RESUME OTONOMI DAERAH
Muhammad Fadli
1001310969
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam
SUMBER
RESUMAN
DEMOKRASI,
HAK ASASI MANUSIA, DAN MASYRAKAT MADANI
PENGANTAR
PROF.
DR. KOMARUDDIN HIDAYAT dan PROF. DR. AZYUMARDI AZRA, MA
RANGKUMAN
1. Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prisip-prinsip yg
mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak pihak yg diperintah (rakyat), dan
hubungan diantara keduanya
2. Tujuan konstitusi adalah
membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak raktyat yg
diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yg berdaulat sedangakan fungsi
konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem
politik dan sistem hukum negaranya
3. Kostitusi demokratis meliputi: 1). Anatomi kekuasaan (kekuasaan
politik) tunduk pada hukum. 2). Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3). Peradilan yg bebas dan mandiri. 4). Pertanggung jawaban kpd rakyat
(akuntabilitas public) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
4. Undang-undang dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia
disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dgn
demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah
memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu : Undang-undang dasar atau
Konstitusi Negara yg memuat tatakerja konstitusi modern
5. Dalam sistem ketaanegaraan modern, terdapat dua model perubahan
konstitusi yaitu : renwwel (pembaharuan)
dan Amandemen (perubahan). Renewel
adalah sistem perubahan konstitusi dgn model perubahan konstitusi secara
keseluruhan sehingga yg diberlakukan adalah konstitusi yg baru secara
keseluruhan
6. Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yg
demokratis bagi sluruh warga Negara. Dgn kata lain, Negara yg memilih demokrasi
sbgai pilihannya, maka kostitusi demokratis dinegara tersebut sehingga
melahirkan kekuasaan dan pemerintahan yg demokratis pula. Kekuasaan yg
demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokratis perlu dikawal oleh
masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yg
memperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga Negara dalam
menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan didalam konstitusi untuk ikut
berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah Negara
7. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum perubahan UUD 1945
alat-alat kelengakpan Negara dalam UUD 1945 adalah: Lembaga Kepresidenan, MPR,
DPA, DPR, BPK dan Kekuasaan Kehakiman.
Setelah
Amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan Negara yg
disebut dgn lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yakni: MPR, DPR,
DPD, Presiden, MA, MK, KY dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara yaitu
sebagai lembaga tinggi Negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam
menjalankan fungsi check and balances
antar lembaga tinggi tersebut.
BAB III : KONSITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN
DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN
Pada bab ini akan
diuraikan unsur-unsur penting dalam konsitusi meliputi : pengertian, fungsi,
tujuan, ruang lungkup, sejarah dan model konsitusi. Dibagian akhir akan juga
dipaparkan seputar tata urutan perundang-undangan diIndonesia dan
ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945. Setelah mempelajari materi ini
diharapkan saudara dapat:
1.
Memahami konsep dasar [pengertian, tujuan, fungsi
dan ruang lingkup] konsitusi dalam kehidupan kenegaraan
2.
Menganalisa urgensi konsitusi dalam kehidupan
kenegaraan
3.
Menerima pentingnya konsitusi dalam sebuah Negara
4.
Mengaetahui klasifikasi konsitusi
5.
Memahami sejarah dan perkembangan konsitusi
6.
Menganalisa tentang pola kerja lembaga kenegaraan pasca
amandemen UUD 1945
7.
Menganalisa tata urutan perundan-undangan Indonesia
dalam kontek konsitusi
Pengertian
Konsitusi
Ada dua, istilah terkait
dengan norma atau ketentuan dasar dalam kaitan dengan kehidupan kenegaraan dan
kehidupan. Kedua istilah tersebut adalah konsitusi dan undang-undang dasar.
Konsitusi berasal dari bahasa
Perancis “constituer” yang berarti
membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan, atau
pernyataan akan suatu Negara. Dalam bahasa latin, “konsitusi” merupakan
gabungan dua kata, yakni cume berarti
“berasama dengan …”, dan statuere berarti
“membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Dengan kata
lain, constitutions berarti segala
sesuatu yg telah ditetapkan. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan
dari istilah Belada “Grondwet”. Kata grond berarti tanah atau dasar dan wet berarti undang-undang.
