AMAR
MUHAMMAD FADLI
1001310969
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BANJARMASIN
2011
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العا لمين. الصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena
berkat rahmat dan karunia-Nya, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini
dengan waktu yang telah ditentukan.
Makalah yang berjudul “Amar” yg diajukan untuk
memenuhi tugas berstruktur mata kuliah Ushul Fiqh yang diasuh oleh Bapak Drs. A. Gazali, M.Hum. Pada kesempatan
ini kami ingin mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang mana telah membantu kami sehingga tersusunnya makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
banyak terdapat kekurangan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritikan
dan saran yang bersifat membangun sehingga makalah ini menjadi sempurna.
Akhir kata, kami berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Amien.
Banjarmasin, Juni 2011
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagaiman telah dikemukakan bahwa
Ilmu Ushul Fiqih adalah qa’idah–qa’idah yang digunakan dalam usaha untuk
memperoleh hukum-hukum syara’ tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yg
terperinci. Dan usaha untuk memperoleh hukum-hukum tersebut, antara lain
dilakukan dgn jalan Ijtihad.
Sumber hukum pada masa Rasulullah SAW,
hanyalah Al-Qur’an dan As-Sunnah (Al-Hadits). Dalam pada itu kita temui
diantara sunnah-sunnahnya ada yg member kesan bahwa beliau melakukan Ijtihad.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ushul
Fiqh Masa Rasulullah
Ushul fiqh sebagai sebuah bidang keilmuan lahir terlebih kemudian
dibandingkan ushul fiqh sebagai sebuah metode memecahkan hukum. Kalau ada yang
bertanya: “Dahulu mana ushul fiqh dan fiqh?” tentu tidak mudah menjawabnya.
Pertanyaan demikian sama dengan pertanyaan mengenai mana yang lebih dahulu:
ayam atau telor.
Musthafa Said al-Khin memberikan argumentasi bahwa ushul fiqh ada
sebelum fiqh. Alasanya adalah bahwa ushul fiqh merupakan pondasi, sedangkan
fiqh bangun yang didirikan di atas pondasi. Karena itulah sudah barang tentu
ushul fiqh ada mendahului fiqh[1] Kesimpulannya, tentu harus ada ushul fiqh
sebelum adanya fiqh.
Jawaban demikian benar apabila ushul fiqh dilihat sebagai metode
pengambilan hukum secara umum, bukan sebuah bidang ilmu yang khas. Ketika
seorang sahabat, misalnya, dihadapkan terhadap persoalan hukum, lalu ia mencari
ayat Alquran atau mencari jawaban dari Rasulullah, maka hal itu bisa dipandang
sebagai metode memecahkan hukum. Ia sudah punya gagasan bahwa untuk memecahkan
hukum harus dicari dari Alquran atau bertanya kepada Rasulullah. Akan tetapi,
cara pemecahan demikian belum bisa dikatakan sebagai sebuah bidang ilmu.
Pemecahan demikian adalah prototipe (bentuk dasar) ushul fiqh, yang masih perlu
pengembangan lebih lanjut untuk disebut sebagai ilmu ushul fiqh.
Prototipe-prototipe ushul fiqh demikian tentu telah ditemukan pada
masa hidup Rasulullah sendiri. Rasulullah dan para sahabat berijtihad dalam
persoalan-persoalan yang tidak ada pemecahan wahyunya. Ijtihad tersebut masih
dilakukan sahabat dalam bentuk sederhana, tanpa persyaratan rumit seperti yang
dirumuskan para ulama dikemudian hari.
Contoh ijtihad yang dilakukan oleh sahabat adalah ketika dua orang
sahabat bepergian, kemudian tibalah waktu shalat. Sayangnya mereka tidak punya
air untuk wudlu. Keduanya lalu bertayammum dengan debu yang suci dan
melaksanakan shalat. Kemudian mereka menemukan air pada waktu shalat belum
habis. Salah satu mengulang shalat sedangkan yang lain tidak. Keduanya lalu
mendatangi Rasulullah dan menceritakan kejadian tersebut. Kepada yang tidak
mengulang Rasulullah bersabda: “Engkau telah memenuhi sunnah dan shalatmu
mencukupi.” Kepada orang yang berwudlu dan mengulang shalatnya, Rasulullah
menyatakan: “Bagimu dua pahala.”[2]
Dalam kisah di atas, sahabat melakukan ijtihad dalam memecahkan
persoalan ketika menemukan air setelah shalat selesai dikerjakan dengan
tayammum. Mereka berbeda dalam menyikapi persoalan demikian, ada yang mengulang
shalat dengan wudlu dan ada yang tidak. Akhirnya, Rasulullah membenarkan dua
macam hasil ijtihad dua sahabat tersebut.
