Selembar daunku berarti secercah kehidupanmu

Muhammad Fadli Al_Fudhail. Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger
RSS

Natural_Green

Aku adalah keberlangsungan hidup_mu

Resuman Tugas Pendidikan Kewarganegaraan




RESUME OTONOMI DAERAH

Muhammad Fadli
1001310969
Fakultas Dakwah dan Komunikasi 
Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam





SUMBER RESUMAN

DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA, DAN MASYRAKAT MADANI

PENGANTAR

PROF. DR. KOMARUDDIN HIDAYAT dan PROF. DR. AZYUMARDI AZRA, MA




RANGKUMAN
1.       Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prisip-prinsip yg mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak pihak yg diperintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya
2.        Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak raktyat yg diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yg berdaulat sedangakan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya
3.       Kostitusi demokratis meliputi: 1). Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum. 2). Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia. 3). Peradilan yg bebas dan mandiri. 4). Pertanggung jawaban kpd rakyat (akuntabilitas public) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
4.       Undang-undang dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dgn demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu : Undang-undang dasar atau Konstitusi Negara yg memuat tatakerja konstitusi modern
5.       Dalam sistem ketaanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu : renwwel (pembaharuan) dan Amandemen (perubahan). Renewel adalah sistem perubahan konstitusi dgn model perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yg diberlakukan adalah konstitusi yg baru secara keseluruhan
6.       Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yg demokratis bagi sluruh warga Negara. Dgn kata lain, Negara yg memilih demokrasi sbgai pilihannya, maka kostitusi demokratis dinegara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan dan pemerintahan yg demokratis pula. Kekuasaan yg demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokratis perlu dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yg memperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga Negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan didalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah Negara
7.       Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum perubahan UUD 1945 alat-alat kelengakpan Negara dalam UUD 1945 adalah: Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK dan Kekuasaan Kehakiman.
Setelah Amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan Negara yg disebut dgn lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yakni: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara yaitu sebagai lembaga tinggi Negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balances antar lembaga tinggi tersebut.



