan gerak PKK.
(3)
Fasilitasi dan pendampingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, antara lain
melalui:
a.
mengkoordinir pengurus/kader;
b.
menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam tertib
administrasi kependudukan; dan
c.
memantau cakupan kelengkapan dan kepemilikan dokumen
kependudukan.
BAB V
PELAKSANAAN
Pasal 6
(1)
PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi
kependudukan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dapat
membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib
Administrasi Kependudukan Nasional.
(2)
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan.
a. Pembina : Menteri Dalam Negeri
b.
Penanggung jawab : Ketua Umum TP PKK
c.
Ketua : Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
d.
Sekretaris : Direktur Penyerasian Kebijakan dan
Perencanaan Kependudukan
e.
Anggota : Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri terkait dan Pengurus TP PKK.
(3)
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Tim Kelompok Kerja Tertib
Administrasi Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan tugas:
a.
menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan nasional;
b.
melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Non Kementerian terkait;
dan
c.
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
Pasal 8
(1)
PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi
kependudukan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dapat membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib
Administrasi Kependudukan Provinsi.
(2)
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan.
a.
Pembina : Gubernur
b.
Penanggung jawab : Ketua TP PKK Provinsi
c.
Ketua : Sekretaris Daerah
d.
Sekretaris : Kepala Biro/Kepala Dinas yang membidangi
urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
e.
Anggota : Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi terkait
dan Pengurus TP PKK Provinsi.
(3) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi
Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.
Pasal 9
Tim Kelompok Kerja Tertib
Administrasi Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, melaksanakan tugas:
a.
menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan
provinsi;
b.
melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, dan
Instansi/Lembaga Vertikal di Provinsi; dan
c.
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
Pasal 10
(1)
PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi
kependudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib
Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota.
(2)
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan.
a. Pembina : Bupati/Walikota
b. Penanggung
jawab : Ketua TP PKK Kabupaten/Kota
c. Ketua : Sekretaris Daerah
d. Sekretaris : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
e. Anggota : Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/
Kota terkait dan Pengurus TP PKK Kabupaten/Kota.
(3) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi
Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 11
Tim Kelompok Kerja Tertib
Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melaksanakan tugas:
a.
menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan
Kabupaten/Kota;
b.
melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja
Perangkat Daerah terkait di Kabupaten/Kota;
c.
melakukan monitoring dan evaluasi di kecamatan dan kelurahan/desa; dan
d.
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi
Kependudukan Nasional, Tim Kelompok
Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi, dan Tim Kelompok Kerja Tertib
Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota berpedoman pada Buku Panduan Kader PKK
Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan.
(2) Buku Panduan Kader PKK Dalam Rangka Tertib
Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kementerian
Dalam Negeri.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 13
(1)
Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan
pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Gubernur dan
Bupati/Walikota.
(2)
Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan tertib
administrasi kependudukan kepada Bupati/Walikota.
(3)
Pembinaan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat pembinaan umum.
Pasal 14
(1)
Ketua Umum TP PKK melakukan pembinaan pelaksanaan tertib
administrasi kependudukan kepada Ketua TP PKK Provinsi dan Ketua TP PKK
Kabupaten/Kota.
(2)
Ketua TP PKK Provinsi melakukan pembinaan pelaksanaan
tertib administrasi kependudukan kepada Ketua TP PKK Kabupaten/Kota.
(3)
Pembinaan Ketua Umum TP PKK dan Ketua TP PKK Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat pembinaan operasional.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 15
(1)
Ketua TP PKK Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
tertib administrasi kependudukan kepada Bupati/Walikota dan Ketua TP PKK Provinsi
dengan tembusan kepada Ketua Umum TP PKK.
(2)
Ketua TP PKK Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan
kegiatan tertib administrasi kependudukan kepada Gubernur dan Ketua Umum TP PKK.
(3)
Ketua Umum TP PKK melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
tertib administrasi kependudukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 16
(1) Pembiayaan
dalam pelaksanaan tertib administrasi
kependudukan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri dan/atau sumber lain yang sah dan
tidak mengikat.
(2) Pembiayaan
dalam pelaksanaan tertib
administrasi kependudukan provinsi dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
(3) Pembiayaan
dalam pelaksanaan tertib
administrasi kependudukan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah dan
tidak mengikat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga Dalam Rangka Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi
Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 7 Juli 2011
MENTERI
DALAM NEGERI,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 400
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina (IV/a)
NIP.
19690824 199903 1 001










0 komentar:
Posting Komentar