Tidak hanya prototipe ijtihad, prototipe qiyas pun sudah ada pada
masa Rasulullah. Kisah berikut menjadi contoh bagaimana qiyas dilakukan oleh
Rasulullah.
Suatu saat seorang perempuan datang kepada Rasulullah dan mengatakan
bahwa ibunya meninggal dunia dengan meninggalkan hutang puasa satu bulan.
Rasulullah pun kemudian berkata:
Yang “Artinya: “Bagaimana
seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau membayarkannya?” Perempuan
tersebut menjawab: “Ya.” Rasulullah berkata: “Hutang kepada Allah lebih berhak
untuk ditunaikan.”[3]
Terhadap pertanyaan perempuan yang datang kepadanya, Rasulullah
tidak menjawab dengan jawaban “Ya” atau “Tidak”. Beliau menjawabnya dengan
meng-qiyas-kan terhadap hutang piutang. Jadi, hukum hutang puasa orang tua yang
meninggal dunia disamakan dengan hukum hutang piutang harta. Kasus tersebut
menjadi bentuk dasar qiyas, yang dikemudian hari disusun prosedurnya secara
baku oleh Imam Syafi’i.
B. Ushul
Fiqh Masa Sahabat
Masa sahabat sebenarnya adalah masa transisi dari masa hidup dan
adanya bimbingan Rasulullah kepada masa Rasulullah tidak lagi mendampingi umat
Islam. Ketika Rasulullah masih hidup sahabat menggunakan tiga sumber penting
dalam pemecahan hukum, yaitu Alquran, sunnah, dan ra’yu (nalar). Petunjuk
paling jelas terhadap tiga sumber tersebut tampak dalam riwayat berikut:
Artinya: dari Muadz: Bahwasanya Rasulullah SAW ketika
mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda: “Bagaimana kau memutuskan juga
dihadapkan perkara kepadamu‘ Muadz menjawab: “Saya putuskan dengan kitab Allah.
Rasulullah bertanya kembali: “Jika tidak kau temukan dalam kitab Allah.” Muadz
menjawab: “Saya putuskan dengan sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah bertanya:
Jika tidak kau temukan dalam sunnah Rasulullah‘ Muadz menjawab: “Saya
berijtihad dengan ra’yu saya dan tidak melampaui batas.” Muadz lalu berkata:
“Rasulullah memukulkan tangannya ke dada saya dan bersabda: “Segala puji bagi
Allah yang telah memberikan petunjuk utusan Rasulullah terhadap apa yang
diridloi Rasulullah. (H.R.Abu Daud).”[4]
Meninggalnya Rasulullah memunculkan tantangan bagi para sahabat.
Munculnya kasus-kasus baru menuntut sahabat untuk memecahkan hukum dengan
kemampuan mereka atau dengan fasilitas khalifah. Sebagian sahabat sudah dikenal
memiliki kelebihan di bidang hukum, di antaranya Ali bin Abi Thalib, Umar bin
Khattab, Abdullah Ibnu Mas’ud, Abdullah Ibn Abbas, dan Abdullah bin Umar. Karir
mereka berfatwa sebagian telah dimulai pada masa Rasulullah sendiri.
Pada era sahabat ini digunakan beberapa cara baru untuk pemecahan
hukum, di antaranya ijma sahabat dan maslahat.”[5] Pertama, khalifah (khulafa’
rasyidun) biasa melakukan musyawarah untuk mencari kesepakatan bersama tentang
persoalan hukum. Musyawarah tersebut diikuti oleh para sahabat yang ahli dalam
bidang hukum. Keputusan musywarah tersebut biasanya diikuti oleh para sahabat
yang lain sehingga memunculkan kesepakatan sahabat. Itulah momentum lahirnya
ijma’ sahabat, yang dikemudian hari diakui oleh sebagian ulama, khususnya oleh
Imam Ahmad bin Hanbal dan pengikutnya sebagai ijma yang paling bisa diterima.
Kedua, sahabat mempergunakan pertimbangan akal (ra’yu), yang berupa
qiyas dan maslahah. Penggunaan ra’yu (nalar) untuk mencari pemecahan hukum
dengan qiyas dilakukan untuk menjawab kasus-kasus baru yang belum muncul pada
masa Rasulullah. Qiyas dilakukan dengan mencarikan kasus-kasus baru contoh
pemecahan hukum yang sama dan kemudian hukumnya disamakan.
Penggunaan maslahah juga menjadi bagian penting fiqh sahabat. Umar
bin Khattab dikenal sebagai sahabat yang banyak memperkenalkan penggunaan
pertimbangan maslahah dalam pemecahan hukum. Hasil penggunaan pertimbangan
maslahat tersebut dapat dilihat dalam pengumpulan Alquran dalam satu mushaf,
pengucapan talak tiga kali dalam satu majelis dipandang sebagai talak tiga,
tidak memberlakukan hukuman potong tangan diwaktu paceklik, penggunaan pajak
tanah (kharaj), pemberhentian jatah zakat bagi muallaf, dan sebagainya.
Sahabat juga memiliki pandangan berbeda dalam memahami apa yang
dimaksud oleh Alquran dan sunnah. Contoh perbedaan pendapat tersebut antara
lain dalam kasus pemahaman ayat iddah dalam surat al-Baqarah 228:
Artinya: “Perempuan-perempuan yang ditalak hendaknya
menunggu selama tiga quru”
Kata quru’ dalam ayat di atas memiliki pengertian ganda (polisemi), yaitu suci dan haidh. Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ali, Usman, dan Abu Musa al-Asy’ari mengartikan quru’ dalam ayat di atas dengan pengertian haidh, sedangkan Aisyah, Zaid bin Tsabit, dan Ibnu Umar mengartikannya dengan suci.”[6] Itu berarti ada perbedaan mengenai persoalan lafal musytarak (polisemi).
Kata quru’ dalam ayat di atas memiliki pengertian ganda (polisemi), yaitu suci dan haidh. Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ali, Usman, dan Abu Musa al-Asy’ari mengartikan quru’ dalam ayat di atas dengan pengertian haidh, sedangkan Aisyah, Zaid bin Tsabit, dan Ibnu Umar mengartikannya dengan suci.”[6] Itu berarti ada perbedaan mengenai persoalan lafal musytarak (polisemi).
Secara umum, sebagaimana pada masa Rasulullah, ushul fiqh pada era
sahabat masih belum menjadi bahan kajian ilmiah. Sahabat memang sering berbeda
pandangan dan berargumantasi untuk mengkaji persoalan hukum. Akan tetapi,
dialog semacam itu belum mengarah kepada pembentukan sebuah bidang kajian
khusus tentang metodologi. Pertukaran pikiran yang dilakukan sahabat lebih
bersifat praktis untuk menjawab permasalahan. Pembahasan hukum yang dilakuakn
sahabat masih terbatas kepada pemberian fatwa atas pertanyaan atau permasalahan
yang muncul, belum sampai kepada perluasan kajian hukum Islam kepada masalah
metodologi.”[7]
C. Ushul
Fiqh Masa Tabi’in
Tabi’in adalah generasi setelah sahabat. Mereka bertemu dengan
sahabat dan belajar kepada sahabat. Patut dicatat bahwa para sahabat ketika
Islam menyebar turut pula menyebar ke berbagai daerah, seperti Ibnu Mas’ud ada
di Iraq, Umayyah ada di Syam, Ibnu Abbas di Makkah, Umar bin Khattab, Aisyah,
dan Ibnu Umar, dan Abu Hurairah di Madinah, dan Abdullah bin Amru bin Ash di
Mesir. Para sahabat tersebut berperan dalam penyebaran ajaran Islam dan menjadi
tempat masyarakat masing-masing daerah meminta fatwa. Mereka pun memiliki
murid-murid di daerah-daerah tersebut. Murid-murid sahabat itulah yang kemudian
menjadi tokoh hukum di daerahnya masing-masing.