BAB III :       KONSITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN
            Pada bab ini akan diuraikan unsur-unsur penting dalam konsitusi meliputi : pengertian, fungsi, tujuan, ruang lungkup, sejarah dan model konsitusi. Dibagian akhir akan juga dipaparkan seputar tata urutan perundang-undangan diIndonesia dan ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945. Setelah mempelajari materi ini diharapkan saudara dapat:
1.       Memahami konsep dasar [pengertian, tujuan, fungsi dan ruang lingkup] konsitusi dalam kehidupan kenegaraan
2.       Menganalisa urgensi konsitusi dalam kehidupan kenegaraan
3.       Menerima pentingnya konsitusi dalam sebuah Negara
4.       Mengaetahui klasifikasi konsitusi
5.       Memahami sejarah dan perkembangan konsitusi
6.       Menganalisa tentang pola kerja lembaga kenegaraan pasca amandemen UUD 1945
7.       Menganalisa tata urutan perundan-undangan Indonesia dalam kontek konsitusi
Pengertian Konsitusi                                      
            Ada dua, istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kaitan dengan kehidupan kenegaraan dan kehidupan. Kedua istilah tersebut adalah konsitusi dan undang-undang dasar. Konsitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan suatu Negara. Dalam bahasa latin, “konsitusi” merupakan gabungan dua kata, yakni cume berarti “berasama dengan …”, dan statuere berarti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Dengan kata lain, constitutions berarti segala sesuatu yg telah ditetapkan. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belada “Grondwet”. Kata grond berarti tanah atau dasar dan wet berarti undang-undang.
            Istilah konsitusi (constitution) ­­­dalam bahasa Inggris, memiliki makna yang lebih luas dari pada Undang Undang Dasar, yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggrakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi menurut Mariam Budiarjo adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan undang-undang dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.
Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konsitusi
            Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
            Dalam berbagai literature hukum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum Negara.
            Ruang lingkup isi undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaiman dikemukakan oleh A.A.H Struycken memuat tentang :
1.      Hasil penjualan politik bangsa diwaktu yang lapau;
2.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3.      Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang;
4.      Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak pemimpin.
Klasifikasi Konsitusi
            K.C Wheare sebagimana dikutip oleh Dahlan Thalib, dkk., mengungkapkan secara panjang lebar mengenai panjang lebar mengenai macam konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Konstitusi Tertulis, Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku, Kunstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat-Tinggi, Konstitusi Serikat, dan Konstitusi Kesatuan, Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Kesatuan, Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer, Uraian lebih lanjut sebagai berikut :
        I.            Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi Tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesaklaran khusus” dalam proses perumusannya.
Sedangkan Konstitusi Tidak Tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat (custom) dari pada hukum tertulis.
      II.            Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
   III.            Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat_-Tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalm Negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstiutsi ini berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat untuk mengubahnya sangatlah besar. Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat-tinggi.
   IV.            Kostitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu Negara, jika bentuk suatu Negara itu serikat, maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. System pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi. Dalam Negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebaimana diatur dalam konstitusi.
      V.            Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer
Menurut C.F. Strong, terdapat dua macam pemerintahan presidensial dinegara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut :
a.       Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasan legislative, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau ole dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia.
b.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
c.       Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Konstitusi yang mengatur beberapa cirri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintahan presidensial. Sedangkan system pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Kabinet yang dipilih oleh Perdana Menteri dientuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
b.      Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, munkin juga sebagian adalah anggota parlemen.
c.       Perdana Menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
d.      Kepalan Negara dengan saran atau nasehat Perdana Menteri dapat mambubarkan parlemen dan mamarintahkan diadakannya pemilihan umum.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan diatas dapat dikatakan sebagai konstitusi sistem pemerintahan parlementer.
Sejarah Perkembangan Konsitusi
            Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak jaman bangsa Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum pada 624-404 SM).
Sejarah Lahir Perkembangan Konstitusi di Indonesia
            Sebagai Negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Undang-undang dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penylidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, diketahui Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktek persidangannya berjalan berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara. Diakhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yg disebut dgn panitia Sembilan. Panitia ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah Mukaddimah UUD. Hasil panitia Sembilan ini kemudian diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yg diketuai oleh Soepomo dgn tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
            Keanggotaan PPKI berjumlah 21 org dgn ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Para anggota PPKI antara lain Mr. Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Otto Iskandardinata, Pengeran Puroboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bng, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang, (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatra).
            Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatau sistem ketatanegaraan yaitu Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara yang memuat tata kerja konstitusi modern. Istilah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang memakai angka “1945” dibelakang UUD sebagaimana dijelaskan olehh Dahlan Thaib dkk, barulah timbul kemudian yaitu pada awal tahun 1959 ketika tanggal 19 Pebruari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945”. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian nama maupun substansi materi yang dikandungny. Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia yaitu:
1.      Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949;
2.      Konstiutsi Rebublik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dgn sebutan kostitusi RIS dgn masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950;
3.      Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juni 1959;
4.      Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan peberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dgn masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juni 1959 – sekarang;
Perubahan Konsitusi di Indonesia
            Dalam sistem ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu: renewel (pembaharuan) dan amandemen (perubahan).
Renewel adalah sistem perubahan konstitusi dgn model perubahan konstitusi yang baru secara keseluruhan konstitusi yang baru secara kesulurahan. Diantara Negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis.
Sedangkan amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi dirubah, konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain perubahan pada model amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Negara yang menurut sistem ini adalah Amerika serikat termasuk Indonesia yang pengalaman empat kali melakukan amandemen.
Menurut Miriam Budiarjo, ada empat (4) macam prosdur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewel (pembaharuan) dan amandemen, yaitu:
1.      Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk siding yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya:
2.      Referendum (Pengambilan keputusan dgn cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang);
3.      Negara-negara bagian dalam Negara federal (missal Amerika Serikat; ¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui);
4.      Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan;
Selanjutnya menurut K.C Wheare dalam melakukan perubahan UUD hendaklah diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
2.      Agar – jika dilakukan dinegara serikat – kekuasaan negara-negara bagian tidak dirubah semata-mata oleh perbuatan-perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri;