Istilah konsitusi (constitution) dalam bahasa
Inggris, memiliki makna yang lebih luas dari pada Undang Undang Dasar, yakni
konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu
pemerintahan diselenggrakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi menurut Mariam
Budiarjo adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan
dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan undang-undang dasar
merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.
Tujuan, Fungsi dan
Ruang Lingkup Konsitusi
Tujuan konstitusi
adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat
yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Dalam berbagai
literature hukum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi
konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem
politik dan sistem hukum Negara.
Ruang lingkup isi
undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaiman dikemukakan oleh
A.A.H Struycken memuat tentang :
1. Hasil penjualan politik bangsa diwaktu
yang lapau;
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa;
3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak
diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang;
4. Suatu keinginan dengan mana
perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak pemimpin.
Klasifikasi Konsitusi
K.C Wheare sebagimana dikutip oleh Dahlan Thalib, dkk., mengungkapkan
secara panjang lebar mengenai panjang lebar mengenai macam konstitusi dapat
diklasifikasikan sebagai berikut: Konstitusi Tertulis, Konstitusi Fleksibel dan
Konstitusi Kaku, Kunstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat-Tinggi,
Konstitusi Serikat, dan Konstitusi Kesatuan, Konstitusi Sistem Pemerintahan
Presidensial dan Konstitusi Kesatuan, Konstitusi Sistem Pemerintahan
Parlementer, Uraian lebih lanjut sebagai berikut :
I.
Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi Tertulis adalah konstitusi dalam bentuk
dokumen yang memiliki “kesaklaran khusus” dalam proses perumusannya.
Sedangkan Konstitusi Tidak Tertulis adalah
konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat (custom) dari pada hukum tertulis.
II.
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa
adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya
konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau
amandemennya adalah konstitusi kaku.
III.
Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat_-Tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi
yang mempunyai kedudukan tertinggi dalm Negara. Jika dilihat dari segi
bentuknya, konstiutsi ini berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain.
Demikian juga syarat-syarat untuk mengubahnya sangatlah besar. Sedangkan
konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai
kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat-tinggi.
IV.
Kostitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu Negara,
jika bentuk suatu Negara itu serikat, maka akan didapatkan system pembagian
kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
System pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi. Dalam Negara kesatuan
pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada
pemerintah pusat sebaimana diatur dalam konstitusi.
V.
Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem
Pemerintahan Parlementer
Menurut C.F. Strong, terdapat dua macam
pemerintahan presidensial dinegara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri
pokoknya sebagai berikut :
a. Presiden tidak dipilih oleh pemegang
kekuasan legislative, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau ole dewan
pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia.
b. Presiden tidak termasuk pemegang
kekuasaan legislatif.
c. Presiden tidak dapat membubarkan
pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Konstitusi yang mengatur beberapa cirri diatas
dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintahan presidensial.
Sedangkan system pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Kabinet yang dipilih oleh Perdana
Menteri dientuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
b. Para anggota kabinet mungkin
seluruhnya, munkin juga sebagian adalah anggota parlemen.
c. Perdana Menteri bersama kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen.
d. Kepalan Negara dengan saran atau
nasehat Perdana Menteri dapat mambubarkan parlemen dan mamarintahkan
diadakannya pemilihan umum.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri sistem
pemerintahan diatas dapat dikatakan sebagai konstitusi sistem pemerintahan
parlementer.
Sejarah
Perkembangan Konsitusi
Konstitusi sebagai
suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak jaman bangsa
Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum pada 624-404
SM).
Sejarah Lahir Perkembangan
Konstitusi di Indonesia
Sebagai Negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Undang-undang dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei
1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penylidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, diketahui
Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun
rancangan UUD. Namun dalam praktek persidangannya berjalan berkepanjangan,
khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara. Diakhir sidang I BPUPKI
berhasil membentuk panitia kecil yg disebut dgn panitia Sembilan. Panitia ini
pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah
naskah Mukaddimah UUD. Hasil panitia Sembilan ini kemudian diterima dalam
sidang II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia
kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yg diketuai oleh Soepomo dgn tugas menyusun
rancangan UUD dan membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan yaitu
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Keanggotaan PPKI
berjumlah 21 org dgn ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Para
anggota PPKI antara lain Mr. Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo,
Otto Iskandardinata, Pengeran Puroboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo
Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bng, Dr.
Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi
Pangerang, (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH.
Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan
(Sumatra).
Undang-Undang Dasar
atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI
pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah
menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatau sistem ketatanegaraan
yaitu Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara yang memuat tata kerja
konstitusi modern. Istilah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang memakai
angka “1945” dibelakang UUD sebagaimana dijelaskan olehh Dahlan Thaib dkk,
barulah timbul kemudian yaitu pada awal tahun 1959 ketika tanggal 19 Pebruari
1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai
“pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945”. Dalam
perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali
pergantian nama maupun substansi materi yang dikandungny. Perjalanan sejarah
konstitusi Indonesia yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945 yang masa
berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949;
2. Konstiutsi Rebublik Indonesia Serikat
yang lazim dikenal dgn sebutan kostitusi RIS dgn masa berlakunya sejak 27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950;
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juni
1959;
4. Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan
peberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dgn masa berlakunya sejak
Dekrit Presiden 5 Juni 1959 – sekarang;
Perubahan
Konsitusi di Indonesia
Dalam sistem
ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu: renewel (pembaharuan) dan amandemen (perubahan).
Renewel
adalah sistem perubahan konstitusi dgn
model perubahan konstitusi yang baru secara keseluruhan konstitusi yang baru
secara kesulurahan. Diantara Negara yang menganut sistem ini antara lain
Belanda, Jerman, dan Perancis.
Sedangkan amandemen adalah perubahan konstitusi
yang apabila suatu konstitusi dirubah, konstitusi yang asli tetap berlaku.
Dengan kata lain perubahan pada model amandemen tersebut merupakan bagian atau
lampiran yang menyertai konstitusi awal. Negara yang menurut sistem ini adalah
Amerika serikat termasuk Indonesia yang pengalaman empat kali melakukan
amandemen.
Menurut Miriam Budiarjo, ada empat (4) macam
prosdur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewel (pembaharuan) dan amandemen, yaitu:
1. Sidang badan legislatif dengan ditambah
beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk siding yang
membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota
badan legislatif untuk menerimanya:
2. Referendum (Pengambilan keputusan dgn
cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang);
3. Negara-negara bagian dalam Negara
federal (missal Amerika Serikat; ¾ dari 50 negara-negara bagian harus
menyetujui);
4. Perubahan yang dilakukan dalam suatu
konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk
keperluan perubahan;
Selanjutnya menurut K.C Wheare dalam melakukan
perubahan UUD hendaklah diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk
menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
2. Agar – jika dilakukan dinegara serikat
– kekuasaan negara-negara bagian tidak dirubah semata-mata oleh
perbuatan-perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri;
3. Agar hak-hak perseorangan atau kelompok
seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Dalam perubahan keempat UUD 1945 diatur tentang
tata cara perubahan undang undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan
bahwa:
1. Usul perubahan pasal-pasal
Undang-undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal
Undang-undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukan untuk diubah
beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-undang Dasar, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota MPR.
4. Putusan untuk merubah pasal-pasal UUD
dilakukan dgn persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari
seluruh anggota MPR.
Dalam sejarah konstitusi Indonesia
telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 45. Sejak proklamasi 17 Agustus
1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD Negara Indonesia yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember
1949);
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950);
3. UUD Sementara Republik Indonesia 1950
(17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959);
4. UUD 1945 (5 Juni 1959 – 19 Oktober
1999);
5. UUD 1945 dan Perubahan I (19 OKtober
1999 – 18 Agustus 2000);
6. UUD 1945 dan Perubahan I dan II (18
Agustus 2000 – 9 Nopember 2001);
7. UUD 1945 dan Perubahan I, II dan III (9
Nopember 2001 – 10 Agustus 2002);
8. UUD 1945 dan Perubahan I, II, III dan
IV (10 Agustus 2002)
Konsitusi Sebagai
Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
Sebagaimana dijelaskan
diawal, bahwa kostitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk
mengatur dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam
konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah aturan bernegara,
maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara Negara
dan warga Negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak
terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.
Jika konstitusi
dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka
konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dgn penyelenggaraan pemerintahan
dalam sebuah Negara. A. Hamid S. Attamimi berpendapat bahwa konstitusi buat UUD
adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tetang bagaimana
kekuasaan Negara harus dijalankan.
Setiap konstitusi yang
digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip
dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan
demokratis menandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara,
yaitu:
1. Menempatkan warga Negara sebagai sumber
utama kedaulatan;
2. Mavoritas berkuasa dan terjaminnya hak
minoritas;
3. Adanya jaminan penghargaan terhadap
hak-hak Individu warga Negara dan penduduk Negara, sehingga dengan demikian
entitas kolektif, tidak dgn sendirinya menghilangkan hak-hak dasar
orang-perorang;
4. Pembatasan pemerintahan;
5. Adanya jaminan terhdap keutuhan Negara
nasional dan interitas wilayah;
6. Adany jaminan keterlibatan rakyat dalam
proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas;
7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan
keadilan melalui proses peradilan yang independen;
8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan
Negara yang meliputi:
a. Pemisahan wewenang kekuasaan
berdasarkan trias politika;
b. Kotrol dan keseimbangan lembaga-lembaga
pemerintahan;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tatanan dan
praktek kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila
konstitusi atau UUD Negara memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara
demokratis dan pengakuan menjadi piranti yang sangat penting bagi sebuah Negara
demokrasi.
Lembaga Kenegaraan
Pasca Amandemen UUD 1945
Secara umum sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam
pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu dgn teorinya yang
terkenal yaitu trias politica.
Menurutnya, pada setiap pemerintah terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu:
legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut terpisah
satu sama lainnya, baik mengenai alat perlengkapan (organ) yang melakukannya.
Karenanya, menurut ajaran teori ini tidak dapat dibenarkan adanya campur tangan
antara satu sama kekuasaan pada lembaga kenegaraan dgn yang lainnya. Pemisah
kekuasaan artinya mengandung arti bahwa ketiga kekuasaan tersebut masing-masing
harus terpisah baik lembaga maupun orang yg menanganinya.
Sebelum perubahan UUD
1945, alat-alat kelengkapan Negara dalam UUD 1945 adalah: Lembaa Kepresidenan,
MPR, DPA, DPR, BPK dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen secara
keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan Negara yang disebut dengan
lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yakni: MPR, DPR, DPD, Presiden,
MA, MK, KY dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara yaitu lembaga tinggi
Negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balances antar lembaga tinggi
tersebut.
Reformasi
ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil
dari proses dari amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi
lembaga tersebut yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislative, eksekutif
dan yudikatif sebagaimana dijelaskan dibawah ini :
I.
Lembaga Legislatif
Struktur lembaga perwakilan rakyat secara umum
terdiri dri dua model yaitu lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lemnaga perwakilan
rakyat dua kamar (bicameral).
Struktur ketatanegaraan model ini merupakan hasil proses panjang praktek
ketatanegaraan yang terjadi di berbagai
belahan dunia. Dalam tata kenegaraan Negara Indonesia, lembaga
legeslatif direpresentasikan pada 3(tiga) lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. Dari
ketiga lembaga tersebut posisi MPR merupakan lembaga yg bersifat khas
Indonesia. Menurut Jimly Asshiddiqie keberadaan MPR tekandung nilai-nilai
historis yang cenderung dilihat secara tidak rasional dalam arti jika
kedudukannya sebagi suatu lembaga dihilangkan dapat dinilai menghilngkan satu
pilar penting dalam simstem ketatanegaraan kita yg justru dianggao perlu
dilestarikan.
II.
Lembaga Eksekutif
Pemerintah (government)
pada dasarnya memiliki dua pengertian:
a). Government in broader sense,
yaitu pemerintahan yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif).
b). Government in narrower sense,
yaitu pemerintahan yang hanya berkenan dengan fungsi eksekutif saja.
Dalam hal ini yang akan dibahas adalah makna pemerintahan
yang hanya berkenan dgn kekuasaan eksekutif terdiri dari kepala Negara seperti
raja, perdana menteri atau presiden beserta menteri-menterinya. Dalam sistem
presidensiil (seperti Indonesia) menteri-menteri merupakan pembantu presiden
dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri
dipimpin oleh seorang perdana menteri.
III.
Lembaga Yudikatif
Sesuai dgn prinsip pemisahan kekuasaan, maka
fungsi-fungsi legislatif, eksekutif Dan yudikatif dikembangkan sebagai
cabang-cabang kekuasaan yg terpisah satu sama lain. Jika kekuasaan legislatif
berpuncak pada MPR yg terdiri dari dua kamar, yakni DPR dan DPD, maka cabang
kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yg juga difahami
mempunyai dua pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan
kehakiman, dalam konteks Negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan Negara
yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan bedasarkan pancasila, demi terselanggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan
kehidupan ketatanegaraan dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman, UUD 1945 yg telah diamandemen juga mengintroduksi suatu
lembaga baru yg berkaitan dgn penyelenggaraan kekuasaan yaitu Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mangusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluruhan martabat serta perilaku hakim.
Perubahan UUD 1945 yg membawa perubahan mendasar
mengenai penyelanggaraan kekuasaan kehakiman, mendorong perlunya dilakukan
perubahan secara komprehensif mengenai Undang-undang yg berkaitan dgn
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan MK merupakan lembaga
baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD1945.
Sedangkan Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yg
bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan
atau pengaruh kekuasaan lainnya.
IV.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sesuai fungsinya sebagai lembaga pemeriksa
keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen. Karena
itu, hubungan kerja BPK dan parlemen sangat erat. Bahkan BPK dapat dikatakan
mitra kerja yg erat bagi DPR terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan, yg
berkenaan dgn soal-soal keuangan dan kekayaan Negara. BPK adalah lembaga Negara
Indonesia yg memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan Negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yg bebas dan Mandiri.
Tata Urutan
Perundangan-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konsitusi/Undang-Undang
Dasa
Tata urutan perundang-undangan dalam kaitan dgn implementasi konstitusi
Negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan. Sejak
1966 telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Tata urutan (hierarki) perundang-undangan
perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Diawal tahun 1966, melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Lampiran
2, dissebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Undang-UNDANG Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan Pelaksananya,
seperti:
a. Peraturan Menteri
b. Intruksi Menteri
c. Dan lain-lainnya
Selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR No. III Tahun
2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
3. Undang-undang
4. Persatuan Pemerintah Pengganti
Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Pemerintah
Penyempurnaan terhadap tata urutan perundang-undangan Indonesia terjadi
kembali pada tanggal 24 Mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi Undang-undang. Dalam UU No. 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), yang berlaku
secara efektif pada bulan November 2004. Keberatan undang-undang ini sekaligus
menggantikan pengaturan tentang tata urutan peraturan perundang-undangan yang
ada dalam ketetapan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7
adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang meliputi:
a. Peraturan Daerah Provinsi
b. Peratura Daerah Kabupaten/Kota
c. Peraturan Desa
Dgn dibentuknya tata urutan perundang-undangan,
maka segala peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dgn
peraturan diatasnya, tidak bias dilaksanakan dan batal demi hukum. Sebagai contoh
peraturan pemerintah daerah yg bertentangan dgn peraturan Presiden atau
peraturan Pemerintah bahkan dgn undang-undang, secara otomatis tidak bias
dilaksanakan bila bertentangan dgn undang-undang, apalagi bertentangan dgn
Undang-undang Dasar 1945.









0 komentar:
Posting Komentar