Murid-murid para sahabat tidak hanya dari kalangan orang-orang Arab,
melainkan juga dari kalangan muslim non-Arab (mawali). Banyak pemberi fatwa
yang terkenal di kalangan tabi‘in adalah non-Arab, seperti Nafi , Ikrimah,
Atha’ bin Rabbah (para ahli hukum Makkah), Thawus (ahli hukum Yaman), Ibrahim
al-Nakha‘i (ahli hukum Kufah), Hasan al-Bashri dan Ibnu Sirin (para ahli hukum
Bashrah), Yahya ibn Katsir.”[8]
Kecenderungan berpikir sahabat turut mempengaruhi pola pemikiran
ushul fiqh di masing-masing daerah. Ibnu Mas’ud, misalnya, dikenal sebagai
tokoh yang memiliki kemampuan ra’yu yang baik. Tidak mengherankan apabila
murid-muridnya di Iraq (Kufah) juga dikenal dengan ahl al-ra’yi, meskipun ada
faktor lain yang tentunya berpengaruh. Karena itulah, metode istimbath tabi’in
umumnya tidak berbeda dengan metode istimbath sahabat. Hanya saja pada masa
tabi’in ini mulai muncul dua fenomena penting:
1.
Pemalsuan
hadits
2.
Perdebatan
mengenai penggunaan ra’yu yang memunculkan kelompok Iraq (ahl al-ra’yi) dan kelompok
Madinah (ahl al-hadits)
D. Ushul
Fiqh Masa Imam Madzhab
Pada masa imam madzhab inilah pemikiran hukum Islam
mengalami dinamika yang sangat kaya dan disertai dengan perumusan ushul fiqh
secara metodologis. Artinya, ada kesadaran mengenai cara pemecahan hukum
tertentu sebagai metode khas. Berbagai perdebatan mengenai sumber hukum dan
kaidah hukum melahirkan berbagai ragam konsep ushul fiqh.
Imam Najmuddin al-Thufi pada peralihan abad ke-7 ke abad
ke-8 hijriyah, misalnya, menginventarisir sembilan belas dalil hukum, baik yang
disepakati maupun yang dipertentangkan para ulama, yang masih dikenal pada
masanya. Kesembilan belas dalil hukum itu antara lain:
1. Alquran
2. hadits
3. ijma’ ummat
4. ijma’ orang Madinah
5. qiyas,
6. pendapat sahabat
7. maslahah mursalah
8. istishab
9. bara’ah ashliya
10. adat/‘urf
11. istiqra’ (induksi)
12. sadd al-dzariah (tindakan preventif)
13. istidlal
14. istihsan
15. mengambil yang lebih mudah
16. ishmah
17. ijma’ orang Kufah
18. Ijma’ sepuluh orang
19. dan ijma khulafa’ yang empat (khulafa’ rasyidun).”[9]
Perdebatan mengenai dalil hukum, baik tentang sunnah,
amal ahli Madinah, istihsan, qiyas, maslahah mursalah, ijma’, ra’yu, mencapai
puncaknya. Imam Malik dan orang-orang Madinah sangat menghargai amal
orang-orang Madinah. Ketika ada hadits Rasulullah diriwayatkan secara ahad
(diriwayatkan oleh satu atau beberapa orang tapi tidak mencapai derajat
pasti/mutawatir) bertentangan dengan amal ahli Madinah, amal ahli Madinah lah
yang dipergunakan. Alasannya adalah bahwa amalan orang Madinah adalah
peninggalan para sahabat yang hidup di Madinah dan mendapatkan petunjuk dari
Rasulullah. Amalan orang Madinah telah dilakukan oleh banyak sekali sahabat
yang tidak mungkin menyalahi ajaran Rasulullah, yang selama sepuluh tahun hidup
di Madinah.
Oleh karena itu, Imam Malik pernah berkirim surat kepada
Imam al-Laits, imam orang Mesir, yang isinya mengajak Imam laits untuk
mempergunakan amalan orang Madinah. Akan tetapi tawaran tersebut ditolak oleh
Imam Laits karena ia lebih setuju mengutamakan hadits, meskipun hadits itu ahad.
Orang Iraq, khususnya Imam Abu Hanifah, mempergunakan
istihsan apabila hasil qiyas, meskipun benar secara metode, dirasa tidak sesuai
dengan nilai dasar hukum Islam. Penggunaan istihsan oleh Imam Abu Hanifah
tersebut ditentang ulama lain dan dipandang sebagai pemecahan hukum berdasarkan
hawa nafsu. Orang-orang Iraq juga dikritik karena mempergunakan ra’yu secara
berlebihan. Sementara itu, bagi orang Iraq, mempergunakan petunjuk umum ayat
dan ra’yu lebih dirasa memadai dibandingkan mempergunakan riwayat dari
Rasulullah, tetapi riwayat tersebut tidak meyakinkan kesahihannya.
Penggunaan amal Madinah oleh Imam Malik dan istihsan
oleh Imam Abu Hanifah tidak berarti keduanya mengabaikan hadits. Alquran dan
hadits tetap menjadi pilar utama istimbath hukum. Imam Malik adalah orang
pertama yang menyusun kitab hadits, yaitu dalam kitabnya al-Muwaththa’. Kitab
al-Muwaththa’ adalah kitab hadits yang dipergunakan sebagai dasar pemecahan
masalah hukum sehingga disusun dengan sistematika fiqh. Imam Abu Hanifah dan
para muridnya juga sangat menghargai hadits. Hasil istimbath hukum Imam Abu
Hanifah dan orang-orang Iraq juga dipenuhi dengan dasar Alquran dan hadits.
Penolakan terhadap hadits tertentu terjadi karena
keduanya mengutamakan riwayat yang kuat. Bagi Imam Malik, amalan orang Madinah
sangat kuat karena diamalkan ribuan sahabat sejak masa Nabi Muhammad. Jadi,
amalan orang Madinah tidak bisa dikalahkan hanya oleh riwayat oleh satu dua
orang saja. Apabila riwayat tersebut bisa dibuktikan secara meyakinkan tentu
Imam Malik akan menerimanya. Hal yang sama terjadi dengan Imam Abu Hanifah.
Terjadinya pemalsuan hadits membuat orang-orang Iraq bertindak selektif.
Apabila ada riwayat yang diragukan kesahihannya, mereka lebih merasa aman
mempergunakan makna umum Alquran dan menjabarkannya melalui ra’yu (nalar)
mereka. Akan tetapi, kalau ada hadits yang sahih tentu hadits tersebut yang
dijadikan sandaran.
Sejalan dengan munculnya pemlsuan hadits tersebut,
muncullah aliran ingkar al-sunnah. Aliran tersebut berpandangan bahwa Alquran
saja sudah cukup dijadikan sebagai pedoman, tanpa perlu mempertimbangkan
hadits. Aliarn tersebut adalah kelompok yang frustasi akibat terjadinya
pemalsuan hadits sehingga menolak keseluruhan hadits, tanpa melalui penelitian
terlebih dahulu. Memang pada masa tersebut Imam Bukhari, Imam Muslim dan para
pengumpul hadits belum banyak seperti pada abad ke-4 Hijriyah, meskipun telah
ada beberapa kitab hadits. Terhadap munculnya aliran ingkar al-sunnah tersebut,
Imam Syafi’i bekerja keras membantah argumentasi kelompok ingkar al-sunnah.
Perdebatan Imam Syafii dengan ingkar al-sunnah bisa dibaca dalam kitab al-Umm..
Imam Syafii kemudian mengajukan sistematika dalil hukum
yang utama, yaitu:
1. Alquran
2. Sunnah
3. Ijma’
4. Qiyas
Melalui sistematika tersebut, Imam Syafi’i menegaskan
kembali Alquran sebagai sumber pertama, sedangkan hadits sebagai sumber kedua.
Dengan rumusan semacam itu, dia menolak pandangan ingkar al-sunnah dan juga
menolak sikap sebagian ulama ushul yang mendahulukan amalan orang Madinah atau makna
umum Alquran dibandingkan hadits ahad. Gagasan demikianlah yang kemudian
melahirkan madhab Syafi‘i.
Imam Syafi’i melakukan pendisiplinan dan sistematikasi
penggunaan ijma dan qiyas para oleh pendahulunya. Ia mengkritik ijma’ yang
dilakukan berdasarkan kedaerahan, yaitu ijma’ ahli Madinah dan ijma’ orang
Kufah. Beliau menegaskan bahwa ijma’ yang valid adalah ijma’ umat Islam, tidak
cukup ijma’ orang Kufah orang Madinah, atau ijma’ sahabat saja. Imam Syafi’i
juga membenahi penggunaan qiyas agar dilakukan secara metodologis. Beliau
mengajukan syarat-syarat agar qiyas dilakukan, yaitu melalui empat rukun qiyas,
yang akan dibahas dalam bab qiyas nanti.
Karya Imam Syafi’i, yaitu al-Risalah, adalah kitab ushul
fiqh yang pertama ditulis. Kitab tersebut menjadi tonggak bagi perkembangan
ushul fiqh sebagai bidang ilmu yang mandiri. Para ahli ushul menganggap Imam
Syafi’i sebagai Bapak dan Pendiri ilmu ushul fiqh.
Di kalangan madzhab Hanafi ada yang menolak bahwa Imam
Syafi’i sebagai pendiri ushul fiqh. Mereka menyatakan bahwa Imam Abu Hanifah
dan dua muridnya: Imam Abu Yusuf Ibnu Abi Laila dan Muhammad bin Hasan
al-Syaybani adalah peletak ilmu ushul fiqh. Sejarah memang mencatat bahwa Imam
Syafi’i pernah berguru kepada Imam Muhammad bin Hasan al-Syaybani.
Klaim golongan Hanafi boleh jadi benar apabila dikaitkan
dengan munculnya gagasan metodologis ushul fiqh. Imam Syafi‘i tidak memulai
segalanya dari ruang kosong. Rumusan-rumusan yang beliau tulis tentu telah
dibicarakan orang pada masanya. Apalagi pemikiran ushul fiqh di Iraq memang
kaya dan maju di masa itu. Hanya saja.
Imam Syafi‘i lah yang memiliki bukti otentik, berupa
karya, yang bisa menjadi patokan bagi dimulainya ushul fiqh sebagai bidang ilmu
yang mandiri.
Setelah lahirnya kitab al-Risalah, perdebatan mengenai
aspek metodologis masih terjadi dan perbedaan pendapat pun masih ada. Imam
Ahmad bin Hanbal, meskipun murid Imam Syafi‘i, hanya menerima ijma‘ sahabat,
bukan ijma‘ ummat. Imam Dawud al-Dzahiri menolak penggunaan qiyas dan lebih
condong untuk menggunakan makna universal lafal Alquran atau hadits untuk
diberlakukan kepada kasus-kasus baru.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada zaman Rasulullah S.A.W., hukum-hukum diambil dari
wahyu (al-Quran) dan penjelasan oleh baginda (as-Sunnah). Segala masalah yang
timbul akan dirujuk kepada Rasulullah S.A.W. dan baginda akan menjawab secara
terus berdasarkan ayat al-Quran yang diturunkan atau penjelasan baginda
sendiri. Namun, terdapat sebahagian Sahabat yang tidak dapat merujuk kepada
Nabi lantaran berada di tempat yang jauh daripada baginda, misalnya Muaz bin
Jabal yang diutuskan ke Yaman. Baginda membenarkan Muaz berijtihad dalam perkara
yang tidak ditemui ketentuan di dalam al-Quran dan as-Sunnah.
Setelah kewafatan Rasulullah S.A.W., sebarang masalah
yang timbul dirujuk kepada para Sahabat. Mereka mampu mengistinbat hukum terus
dari al-Quran dan as-Sunnah kerana:
1. penguasaan
bahasa Arab yang baik;
2. mempunyai
pengetahuan mengenai sabab an-nuzul sesuatu ayat atau sabab wurud al-hadis;
3. mereka
merupakan para Perawi Hadis.
Hal ini menjadikan para Sahabat mempunyai kepakaran yang cukup untuk
mengistinbatkan hukum-hukum. Mereka menetapkan hukum dengan merujuk kepada
al-Quran dan as-Sunnah. Sekiranya mereka tidak menemui sebarang ketetapan hukum
tentang sesuatu masalah, mereka akan berijtihad dengan menggunakan kaedah qias.
Inilah cara yang dilakukan oleh para mujtahid dalam kalangan para Sahabat
seperti Saidina Abu Bakar as-Siddiq, Saidina Umar bin al-Khattab, Saidina
Uthman bin Affan dan Saidina Ali bin Abu Talib. Sekiranya mereka mencapai kata
sepakat dalam sesuatu hukum maka berlakulah ijma’.
Pada zaman ini, cara ulama’ mengambil hukum tidak jauh berbeza
dengan zaman Sahabat kerana jarak masa mereka dengan kewafatan Rasulullah
S.A.W. tidak terlalu jauh. Yang membezakannya ialah sekiranya sesuatu hukum
tidak terdapat dalam al-Quran, as-Sunnah dan al-Ijma’, mereka akan merujuk
kepada pandangan para Sahabat sebeum berijtihad. Oleh sebab itu idea untuk
menyusun ilmu Usul al-Fiqh belum lagi muncul ketika itu. Inilah cara yang
digunakan oleh para mujtahid dalam kalangan tabi’in seperti Sa’id bin
al-Musayyib, ‘Urwah bin az-Zubair, al-Qadi Syarih dan Ibrahim an-Nakha’i.
Pada akhir Kurun Kedua Hijrah, keadaan umat Islam semakin berubah.
Bilangan umat Islam bertambah ramai sehingga menyebabkan berlakunya percampuran
antara orang Arab dan bukan Arab. Kesannya, penguasaan bahasa Arab dalam
kalangan orang-orang Arab sendiri menjadi lemah. Ketika itu timbul banyak
masalah baru yang tiada ketentuan hukumnya dalam al-Quran dan as-Sunnah secara
jelas. Hal ini menyebabkan para ulama’ mula menyusun kaedah-kaedah tertentu
yang dinamakana ilmu Usul al-Fiqh untuk dijadikan landasan kepada ijtihad
mereka.
Ilmu Usul al-Fiqh disusun sebagai satu ilmu yang tersendiri di dalam
sebuah kitab berjudul ar-Risalah karangan al-Imam Muhammad bin Idris as-Syafie.
Kitab ini membincangkan tentang al-Quran dan as-Sunnah dari segi kehujahan
serta kedudukan kedua-duanya sebagai sumber penentuan hukum.
DAFTAR PUSAKA
Ø Muhammad Sa‘id al-Khinn. Atsar al-Ikhtilaf fi al-Qawaid al-Ushuliyyah
fi Ikhtialaf al-Fuqaha. Beirut: Muassassah al-Risalah. 1994.
Ø Abdul Wahab Ibrhamim Abu Sulaiman. Al-Fikr al-Usuli: Dirasah Tahliliyah
Naqdiyah. Jeddah: Dar al-Syuruq. 1983.
Ø Muhammad al-Khudlary. Tarikh Tasyri’ al-Islamy. Surabaya: dar
Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah.
Ø Najmuddin al-Thufi. Kitab al-Ta’yin fi Syarh al-Arbain. Beirut: Muassasah al-Rayyan.
1998.
[1]Muhammad
Sa‘id al-Khinn. Atsar al-Ikhtilaf fi al-Qawaid al-Ushuliyyah fi Ikhtialaf
al-Fuqaha. Beirut: Muassassah al-Risalah. 1994. h. 122-123.
[2]Kisah
di atas berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan al-Nasa’I
daru Abu Sa‘id al-Khudri.
[3]Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bayhaqi dari Ibnu Abbas. Hadits dengan makna yang sama diriwayatkan oleh Muslim.
[4]Redaksi hadits di atas berasal dari Sunan al-Baihaqi. Riwayat yang hampir sama isi dan redaksinya juga dimuat dalam Musnad Ahmad bin Hanbal, Sunan Abu Dawud, dan Sunan Tirmidzi. Meskipun ada yang meragukan kesahihan hadits di atas, namun hadits tersebut sangat populer di kalangan ushuliyyin.
[5]
Lihat Abdul Wahab Ibrhamim Abu Sulaiman. Al-Fikr al-Usuli: Dirasah Tahliliyah Naqdiyah.
Jeddah: Dar al-Syuruq. 1983. h. 38-39.[3]Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bayhaqi dari Ibnu Abbas. Hadits dengan makna yang sama diriwayatkan oleh Muslim.
[4]Redaksi hadits di atas berasal dari Sunan al-Baihaqi. Riwayat yang hampir sama isi dan redaksinya juga dimuat dalam Musnad Ahmad bin Hanbal, Sunan Abu Dawud, dan Sunan Tirmidzi. Meskipun ada yang meragukan kesahihan hadits di atas, namun hadits tersebut sangat populer di kalangan ushuliyyin.
[6]Lihat
Musthafa Sa‘id al-Khinn. Atsar al-Ikhtilaf… h. 72.
[7]Muhammad
al-Khudlary. Tarikh Tasyri’ al-Islamy. Surabaya: dar Ihya’ al-Kutub
al-‘Arabiyyah. Tth. h. 114.
[8]Lihat
juga Muhammad al-Khudary. Tarikh…h. 150-162
[9]Najmuddin
al-Thufi. Kitab al-Ta’yin fi Syarh al-Arbain. Beirut: Muassasah al-Rayyan.
1998. h. 237-238.










0 komentar:
Posting Komentar