3.      Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Dalam perubahan keempat UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa:
1.      Usul perubahan pasal-pasal Undang-undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3­­­­ dari jumlah anggota MPR.
2.      Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukan untuk diubah beserta alasannya.
3.      Untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya ­­2/3 dari jumlah anggota MPR.
4.      Putusan untuk merubah pasal-pasal UUD dilakukan dgn persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Dalam sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 45. Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD Negara Indonesia yaitu:
1.      UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949);
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950);
3.      UUD Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959);
4.      UUD 1945 (5 Juni 1959 – 19 Oktober 1999);
5.      UUD 1945 dan Perubahan I (19 OKtober 1999 – 18 Agustus 2000);
6.      UUD 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 – 9 Nopember 2001);
7.      UUD 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 Nopember 2001 – 10 Agustus 2002);
8.      UUD 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002)
Konsitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
            Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa kostitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah aturan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara Negara dan warga Negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.
            Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dgn penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah Negara. A. Hamid S. Attamimi berpendapat bahwa konstitusi buat UUD adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tetang bagaimana kekuasaan Negara harus dijalankan.
            Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis menandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.      Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan;
2.      Mavoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas;
3.      Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak Individu warga Negara dan penduduk Negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dgn sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang-perorang;
4.      Pembatasan pemerintahan;
5.      Adanya jaminan terhdap keutuhan Negara nasional dan interitas wilayah;
6.      Adany jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas;
7.      Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen;
8.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara yang meliputi:
a.       Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;
b.      Kotrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tatanan dan praktek kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi atau UUD Negara memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis dan pengakuan menjadi piranti yang sangat penting bagi sebuah Negara demokrasi.
Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
            Secara umum sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu dgn teorinya yang terkenal yaitu trias politica. Menurutnya, pada setiap pemerintah terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu: legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai alat perlengkapan (organ) yang melakukannya. Karenanya, menurut ajaran teori ini tidak dapat dibenarkan adanya campur tangan antara satu sama kekuasaan pada lembaga kenegaraan dgn yang lainnya. Pemisah kekuasaan artinya mengandung arti bahwa ketiga kekuasaan tersebut masing-masing harus terpisah baik lembaga maupun orang yg menanganinya.
            Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan Negara dalam UUD 1945 adalah: Lembaa Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan Negara yang disebut dengan lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yakni: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara yaitu lembaga tinggi Negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balances antar lembaga tinggi tersebut.
            Reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses dari amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislative, eksekutif dan yudikatif sebagaimana dijelaskan dibawah ini :
I.                    Lembaga Legislatif
Struktur lembaga perwakilan rakyat secara umum terdiri dri dua model yaitu lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lemnaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral). Struktur ketatanegaraan model ini merupakan hasil proses panjang praktek ketatanegaraan yang terjadi di berbagai  belahan dunia. Dalam tata kenegaraan Negara Indonesia, lembaga legeslatif direpresentasikan pada 3(tiga) lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. Dari ketiga lembaga tersebut posisi MPR merupakan lembaga yg bersifat khas Indonesia. Menurut Jimly Asshiddiqie keberadaan MPR tekandung nilai-nilai historis yang cenderung dilihat secara tidak rasional dalam arti jika kedudukannya sebagi suatu lembaga dihilangkan dapat dinilai menghilngkan satu pilar penting dalam simstem ketatanegaraan kita yg justru dianggao perlu dilestarikan.
II.                  Lembaga Eksekutif
Pemerintah (government) pada dasarnya memiliki dua pengertian:
a). Government in broader sense, yaitu pemerintahan yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
b). Government in narrower sense, yaitu pemerintahan yang hanya berkenan dengan fungsi eksekutif saja.
Dalam hal ini yang akan dibahas adalah makna pemerintahan yang hanya berkenan dgn kekuasaan eksekutif terdiri dari kepala Negara seperti raja, perdana menteri atau presiden beserta menteri-menterinya. Dalam sistem presidensiil (seperti Indonesia) menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.
III.               Lembaga Yudikatif
Sesuai dgn prinsip pemisahan kekuasaan, maka fungsi-fungsi legislatif, eksekutif Dan yudikatif dikembangkan sebagai cabang-cabang kekuasaan yg terpisah satu sama lain. Jika kekuasaan legislatif berpuncak pada MPR yg terdiri dari dua kamar, yakni DPR dan DPD, maka cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yg juga difahami mempunyai dua pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman, dalam konteks Negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan bedasarkan pancasila, demi terselanggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 yg telah diamandemen juga mengintroduksi suatu lembaga baru yg berkaitan dgn penyelenggaraan kekuasaan yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mangusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat serta perilaku hakim.
Perubahan UUD 1945 yg membawa perubahan mendasar mengenai penyelanggaraan kekuasaan kehakiman, mendorong perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-undang yg berkaitan dgn Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan MK merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD1945.
Sedangkan Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yg bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
IV.               Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sesuai fungsinya sebagai lembaga pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen. Karena itu, hubungan kerja BPK dan parlemen sangat erat. Bahkan BPK dapat dikatakan mitra kerja yg erat bagi DPR terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan, yg berkenaan dgn soal-soal keuangan dan kekayaan Negara. BPK adalah lembaga Negara Indonesia yg memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yg bebas dan Mandiri.
Tata Urutan Perundangan-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konsitusi/Undang-Undang Dasa
            Tata urutan perundang-undangan dalam kaitan dgn implementasi konstitusi Negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan. Sejak 1966 telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tata urutan (hierarki) perundang-undangan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Diawal tahun 1966, melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, dissebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Undang-UNDANG Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan-peraturan Pelaksananya, seperti:
a.       Peraturan Menteri
b.      Intruksi Menteri
c.       Dan lain-lainnya
Selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Undang-undang Dasar 1945
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.      Undang-undang
4.      Persatuan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Pemerintah
Penyempurnaan terhadap tata urutan perundang-undangan Indonesia terjadi kembali pada tanggal 24 Mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi Undang-undang. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), yang berlaku secara efektif pada bulan November 2004. Keberatan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tentang tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada dalam ketetapan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang Dasar 1945
2.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah, yang meliputi:
a.       Peraturan Daerah Provinsi
b.      Peratura Daerah Kabupaten/Kota
c.       Peraturan Desa
Dgn dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dgn peraturan diatasnya, tidak bias dilaksanakan dan batal demi hukum. Sebagai contoh peraturan pemerintah daerah yg bertentangan dgn peraturan Presiden atau peraturan Pemerintah bahkan dgn undang-undang, secara otomatis tidak bias dilaksanakan bila bertentangan dgn undang-undang, apalagi bertentangan dgn Undang-undang Dasar 1945.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar